- merusak kaca (pasal 402 KUHP),
- pembunuhan (pasal 338 KUHP).
Kemudian yang sering dipakai dimana seseorang melakukan beberapa perbuatan yang sifatnya berdiri sendiri, kita tahu berdiri sendin dilihat dari waktu dan tempat berbeda/beberapa tindak pidana dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda (concursus realis), maka menurut pasal 65 KUHP hakim hanya akan mengambil satu kejahatan saja ditambah 1/3 dari hukuman maksimalnya: stelsel hisapan dipertajam.
Contoh:
Pada tanggal 1 September A mencopet di Terminal (pasal 362 KUHP), 5 September memperkosa di Station (pasal 285 KUHP), 7 september membunuh di Pasar (pasal 338 KUHP). Maka hakim mengambil ancaman maksimal pidana terhadap pelanggaran pasal 338 + 1/3 dari hukuman maksimal pasal 338, ajaran concorsus ini meringankan.
Agar tidak terjadi perkosaan terhadap hak asasi terdakwa yang menyangkut keadilannya, maka kewajiban Jaksa apabila mengajukan perkara tidak sekaligus maka Jaksa wajib memberikan catatan dalam berkas tentang tidak dapat diajuk-annya sekaligus dari sekian kejahatan yang dilakukan.
UPDATE 2026
Tindak Pidana Berkualifikasi (Perbarengan)
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
Berikut penjelasan lengkap tentang Tindak Pidana Berkualifikasi (Perbarengan):
Tindak pidana berkualifikasi atau tindak pidana perbarengan (concursus) adalah keadaan ketika seorang pelaku melakukan beberapa perbuatan pidana sekaligus yang mempunyai hubungan tertentu, sehingga perbuatannya dipertimbangkan sebagai satu kesatuan dalam penjatuhan hukuman. Dalam hukum pidana Indonesia, perbarengan ini dapat terjadi dalam beberapa bentuk:
-
Concursus idealis (perbarengan ideal): satu perbuatan melanggar lebih dari satu ketentuan pidana.
-
Concursus realis (perbarengan nyata): beberapa perbuatan berbeda, masing-masing merupakan tindak pidana, dilakukan dalam waktu berdekatan.
-
Concursus formalist: satu tindakan dipidana atas dua perbuatan yang sebenarnya saling terkait.
Tindak pidana berkualifikasi berarti perbarengan yang menyebabkan beratnya ancaman pidana karena sifat perbuatannya, misalnya pencurian yang disertai pemberatan seperti kekerasan, yang menyebabkan ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.
Konsep ini penting untuk mencegah pelaku dihukum secara terpisah berkali-kali atas satu rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam satu waktu atau dalam satu konteks yang erat.
2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang MengaturDasar hukum mengenai tindak pidana berkualifikasi dalam KUHP Baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya:
-
Pasal 66 KUHP Baru: "Jika seseorang dengan satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana, atau beberapa perbuatan yang satu sama lain berkaitan erat dilakukan sehingga harus dipandang sebagai satu peristiwa pidana, maka hanya dijatuhkan satu pidana terhadap pelaku."
-
Pasal 67 KUHP Baru: "Jika seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri, maka pidana dijatuhkan untuk tiap-tiap tindak pidana itu, namun pidana yang dilaksanakan adalah pidana yang terberat."
Penjelasan:
-
Pasal 66 KUHP Baru mengatur perbarengan ideal: satu tindakan, melanggar beberapa aturan hukum.
-
Pasal 67 KUHP Baru mengatur perbarengan nyata: beberapa perbuatan pidana yang berbeda, tetapi pelaku tetap satu.
Jika ada perbuatan pidana yang memiliki pemberatan (misalnya pencurian dengan kekerasan), maka ketentuan khususnya digunakan untuk memberikan pidana yang lebih berat, seperti diatur dalam ketentuan pemberatan pencurian, pembunuhan berencana, atau perkosaan disertai kekerasan.
3. Contoh Kasus Beserta Penjelasan LengkapContoh kasus Concursus Idealis: Seseorang merampok sebuah rumah. Saat merampok, ia memukul pemilik rumah hingga terluka parah. Dalam kasus ini, pelaku melanggar dua pasal sekaligus: tindak pidana pencurian dan tindak pidana penganiayaan.
Contoh kasus Concursus Realis: Seseorang mencuri sepeda motor, kemudian di hari yang sama melakukan perampokan di toko kelontong. Dua peristiwa yang berbeda, tetapi pelakunya sama.
Penerapan hukum:
-
Pada Concursus Idealis, pelaku hanya dijatuhi satu pidana, dengan mempertimbangkan tindak pidana yang ancamannya paling berat (misal hukuman untuk perampokan).
-
Pada Concursus Realis, masing-masing perbuatan dihitung terpisah, tetapi pidana yang dieksekusi adalah pidana terberat.
Penyelidikan: Polisi menerima laporan tentang pencurian dan penganiayaan. Polisi mengumpulkan informasi awal untuk menentukan apakah benar telah terjadi tindak pidana.
Penyidikan: Setelah ada bukti permulaan cukup, penyidik menetapkan pelaku, mengumpulkan bukti formal seperti CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum luka korban.
Penahanan dan Pelimpahan: Jika bukti cukup, pelaku ditahan. Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P-21).
Penuntutan dan Persidangan: Jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan penganiayaan secara bersamaan (concursus). Di persidangan, hakim menilai apakah pelaku patut dijatuhi satu pidana atau pidana kumulatif.
Putusan: Jika terbukti, hakim akan menjatuhkan pidana berdasarkan ketentuan tindak pidana yang paling berat.
Upaya Hukum: Jika pelaku atau jaksa tidak puas, dapat mengajukan banding, kasasi, atau PK.
5. Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Pengacara - Kuasa Hukum atau AdvokatPengacara dalam perkara perbarengan dapat membela dengan argumentasi:
-
Bahwa tindak pidana yang dilakukan merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak bisa dihukum berulang (mengajukan permohonan untuk menjatuhkan satu pidana saja)
-
Menegosiasikan penggunaan pidana teringan yang memungkinkan
-
Mengajukan eksepsi terhadap keabsahan surat dakwaan
-
Membuktikan tidak ada niat jahat atau adanya keadaan memaksa (overmacht) sehingga pidana bisa dikurangi
-
Jika perlu, mengajukan banding atau kasasi jika putusan dianggap terlalu berat atau tidak sesuai.
Tindak pidana berkualifikasi atau perbarengan merupakan bentuk kompleks dari tindak pidana yang terjadi secara bersamaan atau berkaitan erat, baik dalam satu perbuatan atau beberapa perbuatan. KUHP Baru mengatur perbarengan dengan tujuan untuk menjaga asas keadilan dan efektivitas pemberian pidana, agar seseorang tidak dihukum berkali-kali atas satu rangkaian peristiwa yang berkaitan. Hambatan yang mungkin muncul dalam praktik adalah perbedaan interpretasi mengenai apakah peristiwa tersebut harus dipandang satu perbuatan atau beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, yang bisa berujung pada ketidakpastian hukum.
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|