View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Ilmu Hukum » Kesimpulan - Sistem Pembuktian KUHAP Menurut Undang-Undang

Kesimpulan - Sistem Pembuktian KUHAP Menurut Undang-Undang


BAB III
KESIMPULAN

Ketentuan Pasal 183 KUHAP ini maka dapat disimpulkan bahwa KUHAP memakai sistem pembuktian menurut undang-undang yang negatif. Ini berarti bahwa dalam hat pembuktian harus dilakukan penelitian, apakah terdakwa cukup alasan yang didukung oleh alat pembuktian yang ditentukan oleh undang-undang (minimal dua alat bukti) dari kalau ía cukup, maka baru dipersoalkan tentang ada atau tidaknya keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa.

DAFTAR PUSTAKA
  • Andi Hamzah, 1983, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Bambang Poernomo, 1988, Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
  • Darwan Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta:
  • Djambatan D. Soedjono, Pemeriksaan Pendahuluan menurut
  • K.U.H.A.P. Pen. Alumni Bandung.
  • Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara
  • Pidana, Bandung: Mandar Maju.
  • J.C.T. Simorangkir dkk, 1981, Kamus Hukum, Pen. Aksara Baru, Jakarta.
  • Martin Ian Prodjohamidjojo, 1984, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramitha.
  • Moch. Faisal Salam, 2001, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Pen. CV. Mandar Maju, Bandung.
  • Moelyatno, Hukum Acara Pidana, Bagian Pertama, Seksi Kepidanaan, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
  • Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata, Citra Aditya, Bandung.
  • M. Yahya Harahap, 1993, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I, Penerbit Pustaka Kartini.
  • R. Soeroso, 1993, Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan, Pen. Sinar Grafika, Jakarta.
  • R. Soesilo, 1982, Hukum Acara Pidana. Prosedur Penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP bagi Penegak Hukum, Politeia, Bogor.
  • Soesilo Yuwono, 1982, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP (sistem dan prosedur), Pen. Alumni Bandung.
  • Soedjono D, 1982, Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP, Pen. Alumni, Bandung.
  • Yan Pramadya Puspa, 1977, Kamus Hukum (Edisi Lengkap), Pen. Aneka Semarang.
  • Subekti., 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta, Pradnya Paramitha.
  • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty,.Yogyakarta. 
  • Blog Hukum, https://seniorkampus.blogspot.com/, Senior Kampus, Hukum Acara Pidana.

Sekian Terimakasih...

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM