Delik Tindak Pidana

Tampilkan postingan dengan label Delik Tindak Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Delik Tindak Pidana. Tampilkan semua postingan

Penjelasan Lengkap Unsur-Unsur Pasal 458–462 Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Kuhp Nasional
Update :

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Kuhp Nasional
Pasal 458 - 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)

Pengaturan Tindak Pidana Pembunuhan dalam KUHP Nasional
Tindak pidana terhadap nyawa merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang mempunyai tingkat keseriusan sangat tinggi karena objek perlindungan hukumnya adalah kehidupan manusia. Hak untuk hidup merupakan hak yang mendasar bagi setiap manusia dan menjadi prasyarat bagi pelaksanaan berbagai hak lainnya. Seseorang yang kehilangan nyawanya tidak lagi mempunyai kesempatan untuk memulihkan keadaan sebagaimana semula sehingga tindak pidana terhadap nyawa mempunyai karakter yang berbeda dengan tindak pidana yang hanya menyerang harta benda, kehormatan, atau kepentingan hukum lainnya. Atas dasar tersebut, hukum pidana Indonesia sejak KUHP lama sampai dengan KUHP Nasional memberikan perlindungan khusus terhadap nyawa manusia melalui pengaturan mengenai pembunuhan dan berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan perampasan nyawa. Dalam KUHP Nasional, pengaturan tersebut ditempatkan dalam BAB XXI Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin, khususnya Bagian Kesatu Pembunuhan, yang dimulai dari Pasal 458 sampai dengan Pasal 462. Struktur ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak hanya mengatur pembunuhan biasa, tetapi juga membedakan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, pembunuhan berencana, pembunuhan terhadap anak sendiri, perampasan nyawa atas permintaan korban, serta perbuatan mendorong, membantu, atau memberikan sarana kepada seseorang untuk melakukan bunuh diri.

Perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional membawa perubahan penting dalam perumusan tindak pidana pembunuhan. Dalam KUHP lama, pembunuhan biasa dirumuskan dalam Pasal 338 dengan menggunakan frasa “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, sedangkan KUHP Nasional melalui Pasal 458 ayat (1) menggunakan rumusan “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain”. Penghilangan frasa “dengan sengaja” dari rumusan Pasal 458 bukan berarti pembunuhan dalam KUHP Nasional dapat dilakukan tanpa kesengajaan. Penjelasan Pasal 458 secara tegas menerangkan bahwa pembunuhan selalu diartikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan korban mati dan kematian tersebut dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian, kesengajaan tetap merupakan bagian yang melekat pada konstruksi tindak pidana pembunuhan. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem umum pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Nasional yang mengatur kesalahan dan kesengajaan dalam ketentuan umum sehingga tidak selalu harus dicantumkan kembali dalam setiap rumusan delik.

Secara sistematis, pembunuhan dalam KUHP Nasional tidak dapat dipahami hanya sebagai perbuatan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Hukum pidana membedakan antara kematian yang disebabkan oleh kesengajaan dengan kematian yang disebabkan oleh kealpaan, penganiayaan, kecelakaan, atau keadaan lain. Pembedaan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap pasal yang diterapkan dan tingkat pertanggungjawaban pidana pelaku. Oleh karena itu, dalam suatu perkara kematian seseorang, penegak hukum harus terlebih dahulu menentukan apakah kematian tersebut merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan dengan kehendak untuk merampas nyawa, merupakan akibat dari perbuatan lain yang tidak ditujukan untuk membunuh, atau merupakan akibat kelalaian. Pasal 458 dengan demikian tidak dapat diterapkan semata-mata karena seseorang meninggal setelah suatu perbuatan dilakukan oleh terdakwa. Harus dibuktikan adanya hubungan antara perbuatan terdakwa dengan kematian korban serta adanya unsur kesengajaan yang menjadi karakteristik pembunuhan.

Dalam perspektif kebijakan hukum pidana, pembentuk KUHP Nasional juga mempertahankan pembedaan antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Pasal 458 ayat (1) memberikan ancaman pidana paling lama 15 tahun terhadap pembunuhan, sedangkan Pasal 459 memberikan ancaman yang jauh lebih berat terhadap pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Perbedaan tersebut didasarkan pada kualitas kesalahan dan keadaan batin pelaku. Pembunuhan berencana menunjukkan adanya tahap tertentu antara timbulnya kehendak untuk membunuh dan pelaksanaan perbuatan sehingga pelaku mempunyai kesempatan untuk berpikir, mempertimbangkan, dan memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan kehendaknya. Dengan demikian, unsur perencanaan terlebih dahulu menjadi faktor utama yang membedakan Pasal 459 dari Pasal 458.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Nasional
Pasal 458 ayat (1) merupakan ketentuan pokok mengenai pembunuhan dalam KUHP Nasional. Rumusan tersebut berbunyi:

Pasal 458 ayat (1)
“Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Rumusan Pasal 458 ayat (1) terlihat lebih sederhana dibandingkan Pasal 338 KUHP lama karena tidak secara eksplisit mencantumkan frasa “dengan sengaja”. Namun, kesederhanaan redaksional tersebut tidak berarti unsur subjektif dihapuskan. Penjelasan Pasal 458 secara tegas menyatakan bahwa pembunuhan selalu berarti korban harus mati dan kematian tersebut dikehendaki oleh pelaku. Apabila tidak terdapat unsur kesengajaan atau tidak terdapat niat maupun maksud untuk mematikan orang, tetapi korban kemudian meninggal dunia, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat tersebut. Penjelasan tersebut menjadi sangat penting karena memberikan pedoman interpretasi terhadap rumusan “merampas nyawa orang lain”.

Unsur pertama adalah “Setiap Orang”. Frasa tersebut menunjukkan bahwa Pasal 458 ayat (1) merupakan delik umum yang pada prinsipnya dapat dilakukan oleh siapa saja sepanjang orang tersebut memenuhi persyaratan pertanggungjawaban pidana. Tidak diperlukan kualitas khusus seperti jabatan, profesi, hubungan keluarga, atau kedudukan tertentu untuk menjadi pelaku pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1). Dengan demikian, setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan kesalahan melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh unsur pembunuhan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan pasal tersebut. Penggunaan istilah “Setiap Orang” juga merupakan karakteristik umum KUHP Nasional yang menggantikan istilah “barang siapa” dalam banyak rumusan KUHP lama.

Unsur kedua adalah “merampas nyawa”. Frasa tersebut merupakan inti perbuatan dalam Pasal 458 ayat (1). Merampas nyawa berarti melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan hilangnya kehidupan seseorang. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara dan tidak dibatasi oleh metode tertentu. Pembunuhan dapat dilakukan dengan menggunakan senjata, benda tajam, benda tumpul, racun, pencekikan, penenggelaman, atau sarana lain, sepanjang terdapat hubungan kausal antara perbuatan pelaku dan kematian korban serta unsur kesengajaan terpenuhi. Karena undang-undang tidak menentukan cara tertentu, maka tindak pidana pembunuhan pada dasarnya merupakan delik materiil yang titik beratnya terletak pada timbulnya akibat berupa kematian orang lain.

Unsur ketiga adalah “nyawa orang lain”. Objek tindak pidana adalah kehidupan manusia selain pelaku. Dengan demikian, objek pembunuhan adalah manusia yang hidup. Kematian harus benar-benar terjadi sebagai akibat perbuatan yang dilakukan. Hal ini membedakan pembunuhan selesai dengan percobaan pembunuhan. Apabila seseorang telah mempunyai kehendak untuk membunuh dan telah mulai melaksanakan perbuatan, tetapi korban tidak meninggal karena faktor di luar kehendak pelaku, maka konstruksi hukumnya harus dilihat melalui ketentuan mengenai percobaan tindak pidana yang terdapat dalam KUHP Nasional, bukan pembunuhan yang telah selesai.

Unsur keempat yang secara implisit terdapat dalam Pasal 458 adalah kesengajaan. Penjelasan resmi Pasal 458 menyatakan bahwa korban harus mati dan kematian tersebut dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian, pembuktian kesengajaan menjadi salah satu bagian yang paling penting dalam perkara pembunuhan. Kesengajaan merupakan keadaan batin sehingga tidak selalu dapat dibuktikan secara langsung melalui pengakuan pelaku. Dalam praktik, hakim dapat menarik kesimpulan mengenai kehendak pelaku berdasarkan fakta objektif, seperti alat yang digunakan, bagian tubuh korban yang diserang, kekuatan serangan, jumlah serangan, jarak pelaku dengan korban, keadaan sebelum dan sesudah perbuatan, serta tindakan pelaku setelah korban mengalami luka. Penjelasan Pasal 458 sendiri mengarahkan hakim untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh serta akibat dan dampaknya bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, pendapat R. Soesilo mengenai Pasal 338 KUHP lama masih relevan sebagai doktrin pembanding. R. Soesilo menjelaskan bahwa pembunuhan memerlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain dan kematian tersebut harus disengaja, sehingga pembunuhan biasa berbeda dengan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Pandangan tersebut sejalan dengan konstruksi Pasal 458 karena KUHP Nasional tetap mensyaratkan bahwa kematian korban merupakan sesuatu yang dikehendaki pelaku. Perbedaannya adalah KUHP Nasional menempatkan konsepsi kesengajaan dalam sistem umum KUHP dan kemudian menjelaskannya secara khusus dalam penjelasan Pasal 458.

Dengan demikian, unsur Pasal 458 ayat (1) secara substantif dapat dirumuskan sebagai adanya subjek hukum berupa setiap orang, adanya perbuatan merampas atau menghilangkan nyawa, adanya korban berupa orang lain yang masih hidup, adanya akibat berupa kematian korban, adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kematian, serta adanya kesengajaan berupa kehendak untuk menyebabkan kematian. Keseluruhan unsur tersebut harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan. Apabila salah satu unsur pokok tidak terbukti, penerapan Pasal 458 ayat (1) tidak dapat dipertahankan.

Pemberatan Pembunuhan terhadap Anggota Keluarga Berdasarkan Pasal 458 Ayat (2)
Pasal 458 ayat (2) memberikan ketentuan khusus apabila pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak pelaku. Rumusannya adalah:

Pasal 458 ayat (2)
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”
Ketentuan tersebut merupakan salah satu perubahan penting dalam KUHP Nasional karena memberikan dasar pemberatan pidana berdasarkan hubungan khusus antara pelaku dan korban. Penjelasan Pasal 458 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ibu, ayah, atau anak termasuk ibu, ayah, atau anak tiri/angkat. Pemberatan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa hubungan keluarga pada dasarnya mengandung kewajiban untuk memberikan perlindungan, tetapi dalam kasus ini hubungan tersebut justru digunakan dalam konteks perampasan nyawa.

Unsur pertama Pasal 458 ayat (2) adalah bahwa harus terlebih dahulu terbukti tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Artinya, ayat (2) bukan tindak pidana yang sepenuhnya berdiri sendiri. Ketentuan tersebut merupakan keadaan khusus yang memperberat pidana dari tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, jaksa tetap harus membuktikan seluruh unsur pembunuhan dalam ayat (1), baru kemudian membuktikan hubungan khusus antara pelaku dan korban sebagaimana dimaksud ayat (2).

Unsur kedua adalah adanya hubungan keluarga tertentu antara pelaku dan korban. Hubungan tersebut meliputi ibu, ayah, istri, suami, atau anak. Penjelasan memperluas istilah ibu, ayah, dan anak dengan memasukkan hubungan tiri dan angkat. Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya mempertimbangkan akibat berupa kematian, tetapi juga mempertimbangkan hubungan sosial dan moral antara pelaku dan korban. Menurut pendapat penulis, pemberatan tersebut dapat dipahami dari sudut perlindungan terhadap keluarga sebagai salah satu institusi sosial yang memperoleh pengakuan dalam sistem hukum Indonesia.

Frasa “dapat ditambah 1/3” juga mempunyai arti penting. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pemberatan merupakan kewenangan dalam pemidanaan setelah tindak pidana pembunuhan terbukti dan hubungan khusus antara pelaku dengan korban terbukti. Dengan demikian, ayat (2) tidak mengubah karakter dasar pembunuhan, tetapi memengaruhi tingkat pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.

Pembunuhan yang Diikuti, Disertai, atau Didahului Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 458 Ayat (3)
Pasal 458 ayat (3) merupakan ketentuan mengenai bentuk pembunuhan yang secara substansial mempunyai kemiripan dengan pembunuhan yang dahulu diatur dalam Pasal 339 KUHP lama. Rumusan tersebut berbunyi:

Pasal 458 ayat (3)
“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Pasal tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang lebih serius pembunuhan yang menjadi bagian dari suatu rangkaian tindak pidana. Tidak cukup hanya terdapat pembunuhan dan tindak pidana lain secara kebetulan. Harus terdapat hubungan tujuan antara tindak pidana lain tersebut dengan pembunuhan, yaitu untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaan, melarikan diri atau menghindarkan diri dari pertanggungjawaban dalam keadaan tertangkap tangan, atau memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum.

Unsur pertama adalah adanya pembunuhan, sehingga unsur dasar Pasal 458 ayat (1) tetap harus terpenuhi. Unsur kedua adalah adanya tindak pidana lain yang mengikuti, menyertai, atau mendahului pembunuhan. Unsur ketiga adalah adanya maksud tertentu yang menghubungkan tindak pidana tersebut dengan pembunuhan. Hubungan tersebut dapat berupa maksud mempersiapkan pembunuhan, mempermudah pelaksanaannya, melepaskan diri dari pidana ketika tertangkap tangan, atau memastikan penguasaan barang hasil tindak pidana.

Menurut pendapat penulis, unsur tujuan dalam Pasal 458 ayat (3) menjadi faktor pembeda utama dengan pembunuhan biasa. Misalnya, apabila seseorang melakukan pencurian dan secara sengaja membunuh penjaga untuk mempermudah pencurian, maka hubungan antara pencurian dan pembunuhan dapat menjadi dasar penerapan ayat (3). Demikian pula apabila pembunuhan dilakukan setelah tindak pidana lain dengan tujuan agar pelaku dapat mempertahankan hasil kejahatan atau meloloskan diri dari penangkapan. Dalam perkara demikian, pembunuhan tidak lagi dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai bagian dari rangkaian kejahatan.

Ancaman pidana dalam ayat (3) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dibandingkan pembunuhan biasa yang ancaman maksimalnya 15 tahun, ketentuan ini menunjukkan adanya pemberatan yang signifikan. Pembentuk undang-undang menilai bahwa pembunuhan yang digunakan sebagai sarana atau bagian dari pelaksanaan tindak pidana lain mempunyai tingkat bahaya dan kesalahan yang lebih tinggi.

Unsur-Unsur Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 459 KUHP Nasional
Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dan berbunyi:

Pasal 459
“Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk pembunuhan yang paling serius karena selain mengandung unsur perampasan nyawa secara sengaja, juga terdapat unsur “rencana terlebih dahulu”. Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap ancaman pidana. KUHP Nasional tetap mempertahankan pidana mati sebagai salah satu pilihan pidana untuk pembunuhan berencana, di samping pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Unsur pertama adalah “Setiap Orang” sebagai subjek hukum. Unsur ini sama dengan Pasal 458 dan menunjukkan bahwa pembunuhan berencana merupakan delik umum. Tidak diperlukan kualitas khusus dari pelaku. Yang membedakan Pasal 459 bukanlah siapa pelakunya, melainkan keadaan batin dan proses pembentukan kehendak pelaku sebelum pembunuhan dilaksanakan.

Unsur kedua adalah “dengan rencana terlebih dahulu”. Unsur inilah yang paling penting sekaligus paling sulit dibuktikan. Perencanaan terlebih dahulu tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya kehendak membunuh. Pelaku harus mempunyai kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan perbuatan sebelum melaksanakannya. Dengan demikian, apabila seseorang secara spontan marah dan langsung menyerang korban sampai meninggal tanpa adanya kesempatan yang memadai untuk mempertimbangkan pembunuhan, perbuatannya pada dasarnya lebih tepat dianalisis sebagai pembunuhan berdasarkan Pasal 458 daripada pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459.

Doktrin Leden Marpaung mengenai pembunuhan berencana menjelaskan bahwa perencanaan terlebih dahulu berkaitan dengan keadaan ketika pelaku mempunyai waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum melaksanakan pembunuhan. Pandangan tersebut penting untuk memahami bahwa “rencana terlebih dahulu” tidak identik dengan adanya persiapan teknis yang panjang. Yang menjadi inti adalah adanya jarak atau kesempatan antara timbulnya kehendak membunuh dan pelaksanaan pembunuhan yang memungkinkan pelaku berpikir secara tenang mengenai tindakannya. Pandangan tersebut juga tercermin dalam literatur dan kajian hukum mengenai perbedaan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP lama.

Unsur ketiga adalah “merampas nyawa orang lain”. Artinya, seluruh unsur material pembunuhan tetap harus terpenuhi. Perencanaan tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya perbuatan yang benar-benar menyebabkan kematian korban. Dengan demikian, Pasal 459 pada dasarnya merupakan bentuk pembunuhan dengan kualitas tambahan berupa perencanaan terlebih dahulu.

Dalam praktik peradilan, pembuktian perencanaan dapat ditarik dari keadaan sebelum, selama, dan setelah tindak pidana. Persiapan alat, pemilihan waktu dan tempat, pengintaian korban, penyusunan cara untuk menghilangkan nyawa, membawa alat tertentu ke lokasi, mencari kesempatan ketika korban tidak dapat melawan, atau tindakan lain dapat menjadi petunjuk. Namun, tidak semua persiapan otomatis membuktikan perencanaan pembunuhan. Hakim tetap harus menilai apakah terdapat kesempatan bagi pelaku untuk berpikir secara tenang sebelum keputusan membunuh tersebut dilaksanakan.

Yurisprudensi Mengenai Pembunuhan Berencana dan Relevansinya terhadap Pasal 459
Meskipun Pasal 459 baru berlaku sejak 2 Januari 2026, yurisprudensi mengenai Pasal 340 KUHP lama tetap penting sebagai bahan interpretasi karena konstruksi “rencana terlebih dahulu” pada dasarnya dipertahankan dalam KUHP Nasional. Salah satu yurisprudensi yang sangat penting adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/Kr/1956. Dalam kaidah yang dikarakterisasi oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tuduhan pembunuhan berencana pada dasarnya mencakup pembunuhan biasa karena pembunuhan berencana merupakan pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu dengan ketenangan hati. Dengan demikian, apabila terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 340 tetapi di persidangan hanya terbukti memenuhi Pasal 338, terdakwa tetap dapat dipersalahkan atas pembunuhan biasa.

Yurisprudensi tersebut mempunyai nilai penting bagi analisis hubungan Pasal 458 dan Pasal 459. Kedua pasal tersebut mempunyai hubungan antara delik dasar dan delik yang diperberat. Pasal 459 mengandung seluruh karakter dasar pembunuhan, tetapi menambahkan unsur perencanaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, kegagalan membuktikan unsur perencanaan tidak menghapus kemungkinan bahwa perbuatan terdakwa tetap merupakan pembunuhan berdasarkan Pasal 458 apabila seluruh unsur pembunuhan terbukti.

Yurisprudensi tersebut tidak boleh dipahami sebagai dasar bahwa hakim dapat mengabaikan prinsip kesesuaian antara dakwaan dan putusan. Nilai penting putusan tersebut terletak pada pemahaman bahwa delik yang lebih berat mengandung unsur delik yang lebih ringan. Dalam konteks akademik, hal ini dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan struktural antara Pasal 458 dan Pasal 459.

Kajian Mahkamah Agung yang lebih baru juga menunjukkan pentingnya membedakan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana berdasarkan keadaan konkret. Dalam perkara 47/Pid.B/2024/PN Bli, 30/Pid/2025/PT Dps, dan 1392 K/Pid/2025, Mahkamah Agung membahas perbedaan pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana, terutama mengenai persoalan spontanitas dan ada atau tidaknya waktu untuk berpikir secara tenang sebelum melakukan pembunuhan. Kajian tersebut relevan untuk memahami bahwa keberadaan emosi atau konflik sebelumnya tidak secara otomatis berarti telah ada rencana pembunuhan.

Penelitian akademik terbaru juga memperlihatkan bahwa unsur kehendak pelaku dalam pembunuhan berencana tetap menjadi persoalan pembuktian yang kompleks. Penelitian mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 648 K/Pid/2025 menempatkan unsur kehendak (dolus) sebagai keadaan batin yang tidak dapat diamati secara langsung sehingga harus disimpulkan melalui fakta objektif yang terungkap di persidangan. Hal tersebut sangat relevan dengan Pasal 459 karena perencanaan terlebih dahulu merupakan kualitas keadaan batin yang harus ditarik dari rangkaian fakta konkret.

Pembunuhan Anak Sendiri Berdasarkan Pasal 460 KUHP Nasional
Pasal 460 merupakan bentuk khusus pembunuhan karena dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri pada saat atau tidak lama setelah anak dilahirkan. Rumusan pasalnya adalah:

Pasal 460 ayat (1)
“Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Pasal 460 ayat (2)
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Pasal 460 ayat (3)
“Orang lain yang turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 458 ayat (1); atau b. ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 459.”
Pasal 460 pada dasarnya merupakan lex specialis terhadap pembunuhan dalam konteks tertentu. Kekhususan tersebut terlihat dari subjek pelaku yang secara spesifik disebut “seorang ibu”, objek korban berupa anaknya sendiri, waktu pelaksanaan yaitu pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, serta adanya motif khusus berupa takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain. Dengan demikian, tidak semua perbuatan ibu yang menyebabkan kematian anak dapat otomatis dikualifikasikan berdasarkan Pasal 460. Seluruh unsur khusus tersebut harus dibuktikan.

Unsur pertama adalah subjek “seorang ibu”. Hal ini berbeda dengan Pasal 458 dan Pasal 459 yang menggunakan “Setiap Orang”. Dengan demikian, status sebagai ibu biologis terhadap korban menjadi unsur khusus. Unsur kedua adalah adanya hubungan antara pelaku dengan korban sebagai anaknya sendiri. Unsur ketiga adalah waktu perbuatan, yaitu dilakukan pada saat atau tidak lama setelah anak dilahirkan. Unsur keempat adalah adanya kehendak merampas nyawa. Unsur kelima adalah motif berupa ketakutan bahwa kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain.

Pemberian ancaman pidana yang lebih rendah dibandingkan pembunuhan biasa menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mempertimbangkan keadaan khusus yang melatarbelakangi pelaku. Hal tersebut tidak berarti perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hukumnya, tetapi menunjukkan adanya kebijakan pemidanaan yang memperhitungkan keadaan psikologis dan sosial tertentu yang melekat pada tindak pidana tersebut.

Ayat (2) memberikan pemberatan apabila pembunuhan anak sendiri dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Ancaman pidana meningkat dari paling lama 7 tahun menjadi paling lama 9 tahun. Dengan demikian, KUHP Nasional tetap membedakan pembunuhan anak sendiri yang dilakukan secara spontan dengan pembunuhan anak sendiri yang sebelumnya direncanakan.

Ayat (3) mempunyai karakter khusus karena mengatur pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana. Apabila orang lain turut serta melakukan perbuatan sebagaimana ayat (1), pidananya disamakan dengan Pasal 458 ayat (1), sedangkan apabila turut serta dalam perbuatan sebagaimana ayat (2), pidananya disamakan dengan Pasal 459. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keringanan khusus dalam Pasal 460 melekat pada kondisi khusus seorang ibu dan tidak otomatis berlaku kepada orang lain yang turut serta.

Perampasan Nyawa atas Permintaan Korban Berdasarkan Pasal 461 KUHP Nasional
Pasal 461 mengatur perbuatan merampas nyawa seseorang atas permintaan orang tersebut sendiri. Rumusannya adalah:

Pasal 461
“Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Ketentuan tersebut merupakan bentuk khusus dari perampasan nyawa yang dalam terminologi hukum pidana sering dikaitkan dengan euthanasia aktif atau perampasan nyawa atas permintaan korban. Meskipun korban sendiri meminta kematiannya, hukum pidana tetap menganggap perbuatan orang lain yang secara aktif merampas nyawa tersebut sebagai tindak pidana. Hal ini menunjukkan bahwa persetujuan atau permintaan korban tidak otomatis menghapus sifat pidana dari perbuatan pelaku.

Unsur pertama adalah “Setiap Orang”, sehingga pelaku dapat berasal dari siapa saja. Unsur kedua adalah adanya perbuatan merampas nyawa orang lain. Unsur ketiga adalah adanya permintaan dari korban sendiri. Namun, permintaan tersebut harus memenuhi syarat tambahan, yaitu harus jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati. Dengan demikian, pernyataan korban harus benar-benar menunjukkan kehendak yang nyata, bukan dugaan, tekanan, manipulasi, atau pernyataan yang tidak dapat dipastikan maksudnya.

Menurut pendapat penulis, unsur “jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati” merupakan pembatas yang sangat penting. Jika permintaan korban tidak jelas, tidak konsisten, diberikan dalam kondisi tidak sadar, diberikan karena tekanan, atau tidak dapat dibuktikan secara sah, maka pelaku tidak dapat begitu saja mengklaim bahwa korban meminta kematiannya. Dalam perkara konkret, bukti mengenai permintaan tersebut harus dinilai secara ketat karena akibat yang ditimbulkan adalah hilangnya nyawa manusia.

Pasal 461 juga harus dibedakan dengan Pasal 462 mengenai bantuan bunuh diri. Dalam Pasal 461, pelaku sendiri melakukan tindakan yang secara langsung merampas nyawa korban. Sementara itu, Pasal 462 mengatur perbuatan mendorong, membantu, atau memberikan sarana kepada orang lain untuk melakukan bunuh diri, kemudian orang tersebut meninggal karena bunuh diri. Perbedaan tersebut terletak pada siapa yang melakukan tindakan akhir yang menyebabkan kematian.

Mendorong, Membantu, atau Memberi Sarana Bunuh Diri Berdasarkan Pasal 462 KUHP Nasional
Pasal 462 merupakan ketentuan yang masih berada dalam Bagian Kesatu Pembunuhan, tetapi objek perbuatannya mempunyai karakter berbeda karena pelaku utama yang menyebabkan kematian secara langsung adalah orang yang melakukan bunuh diri. Rumusan pasalnya adalah:

Pasal 462
“Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Unsur pertama adalah “Setiap Orang” sebagai subjek hukum. Unsur kedua adalah perbuatan mendorong, membantu, atau memberi sarana. Ketiga bentuk tersebut harus dibedakan. Mendorong dapat berarti memengaruhi atau membangkitkan kehendak seseorang untuk melakukan bunuh diri. Membantu dapat berupa memberikan bantuan dalam proses pelaksanaan. Memberikan sarana berarti menyediakan alat atau fasilitas yang memungkinkan bunuh diri dilakukan. Unsur keempat adalah orang yang didorong atau dibantu tersebut benar-benar melakukan bunuh diri. Unsur kelima adalah orang tersebut mati karena bunuh diri.

Rumusan Pasal 462 menunjukkan bahwa tidak cukup hanya terdapat tindakan mendorong atau membantu. Harus ada akibat berupa kematian karena bunuh diri. Dengan demikian, apabila seseorang hanya memberikan dorongan tetapi korban tidak melakukan bunuh diri atau tidak meninggal, maka penerapan Pasal 462 harus dianalisis berdasarkan ketentuan lain mengenai percobaan atau tindak pidana lain yang relevan.

Pasal 462 juga menunjukkan bahwa hukum pidana memberikan perlindungan terhadap kehidupan manusia sekalipun seseorang secara sadar menghendaki kematiannya sendiri. Negara tetap memberikan perlindungan terhadap kehidupan dengan menjadikan tindakan pihak ketiga yang mendorong atau memfasilitasi bunuh diri sebagai tindak pidana. Menurut pendapat penulis, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak semata-mata mendasarkan perlindungan nyawa pada kehendak individual, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam mencegah tindakan yang dapat mempercepat atau memfasilitasi hilangnya nyawa.

Perbedaan Pembunuhan Biasa, Pembunuhan Berencana, dan Bentuk Pembunuhan Khusus dalam KUHP Nasional
Pasal 458 sampai dengan Pasal 462 menunjukkan adanya gradasi tindak pidana terhadap nyawa. Pasal 458 ayat (1) merupakan bentuk dasar pembunuhan. Pasal 458 ayat (3) merupakan pembunuhan yang berkaitan erat dengan tindak pidana lain. Pasal 459 merupakan pembunuhan berencana. Pasal 460 merupakan pembunuhan anak sendiri dengan keadaan khusus. Pasal 461 merupakan perampasan nyawa atas permintaan korban. Pasal 462 merupakan bantuan atau dorongan terhadap bunuh diri. Masing-masing memiliki unsur yang berbeda sehingga penerapan pasal harus dilakukan secara tepat.

Perbedaan paling mendasar antara Pasal 458 dan Pasal 459 terletak pada rencana terlebih dahulu. Pembunuhan berdasarkan Pasal 458 dapat terjadi secara spontan sepanjang terdapat kesengajaan untuk merampas nyawa, sedangkan Pasal 459 mengharuskan adanya perencanaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, kemarahan yang sangat besar, konflik, atau pertengkaran yang terjadi sesaat sebelum pembunuhan tidak otomatis membuktikan perencanaan. Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa pelaku telah memperoleh kesempatan untuk berpikir secara tenang dan kemudian mengambil keputusan untuk membunuh, unsur perencanaan dapat terpenuhi.

Perbedaan antara Pasal 458 dan Pasal 461 terletak pada adanya permintaan korban. Dalam Pasal 458, pembunuhan dilakukan tanpa dasar permintaan korban yang memenuhi syarat Pasal 461. Dalam Pasal 461, korban sendiri meminta secara jelas dan sungguh-sungguh agar nyawanya dirampas. Namun, permintaan tersebut tidak menghapus sifat pidana karena hukum tetap memberikan perlindungan terhadap kehidupan manusia.

Perbedaan antara Pasal 461 dan Pasal 462 juga penting. Pasal 461 menempatkan pelaku sebagai orang yang secara langsung merampas nyawa korban, sedangkan Pasal 462 menempatkan korban sebagai orang yang melakukan bunuh diri, sementara pelaku memberikan dorongan, bantuan, atau sarana. Oleh karena itu, unsur kausalitas dalam Pasal 462 harus menunjukkan bahwa kematian korban benar-benar terjadi karena tindakan bunuh diri yang didorong, dibantu, atau difasilitasi oleh pelaku.

Perbandingan dengan Ketentuan Pembunuhan dalam KUHP Lama
Dalam KUHP lama, pembunuhan biasa diatur dalam Pasal 338, pembunuhan yang diikuti atau didahului tindak pidana lain diatur dalam Pasal 339, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340, pembunuhan anak sendiri terdapat dalam Pasal 341 dan Pasal 342, perampasan nyawa atas permintaan korban dikenal dalam Pasal 344, sedangkan membantu bunuh diri diatur dalam Pasal 345. KUHP Nasional mempertahankan substansi dasar berbagai bentuk tersebut tetapi melakukan penataan ulang dan modernisasi sistematika. Pasal 338, 339, 340, 341, 342, 344, dan 345 kemudian masing-masing memperoleh padanan dalam Pasal 458 sampai dengan Pasal 462 dengan formulasi yang disesuaikan.

Perubahan yang paling terlihat adalah Pasal 458 ayat (1) yang tidak lagi mencantumkan secara eksplisit kata “dengan sengaja”. Perubahan tersebut bukan penghapusan unsur kesengajaan, melainkan penyesuaian dengan sistem umum KUHP Nasional. Penjelasan Pasal 458 secara eksplisit menyatakan bahwa pembunuhan tetap mengandung unsur kesengajaan dan bahwa korban harus mati serta kematian tersebut dikehendaki pelaku. Dengan demikian, secara substantif unsur tersebut tetap dipertahankan.

KUHP Nasional juga memberikan pemberatan khusus terhadap pembunuhan anggota keluarga melalui Pasal 458 ayat (2), yaitu apabila korban adalah ibu, ayah, istri, suami, atau anak pelaku. Pemberatan tersebut menunjukkan perkembangan kebijakan hukum pidana yang mempertimbangkan hubungan khusus antara pelaku dan korban. Penjelasan pasal memperluas cakupan ibu, ayah, dan anak dengan memasukkan hubungan tiri dan angkat.

Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan
Kesengajaan merupakan salah satu persoalan paling penting dalam pembuktian pembunuhan. Keadaan batin seseorang tidak dapat diamati secara langsung sehingga pengadilan harus menarik kesimpulan dari keadaan objektif yang terungkap. Penjelasan Pasal 458 secara khusus menyebut motif, cara, sarana, atau upaya membunuh serta akibat dan dampaknya bagi masyarakat sebagai faktor yang dapat dipertimbangkan hakim. Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP Nasional memberikan ruang bagi hakim untuk menyimpulkan kehendak pelaku melalui rangkaian fakta.

Dalam perkara pembunuhan, alat yang digunakan dapat menjadi salah satu petunjuk. Penggunaan benda yang secara umum dapat menyebabkan kematian, terutama apabila diarahkan pada bagian tubuh yang vital, dapat menjadi keadaan yang mendukung kesimpulan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki akibat kematian. Komisi Yudisial mencatat kaidah Putusan Mahkamah Agung Nomor 908 K/PID/2006, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penembakan atau serangan terhadap bagian tubuh yang membahayakan dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan menghilangkan nyawa apabila keadaan faktual menunjukkan bahwa serangan tersebut diarahkan pada bagian vital yang dapat menyebabkan korban meninggal.

Yurisprudensi tersebut dapat digunakan sebagai bahan interpretasi untuk menjelaskan bahwa kesengajaan tidak selalu harus dibuktikan melalui pengakuan pelaku. Dalam banyak perkara, hakim justru menyimpulkan kehendak dari cara perbuatan dilakukan. Apabila pelaku menggunakan sarana yang mematikan, menyerang bagian vital, melakukan serangan berulang, atau tetap melakukan serangan setelah mengetahui kondisi korban, fakta tersebut dapat menjadi indikator mengenai keadaan batin pelaku.

Namun demikian, menurut pendapat penulis, kesimpulan mengenai kesengajaan harus tetap dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap tindakan berbahaya otomatis membuktikan niat membunuh. Hakim harus mempertimbangkan seluruh keadaan perkara secara utuh, termasuk konteks kejadian, jarak antara pelaku dan korban, kondisi korban, sifat alat yang digunakan, jumlah serangan, serta tindakan pelaku sebelum dan sesudah kejadian. Pendekatan demikian penting untuk membedakan pembunuhan dari penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Batas antara Pembunuhan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam perkara pidana adalah membedakan pembunuhan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbedaan tersebut terutama terletak pada keadaan batin pelaku. Apabila pelaku bermaksud menghilangkan nyawa korban dan korban kemudian meninggal, maka konstruksi pembunuhan dapat terpenuhi. Sebaliknya, apabila pelaku hanya bermaksud melakukan penganiayaan tetapi tidak menghendaki kematian, kemudian korban meninggal sebagai akibat penganiayaan tersebut, maka perbuatan dapat masuk ke dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

KUHP Nasional mengatur penganiayaan dalam Pasal 466 dan ketentuan berikutnya. Dengan demikian, kematian korban tidak secara otomatis menentukan bahwa Pasal 458 harus digunakan. Penegak hukum harus menentukan niat atau kehendak pelaku serta hubungan kausal antara tindakan dengan akibat. Perbedaan tersebut sangat penting karena ancaman pidana dan konstruksi unsur kedua tindak pidana berbeda.

Dalam konteks ini, penjelasan Pasal 458 menjadi pedoman penting karena secara eksplisit menyatakan bahwa apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud mematikan orang tetapi orang tersebut ternyata meninggal, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berdasarkan ayat tersebut. Dengan demikian, KUHP Nasional secara eksplisit memberikan batas antara pembunuhan dan tindak pidana yang menyebabkan kematian tanpa adanya kehendak membunuh.

Pembunuhan dan Alasan Pembelaan Terpaksa
Pembahasan unsur pembunuhan juga tidak dapat dipisahkan dari kemungkinan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf. Seseorang dapat terbukti melakukan suatu perbuatan yang secara lahiriah memenuhi unsur pembunuhan, tetapi pertanggungjawaban pidananya dapat dipengaruhi oleh keadaan tertentu yang diatur dalam KUHP Nasional. Salah satu keadaan yang relevan adalah pembelaan terpaksa atau noodweer.

Penelitian akademik mengenai perkara 93/Pid.B/2024/PN Mnd menunjukkan pentingnya membedakan tindak pidana pembunuhan dengan tindakan pembelaan terpaksa. Penelitian tersebut menguraikan bahwa terdakwa mengajukan alasan adanya serangan mendadak dari korban, tetapi majelis hakim menilai syarat pembelaan terpaksa tidak terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP lama. Penelitian tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan serangan dari korban tidak otomatis membuat tindakan pelaku menjadi pembelaan yang dibenarkan; syarat pembelaan terpaksa harus dipenuhi secara ketat.

Dalam KUHP Nasional, konsep pembelaan terpaksa tetap merupakan bagian penting dari sistem alasan penghapus pidana. Oleh sebab itu, pembuktian Pasal 458 harus dibedakan antara dua tahap, yaitu pertama menentukan apakah perbuatan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, dan kedua menilai apakah terdapat alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Pembedaan tersebut penting agar analisis hukum tidak berhenti pada unsur objektif saja.

Pendapat Hukum Mengenai Unsur “Rencana Terlebih Dahulu”
Unsur “rencana terlebih dahulu” dalam Pasal 459 merupakan unsur yang secara akademik dan yurisprudensial mempunyai kedudukan penting. Perencanaan bukan sekadar adanya niat membunuh. Setiap pembunuhan yang disengaja pada dasarnya mengandung kehendak untuk menyebabkan kematian, tetapi tidak setiap pembunuhan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Karena itu, perencanaan merupakan kualitas tambahan yang harus dibuktikan secara tersendiri.

Doktrin Leden Marpaung mengenai pembunuhan berencana menekankan adanya kesempatan bagi pelaku untuk berpikir dengan tenang sebelum melaksanakan pembunuhan. Pemahaman tersebut juga digunakan dalam berbagai kajian akademik yang membandingkan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana. Salah satu penelitian mengenai Pasal 338 dan Pasal 340 menjelaskan bahwa pembunuhan berencana membutuhkan adanya waktu antara timbulnya maksud membunuh dengan pelaksanaan sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk memikirkan cara melakukan pembunuhan.

Menurut pendapat penulis, pendekatan tersebut tetap relevan dalam menafsirkan Pasal 459. Namun, “tenang” tidak harus berarti pelaku berada dalam keadaan tanpa emosi sama sekali. Yang lebih penting adalah adanya kesempatan objektif bagi pelaku untuk mempertimbangkan kembali kehendaknya. Oleh karena itu, waktu yang sangat singkat pun secara teoritis dapat relevan apabila dari fakta terbukti bahwa pelaku telah mempunyai kesempatan untuk berpikir, memilih, dan tetap memutuskan untuk melakukan pembunuhan. Sebaliknya, konflik yang telah berlangsung lama tidak otomatis membuktikan adanya rencana pembunuhan apabila keputusan membunuh baru muncul secara spontan ketika konflik terjadi.

Penilaian tersebut harus dilakukan berdasarkan keseluruhan fakta. Persiapan alat, pencarian lokasi, pengaturan pertemuan, pengintaian, penyusunan alibi, penghilangan barang bukti, atau tindakan lain dapat menjadi petunjuk, tetapi tidak boleh dipisahkan dari konteks. Hakim harus menentukan apakah tindakan tersebut memang merupakan bagian dari rencana membunuh atau hanya merupakan tindakan yang baru dilakukan setelah pembunuhan terjadi.

Yurisprudensi tentang Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Biasa
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/Kr/1956 mempunyai nilai penting karena memberikan kaidah bahwa dakwaan pembunuhan berencana pada dasarnya mencakup pembunuhan biasa. Komisi Yudisial mencatat bahwa Mahkamah Agung berpendapat seseorang yang didakwa Pasal 340 tetapi hanya terbukti memenuhi Pasal 338 tetap dapat dipersalahkan melakukan pembunuhan. Kaidah tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan berencana merupakan pembunuhan dengan unsur tambahan berupa perencanaan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 872 K/Pid/2014 juga memperlihatkan praktik dakwaan berlapis dalam perkara pembunuhan, yaitu dakwaan primair pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340, dakwaan subsidair pembunuhan berdasarkan Pasal 338, dan lebih subsidair penganiayaan yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat (3). Praktik tersebut menunjukkan pentingnya membedakan tiga konstruksi tindak pidana berdasarkan unsur kehendak dan akibat.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 922 K/Pid/2019 merupakan salah satu perkara pembunuhan yang menerapkan Pasal 338 KUHP lama. Keberadaan putusan tersebut dapat digunakan sebagai bahan perbandingan terhadap penerapan unsur pembunuhan biasa sebelum KUHP Nasional berlaku.

