View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Artikel Update Terbaru , Hukum Pidana » Delik Aduan (Klacht Delict)

Delik Aduan (Klacht Delict)

DELIK ADUAN (KLACHT DELICT) 
Dibagi atas :
1. Delik aduan absolut,
2. Delik aduan relatif.

Ad 1): Delikaduan absolut 
Suatu delik yang baru ada penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan dan yang diadukan hanyalah perbuatannya saja meskipun demikian apabila yang bersangkutan dalam perkara tersebut Iebih daripada satu orang dan yang diadukan hanya orang tertentu, bukan berarti orang lain lepas dari tuntutan hukum, oleh karena itu delik aduan absolut ini mempunyai akibat hukum dalam masalah penuntutan tidak boleh dipisah-pisahkan/ onsplitsbaar.

Contoh : A dan B adalah sepasang suami istri. B selingkuh dcngan C dan D maka yang diadukan oleh B adalah A dan yang terlibat adalah C dan D.

Yang diadukan ialah perbuatannya.
Akibat hukumnya onsplitsbaar (tak dapat dipidah-pisahkan/ karena yang diadukan perbuatannya maka orang tersangkut harus diadukan pula).
Ps. 284, 293, 294, 310-320 kecuali ps 316 KUHP (delik biasa).

Ad 2): Delik aduan relatif
Suatu delik yang semula merupakan delik biasa karena ada hubungan istimewa/ keluarga maka sifatnya berubah menjadi delik aduan, misalnya; pencurian dalam keluarga, penggelapan dalam keluarga, dalam hal ini yang diadukan orangnya saja sehingga yang dilakukan penuntutan sebatas orang yang diadukan saja meskipun dalam perkara tersebut terlibat orang lain, agar orang lain itu dapat dituntut maka harus ada pengaduan kembali. Oleh karena itu dalam delik aduan relatif sifatnya dapat dipisah-pisahkan/splitsbaar.

Contoh: A adalah orang tua dari B dan C adalah keponakan dari A. B dan C kerjasama untuk melakukan pencurian terhadap A. dalam perkara ini jika A hanya mengadukan C saja maka hanya hanya C sajalah yang dituntut sedangkan B tidak.

Yang diadukan ialah masalah orangnya.
Akibat hukumnya : splitsbaar (dapat dipisah-pisahkan).
Ps. 370, 376, 394, 411 KUHP.

Delik aduan sifatnya pribadi/privat memiliki syarat :
Harus ada aduan dari pihak yang dirugikan, bila tak ada pengaduan maka "tuntutan" menjadi gugur. Lihat pasal 72 - 75 KUHP: bukan merupakan dasar hukum tapi merupakan dasar tata cara pengaduan. Kecuali perkosaan : mengandung unsur pemaksaan yang berakibat luas pada tindak pidana lain.

UPDATE ARTIKEL 2017
PERBEDAAN DELIK ADUAN ABSOLUT DAN RELATIF
Oleh : Andi Akbar Muzfa SH

Perbedaan antara delik aduan absolut dengan delik aduan relatif :
  1. Delik aduan relatif ini penuntutan dapat dipisah-pisahkan, artinya bila ada beberapa orang yang melakukan kejahatan, tetapi penuntutan dapat dilakukan terhadap orang yang diingini oleh yang berhak mengajukan pengaduan. Sedangkan pada delik aduan absolut, bila yang satu dituntut, maka semua pelaku dari kejahatan itu harus dituntut juga.
  2. Pada delik aduan absolute, cukup apabila pengadu hanya menyebutkan peristiwanya saja, sedangkan pada delik aduan relatif, pengadu juga harus menyebutkan orang yang ia duga telah merugikan dirinya.
  3. Pengaduan pada delik aduan absolut tidak dapat di pecahkan (onsplitbaar), sedangkan Pengaduan pada delik aduan relatif dapat dipecahkan (splitbaar).
Yang termasuk dalamjenis delik aduan absolut seperti :
  1. Kejahatan penghinaan (Pasal 310 s/d 319 KUHP), kecuali penghinaan yang dilakukan oleh seseoarang terhadap seseorang pejabat pemerintah, yang waktu diadakan penghinaan tersebut dalam berdinas resmi. Si penghina dapat dituntut oleh jaksa tanpa menunggu aduan dari pejabat yang dihina.
  2. Kejahatan-kejahatan susila (Pasal 284, Pasal 287, Pasal 293 dana Pasal 332 KUHP).
  3. Kejahatan membuka rahasia (Paal 322 KUHP)
Yang termasuk delik aduan retalif seperti :
  1. Pencurian dalam keluarga, dan kajahatan terhadap harta kekayaan yang lain yang sejenis (Pasal 367 KUHP);
  2. Pemerasan dan ancaman (Pasal 370 KUHP);
  3. Penggelapan (Pasal 376 KUHP);
  4. Penipuan (Pasal 394 KUHP)
Semoga artikel ini membatu anda.
Silahkan di copy, save atau upload ulang artikel ini ke media sosial atau blog anda. Kami sangat memperbolehkannya, demi penambah wawasan dan pengatahuan.

Sumber artikel.
Catatan kuliah Mahasiswa Hukum Semester III
Universits Muslim Indonesia (Makassar)
Posted by. Piymen FH UMI 06
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM