·
Konsep ini berorientasi kepada perbuatan (daad)
- pelaku (dader) - Hukum Pidana (starfrecht).
·
Pasal 1 KUHP mengandung asas legalitas:
Ayat (1):
"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan."
·
Pasal 1 ayat (1) KUHP ini mengandung konsekuensi
:
1. Tidak
seorangpun dapat dijatuhi pidana atau dikenakan tindakan kecuali :
a. Perbuatan
yang dilakukan merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
b. Perbuatan
yang tidak dilakukan merupakan tindak pidana menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat tidak dilakukan perbuatan tersebut.
2.
Dalam mcnetapkan adanya tindak pidana di.larang
menggunakan analogi.
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut
adat setempat seorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
·
Konsep ini memperluas daya berlakunya asas
legalitas (materiil). Asas legalitas sekarang tidak berlaku mutlak. Asas
legalitas mempunyai 3 arti :
1. Menjamin
kepastian hukum,
2. Larangan
menggunakan analogi,
3. Tidak
berlaku surut.
·
Tindak pidana merupakan perbuatan melakukan atau
tidak melakukan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan
sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|