View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Info Hukum Terbaru » Pahami Dulu Apa Itu Penistaan Agama, Jangan Asal Bunyi.

Pahami Dulu Apa Itu Penistaan Agama, Jangan Asal Bunyi.

Delik Penistaan Agama - Ada pepatah bijak yang mengatakan "Agama adalah arena adu domba yang paling sensitif..". atau dengan kata lain, jika ingin memecah belah kelompok tertentu atau sejenisnya maka gunakanlah agama sebagai alatnya, sebab agama bagaikan gadis seksi yang mampu membutakan akal sehat seseorang bahkan meruntuhkan kerajaan terkuat sekalipun.

Pernyataan diatas juga ada benarnya, dan entah mengapa belakangan ini Agama sering menjadi sorotan pedas pasca pernyataan gubernur DKI Jakarta Bpk.Basuki alias Pak Ahok terkait salah satu ayat/firman tuhan dalam Al-Quran yang seketika memicu percikan api amarah ummat muslim dan melibatkan hampir separuh ummat muslim Indonesia naik pitam.

Sebelum kita terlalu jauh berspekulasi ada baiknya anda pahami dulu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan "Penistaan Agama" dan seperti apa dasar-dasar hukum yang mengaturnya.

PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL.
Penistaan agama melalui media sosial sudah masuk dalam delik perbuatan pidana. Baik dengan pasal penghinaan agama, penghinaan individu maupun pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU ITE (UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Menggunakan media, seperti FB,  twitter dan sebagainya sebagai sarana untuk mencaci-maki, baik terhadap individu maupun kelompok agama. Pelakunya akan dipidana. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga  dianggap melanggar etika dan moral sesuai Pasal 156 a tentang penghinaan agama dan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Sementara di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ada dalam pasal 27, 28 dan bisa juga 29.

Dalam pasal 156 a KUHP disebutkan:
“Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.”

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” (KUHP pasal 310 ayat 2).

PENISTAAN/PENGHINAAN AGAMA DIMUKA UMUM
Pada dasarnya kasus penghinaan agama di Indonesia masih mengacu kepada UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”). Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan:

“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 ini menyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Namun, ini tidak berarti agama-agama lain seperti Yahudi, Zarazustrian, Shinto dan Thaoism dilarang di Indonesia. Agama-agama ini tetap dijamin keberadaannya sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila ada orang yang melanggar aturan ini maka akan diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu melalui Surat Keputusan Bersama (“SKB”) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Bila yang melanggar adalah organisasi atau aliran kepercayaan maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan atau menyatakan aliran terlarang organisasi atau aliran itu setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Apabila, setelah tindakan di atas telah dilakukan, tetapi masih terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 itu maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, UU 1/PNPS/1965 –dalam Pasal 4- juga memasukan pasal baru ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni, Pasal 156a yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
  • Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  • Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Hendarman Supandji (Mantan Jaksa Agung) pernah menjelaskan Pasal 156a KUHP ini baru bisa efektif setelah ada pembahasan di forum Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (“Bakor Pakem”). Forum ini terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) serta tokoh masyarakat yang menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat.

Setelah dilarang dan dinyatakan sesat, tetapi masih aliran itu masih dijalankan maka Pasal 156a KUHP sudah bisa digunakan. Bila belum masuk ke forum Bakor Pakem dan prosedur tersebut juga belum dijalankan, maka belum bisa masuk ke Pasal Penodaan Agama ini. Simak penjelasannya dalam artikel yang berjudul: “Tanpa Koordinasi Pakem, Pasal Penodaan Agama dalam KUHP Impoten.”

LANTAS BAGAIMANA DENGAN KASUS AHOK?
Sebelum kita membahas lebih jauh ke kasus Bpk. Ahok yang diduga menistakan agama tertentu, ada baiknya kita sedikit kembali ke sejarah aturan tentang penistaan agama ini bisa hadir sampai saat ini.

TINJAUAN SEJARAH
KUHP Indonesia yang diadopsi Wetboek van Strafrecht (WvS) dari Belanda tidak mengenal Tindak Pidana Penodaan Agama. Oleh sebab itu, dilatarbelakangi desakan Golongan Umat Islam yang pada saat itu kuatir dengan maraknya kelompok-kelompok keyakinan yang sembarangan menafsirkan ajaran agama, terutama agama Islam dengan Al-Quran sebagai rujukan utama pedoman hukum dan kehidupan lainnya, selanjutnya Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yg ditandatangani 27 Januari 1965, akan tetapi baru tanggal 5 Juli 1969 dinyatakan sebagai Undang-Undang melalui Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang- Undang oleh Presiden Soeharto.

Tujuan diterbitkannya Penpres a quo adalah agar segenap rakyat diseluruh wilayah Indonesia ini dapat menikmati ketentraman beragama dan jaminan untuk menunaikan ibadah menurut Agamanya masing-masing. Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para tokoh agama dari agama yang bersangkutan. Jadi, dari awal UU ini memang sengaja dibuat untuk melindungi “kemurnian” ajaran agama yang diakui di Indonesia dan BerKetuhanan Yang Maha Esa.

Masalahnya justu pada permasalahan: menjaga kemurnian. Pertanyaannya adalah tokoh agama yang memiliki kriteria seperti apa yang kemudian berhak atau otoritatif dapat mengatakan sebuah ajaran agama itu murni atau tidak? Padahal di Indonesia ini hampir semua agama sekarang banyak ragam penafsiran tentang bagaimana menjalankan agama yg murni atau yang tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Dalam rentang waktu 2005-2014, menurut catatan Amnesty International ada 39 kasus penodaan agama yg melibatkan invidu sebagai terpidana. Lima diantaranya adalah
  1. Kasus Tajul Muluk di Sampang, Madura (penodaan ajaran agama Islam)
  2. Andreas Guntur di Klaten Jawa Tengah (Penodaan ajaran agama Islam)
  3. Herison Riwu di Nusa Tenggara Timur (penodaan ajaran agama Katolik)
  4. Sebastian Joe di Ciamis Jawa Barat (penodaan ajaran agama Islam)
  5. Alexander An di Sumatera Barat (Atheist).
Oleh sebab itulah, dari aspek HAM, banyak kelompok-kelompok dan aktivitis HAM yg kemudian menentang pemberlakuan Delik Penodaan agama ini karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi atau Konsep dan Pasal yang ada di UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yg menyatakan setiap orang berhak meyakini agama dan kepercayaan yg diyakininya. Sehingga tidak boleh orang dipidana karena keyakinannya tersebut.

Permasalahan ini kemudian diuji di Mahkamah Konsitusi, yg kemudian melahirkan Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 jo. Nomor 84/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013  yang intinya Delik Penodaan Agama yang diatur Penpres a quo tetap berlaku dengan pertimbangan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan perlindungan ajaran agama.

ANCAMAN SANKSI PENISTAAN AGAMA
Ada 3 (tiga) jenis sanksi yang berlaku dalam delik penodaan agama, yakni: 1. Sanksi Administratif, 2. Sanksi Administratif berujung Pidana, dan 3. Sanksi Pidana. Ketiga jenis sanksi tersebut dapat ditemukan dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada umumnya analisis atau kajian Delik penodaan agama ini sering kali didekati dari berbagai aspek, terutama yg paling umum atau sering dibicarakan adalah aspek hukum, Hak Asasi Manusia dan Konstitusi. Demi kemudahan dalam pembacaan tulisan ini, maka penulis mencoba menguraikan terlebih dahulu aspek sejarah keberlakuan Delik tersebut sejak diberlakukan hingga kini, kemudian berlanjut dengan konstruksi dan analisis hukumnya.

APAKAH PAK.AHOK  BENAR MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA?
Dari uraian jenis delik tindak pidana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, yang paling memungkinkan adalah penggunaan Pasal 156a huruf a KUHP. Dengan kata lain ucapan- ucapan Ahok  yang disampaikan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu haruslah memenuhi unsur-unsur Pasal 156a huruf a KUHP jika ingin disebut sebagai sebuah tindak pidana penodaan atau penistaan agama.

Penyelidikan dalam menindaklanjuti sebuah laporan pidana.
Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa: ”Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.” Jadi, langkah pertama Penyelidik adalah menentukan apakah laporan yang diadukan kepada pihak Polisi mengenai ucapan-ucapan Ahok tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan.

Cara menentukan bagaimana?
  1. Periksa Pelapor dan meminta barang bukti yang dimiliki pelapor;
  2. Cari barang bukti pembanding: dalam hal ini video rekaman utuh pernyataan Ahok;
  3. Periksa orang-orang yang mendengar langsung ucapan tersebut atau ikut kegiatan tersebut untuk memastikan benar adanya kegiatan acara di Kepulauan Seribu dan benar adanya ucapan Ahok sama dengan yang ada di video rekaman;
  4. Penguraian kalimat dari sudut bahasa atas kalimat yang dilontarkan Ahok dengan 2 kunci pertanyaan: Yang dilakukan Ahok itu apakah memusuhi orang atau memusuhi/menodai Agama? Oleh sebab itu perlu diperiksa ahli tata bahasa Indonesia.
  5. Jika kemudian, dianggap konstruksi kalimatnya justru memusuhi orang atau kelompok orang, maka penggunaan Pasal 156a KUHP ini tidak memenuhi unsur atau dengan kata lain kasus ditutup karena tidak ditemukan peristiwa pidana pada Pasal 156a KUHP. Akan tetapi jika kesimpulannya Ahok dianggap memusuhi/menodai Agama, maka perlu dibuktikan unsur kesengajaan dan kemurnian agamanya;
  6. Untuk membuktikan kesengajaan, maka perlu ditelusuri konteks kegiatan tersebut dan mencari tau apakah ucapan tersebut memang dihendaki dan diketahui Ahok untuk melakukan atau mengeluarkan perasaan untuk permusuhan agama atau penodaan agama;
  7. Untuk membuktikan unsur pemurnian agama, maka perlu dipanggil tokoh atau pemuka agama Islam, yang dapat berasal dari Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan lain- lain tergantung kebutuhan Penyelidik. Pihak Terlapor dan Pelapor juga berhak untuk mengajukan ahli masing-masing;
  8. Minta keterangan Ahli Pidana mengenai materi hukum pidananya;
  9. Pelajari kasus-kasus yang pernah menggunakan Pasal 156a KUHP;
  10. Penyelidik mengambil kesimpulan apakah ada peristiwa tindak pidana penistaan agama atau tidak. Jika tidak, maka kasus ditutup. Jika ada maka Ahok dijadikan Tersangka.
Adapun mengenai kasus-kasus lain yg menggunakan Pasal 156a KUHP hanya sekedar dijadikan referensi penanganan perkara yang bersifat tidak mengikat. Sebagaimana dipahami bersama, tipologi setiap kasus berbeda dan Indonesia juga tidak menganut sistem common law. Di Indonesia, hakimnya punya “ego” untuk menafsirkan sebuah perkara, karena memang haknya dijamin UU Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 156a KUHP ini memang termasuk Pasal yang penggunaannya subyektif dan bisa “memakan” siapa saja yang berbeda dalam menafsirkan agama yg kebenarannya sudah diakui tokoh agama maupun umatnya, sehingga kalau ada tafsiran lain maka bisa jadi dianggap menodai tapi jangan lupa unsur kesengajaan juga adalah elemen unsur yg tidak bisa diabaikan.

Pertanyaan terakhirnya adalah..
Apakah Ahok terbukti melakukan tindak pidana? 

Wahh... Dalam perkara hukum, yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim (putusan hakim di pengadilan) bukan saya..!!! heheheee ^^

Posted by,.
Andi Akbar Muzfa SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM