View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Percobaan Dalam Tindak Pidana

Percobaan Dalam Tindak Pidana

Pada umumnya suatu tindak pidana diselesaikan secara tuntas oleh si subjek, tidak timbul permasalahan dan dinyatakan sebagai tindak pidana/kejahatan. Namun sering terjadi dimana subjek tidak dapat tuntas menyesaikan tindak pidana yang diinginkan, masalah ini menyangkut ajaran percobaan (poging/attemp). Ini diatur dalam pasal 53 KUHP dengan unsur-unsurnya;
1. ada niat,
2. harus ada permulaan pelaksanaan,
3. pelaksanaan tidak tuntas dikarenakan hal-hal diluar kemampuan si subjek.

Ketiga unsur tersebut merupakan syarat untuk dipidananya pelaku percobaan. Mengenai unsur pertama yaitu niat, Moeljatno mengatakan niat dalam pasal 53 KUHP belum dapat dikatakan kesengajaan sebelum niat itu ditindaklanjuti. Yang dimaksud dengan hal-hal di luar kemampuan si pelaku (unsur ke-3), misal; saat ia melakukan perbuatan sudah terlanjur tertangkap basah/diteriaki orang.

Maka di dalam dakwaan tcrgantung tindak pidananya, misal :
Percobaan pencurian: pasal 53 jo 362 KUHP. Percobaan pembunuhan: pasal 53 jo 338 KUHP. Maka untuk pelaku percobaan menurut pasal 53 KUHP, pidananya dikurangi 1/3, namun sering juga terjadi orang mempunyai niat, niat itu sudah ditindaklanjuti, pada saat mau melaksanakan timbul niat dalam pikirannya untuk tidak melanjutkannya/ mengurungkan niatnya, maka di sini merupakan percobaan yang tidak dipidana. Kesimpulannya tidak terselesaikan tindak pidana ada kalanya pengaruh dari luar dan dalam diri orang itu sendiri.

Dalam Buku II KUHP ada bentuk percobaan yang oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik berdiri sendiri (delictum suigeneris), misalnya delik-delik makar (pasal 104 KUHP), hakikatnya adalah percobaan namun dinyatakan berdiri sendiri dikarenakan ancaman pidana dikurangai 1/3-nya. Kemudian pasal 54 KUHP, percobaan terhadap pelanggaran tindak pidana (dalam KUHP Pidana, maka percobaan hanya untuk kejahatan tidak untuk pelanggaran). 

Ketentuan ini dikecualikan oleh delik-delik di luar KUHP, misalnya delik ekonomi dimana percobaan terhadap pelanggaran justru dipidana (UU No. 7 drt /1955, percobaan terhadap tindak pidana ekonomi justru dipidana dan pidananya justru disamakan dengan pelaku), jadi pasal 53 dan 54 KUHP disimpangi oleh UU ini dan ini dibenarkan dengan/oleh pasal 103 KUHP : Adanya ketentuan yang umum menyimpangi yang khusus. trsebut maka dimungkinkan pengajuan perkara secara bertahap, pegangan hakim dalam menghadapi pengajuan perkara secara bertahap, ia harus berpegang pada pasal 71 KUHP. Agar tidak terjadi perkosaan terhadap hak asasi terdakwa yang menyangkut keadilannya, maka kewajiban Jaksa apabila mengajukan perkara tidak sekaligus maka Jaksa wajib memberikan catatan dalam berkas tentang tidak dapat diajuk-annya sekaligus dari sekian kejahatan yang dilakukan.


UPDATE 2026
Percobaan dalam Tindak Pidana di Indonesia

Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)


1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci

Percobaan dalam tindak pidana (delik percobaan) adalah suatu keadaan di mana pelaku telah mulai melakukan perbuatan pidana, tetapi perbuatan tersebut tidak selesai atau tidak berhasil karena suatu hal di luar kehendaknya. Meskipun tindak pidana tersebut tidak sampai menimbulkan akibat yang dikehendaki, hukum tetap menganggapnya sebagai perbuatan yang dapat dipidana, asalkan memenuhi unsur-unsur tertentu.

Tindak pidana yang bisa dijatuhi pidana meski hanya dalam bentuk percobaan harus memenuhi dua unsur pokok:

  • Adanya niat jahat (mens rea): pelaku benar-benar berniat melakukan kejahatan.

  • Adanya perbuatan permulaan pelaksanaan (actus reus): pelaku telah memulai melaksanakan niat tersebut, tetapi tidak berhasil menyelesaikannya karena halangan dari luar.

Misalnya, seseorang ingin membunuh korban dengan menembaknya, tetapi peluru meleset dan korban selamat. Perbuatan ini tetap dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan.

Tujuan dari pengaturan percobaan adalah untuk:

  • Mencegah kejahatan yang belum sampai selesai tetapi sangat membahayakan.

  • Memberi pesan bahwa hukum tidak hanya menghukum akibat, tetapi juga proses menuju akibat itu jika dilakukan dengan kesadaran penuh dan tindakan nyata.

2. Dasar Hukum dalam KUHP Baru

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur percobaan dalam:

Pasal 54 KUHP Baru

“Setiap orang yang mulai melakukan pelaksanaan Tindak Pidana dan tidak menyelesaikannya bukan karena kehendaknya sendiri, dipidana karena percobaan melakukan Tindak Pidana jika maksud untuk menyelesaikan pelaksanaan Tindak Pidana itu ternyata dari seluruh perbuatan itu.”

