View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Konsep KUHP 1997-1998 dan KUHP Baru

Konsep KUHP 1997-1998 dan KUHP Baru


KonsepKUHP 1997-1998
  • Konsep ini berorientasi kepada perbuatan (daad) - pelaku (dader) - Hukum Pidana (starfrecht).
  • Pasal 1 KUHP mengandung asas legalitas:
    Ayat (1): "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan."
  • Pasal 1 ayat (1) KUHP ini mengandung konsekuensi :
    1. Tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana atau dikenakan tindakan kecuali :
    a. Perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
    b. Perbuatan yang tidak dilakukan merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat tidak dilakukan perbuatan tersebut.
    2. Dalam mcnetapkan adanya tindak pidana di.larang menggunakan analogi.
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Konsep ini memperluas daya berlakunya asas legalitas (materiil). Asas legalitas sekarang tidak berlaku mutlak. Asas legalitas mempunyai 3 arti :
    1. Menjamin kepastian hukum,
    2. Larangan menggunakan analogi,
    3. Tidak berlaku surut.
  • Tindak pidana merupakan perbuatan melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.

UPDATE 2026
Konsep KUHP 1997-1998:

Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)


1. Pembahasan Lengkap dan Terperinci

Konsep KUHP 1997-1998 merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memperbaharui KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang selama ini digunakan. Upaya ini muncul karena ada kebutuhan untuk memiliki KUHP yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Hak Asasi Manusia, serta perkembangan sosial dan budaya Indonesia modern. KUHP lama dinilai tidak lagi relevan sepenuhnya karena banyak norma-norma kolonial yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip hukum nasional Indonesia.

Konsep KUHP 1997-1998 ini mencoba mengedepankan:

  • Prinsip legalitas yang lebih jelas

  • Asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir)

  • Perluasan bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana, misalnya pertanggungjawaban korporasi

  • Pembaharuan tindak pidana, termasuk kriminalisasi terhadap kejahatan-kejahatan baru

  • Pemidanaan alternatif seperti kerja sosial, denda administratif, pembatasan kebebasan, yang tidak hanya pidana penjara.

Namun, konsep ini tidak berhasil disahkan karena kondisi politik pada masa itu sedang tidak stabil (krisis moneter 1997-1998, reformasi 1998, kejatuhan Orde Baru). Meskipun begitu, konsep tersebut menjadi fondasi awal penyusunan KUHP nasional berikutnya yang akhirnya menghasilkan KUHP Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur dan Penjelasan

Secara teknis, Konsep KUHP 1997-1998 bukan produk hukum yang disahkan menjadi undang-undang. Ia berbentuk naskah akademik dan rancangan yang dijadikan dokumen internal untuk reformasi hukum pidana. Karena itu, tidak ada dasar hukum resmi yang menetapkan Konsep KUHP 1997-1998 sebagai peraturan yang berlaku. Namun, spirit dan sebagian rumusan dari konsep tersebut banyak diadopsi dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Beberapa prinsip dari konsep ini, seperti:

  • Pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)

  • Perlindungan terhadap hak-hak korban

  • Pengakuan tindak pidana korporasi

  • Diversi dan penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana ringan telah dimasukkan ke dalam KUHP baru 2023.

3. Contoh Kasus Beserta Penjelasan Lengkap

Karena Konsep KUHP 1997-1998 belum menjadi hukum positif, tidak ada kasus langsung yang menggunakan konsep ini sebagai dasar. Namun untuk ilustrasi, kita bisa buat simulasi:

Misal, dalam konsep itu, korporasi bisa dipidana apabila melakukan tindak pidana. Dalam KUHP lama (sebelum pembaruan), konsep pertanggungjawaban pidana korporasi belum diatur eksplisit.

Contoh kasus yang relevan adalah perkara pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan. Di bawah prinsip baru (yang dirintis sejak konsep 1997-1998 dan diakomodasi dalam KUHP baru), sebuah perusahaan bisa langsung dimintai pertanggungjawaban pidana dan dikenakan denda besar tanpa harus mencari siapa personal yang bersalah.

Contoh: PT XYZ membuang limbah berbahaya ke sungai, menyebabkan penyakit di masyarakat sekitar. Dengan prinsip pertanggungjawaban korporasi, bukan hanya direkturnya yang bisa dihukum, tapi perusahaan sebagai badan hukum bisa dijatuhi pidana berupa denda, perbaikan lingkungan, atau penghentian kegiatan.

4. Runut Proses Peradilan Terkait

Jika dikaitkan dengan konsep yang dianut (dan sekarang sudah berlaku dalam KUHP baru):

  • Penyelidikan dilakukan oleh penyidik untuk mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

  • Penyidikan dilanjutkan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Jika pelakunya korporasi, penyidik memeriksa aktivitas korporasi dan pejabat yang bertanggung jawab.

  • Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan terhadap badan hukum (korporasi) dan/atau pengurusnya.

  • Persidangan di pengadilan pidana, di mana korporasi bisa dijatuhi hukuman denda, perampasan keuntungan, pembubaran, atau tindakan perbaikan.

  • Upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) bisa diajukan jika ada keberatan terhadap putusan.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara - Kuasa Hukum atau Advokat

Advokat berperan penting dalam membela hak-hak hukum baik perorangan maupun korporasi dalam sistem ini. Advokat dapat:

  • Mengajukan pembelaan bahwa korporasi sudah melakukan prosedur pengawasan internal dan pencegahan

  • Mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap formil dakwaan

  • Membela klien dalam persidangan dengan argumen bahwa tanggung jawab seharusnya dipertanggungjawabkan individu bukan badan hukum

  • Mengajukan upaya hukum apabila terjadi kesalahan dalam pertimbangan hukum pengadilan

6. Kesimpulan

Konsep KUHP 1997-1998 adalah tonggak penting dalam sejarah pembaharuan hukum pidana nasional. Meskipun tidak pernah disahkan, konsep ini berisi banyak gagasan progresif yang akhirnya diadopsi dalam KUHP baru (UU 1 Tahun 2023). Upaya ini menggambarkan betapa hukum pidana Indonesia berproses menuju sistem hukum yang lebih adil, beradab, dan kontekstual dengan nilai-nilai bangsa sendiri. Hambatan yang muncul pada masa itu utamanya adalah kondisi politik yang tidak stabil serta adanya perubahan pemerintahan yang menyebabkan reformasi hukum menjadi tertunda.

Konsep KUHP Baru:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Berikut penjelasan lengkap tentang Konsep KUHP Baru :

1. Pembahasan Lengkap dan Terperinci

Konsep KUHP Baru merujuk pada hasil kodifikasi hukum pidana nasional Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP Baru ini merupakan hasil perjalanan panjang pembaharuan hukum pidana nasional, menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.

Konsep utama dalam KUHP Baru mengedepankan nilai-nilai:

  • Pancasila sebagai sumber hukum utama

  • Hak Asasi Manusia sebagai landasan norma pidana

  • Restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara

  • Ultimum remedium, pidana sebagai upaya terakhir dalam penanganan kejahatan

  • Pengakuan pertanggungjawaban pidana korporasi

  • Perluasan bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana terhadap lingkungan, informasi elektronik, dan kejahatan transnasional

  • Diversi dan penyelesaian di luar pengadilan untuk tindak pidana ringan dan pelaku anak

  • Pidana pokok yang lebih variatif, tidak hanya pidana penjara, tetapi juga pidana kerja sosial, pidana pengawasan, denda harian, hingga pembatasan kebebasan.

KUHP Baru juga membatasi ancaman hukuman mati dengan prinsip alternative punishment, di mana pidana mati bukan lagi pidana utama, dan dapat digantikan menjadi pidana seumur hidup dengan syarat tertentu setelah masa percobaan 10 tahun.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur

Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Contoh beberapa ketentuan penting:

  • Pasal 2 menyatakan bahwa hukum pidana nasional Indonesia bersumber pada Pancasila.

  • Pasal 14-17 mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.

  • Pasal 38-43 mengatur bentuk-bentuk pidana pokok dan pidana tambahan.

  • Pasal 100-103 mengatur tentang hukuman mati dengan konsep percobaan.

  • Pasal 595-636 mengatur tentang kejahatan terhadap lingkungan hidup.

Penjelasan pasal-pasal ini memperlihatkan bahwa KUHP Baru berusaha menyesuaikan kebutuhan hukum modern, melindungi korban, memperluas pertanggungjawaban pidana, dan mengedepankan prinsip keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial.

3. Contoh Kasus Beserta Penjelasan Lengkap

Contoh kasus dalam penerapan KUHP Baru adalah pada tindak pidana korporasi lingkungan hidup.

Misal, sebuah perusahaan pertambangan, PT ABC, melakukan pembuangan limbah berbahaya ke sungai tanpa izin. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan berat dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Berdasarkan KUHP Baru Pasal 595-636, PT ABC sebagai korporasi bisa langsung dimintai pertanggungjawaban pidana.

Proses penanganan:

  • Penyelidik menemukan bukti pencemaran lingkungan

  • Penyidik menetapkan PT ABC sebagai tersangka

  • Jaksa menuntut PT ABC dengan pidana denda, perintah pemulihan lingkungan, atau bahkan pembubaran korporasi

  • Hakim dalam persidangan mempertimbangkan kesalahan sistemik di dalam korporasi, bukan hanya kesalahan personal

  • Putusan pengadilan dapat menjatuhkan sanksi denda besar, disertai perintah perbaikan lingkungan hidup.

4. Runut Proses Peradilan Terkait

Proses penyelidikan dimulai dengan adanya laporan masyarakat atau temuan aparat tentang dugaan tindak pidana.

Penyelidikan bertujuan untuk mencari tahu apakah benar terjadi tindak pidana.

Jika ditemukan bukti permulaan cukup, penyelidikan naik ke penyidikan. Dalam penyidikan, alat bukti dikumpulkan, saksi-saksi diperiksa, dan tersangka ditetapkan, termasuk jika pelaku adalah korporasi.

Setelah berkas lengkap (P-21), jaksa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan.

Dalam persidangan, baik terdakwa maupun jaksa diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti, saksi, dan ahli. Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan.

Jika ada keberatan atas putusan, pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, atau Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan bukti baru.

5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara - Kuasa Hukum atau Advokat

Advokat berperan dalam memberikan pembelaan baik kepada individu maupun badan hukum.

Dalam perkara korporasi, advokat bisa:

  • Membuktikan bahwa tindakan pidana tidak dilakukan atas kebijakan perusahaan

  • Menunjukkan bahwa korporasi telah memiliki sistem kepatuhan hukum yang memadai

  • Meminta pertimbangan meringankan di persidangan

  • Mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa

  • Mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, atau PK bila klien dirugikan.

Advokat juga bisa mengupayakan negosiasi penyelesaian perkara secara restoratif, khususnya untuk tindak pidana ringan atau yang membuka ruang keadilan restoratif.

6. Kesimpulan

Konsep KUHP Baru yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mencerminkan kebutuhan hukum pidana nasional Indonesia yang berlandaskan Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan keadilan sosial. KUHP Baru menghapus warisan kolonial dan menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan global dan kebutuhan nasional. Namun, tantangan implementasinya masih cukup besar, terutama dalam hal adaptasi aparat penegak hukum, pemahaman masyarakat terhadap norma baru, serta harmonisasi dengan undang-undang sektoral lainnya yang masih berlaku.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM