View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Pahami Dulu Apa Itu Penistaan Agama, Jangan Asal Bunyi.

Pahami Dulu Apa Itu Penistaan Agama, Jangan Asal Bunyi.
Pahami Dulu Apa Itu Penistaan Agama, Jangan Asal Bunyi.
Delik Penistaan Agama - Ada pepatah bijak yang mengatakan "Agama adalah arena adu domba yang paling sensitif..". atau dengan kata lain, jika ingin memecah belah kelompok tertentu atau sejenisnya maka gunakanlah agama sebagai alatnya, sebab agama bagaikan gadis seksi yang mampu membutakan akal sehat seseorang bahkan meruntuhkan kerajaan terkuat sekalipun.

Pernyataan diatas juga ada benarnya, dan entah mengapa belakangan ini Agama sering menjadi sorotan pedas pasca pernyataan gubernur DKI Jakarta Bpk.Basuki alias Pak Ahok terkait salah satu ayat/firman tuhan dalam Al-Quran yang seketika memicu percikan api amarah ummat muslim dan melibatkan hampir separuh ummat muslim Indonesia naik pitam.

Sebelum kita terlalu jauh berspekulasi ada baiknya anda pahami dulu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan "Penistaan Agama" dan seperti apa dasar-dasar hukum yang mengaturnya.

Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Telah Dicabut

Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Telah Dicabut
Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Telah Dicabut
Delik Hukum Perbuatan tidak menyenangkan - Delik ini tergolong delik legendaris dan paling banyak diperbincangkan belakangan ini, yaa.. delik ini diatur dalam sebuah kitab hukum tertua, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Delik ini masuk dalam Pasal 335 KUHP. Bunyinya, "Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yg tidak menyenangkan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun." Poin pertama bagi orang awam untuk mengenali delik ini pasti merasa sulit. Bahasanya berbelit-belit dan cukup rumit tuk dipahami.
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM