View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Ilmu Hukum » Pengertian Pidana Dan Pemidanaan Menurut KUHP

Pengertian Pidana Dan Pemidanaan Menurut KUHP

Pengertian Pidana dan Pemidanaan
Di bawah ini merupakan pengertian pidana menurut beberapa ahli / pakar hukum diantaranya:
  1. Menurut Van Hamel (P.A.F. Lamintang, 1984 : 47), mengatakan bahwa: “Arti dari pidana itu adalah straf menurut hukum positif dewasa ini, adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan yang harus ditegakkan oleh Negara.”
  2. Menurut Simons menurut Simons (P.A.F. Lamintang, 1984 : 48), mengatakan bahwa: “Pidana adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim yang telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.”
  3. Menurut Algranjanssen (P.A.F. Lamintang, 1984 : 48): “Pidana atau straf sebagai alat yang dipergunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali sebagaimana dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atas nyawa, kebebasan, dan harta kekayaan, yaitu seandainya ia telah tidak melakukan suatu tindak pidana.”
Pidana dibedakan menjadi pidana formil dan pidana materiil. Demikian merupakan pengertian pidana formil dan pidana materiil menurut beberapa ahli / pakar hukum diantaranya:
  1. J.M. Van Bemmelen (Amir Ilyas, 2012 : 9) menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut: “Hukum pidana materiil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Hukum pidana formil mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.”
  2. Wirjono Prodjokoro (Laden Marpaung, 2005 : 2) menjelaskan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil sebagai berikut:
Isi hukum pidana adalah:
  1. Penunjukan dan gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum pidana,
  2. Penunjukan syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan itu merupakan perbuatan yang pembuatnya dapat dihukum pidana,
  3. Penunjukan orang atau badan hukum yang pada umumnya dapat dihukum pidana, dan
  4. Penunjukan jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan.
Hukum acara pidana berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana, oleh karena itu, merupakan suatu rangkaian pengaturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.

Tirtaamidjaja (Laden Marpaung, 2005 : 2) menjelaskan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil sebagai berikut:
“Hukum pidana materiil adalah kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana; menetapkan syarat-syarat bagi pelanggaran pidana untuk dapat dihukum; menunjukkan orang yang dapat dihukum dan menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana. Hukum pidana formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, atau dengan kata lain, mengatur cara bagaimana hukum pidana materiil diwujudkan sehingga diperoleh keputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan keputusan hakim.”

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum pidana materil berisi larangan atau perintah yang jika tidak terpenuhi diancam sanksi, sedangkan hukum pidana formil adalah aturan yang mengatur cara menjalankan dan melaksanakan hukum pidana materil.

Adapun pengertian pemidanaan adalah tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata “pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukum sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman.

Pemidanaan adalah tindakan yang diambil oleh hakim untuk memidana seseorang terdakwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Sudarto (M. Taufik Makarao, 2005 : 16) yang menyebutkan bahwa:
“Penghukuman berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya (berchten) menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga perdata. Kemudian istilah penghukuman dapat disempitkan artinya, yaitu kerap kali disinonimkan dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim.”

Meskipun Wetboek van Strarecht peninggalan penjajah belanda sudah tidak terpakai lagi dinegara kita ini, tapi sistem pemidanaannya masih tetap kita gunakan sampai sekarang, meskipun dalam praktik pelaksanaannya sudah sedikit berbeda. Dalam masalah pemidanaan dikenal dua sistem atau cara yang biasa diterapkan mulai dari jaman W.V.S belanda sampai dengan sekarang yakni dalam KUHP:
  1. Bahwa orang yang dipidana harus menjalani pidananya didalam tembok penjara. Ia harus diasingkan dari masyarakat ramai terpisah dari kebiasaan hidup sebagaimana layaknya mereka bebas. Pembinaan bagi terpidana juga harus dilakukan dibalik tembok penjara.
  2. Bahwa selain narapidana dipidana, mereka juga harus dibina untuk kembali bermasyarakat atau rehabilitasi/resosialisasi.
Pemidanaan sebagai suatu tindakan terhadap seorang penjahat, dapat dibenarkan secara normal bukan terutama karena pemidanaan itu mengandung konsekuensi-konsekuensi positif bagi si terpidana, korban, dan juga masyarakat. Karena itu teori ini disebut juga teori konsekuensialisme. Pidana dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat tetapi agar pelaku kejahatan tidak lagi berbuat jahat dan orang lain takut melakukan kejahatan serupa.

Pernyataan di atas, terlihat bahwa pemidanaan itu sama sekali bukan dimaksudkan sebagai upaya balas dendam melainkan sebagai upaya pembinaan bagi seorang pelaku kejahatan sekaligus sebagai upaya preventif terhadap terjadinya kejahatan serupa.

Jenis-Jenis Pidana
Menurut ketentuan di dalam Pasal 10 KUHP, hukum Pidana Indonesia hanya mengenal dua penggolongan pidana, yaitu:

Pidana Pokok terdiri dari :
  1. Pidana Mati;
  2. Pidana Penjara;
  3. Kurungan;
  4. Denda;
Pidana Tambahan terdiri dari :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu;
  2. Perampasan barang-barang tertentu
  3. Pengumuman Putusan Hakim
Adapun penjelasan mengenai jenis-jenis pidana tersebut adalah sebagai berikut :
Pidana Pokok.
  1. Pidana Mati
    Baik berdasarkan pada Pasal 69 maupun berdasarkan hak yang tertinggi bagi manusia, pidana mati adalah pidana yang terberat. Karena pidana ini merupakan pidana yang terberat, yang pelaksanaannya berupa penyerangan terhadap hak hidup bagi manusia, yang sesungguhnya hak ini hanya berada ditanga Tuhan, maka tidak heran sejak dulu sampai sekarang menimbulkan pendapat pro dan kontra, bergantung dari kepentingan dan cara memandang pidana mati itu sendiri.

    Kelemahan pidana mati ini ialah apabila telah dijalankan, maka dapat member harapan lagi untuk perbaikan, baik revisi atau jenis pidananya maupun perbaikan atas diri terpidananya apabila kemudian ternyata penjatuhan pidana itu terdapat kekeliruan, baik kekeliruan terhadap orang atau pembuatnya/petindaknya, maupun kekeliruan terhadap tindak pidana yang mengakibatkan pidana mati itu dijatuhkan dan dijalankan dan juga kekeliruan atas kesalahan terpidana.

    Dalam KUHPidana, kejahatan yang diancam pidana mati hanyalah pada kejahatan-kejahatan yang dipandang sangat berat saja, yang jumlahnya juga sangat terbatas, seperti kejahatan-kejahatan yang mengancam keamanan negara (Pasal 104, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (3)jo Pasal 129), kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat (Pasal 140 ayat (3), Pasal 340), kejahatan terhadap harta benda yang disertai unsure/faktor yang sangat memberatkan (Pasal 365 ayat (4), Pasal 368 ayat (2)), kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai (Pasal 444).

    Disamping itu, sesungguhnya pembentuk KUHPidana sendiri telah memberikan suatu isyarat bahwa pidana mati harus dengan sangat hati-hati, tidak boleh gegabah.Isyarat itu adalah bahwa bagi setiap kejahatan yang diancam dengan pidana mati, selalu diancam juga dengan pidana alternatifnya, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu setinggi-tingginya 20 tahun.

    Dengan disediakannya pidana alternatifnya, maka bagi hakim tidak selalu harus menjatuhkan pidana mati bagi kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati tersebut. Berdasarkan kebebasan hakim, ia bebas dalam memilih apakah akan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu, begitu juga mengenai berat ringannya apabila hakim memilih pidana penjara sementara, bergantung dari banyak faktor yang dipertimbangkan dalam peristiwa kejahatan yang terjadi secara konkret.
  2. Pidana Penjara
    Andi Hamzah (Amir ilyas, 2012 : 110), menegaskan bahwa:
    “Pidana penjara merupakan bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan.Pidana penjara atau pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga berupa pengasingan.

    Pidana seumur hidup biasanya tercantum di pasal yang juga   ada ancaman pidana matinya (pidana mati, seumur hidup atau penjara dua puluh tahun).”

    Sedangkan P.A.F. Lamintang (Amir ilyas, 2012 : 110) menyatakan bahwa: “Bentuk pidana penjara adalah merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah Lembaga Permasyarakatan dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga permasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.”

    Dengan adanya pembatasan ruang gerak tersebut, maka secara otomatis ada beberapa hak-hak kewarganegaraan yang juga ikut terbatasi, seperti hak untuk memilih dan dipilih (dalam kaitannya dengan pemilihan umum), hak memegang jabatan publik, dan lain-lain.

    Masih banyak hak-hak kewarganegaraan lainnya yang hilang jika seseorang berada dalam penjara sebagaimana yang dinyatakan oleh Andi Hamzah (Amir Ilyas, 2012 : 111), yaitu pidana penjara disebut pidana kehilangan kemerdekaan, bukan saja dalam arti sempit bahwa ia tidak merdeka bepergian, tetapi juga narapidana itu kehilangan hak-hak tertantu seperti :
    1. Hak untuk memilih dan dipilih (lihat Undang-undang Pemilu). Di negara liberal sekalipun demikian halnya. Alasannya ialah agar kemurnian pemilihan terjamin, bebas dari unsur-unsur immoral dan perbuatan-perbuatan yang tidak jujur;
    2. Hak untuk memangku jabatan publik. Alasannya ialah agar publik bebas dari perlakukan manusia yang tidak baik;
    3. Hak untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini telah dipraktikkan pengendoran dalam batas-batas tertentu;
    4. Hak untuk mendapat perizinan-perizinan tertentu misalnya saja izin usaha, praktik (dokter, pengacara, notaris, dan lain-lain);
    5. Hak untuk mengadakan asuransi hidup;
    6. Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan. Pemenjaraan merupakan salah satu alas an untuk minta perceraian menurut hukum perdata;
    7. Hak untuk kawin, meskipun adakalanya seseorang kawin sementara menjalani pidana penjara, namun itu merupakan keadaan luar biasa dan hanya bersifat formalitas belaka; dan
    8. Beberapa hak sipil yang lain.
  3. Pidana Kurungan
    Pidana kurungan jangka waktunya lebih ringan dibandingkan urutan ketiga dengan pidana penjara.Lebih tegas lagi hal ini ditentukan oleh Pasal 69 ayat (1) KUHP, bahwa berat ringannya pidana ditentukan oleh urutan-urutan dalam Pasal 10 KUHP, yang ternyata pidana kurungan menempati urutan ketiga, dibahwah pidana mati dan pidana penjara.Memang seperti dikemukakan dimuka, pidana kurungan diancamkan kepada delik-delik yang dipandang ringan seperti delik culpa dan pelanggaran.

    Ninie Suparni (2007 : 23) mengemukakan :
    “Pidana kurungan adalah bentuk-bentuk dari hukuman perampasan kemerdekaan bagi si terkuhum dari pergaulan hidup masyarakat ramai dalam waktu tertentu dimana sifatnya sama dengan hukuman penjara yaitu merupakan perampasan kemerdekaan seseorang.”
  4. Pidana Denda
    Pidana denda merupakan bentuk pidana tertua bahkan lebih tua dari pidana penjara, mungkin setua dengan pidana mati. Pidana denda adalah kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim/Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana.

    P.A.F. Lamintang (Amir Ilyas, 2012 : 114) mengemukakan bahwa:
    “Pidana denda dapat dijumpai di dalam Buku I dan Buku II KUHP yang telah diancamkan baik bagi kejahatan-kejahatan maupun bagi pelanggaran-pelanggaran. Pidana denda ini juga diancamkan baik baik satu-satunya pidana pokok maupun secara alternatif dengan pidana penjara saja, atau alternatif dengan kedua pidana pokok tersebut secara bersama-sama”.

    Oleh karena itu pula pidana denda dapat dipikul oleh orang lain selama terpidana. Walaupun denda dijatuhkan terhadap terpidana pribadi, tidak ada larangan jika denda ini secara sukarela dibayar oleh orang atas nama terpidana.
  5. Pidana Tambahan
    Pidana tambahan adalah pidana yang bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan, tidak dapat berdiri sendiri kecuali dalam hal-hal tertentu dalam perampasan barang-barang tertentu. Pidana tambahan ini bersifat faktualitatif artinya dapat dijatuhkan tetapi tidaklah harus. Dengan nkata lain, pidana tambahan hanyalah bersifat accecories yang mengikut pada pidana pokok. Ada hal-hal tertentu dimana pidana tambahan bersifat imperatif, yaitu dalam Pasal 250 bis, 261 dan Pasal 275 KUHAP.

    Pidana tambahan sebenarnya tidak bersifat preventif. Ia bersifat sangat khusus sehingga sering sifat pidananya hilang dan sifat preventif inilah yang menonjol. Pidana tambahan pun termasuk dalam kemungkinan mendapat Grasi. Pidana tambahan terdiri dari: 
    1. Pencabutan Hak-Hak Tertentu
      Menurut ketentuan Pasal 35 ayat (1) KUHP, hak-hak yang dapat dicabut oleh hakim dengan suatu putusan pengadilan adalah :
      1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
      2. Hak untuk memasuki angkatan bersenjata;
      3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
      4. Hak menjadi penasehat atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawasan atas orang yang bukan anak sendiri;
      5. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
      6. Hak menjalankan mata pencaharian tertentu.
        Dalam hal dilakukannya pencabutan hak, Pasal 38 ayat (1) KUHP mengatur bahwa hakim menentukan lamanya pencabutan hak sebagai berikut :
        1. Dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka lamanya pencabutan adalah seumur 
        2. Dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokok;
        3. Dalam hal pidana denda, lama pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.

          Pencabutan hak itu mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan. Dalam hal hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
2. Perampasan Barang-Barang Tertentu
Pidana perampasan merupakan pidana kekayaan, seperti juga halnya dengan pidana denda.Pidana perampasan telah dikenal sejak sekian lama.Para Kaisar Kerajaan Romawi menerapkan pidana perampasan ini sebagai politik hukum yang bermaksud mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya untuk mengisi kekayaan.Ketentuan mengenai perampasan barang-barang tertentu terdapat dalam Pasal 39 KUHP yaitu :
  1. Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas;
  2. Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang telah ditentukan dalam undang-undang;
  3. Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Perampasan atas barang-barang yang tidak disita sebelum diganti menjadi pidana kurungan apabila barang-barang itu tidak diserahkan atau diharganya menurut taksiran dalm putusan hakim tidak dibayar. Kurungan pengganti ini paling sedikit satu hati dan paling lama enam bulan.

3. Pengumuman Putusan Hakim
Pengumuman putusan hakim diatur dalam Pasal 43 KUHP yang mengatur bahwa:
“Apabila hakim memerintahkan agar putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan umum yang lainnya, harus ditetapkan pula bagaiman cara melaksanakan perintah atas biaya terpidana. Pidana tambahan pengeumuman putusan hakim  hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang”.

Pidana tambahan pengumuman putusan hakim ini dimaksudkan terutama untuk pencegahan agar masyarakat terhindar dari kelihaian busuk atau kesembronoan seorang pelaku.Pidana tambahan ini hanya dapat dijatuhkan apabila secara tegas ditentukan berlaku untuk pasal-pasal tindak pidana tertentu.

Didalam KUHP hanya untuk beberapa jenis kejahatan saja yang diancam dengan pidana tambahan ini yaitu terhadap kejahatan-kejahatan :
  1. Menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Perang dalam waktu perang.
  2. Penjualan, penawaran, penyerahan, membagikan barang-barang yang membahayakan jiwa atau kesehatan dengan sengaja atau karena alpa.
  3. Kesembronoan seseorang sehingga mengakibatkan orang lain luka atau mati.
  4. Penggelapan.
  5. Penipuan.
  6. Tindakan merugikan pemiutang.
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM