View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Artikel Update Terbaru , Hukum Pidana » Delik Aduan (Klacht Delict)

Delik Aduan (Klacht Delict)

DELIK ADUAN (KLACHT DELICT) 
Dibagi atas :
1. Delik aduan absolut,
2. Delik aduan relatif.

Ad 1): Delikaduan absolut 
Suatu delik yang baru ada penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan dan yang diadukan hanyalah perbuatannya saja meskipun demikian apabila yang bersangkutan dalam perkara tersebut Iebih daripada satu orang dan yang diadukan hanya orang tertentu, bukan berarti orang lain lepas dari tuntutan hukum, oleh karena itu delik aduan absolut ini mempunyai akibat hukum dalam masalah penuntutan tidak boleh dipisah-pisahkan/ onsplitsbaar.

Contoh : A dan B adalah sepasang suami istri. B selingkuh dcngan C dan D maka yang diadukan oleh B adalah A dan yang terlibat adalah C dan D.

Yang diadukan ialah perbuatannya.
Akibat hukumnya onsplitsbaar (tak dapat dipidah-pisahkan/ karena yang diadukan perbuatannya maka orang tersangkut harus diadukan pula).
Ps. 284, 293, 294, 310-320 kecuali ps 316 KUHP (delik biasa).

Ad 2): Delik aduan relatif
Suatu delik yang semula merupakan delik biasa karena ada hubungan istimewa/ keluarga maka sifatnya berubah menjadi delik aduan, misalnya; pencurian dalam keluarga, penggelapan dalam keluarga, dalam hal ini yang diadukan orangnya saja sehingga yang dilakukan penuntutan sebatas orang yang diadukan saja meskipun dalam perkara tersebut terlibat orang lain, agar orang lain itu dapat dituntut maka harus ada pengaduan kembali. Oleh karena itu dalam delik aduan relatif sifatnya dapat dipisah-pisahkan/splitsbaar.

Contoh: A adalah orang tua dari B dan C adalah keponakan dari A. B dan C kerjasama untuk melakukan pencurian terhadap A. dalam perkara ini jika A hanya mengadukan C saja maka hanya hanya C sajalah yang dituntut sedangkan B tidak.

Yang diadukan ialah masalah orangnya.
Akibat hukumnya : splitsbaar (dapat dipisah-pisahkan).
Ps. 370, 376, 394, 411 KUHP.

Delik aduan sifatnya pribadi/privat memiliki syarat :
Harus ada aduan dari pihak yang dirugikan, bila tak ada pengaduan maka "tuntutan" menjadi gugur. Lihat pasal 72 - 75 KUHP: bukan merupakan dasar hukum tapi merupakan dasar tata cara pengaduan. Kecuali perkosaan : mengandung unsur pemaksaan yang berakibat luas pada tindak pidana lain.

UPDATE ARTIKEL 2017
PERBEDAAN DELIK ADUAN ABSOLUT DAN RELATIF
Oleh : Andi Akbar Muzfa SH

Perbedaan antara delik aduan absolut dengan delik aduan relatif :
  1. Delik aduan relatif ini penuntutan dapat dipisah-pisahkan, artinya bila ada beberapa orang yang melakukan kejahatan, tetapi penuntutan dapat dilakukan terhadap orang yang diingini oleh yang berhak mengajukan pengaduan. Sedangkan pada delik aduan absolut, bila yang satu dituntut, maka semua pelaku dari kejahatan itu harus dituntut juga.
  2. Pada delik aduan absolute, cukup apabila pengadu hanya menyebutkan peristiwanya saja, sedangkan pada delik aduan relatif, pengadu juga harus menyebutkan orang yang ia duga telah merugikan dirinya.
  3. Pengaduan pada delik aduan absolut tidak dapat di pecahkan (onsplitbaar), sedangkan Pengaduan pada delik aduan relatif dapat dipecahkan (splitbaar).
Yang termasuk dalamjenis delik aduan absolut seperti :
  1. Kejahatan penghinaan (Pasal 310 s/d 319 KUHP), kecuali penghinaan yang dilakukan oleh seseoarang terhadap seseorang pejabat pemerintah, yang waktu diadakan penghinaan tersebut dalam berdinas resmi. Si penghina dapat dituntut oleh jaksa tanpa menunggu aduan dari pejabat yang dihina.
  2. Kejahatan-kejahatan susila (Pasal 284, Pasal 287, Pasal 293 dana Pasal 332 KUHP).
  3. Kejahatan membuka rahasia (Paal 322 KUHP)
Yang termasuk delik aduan retalif seperti :
  1. Pencurian dalam keluarga, dan kajahatan terhadap harta kekayaan yang lain yang sejenis (Pasal 367 KUHP);
  2. Pemerasan dan ancaman (Pasal 370 KUHP);
  3. Penggelapan (Pasal 376 KUHP);
  4. Penipuan (Pasal 394 KUHP)
Semoga artikel ini membatu anda.
Silahkan di copy, save atau upload ulang artikel ini ke media sosial atau blog anda. Kami sangat memperbolehkannya, demi penambah wawasan dan pengatahuan.

Sumber artikel.
Catatan kuliah Mahasiswa Hukum Semester III
Universits Muslim Indonesia (Makassar)
Posted by. Piymen FH UMI 06


UPDATE 2026
Delik Aduan (Klacht Delict)

Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

Delik Aduan
atau Klacht Delict adalah jenis tindak pidana yang proses penuntutannya baru dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Berbeda dengan delik biasa yang dapat langsung diproses oleh aparat penegak hukum tanpa perlu laporan atau persetujuan korban, delik aduan mensyaratkan adanya permintaan resmi dari korban atau pihak yang berhak mengadu.

Delik aduan berfungsi untuk melindungi kepentingan pribadi korban terhadap tindakan yang mungkin dianggap mencemarkan nama baik, merusak kehormatan, atau menyangkut hubungan keluarga yang sifatnya pribadi. Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat memulai proses hukum terhadap pelaku.

Ada beberapa jenis delik aduan:

  • Aduan Absolut: Tidak dapat diproses tanpa adanya aduan. Contohnya: penghinaan, perzinahan, pencemaran nama baik.

  • Aduan Relatif: Dapat diproses oleh aparat meskipun ada keberatan atau pencabutan aduan oleh korban.

Ciri-ciri delik aduan meliputi:

  • Hanya orang tertentu yang boleh mengadukan (korban atau pihak yang berhak mewakili).

  • Ada batas waktu pengajuan aduan (biasanya dalam waktu 6 bulan sejak mengetahui peristiwa).

  • Dapat dicabut kapan saja sebelum diputus di pengadilan.

1. Dasar Hukum dan Penjelasan Pasal

Dasar hukum delik aduan dalam hukum Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    • Pasal 72 KUHP: Menyatakan bahwa untuk dapat menuntut pada delik aduan, diperlukan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.

    • Pasal 74 KUHP: Menentukan bahwa aduan harus dilakukan dalam waktu 6 bulan setelah mengetahui tindak pidana dan siapa pelakunya.

    • Pasal 310 KUHP: Terkait dengan penghinaan yang termasuk dalam delik aduan.

    • Pasal 284 KUHP: Mengatur mengenai perzinahan yang juga termasuk delik aduan.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • Pasal 1 angka 24 KUHAP: Definisi pengaduan.

    • Pasal 108 KUHAP: Tata cara pengajuan pengaduan.

Penjelasan terkait pasal-pasal ini:

  • Pengaduan harus dilakukan secara resmi, dapat berupa lisan atau tulisan kepada penyidik.

  • Hak mengadu tidak dapat dipindahkan kepada orang lain kecuali dalam hal korban meninggal dunia, maka ahli waris berhak mengajukan aduan.

  • Jika aduan sudah dicabut, maka perkara pidana menjadi gugur.

2. Contoh Kasus dan Penjelasan Lengkap

Contoh Kasus: Seorang pegawai bernama Intan merasa dihina secara terbuka oleh rekannya, Dito, di lingkungan kerjanya. Dito menuduh Intan melakukan penipuan dalam pembagian bonus di hadapan banyak orang. Merasa nama baiknya tercemar, Intan mengajukan pengaduan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Penjelasan: Karena penghinaan merupakan delik aduan, aparat kepolisian tidak dapat memproses perkara tersebut sebelum ada aduan resmi dari Intan. Intan membuat laporan/pengaduan tertulis ke Polsek setempat. Setelah diterima, proses hukum bisa berjalan.

Jika Intan kemudian memutuskan untuk mencabut aduannya sebelum kasus diputus, maka proses penyidikan atau penuntutan terhadap Dito akan dihentikan, dan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

3. Proses Peradilan secara Runut

Penyelidikan: Setelah menerima pengaduan resmi dari Intan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan awal untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana penghinaan.

Penyidikan: Jika ditemukan bukti permulaan cukup, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Dito dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa, hak untuk didampingi kuasa hukum diberikan sejak tahap ini.

Penuntutan: Setelah berkas lengkap (P-21), jaksa menerima pelimpahan perkara dan menyusun surat dakwaan.

Persidangan: Kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Dalam persidangan, Intan tetap wajib hadir sebagai saksi pelapor. Jika sebelum putusan Intan mencabut pengaduannya, hakim wajib mengeluarkan putusan menghentikan perkara.

Upaya Hukum: Jika ada keberatan terhadap proses atau putusan, pihak-pihak terkait dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali, meskipun dalam delik aduan, pencabutan aduan umumnya membuat upaya hukum menjadi tidak relevan lagi.

4. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Advokat

Advokat yang menerima kuasa dalam perkara delik aduan memiliki tugas penting dalam:

  • Membimbing klien dalam membuat pengaduan yang sah secara hukum (misalnya menyusun pengaduan tertulis yang lengkap).

  • Memberikan nasihat hukum agar klien memahami hak dan akibat dari mengajukan atau mencabut pengaduan.

  • Membela klien, baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor, termasuk dalam menghadirkan saksi, bukti, dan mengajukan keberatan atas tindakan aparat yang melanggar hak hukum klien.

  • Jika diperlukan, mengajukan pra-peradilan bila proses penyidikan dianggap tidak sah.

Advokat juga berkepentingan untuk memastikan bahwa klien sadar bahwa pencabutan aduan bersifat final dan tidak dapat diajukan ulang untuk perkara yang sama.

5. Kesimpulan

Delik aduan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak pribadi korban dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap lebih berhubungan dengan martabat atau kehormatan pribadi daripada kepentingan umum. Proses hukum dalam delik aduan sangat tergantung pada keberadaan dan konsistensi dari aduan korban.

Permasalahan yang sering timbul dalam perkara delik aduan meliputi:

  • Korban tidak segera melapor sehingga melewati batas waktu 6 bulan.

  • Korban tidak memahami bahwa pencabutan aduan mengakibatkan perkara tidak bisa dilanjutkan.

  • Aparat penyidik tidak menindaklanjuti laporan karena ketidaktahuan mengenai batasan dalam delik aduan.

Karena itu, pemahaman yang tepat tentang mekanisme delik aduan sangat penting baik bagi korban, pelaku, aparat penegak hukum, maupun advokat yang terlibat.

6. Tambahan

Berikut contoh spesifik tindak pidana delik aduan dari KUHP Baru:

  1. Penghinaan (Pasal 480 KUHP Baru)

    • Penghinaan ringan terhadap kehormatan seseorang.

    • Hanya bisa dituntut berdasarkan aduan dari korban.

  2. Perkosaan dalam Perkawinan (Pasal 481 KUHP Baru)

    • Suami memaksa hubungan seksual terhadap istri.

    • Proses hukum bisa dilakukan jika istri mengadukan.

  3. Penghinaan Ringan (Pasal 484 KUHP Baru)

    • Termasuk penghinaan lisan atau perbuatan kasar yang tidak berat.

    • Hanya bisa diproses jika korban melapor.

  4. Pencemaran Nama Baik melalui Surat atau Media (Pasal 485 KUHP Baru)

    • Menyebarkan tuduhan dalam bentuk tulisan di media.

    • Memerlukan aduan dari korban.

  5. Pengaduan dalam Kasus Perzinahan (Pasal 486 KUHP Baru)

    • Jika suami/istri mengadukan pasangannya yang berzina.

    • Tidak bisa diproses kalau tidak ada aduan.

  6. Pencurian dalam Keluarga (Pasal 503 KUHP Baru)

    • Misalnya anak mencuri milik orang tua.

    • Hanya diproses kalau ada pengaduan dari korban.

  7. Penganiayaan Ringan (Pasal 504 KUHP Baru)

    • Luka atau sakit ringan akibat penganiayaan kecil.

    • Perlu pengaduan korban agar dapat diproses hukum.

  8. Penelantaran Anak atau Anggota Keluarga (Pasal 521 KUHP Baru)

    • Orang tua menelantarkan anaknya.

    • Anak (atau wali) harus mengadukan agar perkara diproses.

  9. Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga (Pasal 485 ayat (2) KUHP Baru)

    • Kekerasan emosional dalam keluarga.

    • Memerlukan aduan dari korban.

  10. Pelecehan Seksual Ringan (Pasal 479 KUHP Baru)

    • Seperti meraba, mencium paksa, tanpa penetrasi.

    • Hanya dapat diproses bila ada aduan dari korban.

Catatan Tambahan dari KUHP Baru:

  • Semua delik aduan harus diajukan dalam waktu 6 bulan setelah korban mengetahui pelaku.

  • Pengaduan bisa dicabut sebelum pemeriksaan pengadilan selesai.

  • Jika aduan dicabut, proses hukum langsung dihentikan.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM