View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Artikel Update Terbaru , Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi - Compensatory and Rehabilitate

Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi - Compensatory and Rehabilitate

Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi (Compensatory andRehabilitate)
Dalam pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP, sudah ada pedoman tatacara penuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yaitu alasan yang dapat dijadikan dasar tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi disebabkan penangkapan atau penahanan antara lain
  1. Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum.
  2. Penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan Undang-Undang.
  3. Penangkapan atau penahanan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
  4. Apabila penangkapan atau penahanan tidak mengenai orangnya (disqualification in person) artinya orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan, dan yang bersangkutan sudah menjelaskan bahwa orang yang ditangkap atau ditahan bukan dia, namun demikian tetap juga ditangkap atau ditahan dan kemudian benar-benar ternyata ada kekeliruan penangkapan atau penahanan itu.
Ganti Rugi Akibat Penggeledahan dan Penyitaan
Hal ini dapat terjadi karena tindakan memasuki rumah secara tidak sah menurut hukum atau perintah atau surat izin dari Ketua Pengadilan. Tuntutan ganti rugi dapat diajukan ke sidang pengadilan dalam hal perkaranya belum/tidak diajukan ke pengadilan, tetapi apabila perkaranya telah diajukan ke pengadilan, tuntutan ganti rugi diajukan ke pengadilan.

Tuntutan ganti rugi ditujukan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 dengan tegas yang menyatakan dibebankan ke negara cq. Departemen Keuangan dan tata cara pembayaran sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 983/KMK.01/1993.

UPDATE ARTIKEL 2017
PENJELASAN GANTI RUGI DAN REHABILITASI 
Oleh. Andi Akbar Muzfa SH

PENGERTIAN GANTI RUGI
Sebagai imbalan kepada orang yang tidak bersalah Karena kekeliruan dalam menerapkan hokum acara pidana,sudah lebih satu abad di persoalkan di berbagai Negara. Pada tahun 1984,seorang belanda yang bernama W.J. Leyds telah menyusun disertadi doctor berjudul de rechtgrond der schadevergoeding voor preventieve hechtenis.

Di Indonesia baru dengan UUKK dalam pasal 9 di cantumkan ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap orang yang di tangkap,di tahan, dan/ atau di tuntut secara tidak sah. Penjabaran dalam KUHAP pada akhir tahun 1981. sebelum tercipta UUKK, di Indonesia belum ada peraturan tentang ganti kerugian dan rehabilitasi,kecuali tentu melalui proses perdata yang di dasarkan kepada “perbuatan melanggar hokum” (on recthmatige daad) atau perbuatan melanggar hokum oleh penguasa” (onrecthmatige overheidsdaad ), tersebut dalam pasal 1368 BW.

Dalam hukum acara Pidana lama (HIR) tidak diatur ganti kerugian. Ketentuan ganti kerugian yang di sebabkan oleh penangkapan,penahanan yang tidak sah (unlawful arrest) telah bersifat universal. Hal itu tercantum pula dalam (international covenant on Civil and Political Rights). Pasal 9 yang berbunyi : anyone who has been the victim of unlawful arrest or detention shall have an enforceable rights to compensation. (seseorang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan tidak sah akan mendapat hak menuntut ganti kerugian).

ACARA PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN
Di muka telah diuraikan tentang penyertaan ganti kerugian itu yang sebagian tersebut dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2). Sedangkan ayat (3) dan (4) pasal itu mengatur tentang pelaksanaan ganti kerugian yang dimaksud. Dalam aturan pelaksanaan ini tidak disebut-sebut lagi tentang praperadilan yang mempunyai acaranya sendiri. Ini berarti acara pelaksaanaan ganti kerugian dalam Pasal 95 ayat (3) dan (4) KUHAP ini hanya mengatur ganti kerugian yang berhubungan dengan perkara yang di ajukan ke pengadilan negeri.

Acaranya demikian. Orang yang berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian ialah tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang  mengadili perkara yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (3) KUHAP).

Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut, ketua pengadilan sejauhn mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Apa maksud ketentuan ini tidak di jelaskan. Menurut pendapat penulis, ketentuan ini tidak perlu dan berkelebihan, karena kalau dibaca penjelasan Pasal 95 ayat (1) maka timbul ketidakserasian. Pnjelasan itu berbunyi:

”Yang dimaksud dengan kerugian karena dikenakan tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan.”

Perlu diperhatikan secara seksama kata-kata ”penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan”. Ketentuan ini akan mendorong hakim yang menyidangkan suatu perkara untuk menjatuhkan pidana tidak akan kurang daripada lamanya penahanan, karena kalau tidak demikian, akan menimbulkan tuntutan ganti kerugian, yang menurut ketentuan tersebut dimuka, hakim itu juga yang akan memeriksa dan memutuskannya.

Inilah rasionya sehingga penulis mengataka ketentuan tersebut tidak perlu dan berlebihan. Penahanan yang sah pada umumnya tidak lebih lama daripada maksimum ancaman pidana delik-delik yang pembuatnya dapat ditahan menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP, kecuali Pasal 282  ayat (2), Pasal 296, dan Pasal 506 KUHP yang ancaman pidananya ringan.

Pemeriksaan dan putusan mengenai tuntutan ganti kerugian mengikuti acara prapradilan sementara putusan tentang pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan yang memuat dengan lengkap semua hal yang di pertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut (Pasal 96 ayat (1) dan (2) KUHAP).

REHABILITASI
Ketentuan tentang rehabilitasi didalam KUHAP hanya pada satu Pasal saja, yaitu Pasal 97. sebelum Pasal itu, dalam Pasal 1butir 23 terdapat definisi tentang rehabilitasi sebagai berikut.

”Rehabilitasi adalah  hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang di berikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Senada dengan definisi tersebut, Pasal 97 ayat (1) KUHAP berbunyi: “seseorang yang berhak memperoleh rehabillitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” selanjutnya ditentukan bahwa rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan tersebut di atas (Pasal 91 ayat (2) KUHAP.

Sumber,.
Catatan kuliah Mahasiswa Hukum Universits Muslim Indonesia (Makassar)
Posted by. Piymen FH UMI 06

Update by. Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM