·
Pemidanaan diartikan sebagai vonis/ penjatuhan
sanksi pidana.
·
Unsur dari pemidanaan ada 2 yaitu :
1.
Yang bersifat kemanusiaan,
Unsur ini harus
dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang.
2.
Unsur edukatif,
Unsur ini mampu
membuat orang sadar sepenuhnya akan perbuatan yang telah dilakukan dan mampu
menimbulkan nilai positif.
·
Tujuan dari pemidanaan: tanpa melupakan teori
absolut (teori pembalasan) dan teori relatif maka tujuan pemidanaan adalah
berusaha :
1.
Menampung adanya perlindungan dalam masyarakat (social
depense theory).
2.
Berusaha mencegah baik secara umum/ khusus terhadap
timbulnya kejahatan (general and special prevention theory).
3.
Berusaha menyelesaikan konflik dalam masyarakat (conflict
solution theory) Tujuan yang ke-3 ini sesuai dengan konsep Hukum Adat.
4.
Berusaha membebaskan rasa bersalah terpidana (teori
pembebasan rasa bersalah).
·
Pemidanaan/penjatuhan sanksi dengan vonis hakim,
maka sanksi pidana di dalam Hukum Pidana modern berupa starf - pidana
dan maatregel - tindakan.
·
Pidana pada hakikatnya merupakan penderitaan
atau nestapa atau akibat-akibat yang tidak menyenangkan yang diberikan oleh
negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
·
Jenis-jenisnya diatur datam pasal 10 KUHP yang
terdiri dari 2 bagian :
Bagian Pertama ;
mengatur tentang jenis-jenis pidana pokok yang terdiri dari:
1. pidana
mati,
2. pidana
penjara; seumur hidup dan sementara waktu paling lama 20 tahun,
3. pidana
kurungan; kurungan biasa dan kurungan pengganti denda,
4. pidana
denda
Pada tahun 1946
dengan UU No. 20 tahun 1946 pernah dimasukkan pada pasal 10 KUHP adanya jenis
pokok pidana baru yaitu pidana tutupan yang hanya khusus ditetapkan bagi para
pelaku tindak pidana politik. Ini hanya berlaku sampai tahun 1958, sekarang
dicabut oleh UU No. 73 Tahun 1958 tentang unifikasi Hukum Pidana di Indonesia.
Bagian kedua :
Pidana tambahan, ini terdiri dari :
1. Pencabutan
hak-hak tertentu,
2. Perampasan
barang-barang tertentu,
3. Pengumuman
putusan hakim
merupakan
peringatan yang diberikan terhadap diri seseorang terhadap pelaku kejahatan
yang telah divonis, hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat jera.
·
Pidana pokok mempunyai beberapa sifat :
1. Mandiri
- selalu harus dijatuhkan oleh hakim.
2. Keharusan
- imperatif.
·
Sedangkan pidana tambahan mempunyai sifat;
Tidak berdiri
sendiri artinya hakim boleh memutuskan boleh juga tidak, atau disebut
fakultatif. Sifat fakultatif dapat menjadi imperatif khusus terhadap delik pemalsuan
uang.
·
Jenis-jenis pidana pada pasal 10 KUHP diurut
secara sengaja - dasar hukumnya adalah pasal 69. Di luar KUHP kita jumpai pula
adanya perluasan terhadap pasal 10 KUHP misal dalam delik ekonomi, korupsi,
narkoba, yaitu dikenalnya jenis-jenis sanksi baru, misalnya terpidana wajib
mengganti kerugian yang diderita negara.
·
Dalam UU tindak pidana ekonomi mengenai sanksi
administratif/sanksi organisatoir yaitu mengenai perusahaan terpidana dicabut
izin usahanya, dsb. dan sanksi
keperdataan misalnya perusahaan terpidana ditempatkan pada pengampuan
(kuratel) yang berwajib (bisa kejaksaan atau bisa juga Pengadilan Negeri).
Dicakupnya keuntungan dari perusahaan
baik yang sudah nyata baik yang akan di terima itu dicabut.
·
Dalam RUU KUHP mengenal jenis pidana pokok yang
baru yang semula tidak ada yaitu pidana pengawasan, dimaksud sebagai
pengganti dari pidana ringan yang semula akan dijatuhi hakim.
·
Jenis pidana dalam KUHP disertai dengan sistem
pemidanaan yang berbeda dengan sistem pemidanaan di luar KUHP. KUHP mengenal sistem
alternatif, artinya hakim hanya diperkenankan memilih satu dari beberapa
pidana pokok yang diancamkan. Kodenya "atau".
·
Di luar KUHP ia memakai sistem yang bervariasi,
pada umumnya dipakai sistem kumulatif dengan kode "dan",
juga ada perkataan "dan/atau" disebut sistem kumulatif
altematif, dimana hakim boleh memilih "dan" saja atau
"atau'' saja.
·
Ada juga sistem tunggal (terdapat dalam
UU Pemilu), artinya hanya pidana penjara saja. Sedangkan masih ada sistem lagi
di luar KUHP yang disebut double track system (sistem pemidanaan melalui
2 jalur), misalnya pada tindak pidana ekonomi, jalur pertama adalah kumulasi
penjara dan denda, jalur kedua adalah diberikan
tindakan berupa ijin perusahaan dicabut.
·
Contoh-contoh dari tindakan pada pasal 45 KUHP,
contoh : Hakim memerintahkan agar
terdakwa ditempatkan di rumah sakit jiwa untuk direhabilitasi.
·
Prof. Sudarto membedakan pidana dan tindakan
dari 2 segi/sudut :
1.
Sudut tradisional,
Pidana merupakan
pembalasan/ nestapa/ penderitaan/ akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan
dan diberikan kepada orang yang mampu bertanggung jawab sedangkan tindakan
untuk prevensi untuk ketertiban dalam masyarakat dan pembinaan.
2.
Sudut dogmatis,
Tindakan
sebenarnya lebih tepat diberikan kepada orang yang tidak mampu bertanggungjawab
(tak ada kesalahan).
·
Pada umumnya sebagian besar sarjana menyetujui
bahwa pidana itu merupakan pembalasan/ nestapa/ penderitaan kecuali seorang
sarjana Belanda, yaitu Hulsman, beliau tidak sependapat dengan pendapat
pada umumnya, mengatakan bahwa hakikat pidana adalah menyerukan untuk tertib
dengan 2 tujuannya :
1. Mempengaruhi
tingkah laku pelaku;
2. Penyelesaian
konflik (meminta maaf pada lingkungan adat);
·
Di dalam praktek dengan mengacu pada KUHP maupun
perundang-undangan di luar KUHP, seseorang yang telah divonis bersalah oleh
hakim dapat akhimya tidak usah menjalani pidananya dalam LP. Ini dapat terjadi
dengan melihat pada KUHP, bisa terjadi kalau terpidana tersebut :
1.
Meninggal dunia (84, 85 KUHP).
2.
Cara lain : memanfaatkan lembaga daluarsa (dengan
sembunyi/ buron dalam waktu lama).
3.
Yang di luar KUHP yaitu dengan memanfaatkan UU No. 3
Tahun 1950 tentang grasi dengan syarat formal, yaitu ia harus menerima
dahulu putusan hakim yang dijatuhkan lalu memohon grasi. Dengan grasi apabila
dikabulkan maka hak untuk menjalankan pidana menjadi gugur, ini tidak berarti
bahwa kesalahan terpidana juga hilang (apabila mengulangi lagi (residivis)
pidananya + 1/3 sebagai pemberatan).
4.
Cara lain dengan memanfaatkan UU No.11/Drt/ tahun 1954
tentang amnesti, dengan amnesti yang diberikan Presiden maka segala
akibat Hukum Pidana dari orang tersebut hilang termasuk kesalahannya. Namun
tidak semua terpidana bisa mengharapkan pemberian amnesti dari presiden.
·
Perbedaan grasi dengan amnesty :
-
Grasi diberikan untuk semua tindak pidana, sedangkan
amnesti hanya diberikan kepada pelaku-pelaku kejahatan politik saja.
-
Grasi diminta oleh terpidana, sedangkan amnesti
diberikan oleh Presiden setelah mendapat saran dan pertimbangan dari MA dari
sudut yuridisnya, sedangkan saran dari Menkopolkam dari sudut politik keamanan
negara.
-
Grasi menghilangkan pelaksanaan pidana (kesalahan masih
tetap ada) sedangkan amnesti menghilangkan segala akibat Hukum Pidana yang
melekat pada diri orang tersebut termasuk kesalahannya.
-
Grasi menimbulkan residive dengan pemberatan pidana
berupa penambahan 1/3 sedangkan
amnesti tidak menimbulkan residive karena vonis hakim menyatakan kesalahan
seseorang turut hilang atau hapus.
·
Menurut Sudarto :
Pidana adalah
pembalasan terhadap kesalahan, sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan
masyarakat dan pembinaan/perawatan pelaku.
·
Hulsman :
menyerukan
ketertiban, hal ini menimbulkan disparitas (perbedaaan penjatuhan pidana).
·
Konsep KUHP mengenai pemidanaan; bahwa tujuan
pemidanaan meliputi keseimbangan 2 sasaran pokok, yaitu:
1. Perlindungan
masyarakat,
2. Perlindungan/
pembinaan pelaku.
·
Perlindungan kepentingan masyarakat :
Mempertahankan
jenis-jenis sanksi pidana yang baru (mati dan seumur hidup), pidana mati bukan
pidana pokok, tapi pidana yang bersifat khusus/ pengecualian (harus selektif,
hati-hati dan berorientasi pada perlindungan pelaku).
Ada penundaan
pelaksanaan pidana mati/pidana mati bersyarat (masa percobaan 10 tahun).
·
Pedoman pemidanaan :
Umum :
pengarahan mengenai hal-hal apa yang sepatutnya dipertimbangkan.
Khusus : dalam
menjatuhkan/ memilih jenis pidana.
Dalam menerapkan
sistem perumusan ancaman pidana yang digunakan dalam perumusan delik.
·
Definisi pidana:
Menurut Soedarto
: Pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan
perbuatan yang memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Roeslan Saleh :
Pidana ialah reaksi atas delik yang berwujud nestapa yang sengaja ditimpakan
negara pada pembuat delik itu.
·
Ciri-ciri pidana:
1.
Merupakan penderitaan/ nestapa atau nestapa/
akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.
2.
Diberikan dengan sengaja oleh instansi/badan yang
berwenang (hakim).
3.
Dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak
pidana.
·
Dari ketiga ciri ini dapat diambil dua buah inti
:
1. Untuk
memberikan penderitaan,
2. Untuk
menyerukan ketertiban
·
Perbedaan antara pidana dan tindak
(menurut H.L. Packer) :
Tindakan:
Tindakan
(treatment) = maatregelen,
Fokusnya pada
tujuan, yaitu untuk memperbaiki orang yang bersangkutan/ untuk meningkatkan
kesejahteraan.
Pidana
(punishment) = starf,
Fokusnya pada
perbuatan salah/tindak pidana si pelaku, yaitu:
-
Mencegah terjadinya tindak pidana,
-
Mengenakan penderitaan/ pembalasan yang layak kepada si
pelaku.
·
Gugurnya hak penuntut dan pelaksanaan pidana
diatur dalam Buku I Bab VIII KUHP :
-
Tidak ada pengaduan pada delik-delik aduan,
-
Ne bis in idem (pasal 76),
-
Matinya terdakwa (pasa! 77),
-
Daluarsa (pasal78),
-
Lembaga afkoop (pasal 82),
Afkoop
(penebusan) : telah ada pembayaran denda maksimal kepada pejabat tertentu untuk
pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (hanya untuk perkara dengan
ancaman denda).
Di luar KUHP:
-
Abolisi,
-
Amnesti,
Keduanya ini
hanya dibcrikan bagi yang berjasa bagi bangsa dan negara.
·
Tak hapusnya pelaksanaan pidana :
Dalam KUHP:
-
Matinya terdakwa (pasal 83),
-
Daluarsa (pasal 84. 85).
Di luar KUHP :
-
Grasi (UU No. 2 Tahun 1950),
-
Amnesti (UU no 11 drt Tahun 1954).
·
Dikenal pula kekeliruan/kesesatan (dwaling),
yaitu ;
-
menyangkut peristiwa (feitelijke dwaling/
error facti non nocet),
-
menyangkut hukumnya (recht dwaling/ erroeiusris).
·
In objekto : error iuris nocet (tidak
menghapuskan pemidanaan).
·
In Persona : kemiripan rupa.
·
A berratioictus: (karena meleset)
A
menembak B tapi B mengelak dan kena C sehingga C mati. Kualifikasinya :
Percobaan pembunuhan terhadap B,
menyebabkan matinya C karena kelalaian.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|