Teori-teori pemidanaan yang banyak dikemukakakn oleh para sarjana mempertimbangkan berbagai aspek sasaran yang hendak dicapai, di dalam penjatuhan pidana, yang dalam hal ini tidak terlepas dari nilai-nilai sosial budaya yang dihayati oleh para sarjana tersebut.
Tujuan Pemidanaan menurut Wirjono Prodjodikoro (1989 : 16) adalah sebagai berikut :
- Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan baik secara menakut-nakuti orang banyak (generals preventif) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi.
- Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang melakukan kejahatan agar menjadi orang-orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
- Memperbaiki pribadi penjahat;
- Membuat orang menjadi jera;
- Membuat orang tidak berdaya melakukan kejahatan.
- Teori Absolut atau teori pembalasan (Vergeldings Theorien)
Teori ini diperkenalkan oleh Kant dan Hegel.Teori ini didasarkan pada pemikiran bahwa pidana tidak bertujuan untuk praktis, seperti memperbaiki penjahat.Kejahatan itu sendirilah yang untuk dijatuhkan pidana kepada pelanggar hukum. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan dengan kata lain hakikat suatu pemidanaan adalah pembalasan.
Menurut Kant (Ahmad Ferry Nindra, 2002 : 23) mengemukakan bahwa :
“Pembalasan atau suatu perbuatan melawan hukum adalah suatu syarat mutlak menurut hukum dan keadilan, hukuman mati terhadap penjahat yang melakukan pembunuhan berencana mutlak diljatuhkan”.
Lebih lanjut, Stahl (Adami Chazawi, 2002 : 155) mengemukakan bahwa:
“Hukum adalah suatu aturan yang bersumber pada aturan Tuhan yang diturunkan melalui pemerintahan negara sebagai abdiatau wakil Tuhan di dunia ini, karena itu negara wajib memelihara dan melaksanakan hukum dengan dengan cara setiap pelanggaran terhadap hukum wajib dibalas setimpal dengan pidana terhadap pelanggarannya”. - Teori Relatif atau Tujuan (Doel Theorien)
Teori ini memeberikan dasar pikiran bahwa dasar hukum dari pidana adalah terletak pada tujuan pidana itu sendiri.Oleh karena itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu, maka disamping tujuan lainnya terdapat pula tujuan pokok berupa mempertahankan ketertiban masyarakat (de handhaving der maatshappeljikeorde).
Mengenai cara mencapai tujuan itu ada beberapa paham yang merupakan aliran-aliran dari teori tujuan yaituprevensi khusus dan prvensi umum. Prevensi khusus adalah bahwa pencegahan kejahatan melalui pemidanaan dengan maksud mempengaruhi tingkah laku terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana lagi.Pengaruhnya ada pada diri terpidana itu sendiri dengan harapan agar siterpidana dapat berubah menjadi orang yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.Sedangkan prvensi umum bahwa pengaruh pidana adalah untuk mempengaruhi tingkah laku anggota masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana.
- Teori-teori yang mampu membuat orang jera, yang bertujuan untuk membuat orang jera semua warga masyarakat agar mereka tidak melakukan kejahatan ataupun pelannggaran-pelanggaran terhadap kaedah-kaedah hukum pidana.
- Ajaran mengenai pemaksaan secara psikologis yang telah diperkenalkan oleh Anslm Fuerbach. Menurutnya ancaman hukuman itu harus dapat mencegah niat orang untuk melakukan tindak pidana, dalam arti apabila bahwa orang melakukan kejahatan mereka pasti dikenakan sanksi pidana, maka mereka psati akan mengurungkan niat mereka untuk melakukan kejahatan.
- Pidana adalah senantiasa untuk pencegahan khusus, yaitu untuk menakut-nakuti orang-orang yang cukup dapat dicegah dengan cara menakut-nakutinya melalui pencegahan pidana itu agar ia tidak melakukan niatnya.
- Akan tetapi bila ia tidak dapat lagi ditakut-takuti dengan cara menjatuhkan pidana, maka penjatuhan pidana harus bersifat memperbaiki dirinya (reclasering).
- Apabila bagi penjahat tersebut tidak dapat lagi diperbaiki, maka penjatuhan pidana harus bersifat membinasakan atau membuat mereka tidak percaya.
- Tujuan satu-satunya dari pidana adalah mempertahankan tata tertib hukum didalam masyarakat.
Teori gabungan adalah teori kombinasi dari teori absolut dan relativ.Teori mensyaratkan bahwa pemidanaan itu selain memberikan penderitaan jasmani juga psikologis dan terpenting adalah memberikan pemidanaan dan pendidikan.
Dengan adanya keberatan-keberatan terhadap teori pembalasan dan teori tujuan, maka muncullah aliran ketiga yang mendasarkan pada jalan pikirannya bahwa pidana hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitik beratkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang ada.
Menurut Adami Chazawi (2002 : 162), teori gabungan dapat digolongkan dalam dua golongan besar, yaitu :
- Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalsan itu tidak boleh malampaui batas dari apa yang perlu dipertahankannya tata tertib masyarakat.
- Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana.
Andi Akbar Muzfa SH
Alumni Fakultas Hukum UMI Makassar 2006-2011
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|