·
Adakalanya pada subjek hukum tak cukup
hanya melakukan satu
kejahatan saja melainkan banyak
kejahatan, adakalanya dengan satu perbuatan adapula yang beberapa perbuatan
yang tempat/ waklu berbeda, dengan kata lain seseorang melakukan kejahatan
dengan satu perbuatan dengan beberapa perbuatan disebut: perbarengan
(samenloop/ concursus).
·
Pasal 63, 64, 66 dan 71 KUHP, apabila beberapa
tindak pidana yang dilanggar hanya dengan satu perbuatan maka itu dinamakan concursus
idealis/ eedaadre samenloop (satu perbuatan dalam tempat dan waktu yang
sama menimbulkan beberapa tindak pidana), contoh klasik :
Dengan satu
tembakan mengakibatkan orang yang duduk dibelakang kaca mati. Maka perbuatan
pidananya;
1. merusak
kaca (pasal 402 KUHP),
2. pembunuhan
(pasal 338 KUHP).
maka hakim hanya
menganibil satu ancaman pidana yang paling berat saja, ini namanya stelsel
pemidanaan hisapan murni.
·
Dalam praktek sering terjadi seorang perampok
menembak si korban menembus 3 orang langsung A, B dan C, ini namanya concorsus
idealis homogenius, perbedaan dengan idealis biasa adalah akibatnya yang
tidak sama.
·
Kemudian yang sering dipakai dimana seseorang
melakukan beberapa perbuatan yang sifatnya berdiri sendiri, kita tahu berdiri
sendin dilihat dari waktu dan tempat berbeda/beberapa tindak pidana dilakukan
dalam waktu dan tempat berbeda (concursus realis), maka menurut pasal 65
KUHP hakim hanya akan mengambil satu kejahatan saja ditambah 1/3 dari hukuman
maksimalnya: stelsel hisapan dipertajam.
Contoh:
Pada tanggal 1
September A mencopet di Terminal (pasal 362 KUHP), 5 September memperkosa di
Station (pasal 285 KUHP), 7 september membunuh di Pasar (pasal 338 KUHP). Maka
hakim mengambil ancaman maksimal pidana terhadap pelanggaran pasal 338 + 1/3
dari hukuman maksimal pasal
338, ajaran concorsus ini meringankan.
·
Aturan permainan di dalam concorsus realis,
beberapa kejahatan harus dituntut sekaligus dalam waktu bersamaan.
·
Namun dalam prakteknya aturan main tersebut
sangatlah sulit, untuk mengatasi kendala tersebut maka dimungkinkan pengajuan perkara secara bertahap, pegangan
hakim dalam menghadapi pengajuan perkara secara bertahap, ia harus berpegang
pada pasal 71 KUHP.
·
Agar tidak terjadi perkosaan terhadap hak asasi
terdakwa yang menyangkut keadilannya, maka kewajiban Jaksa apabila mengajukan
perkara tidak sekaligus maka Jaksa wajib memberikan catatan dalam berkas
tentang tidak dapat diajuk-annya sekaligus dari sekian kejahatan yang
dilakukan.
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|