Pasal 55 KUHP Baru

“Pidana terhadap percobaan Tindak Pidana dikenakan dengan mengurangi pidana maksimum yang diancamkan terhadap Tindak Pidana tersebut sebanyak sepertiga.”

Pasal 56 KUHP Baru

“Jika percobaan Tindak Pidana tidak mungkin membawa hasil karena keadaan benda atau orang, pelaku tidak dipidana kecuali jika ia mengetahuinya dan tetap melanjutkan perbuatannya.”

Penjelasan:

  • Pasal 54 menetapkan bahwa percobaan hanya bisa dihukum jika pelaku sudah memulai tindakan nyata dan kegagalan tersebut bukan karena kemauannya sendiri.

  • Pasal 55 menjelaskan bahwa hukuman terhadap percobaan lebih ringan, yakni dikurangi sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

  • Pasal 56 menegaskan bahwa percobaan mustahil (impossible attempt), seperti mencoba meracuni orang yang sudah meninggal, bisa dihukum jika pelaku menyadari kondisi tersebut tetapi tetap mencoba melakukannya.

3. Contoh Kasus dan Penjelasan

Kasus: Percobaan Pembunuhan dengan Senjata Api

Seorang pria berinisial A memiliki dendam terhadap B. Ia menunggu B pulang kerja, kemudian menembakkan senjata api ke arah B. Namun, tembakannya meleset dan B hanya terluka ringan. A langsung melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap polisi beberapa jam kemudian.

Penilaian hukum:

  • A memiliki niat jahat yang nyata untuk menghilangkan nyawa B.

  • Ia telah melakukan perbuatan permulaan pelaksanaan pembunuhan.

  • Namun, akibat tidak tercapai karena tembakan tidak mengenai sasaran.

A tidak dapat dibebaskan dari hukuman hanya karena korban selamat. Ia bisa dikenakan Pasal 54 KUHP Baru tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman pidana yang dikurangi sepertiga dari ancaman pidana pembunuhan (Pasal 465 KUHP Baru: maksimal 15 tahun penjara).

4. Proses Peradilan Tindak Pidana Percobaan

a. Penyelidikan Dimulai setelah ada laporan atau temuan adanya percobaan kejahatan. Polisi mengidentifikasi apakah kejadian tersebut merupakan tindakan percobaan atau hanya ancaman biasa.

b. Penyidikan Polisi memeriksa tersangka, korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti: senjata, rekaman CCTV, hasil visum, dsb. Penting untuk dibuktikan bahwa pelaku benar-benar berniat melakukan kejahatan dan perbuatannya sudah dimulai.

c. Penuntutan Jaksa menyusun surat dakwaan dengan pasal percobaan, yakni Pasal 54 KUHP Baru dikaitkan dengan pasal kejahatan pokoknya. Dakwaan bisa berbentuk:

  • Primer: percobaan pembunuhan

  • Subsider: penganiayaan berat

d. Persidangan Hakim akan memeriksa niat, alat bukti, dan sejauh mana pelaku telah melaksanakan kejahatannya. Unsur "tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak pelaku sendiri" menjadi kunci.

e. Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK) Jika ada keberatan dari pihak yang berperkara, baik terdakwa maupun jaksa, dapat menempuh jalur banding, kasasi, dan PK sesuai hukum acara pidana.

5. Perlindungan Hukum dari Kuasa Hukum

Pengacara atau kuasa hukum terdakwa dapat melakukan beberapa langkah pembelaan hukum:

  • Menunjukkan bahwa tidak ada niat jahat atau perbuatan itu tidak serius.

  • Mengajukan pembelaan bahwa perbuatan belum masuk tahap pelaksanaan (masih dalam tahap persiapan).

  • Menyatakan bahwa perbuatan tidak mungkin membawa akibat (percobaan mustahil), sehingga tidak layak dipidana.

  • Menyampaikan bahwa perbuatan dihentikan atas kehendak sendiri, bukan karena paksaan dari luar.

Selain itu, pengacara juga bisa meminta pengurangan hukuman berdasarkan alasan kemanusiaan, seperti adanya penyesalan, usia, riwayat kesehatan, atau tanggungan keluarga.

6. Kesimpulan

Percobaan dalam tindak pidana adalah bagian penting dari hukum pidana untuk mengantisipasi kejahatan yang belum terjadi sepenuhnya tetapi telah dimulai dengan niat dan tindakan nyata. KUHP Baru telah memberikan pengaturan yang lebih sistematis dan memberikan batasan yang jelas kapan percobaan bisa dikenakan pidana.

Hambatan dalam proses peradilan bisa terjadi ketika sulit membedakan antara tahap persiapan dan permulaan pelaksanaan. Selain itu, penilaian tentang niat pelaku seringkali bersifat subjektif dan bergantung pada kekuatan pembuktian jaksa serta interpretasi hakim. Oleh karena itu, proses penyidikan dan pendampingan hukum yang cermat sangat dibutuhkan dalam perkara percobaan tindak pidana.

Konsultasi Hukum :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum

Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Rekan)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM