View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Percobaan Dalam Tindak Pidana

Percobaan Dalam Tindak Pidana


·         Pada umumnya suatu tindak pidana diselesaikan secara tuntas oleh si subjek, tidak timbul permasalahan dan dinyatakan sebagai tindak pidana/kejahatan. Namun sering terjadi dimana subjek tidak dapat tuntas menyesaikan tindak pidana yang diinginkan, masalah ini menyangkut ajaran percobaan (poging/attemp). Ini diatur dalam pasal 53 KUHP dengan unsur-unsurnya;
1.      ada niat,
2.      harus ada permulaan pelaksanaan,
3.      pelaksanaan tidak tuntas dikarenakan hal-hal diluar kemampuan si subjek.
Ketiga unsur tersebut merupakan syarat untuk dipidananya pelaku percobaan.
·         Mengenai unsur pertama yaitu niat, Moeljatno mengatakan niat dalam pasal 53 KUHP belum dapat dikatakan kesengajaan sebelum niat itu ditindaklanjuti.
·         Yang dimaksud dengan hal-hal di luar kemampuan si pelaku (unsur ke-3), misal; saat ia melakukan perbuatan sudah terlanjur tertangkap basah/diteriaki orang.
·         Maka di dalam dakwaan tcrgantung tindak pidananya, misal :
Percobaan pencurian: pasal 53 jo 362 KUHP. Percobaan pembunuhan: pasal 53 jo 338 KUHP.
·         Maka untuk pelaku percobaan menurut pasal 53 KUHP, pidananya dikurangi 1/3, namun sering juga terjadi orang mempunyai niat, niat itu sudah ditindaklanjuti, pada saat mau melaksanakan timbul niat dalam pikirannya untuk tidak melanjutkannya/ mengurungkan niatnya, maka di sini merupakan percobaan yang tidak dipidana.
·         Kesimpulannya tidak terselesaikan tindak pidana ada kalanya pengaruh dari luar dan dalam diri orang itu sendiri.
·         Dalam Buku II KUHP ada bentuk percobaan yang oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik berdiri sendiri (delictum suigeneris), misalnya delik-delik makar (pasal 104 KUHP), hakikatnya adalah percobaan namun dinyatakan berdiri sendiri   dikarenakan ancaman pidana dikurangai 1/3-nya. Kemudian pasal 54 KUHP, percobaan terhadap pelanggaran tindak pidana (dalam KUHP Pidana, maka percobaan hanya untuk kejahatan tidak untuk pelanggaran). Ketentuan ini dikecualikan oleh delik-delik di luar KUHP, misalnya delik ekonomi dimana percobaan terhadap pelanggaran justru dipidana (UU No. 7 drt /1955, percobaan terhadap tindak pidana ekonomi justru dipidana dan pidananya justru disamakan dengan pelaku), jadi pasal 53 dan 54 KUHP disimpangi oleh UU ini dan ini dibenarkan dengan/oleh pasal 103 KUHP : Adanya ketentuan yang umum menyimpangi yang khusus. trsebut  maka dimungkinkan  pengajuan perkara secara bertahap, pegangan hakim dalam menghadapi pengajuan perkara secara bertahap, ia harus berpegang pada pasal 71 KUHP. Agar tidak terjadi perkosaan terhadap hak asasi terdakwa yang menyangkut keadilannya, maka kewajiban Jaksa apabila mengajukan perkara tidak sekaligus maka Jaksa wajib memberikan catatan dalam berkas tentang tidak dapat diajuk-annya sekaligus dari sekian kejahatan yang dilakukan.
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM