Unsur dari pemidanaan ada 2 yaitu :
- Yang bersifat kemanusiaan, Unsur ini harus dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang.
- Unsur edukatif, Unsur ini mampu membuat orang sadar sepenuhnya akan perbuatan yang telah dilakukan dan mampu menimbulkan nilai positif.
- Menampung adanya perlindungan dalam masyarakat (social depense theory).
- Berusaha mencegah baik secara umum/ khusus terhadap timbulnya kejahatan (general and special prevention theory).
- Berusaha menyelesaikan konflik dalam masyarakat (conflict solution theory) Tujuan yang ke-3 ini sesuai dengan konsep Hukum Adat.
- Berusaha membebaskan rasa bersalah terpidana (teori pembebasan rasa bersalah).
Bagian Pertama ; mengatur tentang jenis-jenis pidana pokok yang terdiri dari:
- pidana mati,
- pidana penjara; seumur hidup dan sementara waktu paling lama 20 tahun,
- pidana kurungan; kurungan biasa dan kurungan pengganti denda,
- pidana denda
- Pencabutan hak-hak tertentu,
- Perampasan barang-barang tertentu,
- Pengumuman putusan hakim merupakan peringatan yang diberikan terhadap diri seseorang terhadap pelaku kejahatan yang telah divonis, hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat jera.
- Mandiri - selalu harus dijatuhkan oleh hakim.
- Keharusan - imperatif.
Prof. Sudarto membedakan pidana dan tindakan dari 2 segi/sudut :
- Sudut tradisional,
Pidana merupakan pembalasan/ nestapa/ penderitaan/ akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan dan diberikan kepada orang yang mampu bertanggung jawab sedangkan tindakan untuk prevensi untuk ketertiban dalam masyarakat dan pembinaan. - Sudut dogmatis,
Tindakan sebenarnya lebih tepat diberikan kepada orang yang tidak mampu bertanggungjawab (tak ada kesalahan).
- Mempengaruhi tingkah laku pelaku;
- Penyelesaian konflik (meminta maaf pada lingkungan adat);
- Meninggal dunia (84, 85 KUHP).
- Cara lain : memanfaatkan lembaga daluarsa (dengan sembunyi/ buron dalam waktu lama).
- Yang di luar KUHP yaitu dengan memanfaatkan UU No. 3 Tahun 1950 tentang grasi dengan syarat formal, yaitu ia harus menerima dahulu putusan hakim yang dijatuhkan lalu memohon grasi. Dengan grasi apabila dikabulkan maka hak untuk menjalankan pidana menjadi gugur, ini tidak berarti bahwa kesalahan terpidana juga hilang (apabila mengulangi lagi (residivis) pidananya + 1/3 sebagai pemberatan).
- Cara lain dengan memanfaatkan UU No.11/Drt/ tahun 1954 tentang amnesti, dengan amnesti yang diberikan Presiden maka segala akibat Hukum Pidana dari orang tersebut hilang termasuk kesalahannya. Namun tidak semua terpidana bisa mengharapkan pemberian amnesti dari presiden.
- Grasi diberikan untuk semua tindak pidana, sedangkan amnesti hanya diberikan kepada pelaku-pelaku kejahatan politik saja.
- Grasi diminta oleh terpidana, sedangkan amnesti diberikan oleh Presiden setelah mendapat saran dan pertimbangan dari MA dari sudut yuridisnya, sedangkan saran dari Menkopolkam dari sudut politik keamanan negara.
- Grasi menghilangkan pelaksanaan pidana (kesalahan masih tetap ada) sedangkan amnesti menghilangkan segala akibat Hukum Pidana yang melekat pada diri orang tersebut termasuk kesalahannya.
- Grasi menimbulkan residive dengan pemberatan pidana berupa penambahan 1/3 sedangkan amnesti tidak menimbulkan residive karena vonis hakim menyatakan kesalahan seseorang turut hilang atau hapus.
Pidana adalah pembalasan terhadap kesalahan, sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan pembinaan/perawatan pelaku.
- Perlindungan masyarakat,
- Perlindungan/ pembinaan pelaku.
Mempertahankan jenis-jenis sanksi pidana yang baru (mati dan seumur hidup), pidana mati bukan pidana pokok, tapi pidana yang bersifat khusus/ pengecualian (harus selektif, hati-hati dan berorientasi pada perlindungan pelaku). Ada penundaan pelaksanaan pidana mati/pidana mati bersyarat (masa percobaan 10 tahun).
- Umum : pengarahan mengenai hal-hal apa yang sepatutnya dipertimbangkan.
- Khusus : dalam menjatuhkan/ memilih jenis pidana.
- Menurut Soedarto : Pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Roeslan Saleh : Pidana ialah reaksi atas delik yang berwujud nestapa yang sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
- Merupakan penderitaan/ nestapa atau nestapa/ akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.
- Diberikan dengan sengaja oleh instansi/badan yang berwenang (hakim).
- Dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
- Untuk memberikan penderitaan,
- Untuk menyerukan ketertiban
- Tindakan: Tindakan (treatment) = maatregelen, Fokusnya pada tujuan, yaitu untuk memperbaiki orang yang bersangkutan/ untuk meningkatkan kesejahteraan.
- Pidana (punishment) = starf, Fokusnya pada perbuatan salah/tindak pidana si pelaku, yaitu: Mencegah terjadinya tindak pidana, Mengenakan penderitaan/ pembalasan yang layak kepada si pelaku. Gugurnya hak penuntut dan pelaksanaan pidana diatur dalam Buku I Bab VIII KUHP : Tidak ada pengaduan pada delik-delik aduan, Ne bis in idem (pasal 76), Matinya terdakwa (pasa! 77), Daluarsa (pasal78),
Afkoop (penebusan) : telah ada pembayaran denda maksimal kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (hanya untuk perkara dengan ancaman denda).
Di luar KUHP:
- Abolisi,
- Amnesti,
Tak hapusnya pelaksanaan pidana :
Dalam KUHP:
- Matinya terdakwa (pasal 83),
- Daluarsa (pasal 84. 85).
- Grasi (UU No. 2 Tahun 1950),
- Amnesti (UU no 11 drt Tahun 1954).
- menyangkut peristiwa (feitelijke dwaling/ error facti non nocet),
- menyangkut hukumnya (recht dwaling/ erroeiusris).
- In objekto : error iuris nocet (tidak menghapuskan pemidanaan).
- In Persona : kemiripan rupa.
- A berratioictus: (karena meleset)
UPDATE 2026
Pidana dan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci
Pidana adalah sanksi atau hukuman yang dijatuhkan oleh negara melalui peradilan kepada seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Pidana bukanlah pembalasan semata, melainkan instrumen hukum untuk melindungi masyarakat, mencegah kejahatan, dan membina pelaku.
Pemidanaan adalah proses hukum yang meliputi tahap pemberian pidana terhadap pelaku kejahatan, mulai dari perumusan dalam undang-undang, penerapan oleh aparat penegak hukum, hingga pelaksanaan pidana (eksekusi).
Tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru tidak lagi berorientasi balas dendam, tetapi:
-
Melindungi masyarakat dan korban.
-
Meningkatkan kesadaran hukum pelaku.
-
Membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya (resosialisasi).
-
Menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana.
Jenis-jenis pidana dalam hukum Indonesia terbagi menjadi:
-
Pidana Pokok: pidana penjara, pidana tutupan, pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial.
-
Pidana Tambahan: pencabutan hak tertentu, perampasan barang, dan pengumuman putusan hakim.
Pemidanaan mempertimbangkan hal-hal seperti:
-
Berat ringannya kejahatan.
-
Usia dan kondisi pribadi pelaku.
-
Dampak terhadap korban dan masyarakat.
-
Adanya alasan pemaaf atau pembenar.
2. Dasar Hukum dan Penjelasan KUHP Baru
Dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), pengaturan mengenai pidana dan pemidanaan terdapat pada:
Pasal 54 s.d. Pasal 102 KUHP Baru: Bagian tentang pemidanaan dan jenis-jenis pidana.
Pasal 55 KUHP Baru
“Setiap orang yang dipidana dijatuhi pidana pokok. Dalam hal tertentu, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan.”
Pasal 58 KUHP Baru
“Tujuan pemidanaan adalah: a. mencegah terjadinya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan membina dan membimbingnya agar menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat; dan/atau d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.”
KUHP Baru memperkenalkan konsep restorative justice sebagai pendekatan alternatif. Selain hukuman fisik, pendekatan dialog, perdamaian, dan pemulihan hak korban juga mulai diakomodasi.
3. Contoh Kasus dan Penjelasan
Kasus: Seorang Pelajar Melakukan Pencurian Ringan di Minimarket
Seorang remaja berinisial D, usia 17 tahun, tertangkap mencuri makanan dan minuman ringan di sebuah minimarket. Nilai kerugian hanya sekitar Rp200.000. Pihak minimarket melapor ke polisi, dan D diproses secara hukum.
Berdasarkan KUHP Baru:
-
D dikenai pasal pencurian (Pasal 471 KUHP Baru), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
-
Namun karena usia D masih di bawah 18 tahun, pemidanaan mengikuti prinsip perlindungan anak (UU SPPA dan Pasal 45 KUHP Baru).
-
Hakim menjatuhkan pidana pengawasan (bukan penjara) disertai kerja sosial, dan memperhatikan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasus ini mencerminkan pemidanaan yang lebih manusiawi dan mendidik bagi pelaku muda, sesuai dengan prinsip dalam KUHP Baru.
4. Proses Peradilan
a. Penyelidikan dan Penyidikan Dimulai oleh kepolisian setelah menerima laporan. Polisi mengumpulkan bukti, memeriksa pelaku, saksi, dan korban. Jika pelaku anak, harus didampingi oleh Bapas dan pengacara.
b. Penuntutan Jaksa menerima berkas perkara dari penyidik dan menyusun surat dakwaan. Jika ada potensi restorative justice, jaksa dapat memfasilitasi mediasi penal.
c. Persidangan Hakim memeriksa perkara dengan mendengarkan seluruh pihak. Hakim mempertimbangkan usia, niat pelaku, nilai kerugian, serta peluang pemulihan. Hakim tidak hanya melihat aspek formal hukum, tetapi juga keadilan substantif.
d. Putusan Hakim menjatuhkan pidana yang seimbang: bisa berupa hukuman pengawasan, kerja sosial, atau jika berat, pidana penjara. Dalam kasus tertentu, restorative justice dapat menjadi pertimbangan untuk mengakhiri perkara.
e. Upaya Hukum (Jika Perlu) Pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK), sesuai prosedur hukum acara pidana.
5. Perlindungan Hukum dari Pengacara atau Advokat
Peran pengacara dalam proses pidana sangat penting untuk memastikan hak-hak terdakwa tidak dilanggar. Advokat berfungsi:
-
Menjamin hak atas peradilan yang adil.
-
Memberi pendampingan sejak penyidikan hingga sidang.
-
Mengajukan pembelaan (pledoi) agar pemidanaan proporsional.
-
Memohon pemidanaan yang meringankan atau penggunaan alternatif pidana (seperti pengawasan atau rehabilitasi).
-
Memfasilitasi restorative justice dengan pihak korban, jika memungkinkan.
Dalam konteks KUHP Baru, advokat dapat menggunakan pendekatan berbasis perlindungan HAM dan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari strategi hukum.
6. Kesimpulan
Pidana dan pemidanaan dalam KUHP Baru Indonesia menekankan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keadilan bagi korban, dan pembinaan bagi pelaku. Sistem pemidanaan modern tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga membina, memperbaiki, dan memulihkan. KUHP Baru memberi ruang besar bagi pendekatan alternatif yang lebih berkeadilan dan manusiawi, seperti keadilan restoratif.
Hambatan yang mungkin muncul dalam praktik adalah:
-
Kurangnya pemahaman aparat terhadap konsep pemidanaan baru.
-
Ketidaksiapan fasilitas rehabilitasi atau pengawasan.
-
Keterbatasan kapasitas penegak hukum dalam menilai latar belakang sosial pelaku sebagai bahan pertimbangan pemidanaan.
Namun demikian, pembaruan hukum ini adalah langkah maju untuk sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berorientasi keadilan dan kemanusiaan.
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|