- Tidak ada perbedaan asasi di antara sesama manusia.
- Sama-sama mempunyai tugas sebagai manusia untuk mengembangkan dan mempertahankan kodrat, harkat dan martabat sebagai manusia ciptaan Tuhan.
- Sebagai manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa kecuali.
- Fungsi atau tugas apapun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata dalam ruang lingkup menunaikan amanat Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia hanya mampu menemukan dan mewujudkan keadilan yang nisbi atau relatif. Kita menyadari bahwa untuk menegakkan keadilan menurut hukum (legal justice) adalah sangat sulit apalagi menegakkan keadilan moral (moral justice). Namun, untuk mencapai keadilan itu diperlukan adanya tolok ukur keadilan yang dicita-citakan oleh masyarakat bangsa sebagaimana halnya yang dicantumkan dalam KUHAP yaitu Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Reglement op de rechterlijke organisatie (Reglemen organisasi kehakiman) S 1848-57, yang memuat ketetapan-ketetapan tentang organisasi dan peraturan kehakiman.
- Reglement op de strafvordering (Reglemen hukum acara pidana) S 1849-63 yang memuat hukum acara pidana bagi golongan penduduk Eropa dan yang disamakan dengan mereka.
- Landgerechtsreglement (Reglemen hakim kepolisian) S 1914-317 yang memuat hukum acara di muka hakim kepolisian yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara kecil untuk seluruh golongan penduduk.
- Inlandsch Reglement (Reglemen bumi putera) yang biasa disingkat dengan IR S 1848-16, memuat hukum acara perdata dan hukum acara pidana di hadapan pengadilan “Landraad”, bagi golongan penduduk Indonesia dan Timur Asing, hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura.Untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, yang berlaku adalah “Rechtsreglement voor de Buitengewesten” S 1927-227. Inlandsch Reglement itu kemudian dengan S 1941-44 diperbaharui sehingga berubah menjadi “Herziene Inlandsch Reglement” (HIR) yang diperbaharui atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB).
Catatan kuliah Mahasiswa Hukum Universits Muslim Indonesia (Makassar)
Posted by. Piymen FH UMI 06
Update by. Andi Akbar Muzfa SH
UPDATE 2026
Landasan Filosofis KUHAP
Landasan filosofis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah dasar pemikiran mendalam yang melandasi penyusunan dan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Secara filosofis, KUHAP bertumpu pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan hukum bagi tersangka, terdakwa, korban, serta keseimbangan antara kepentingan negara dan individu. Sebelum KUHAP diberlakukan, Indonesia menggunakan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang merupakan produk kolonial dan lebih menekankan pada dominasi negara terhadap individu. KUHAP hadir untuk mengoreksi paradigma itu dan memperkuat prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaat).
Landasan filosofis KUHAP tercermin dalam beberapa prinsip besar, antara lain:
-
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yakni setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-
Perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa, seperti hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan informasi tentang tuduhan, hak untuk diperlakukan adil dalam proses hukum.
-
Peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, untuk menjamin keadilan tidak terhambat atau terabaikan.
-
Keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses hukum.
Landasan filosofis ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum modern dan berusaha memperbaiki ketimpangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak warga negara.
Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur
KUHAP yang berlaku saat ini adalah:
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, perlu dicatat bahwa dalam rencana jangka panjang, KUHAP akan digantikan oleh KUHAP baru (RUU Hukum Acara Pidana) yang lebih modern, tetapi sampai saat ini, yang sah tetap UU No. 8 Tahun 1981.
Beberapa pasal penting yang mencerminkan landasan filosofis KUHAP:
-
Pasal 1 angka 3 KUHAP
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Penjelasan: Pasal ini menekankan pentingnya hukum acara dalam mencari kebenaran materiil dengan tetap berdasarkan hukum, bukan sekadar asumsi atau dugaan. -
Pasal 8 KUHAP
"Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
Penjelasan: Ini adalah landasan filosofis tentang asas praduga tak bersalah. -
Pasal 50-68 KUHAP
Mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak mendapatkan perlindungan hukum, hak atas bantuan hukum, hak menghubungi keluarga, hak untuk tidak disiksa atau dipaksa mengaku.
KUHAP juga didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Konstitusi Indonesia (UUD 1945 Pasal 28D dan 28G) yang menjamin hak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.
Contoh Kasus Beserta Penjelasannya
Contoh kasus: Salah tangkap dalam proses pidana.
Kasus salah tangkap sering terjadi di Indonesia. Misalnya, seseorang bernama X ditangkap karena dugaan pencurian. Namun ternyata, dari hasil penyelidikan lebih lanjut dan dari alibi yang kuat (ada saksi bahwa X berada di tempat lain saat kejadian), terbukti bahwa X bukan pelakunya.
Dalam kasus ini, KUHAP mengatur bahwa:
-
Penangkapan dan penahanan harus dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP).
-
Hak atas bantuan hukum wajib diberikan sejak saat penangkapan (Pasal 56 KUHAP).
-
Bila terjadi salah tangkap atau salah tahan, korban berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 95 KUHAP).
Kasus ini menunjukkan pentingnya prinsip praduga tidak bersalah dan perlindungan hak-hak tersangka dalam proses hukum.
Proses Peradilan Terkait Tindak Pidana Tersebut
-
Penyelidikan
Dilakukan oleh penyelidik (biasanya dari kepolisian) untuk memastikan apakah suatu peristiwa mengandung unsur pidana. -
Penyidikan
Setelah ada indikasi tindak pidana, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum seperti pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan tersangka. Jika tidak cukup bukti, kasus harus dihentikan. -
Penahanan
Harus memenuhi syarat subjektif (adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti) dan objektif (ancaman pidana 5 tahun atau lebih). -
Pelimpahan ke Kejaksaan
Setelah berkas lengkap (P-21), berkas diserahkan ke jaksa untuk dibuatkan dakwaan. -
Persidangan di Pengadilan
Termasuk pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, dan akhirnya putusan hakim. -
Upaya Hukum
Jika putusan tidak adil, terdakwa atau jaksa dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
Dalam kasus salah tangkap, upaya hukum yang digunakan adalah permohonan ganti rugi dan rehabilitasi ke pengadilan negeri sesuai Pasal 95 KUHAP.
Perlindungan Hukum atau Upaya Hukum dari Advokat
Advokat dalam perkara salah tangkap atau pelanggaran hak tersangka:
-
Segera mengajukan permohonan praperadilan (Pasal 77 KUHAP) untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan.
-
Mengajukan permohonan ganti rugi atas salah tangkap atau salah tahan (Pasal 95 KUHAP).
-
Memberikan pendampingan hukum sejak awal proses (penangkapan) untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari aparat.
Dalam kasus penganiayaan, atau salah tahan, advokat harus mengawal agar hak-hak kliennya terlindungi maksimal sejak tahap penyidikan hingga sidang.
Kesimpulan
Landasan filosofis KUHAP berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang adil dan seimbang, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. KUHAP hadir untuk mengoreksi sistem hukum kolonial yang dulu lebih represif terhadap individu.
Hambatan dalam implementasi landasan filosofis KUHAP antara lain adalah:
-
Ketidakpahaman sebagian aparat penegak hukum terhadap asas-asas hak asasi manusia.
-
Masih adanya praktik penyiksaan, salah tangkap, atau pemaksaan pengakuan.
-
Kurangnya akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Penerapan KUHAP yang benar adalah kunci agar hukum acara pidana di Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|