View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana » Pengertian Delik Menurut Hukum Pidana Indonesia

Pengertian Delik Menurut Hukum Pidana Indonesia

Pengertian Delik Menurut Hukum Pidana Indonesia
Dalam hukum pidana delik dikenal dalam beberapa istilah seperti perbuatan pidana, peristiwa pidana ataupun tindak pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan yakni,  “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”.

Menurut Van der Hoeven (Laden Marpaung, 2005 : 7), rumusan tersebut tidak tepat karena yang dapat dihukum bukan perbuatannya tetapi manusianya.
Selain itu menurut kamus hukum Ilham Gunawan (2002 : 75) bahwa :
“Delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang pidana dan karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang-orang yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Istilah delik (tindak pidana) berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belandayaitu strafbaarfeit. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda, dengan demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud strafbaar feit itu. Oleh karena itu, para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti dan isi dari istilah itu, sampai saat ini belum ada keseragaman pendapat.

Selanjutnya, Adami Chazawi (2008 : 67-68), menerangkan bahwa di Indonesia sendiri setidaknya dikenal ada tujuh istilah yang digunakan sebagai terjemahan dari istilah Strafbaar feit (Belanda). Istilah-istilah yang pernah digunakan, baik dalam perundang-undangan yang ada maupun dalam berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari strafbaar feit antara lain adalah tindak pidana, peristiwa pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan yang dapat dihukum dan terakhir adalah perbuatan pidana.

Strafbaaf feit terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar, dan feit. Dari tujuh istilah yang digunakan sebagai terjemahan dari strafbaar feit itu, ternyata straf diterjemahkan dengan pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh. Sementara itu, untuk kata feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan.

Adapun istilah yang dipakai Moeljatno dan Roeslan Saleh (Andi Hamzah, 2008 : 86) dalam menerjemahkan Strafbaar feit adalah istilah perbuatan pidana. Begitu pula dengan Ter Haar (Moeljatno, 2002 : 18) memberi definisi untuk delik yaitu tiap-tiap penggangguan keseimbangan dari satu pihak atas kepentingan penghidupan seseorang atau sekelompok orang.

Menurut Bambang Waluyo (2008 : 6) pengertian tindak pidana (delik) adalah perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman (strafbaar feiten). R. Abdoel Djamali (2005 : 175) menambahkan bahwa peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delik) ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukum pidana.

Selanjutnya menurut Pompe (P.A.F. Lamintang, 1997 : 182) perkataan “strafbaar feit” itu secara toeritis dapat dirumuskan sebagai “suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum”.

Berdasarkan beberapa definisi diatas, maka penulisan menyimpulkan bahwa delik merupakan suatu perbuatan subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang melanggar ketentuan hukum disertai dengan ancaman (sanksi) bagi perbuatannya.
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM