Dalam pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP, sudah ada pedoman tatacara penuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yaitu alasan yang dapat dijadikan dasar tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi disebabkan penangkapan atau penahanan antara lain
- Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum.
- Penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan Undang-Undang.
- Penangkapan atau penahanan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
- Apabila penangkapan atau penahanan tidak mengenai orangnya (disqualification in person) artinya orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan, dan yang bersangkutan sudah menjelaskan bahwa orang yang ditangkap atau ditahan bukan dia, namun demikian tetap juga ditangkap atau ditahan dan kemudian benar-benar ternyata ada kekeliruan penangkapan atau penahanan itu.
Hal ini dapat terjadi karena tindakan memasuki rumah secara tidak sah menurut hukum atau perintah atau surat izin dari Ketua Pengadilan. Tuntutan ganti rugi dapat diajukan ke sidang pengadilan dalam hal perkaranya belum/tidak diajukan ke pengadilan, tetapi apabila perkaranya telah diajukan ke pengadilan, tuntutan ganti rugi diajukan ke pengadilan.
UPDATE ARTIKEL 2017
PENJELASAN GANTI RUGI DAN REHABILITASI
Oleh. Andi Akbar Muzfa SH
Sebagai imbalan kepada orang yang tidak bersalah Karena kekeliruan dalam menerapkan hokum acara pidana,sudah lebih satu abad di persoalkan di berbagai Negara. Pada tahun 1984,seorang belanda yang bernama W.J. Leyds telah menyusun disertadi doctor berjudul de rechtgrond der schadevergoeding voor preventieve hechtenis.
Di Indonesia baru dengan UUKK dalam pasal 9 di cantumkan ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap orang yang di tangkap,di tahan, dan/ atau di tuntut secara tidak sah. Penjabaran dalam KUHAP pada akhir tahun 1981. sebelum tercipta UUKK, di Indonesia belum ada peraturan tentang ganti kerugian dan rehabilitasi,kecuali tentu melalui proses perdata yang di dasarkan kepada “perbuatan melanggar hokum” (on recthmatige daad) atau perbuatan melanggar hokum oleh penguasa” (onrecthmatige overheidsdaad ), tersebut dalam pasal 1368 BW.
Dalam hukum acara Pidana lama (HIR) tidak diatur ganti kerugian. Ketentuan ganti kerugian yang di sebabkan oleh penangkapan,penahanan yang tidak sah (unlawful arrest) telah bersifat universal. Hal itu tercantum pula dalam (international covenant on Civil and Political Rights). Pasal 9 yang berbunyi : anyone who has been the victim of unlawful arrest or detention shall have an enforceable rights to compensation. (seseorang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan tidak sah akan mendapat hak menuntut ganti kerugian).
ACARA PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN
Di muka telah diuraikan tentang penyertaan ganti kerugian itu yang sebagian tersebut dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2). Sedangkan ayat (3) dan (4) pasal itu mengatur tentang pelaksanaan ganti kerugian yang dimaksud. Dalam aturan pelaksanaan ini tidak disebut-sebut lagi tentang praperadilan yang mempunyai acaranya sendiri. Ini berarti acara pelaksaanaan ganti kerugian dalam Pasal 95 ayat (3) dan (4) KUHAP ini hanya mengatur ganti kerugian yang berhubungan dengan perkara yang di ajukan ke pengadilan negeri.
Acaranya demikian. Orang yang berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian ialah tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (3) KUHAP).
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut, ketua pengadilan sejauhn mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Apa maksud ketentuan ini tidak di jelaskan. Menurut pendapat penulis, ketentuan ini tidak perlu dan berkelebihan, karena kalau dibaca penjelasan Pasal 95 ayat (1) maka timbul ketidakserasian. Pnjelasan itu berbunyi:
”Yang dimaksud dengan kerugian karena dikenakan tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan.”
Perlu diperhatikan secara seksama kata-kata ”penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan”. Ketentuan ini akan mendorong hakim yang menyidangkan suatu perkara untuk menjatuhkan pidana tidak akan kurang daripada lamanya penahanan, karena kalau tidak demikian, akan menimbulkan tuntutan ganti kerugian, yang menurut ketentuan tersebut dimuka, hakim itu juga yang akan memeriksa dan memutuskannya.
Inilah rasionya sehingga penulis mengataka ketentuan tersebut tidak perlu dan berlebihan. Penahanan yang sah pada umumnya tidak lebih lama daripada maksimum ancaman pidana delik-delik yang pembuatnya dapat ditahan menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP, kecuali Pasal 282 ayat (2), Pasal 296, dan Pasal 506 KUHP yang ancaman pidananya ringan.
Pemeriksaan dan putusan mengenai tuntutan ganti kerugian mengikuti acara prapradilan sementara putusan tentang pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan yang memuat dengan lengkap semua hal yang di pertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut (Pasal 96 ayat (1) dan (2) KUHAP).
REHABILITASI
Ketentuan tentang rehabilitasi didalam KUHAP hanya pada satu Pasal saja, yaitu Pasal 97. sebelum Pasal itu, dalam Pasal 1butir 23 terdapat definisi tentang rehabilitasi sebagai berikut.
”Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang di berikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Senada dengan definisi tersebut, Pasal 97 ayat (1) KUHAP berbunyi: “seseorang yang berhak memperoleh rehabillitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” selanjutnya ditentukan bahwa rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan tersebut di atas (Pasal 91 ayat (2) KUHAP.
Sumber,.
Catatan kuliah Mahasiswa Hukum Universits Muslim Indonesia (Makassar)
Posted by. Piymen FH UMI 06
Update by. Andi Akbar Muzfa SH
UPDATE 2026
Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi adalah prinsip hukum yang memberikan hak kepada seseorang yang dirugikan dalam proses peradilan pidana - baik karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili secara tidak sah - untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan/atau pemulihan hak (rehabilitasi). Asas ini menegaskan bahwa negara wajib bertanggung jawab atas kesalahan prosedur hukum yang menyebabkan kerugian pada individu.
Ganti Rugi merujuk pada pemberian kompensasi kepada korban tindakan hukum yang tidak sah. Misalnya, seseorang yang ditahan tanpa dasar hukum yang kuat berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya.
Rehabilitasi berarti pemulihan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat seseorang setelah dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rehabilitasi ini dilakukan agar individu tersebut dapat kembali berstatus sebagaimana sebelum proses hukum berlangsung.
Asas ini bertujuan menjaga keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum, serta melindungi hak asasi manusia.
Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
Dasar hukum asas ini di Indonesia, antara lain:
-
Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
(1) Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi apabila dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan mengalami kerugian akibat kesalahan prosedur atau tindakan yang tidak sah.
(2) Hak untuk rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan tentang orang atau hukum yang diterapkan. -
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Memperkuat hak korban atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. -
Pasal 1 angka 23 dan angka 24 KUHAP
Menjelaskan definisi ganti rugi dan rehabilitasi dalam konteks hukum pidana. -
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (4)
Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Penjelasan tambahan:
Dalam konteks KUHAP, kompensasi dan rehabilitasi harus diajukan melalui mekanisme praperadilan di pengadilan negeri yang berwenang.
Contoh Kasus Beserta Penjelasannya
Contoh kasus:
Seseorang berinisial B ditangkap oleh aparat kepolisian karena dicurigai melakukan pencurian. Namun, setelah beberapa bulan ditahan, terbukti bahwa B bukan pelakunya. Bukti CCTV dan keterangan saksi kuat menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya adalah orang lain.
Dalam kondisi ini:
-
Ganti rugi: B berhak mengajukan permohonan ganti rugi atas kerugian selama masa penahanan, seperti kehilangan penghasilan, biaya pengacara, hingga penderitaan psikologis.
-
Rehabilitasi: B berhak mendapatkan surat keputusan rehabilitasi yang menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
Langkah yang diambil:
-
B melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi melalui mekanisme praperadilan di pengadilan negeri.
-
Setelah pemeriksaan, hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan negara membayar kompensasi dan mengembalikan nama baik B.
Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut
-
Penyelidikan
Polisi menerima laporan dan mengumpulkan bukti awal. Dalam kasus B, penyelidikan keliru karena kurang cermat. -
Penyidikan
Penyidik menetapkan B sebagai tersangka, melakukan penahanan tanpa bukti yang cukup. -
Praperadilan
Setelah terbukti bahwa penangkapan dan penahanan tidak sah, B mengajukan permohonan praperadilan. -
Sidang Praperadilan
Hakim memeriksa keabsahan penangkapan dan penahanan. Jika terbukti tidak sah, hakim menyatakan penahanan tidak sah dan memerintahkan pembebasan. -
Permohonan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
B, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan terpisah untuk memperoleh ganti rugi dan rehabilitasi.
Pengadilan memeriksa bukti kerugian materiil dan immateriil serta mengabulkan permohonan tersebut jika terbukti. -
Eksekusi
Putusan ganti rugi dieksekusi, dan surat keputusan rehabilitasi diterbitkan oleh pengadilan.
Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara - Kuasa Hukum atau Advokat
Peran advokat dalam memperjuangkan ganti rugi dan rehabilitasi sangat penting, meliputi:
-
Mendampingi klien sejak awal dalam penyidikan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai hukum.
-
Mengajukan praperadilan jika ada penangkapan atau penahanan yang tidak sah.
-
Membantu klien menghitung kerugian dan menyusun dokumen permohonan ganti rugi serta rehabilitasi.
-
Mempersiapkan bukti-bukti yang menunjukkan kerugian klien baik secara ekonomi maupun non-ekonomi (seperti kerusakan reputasi).
-
Mengajukan banding jika permohonan ganti rugi atau rehabilitasi ditolak oleh pengadilan.
Advokat juga dapat membantu mengupayakan penyelesaian administratif untuk mempercepat proses pemulihan hak-hak klien di instansi terkait.
Kesimpulan
Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi merupakan wujud nyata perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Asas ini menempatkan negara dalam posisi bertanggung jawab atas kesalahan prosedur hukum yang mengakibatkan kerugian pada individu. Mekanisme yang tersedia seperti praperadilan memberikan sarana bagi korban untuk menuntut hak-haknya.
Permasalahan yang mungkin menjadi hambatan dalam implementasinya antara lain:
-
Sulitnya pembuktian kerugian immateriil.
-
Proses praperadilan yang memerlukan waktu dan biaya.
-
Ketidakpatuhan aparat negara dalam melaksanakan putusan ganti rugi atau rehabilitasi.
Karena itu, penguatan kesadaran hukum di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi sangat penting agar asas ini benar-benar berjalan sesuai dengan tujuannya.
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|