Putusan-putusan tersebut harus diposisikan secara tepat. Karena Pasal 458–462 baru berlaku pada 2 Januari 2026, putusan yang menggunakan Pasal 338–345 KUHP lama bukanlah yurisprudensi langsung mengenai Pasal 458–462. Namun, kaidah yang berkaitan dengan kesengajaan, perencanaan, hubungan kausalitas, dan pembuktian keadaan batin tetap dapat digunakan sebagai bahan interpretatif sepanjang tidak bertentangan dengan rumusan KUHP Nasional.

Perkembangan Penelitian Akademik mengenai Pembunuhan dalam KUHP Nasional
Kajian akademik mengenai pembunuhan dalam KUHP Nasional menunjukkan bahwa perubahan paling penting bukan semata-mata pergantian nomor pasal, melainkan perubahan sistematika dan pendekatan perumusan tindak pidana. Pasal 458 ayat (1), misalnya, menghilangkan secara eksplisit frasa “dengan sengaja” tetapi tetap mempertahankan kesengajaan melalui penjelasan pasal dan ketentuan umum mengenai kesalahan. Penelitian mengenai pembaruan hukum pidana menempatkan perubahan tersebut sebagai salah satu contoh bagaimana KUHP Nasional menggunakan ketentuan umum untuk menopang rumusan delik khusus.

Penelitian akademik mengenai pembunuhan berencana juga menyoroti bahwa pembuktian unsur perencanaan merupakan salah satu persoalan paling sulit. Kajian terbaru mengenai teori dolus dan implementasi KUHP baru menyatakan bahwa tidak semua perkara yang semula didakwa sebagai pembunuhan berencana dapat membuktikan unsur perencanaan. Perbedaan antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana sangat bergantung pada fakta yang dapat menunjukkan adanya proses berpikir dan persiapan sebelum pelaksanaan.

Penelitian lain mengenai Putusan Nomor 129/Pid.B/2024/PN Ktb yang diterbitkan pada 2026 juga secara khusus mengkaji pertimbangan hakim ketika dakwaan menggunakan pembunuhan berencana tetapi putusan akhirnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa perbedaan antara Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP lama masih mempunyai relevansi akademik dalam memahami penerapan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP Nasional.

Analisis Penulis terhadap Pasal 458–462 KUHP Nasional
Berdasarkan keseluruhan uraian, dapat dianalisis bahwa KUHP Nasional membangun pengaturan pembunuhan berdasarkan pendekatan gradasi kesalahan dan keadaan khusus. Pasal 458 merupakan bentuk dasar pembunuhan, sedangkan Pasal 458 ayat (2) dan ayat (3) memberikan konsekuensi pidana yang berbeda berdasarkan hubungan keluarga dan keterkaitan pembunuhan dengan tindak pidana lain. Pasal 459 menambahkan unsur perencanaan terlebih dahulu. Pasal 460 memperhatikan kondisi khusus ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah kelahiran. Pasal 461 memperhatikan keadaan ketika perampasan nyawa dilakukan atas permintaan korban, sedangkan Pasal 462 mengatur keterlibatan pihak ketiga dalam tindakan bunuh diri.

Menurut penulis, salah satu karakter penting KUHP Nasional adalah pengakuan bahwa tidak setiap kematian manusia mempunyai kualitas pidana yang sama. Kematian dapat terjadi karena kesengajaan, kealpaan, penganiayaan, pembelaan diri, kecelakaan, atau keadaan lainnya. Oleh karena itu, penggunaan istilah “pembunuhan” harus didasarkan pada unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Penjelasan Pasal 458 memperkuat prinsip tersebut dengan menegaskan bahwa kematian yang tidak dikehendaki tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berdasarkan Pasal 458 ayat (1).

Menurut penulis, penghilangan kata “dengan sengaja” dari Pasal 458 ayat (1) tidak seharusnya dipahami sebagai pelemahan prinsip mens rea. Justru, konstruksi tersebut memperlihatkan upaya pembentuk KUHP Nasional untuk mengintegrasikan unsur kesalahan ke dalam sistem umum hukum pidana. Namun, perubahan redaksional tersebut menuntut kehati-hatian penegak hukum agar tidak terjadi kesalahan interpretasi. Hakim tetap wajib membuktikan bahwa kematian korban merupakan akibat yang dikehendaki pelaku sebagaimana diterangkan dalam penjelasan resmi Pasal 458.

Dalam pembunuhan berencana, penulis berpendapat bahwa unsur perencanaan harus dibuktikan secara lebih ketat daripada sekadar menunjukkan adanya persiapan. Perencanaan harus dilihat sebagai proses pembentukan kehendak yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mempertimbangkan kembali perbuatannya. Oleh karena itu, keadaan sebelum tindak pidana harus menjadi perhatian utama. Persiapan alat, pemilihan tempat, waktu, komunikasi dengan korban, perjalanan menuju tempat kejadian, serta tindakan setelah kejadian dapat menjadi rangkaian bukti, tetapi masing-masing harus dikaitkan dengan tujuan pembunuhan.

Sementara itu, Pasal 458 ayat (3) menunjukkan bahwa hukum pidana memberikan perhatian terhadap pembunuhan yang digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan kejahatan lain. Pembunuhan dalam kondisi tersebut tidak hanya menyerang nyawa manusia, tetapi juga menjadi instrumen untuk melaksanakan atau menyelesaikan tindak pidana lain. Oleh sebab itu, pemberatan pidana dalam ayat tersebut dapat dipandang sebagai refleksi dari tingkat bahaya sosial yang lebih tinggi.

Pasal 460, Pasal 461, dan Pasal 462 memperlihatkan bahwa KUHP Nasional juga mempertimbangkan keadaan khusus dalam menentukan tingkat pidana. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya melihat akibat berupa kematian, tetapi juga melihat hubungan pelaku dengan korban, kondisi psikologis atau sosial tertentu, kehendak korban, serta peran pelaku dalam proses yang menyebabkan kematian. Dengan demikian, sistem pembunuhan dalam KUHP Nasional tidak bersifat sederhana, tetapi merupakan sistem yang membedakan berbagai tingkat dan bentuk perampasan nyawa.

Kesimpulan Advokat (Penulis)
Berdasarkan pembahasan mengenai Pasal 458 sampai dengan Pasal 462 KUHP Nasional, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana Indonesia mengalami pembaruan sistematika melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 458 ayat (1) mengatur pembunuhan secara umum dengan unsur utama berupa subjek “Setiap Orang”, perbuatan merampas nyawa, objek berupa orang lain, timbulnya kematian, hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kematian, serta kesengajaan yang secara implisit melekat dalam istilah “merampas nyawa”. Penjelasan Pasal 458 secara tegas menyatakan bahwa pembunuhan mengharuskan kematian korban dikehendaki oleh pelaku sehingga perbuatan yang menyebabkan kematian tanpa adanya kehendak untuk membunuh tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai pembunuhan berdasarkan Pasal 458 ayat (1).

Pasal 458 ayat (2) memberikan pemberatan apabila pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak pelaku. Pasal 458 ayat (3) memberikan ancaman pidana lebih berat terhadap pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana tertentu yang mempunyai tujuan mempersiapkan atau mempermudah pembunuhan, melepaskan diri dari pertanggungjawaban ketika tertangkap tangan, atau memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum. Dengan demikian, Pasal 458 tidak hanya mengenal pembunuhan biasa, tetapi juga mengatur keadaan yang menyebabkan pembunuhan mempunyai tingkat kesalahan dan bahaya yang lebih tinggi.

Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan unsur tambahan berupa “rencana terlebih dahulu”. Unsur tersebut merupakan pembeda utama antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Berdasarkan doktrin dan yurisprudensi, perencanaan terlebih dahulu berkaitan dengan adanya kesempatan bagi pelaku untuk berpikir dan mempertimbangkan perbuatannya sebelum melaksanakan pembunuhan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/Kr/1956 menjadi salah satu yurisprudensi penting yang menunjukkan hubungan antara pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, sedangkan perkembangan penelitian akademik terbaru menunjukkan bahwa pembuktian unsur kehendak dan perencanaan tetap menjadi persoalan utama dalam perkara pembunuhan.

Pasal 460 mengatur pembunuhan anak sendiri dengan keadaan khusus yang dilakukan oleh seorang ibu pada saat atau tidak lama setelah melahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain. Pasal 461 mengatur perampasan nyawa atas permintaan korban yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, sedangkan Pasal 462 mengatur perbuatan mendorong, membantu, atau memberikan sarana kepada orang lain untuk bunuh diri yang kemudian mengakibatkan kematian. Ketiga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KUHP Nasional memberikan diferensiasi berdasarkan keadaan khusus yang menyertai perampasan nyawa.

Dengan demikian, unsur tindak pidana pembunuhan dalam KUHP Nasional tidak dapat dipahami hanya berdasarkan akibat berupa kematian seseorang. Analisis harus mencakup perbuatan pelaku, objek yang menjadi korban, hubungan kausal antara perbuatan dan kematian, keadaan batin pelaku, tujuan perbuatan, keberadaan perencanaan, hubungan antara pelaku dan korban, serta keadaan khusus lainnya yang ditentukan undang-undang. Pembuktian yang demikian diperlukan untuk membedakan pembunuhan dari penganiayaan yang mengakibatkan kematian, kealpaan yang mengakibatkan kematian, pembelaan terpaksa, dan bentuk tindak pidana lainnya.

Yurisprudensi yang lahir berdasarkan KUHP lama tetap memiliki nilai sebagai bahan interpretasi, terutama dalam memahami konsep kesengajaan, perencanaan terlebih dahulu, hubungan sebab-akibat, dan pembuktian tindak pidana pembunuhan. Akan tetapi, yurisprudensi tersebut tidak boleh disebut sebagai penerapan langsung Pasal 458–462 karena KUHP Nasional baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, perkembangan putusan pengadilan setelah berlakunya KUHP Nasional akan menjadi sangat penting untuk membentuk interpretasi baru terhadap unsur “merampas nyawa”, “rencana terlebih dahulu”, “permintaan yang jelas dan sungguh-sungguh”, serta “mendorong, membantu, atau memberi sarana” dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Daftar Pasal yang Dibahas
  • Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional - Pembunuhan.
  • Pasal 458 ayat (2) KUHP Nasional - Pemberatan pembunuhan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak.
  • Pasal 458 ayat (3) KUHP Nasional - Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana tertentu.
  • Pasal 459 KUHP Nasional - Pembunuhan berencana.
  • Pasal 460 KUHP Nasional - Pembunuhan anak sendiri.
  • Pasal 461 KUHP Nasional - Perampasan nyawa atas permintaan korban.
  • Pasal 462 KUHP Nasional - Mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri.
Sumber Hukum, Yurisprudensi, dan Literatur Akademik
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842. Ketentuan Pasal 458–462 merupakan bagian dari BAB XXI tentang Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin, Bagian Kesatu Pembunuhan.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain melakukan penyesuaian terhadap ketentuan serta penjelasan dalam UU No. 1 Tahun 2023. Untuk Pasal 458, penjelasan mengenai kesengajaan dalam pembunuhan menjadi bagian penting dalam membaca hukum positif yang berlaku saat ini.
  • Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. Pendapat R. Soesilo mengenai pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP lama dapat digunakan sebagai bahan doktrinal untuk memahami bahwa kematian korban harus merupakan akibat yang disengaja oleh pelaku.
  • Marpaung, Leden. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika. Literatur tersebut digunakan dalam berbagai penelitian hukum untuk menjelaskan karakter pembunuhan dan khususnya konsep perencanaan terlebih dahulu dalam pembunuhan berencana.
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 42 K/Kr/1956, mengenai hubungan antara pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa serta kaidah bahwa dakwaan pembunuhan berencana pada dasarnya mencakup pembunuhan biasa apabila unsur perencanaannya tidak terbukti.
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 908 K/PID/2006, mengenai pembuktian kesengajaan menghilangkan nyawa berdasarkan cara penyerangan terhadap bagian tubuh korban yang vital.
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 872 K/Pid/2014, mengenai perkara yang menggunakan dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian secara berlapis.
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 922 K/Pid/2019, perkara pidana umum mengenai pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP lama.
  • Riyani Putry Rizky Pakaya, Anna S. Wahongan, dan Marthin Doodoh, “Kehendak Pelaku sebagai Unsur Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 648 K/Pid/2025,” Lex Crimen. Penelitian tersebut membahas pembuktian unsur dolus melalui fakta objektif dan relevansinya terhadap pembedaan pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.
  • Muhammad Fiernandiansyah Putra Kurniawan dan Pudji Astuti, “Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 230/Pid.B/2023/PN.SDA tentang Tindak Pidana Pembunuhan.” Penelitian tersebut membahas perbedaan Pasal 338 dan Pasal 340 serta pentingnya unsur perencanaan terlebih dahulu.
  • Salsabila Azzahra, “Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Pasal 338 dan 340 KUHP (Analisis Putusan Nomor 129/Pid.B/2024/PN.Ktb),” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2026. Penelitian ini relevan untuk melihat perkembangan kajian mengenai pembuktian rencana terlebih dahulu dan perbedaan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana.
  • Alifiah Puteri Gobel, “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pembunuhan sebagai Noodweer (Studi Kasus Putusan Nomor 93/Pid.B/2024/PN Mnd),” Lex Crimen, 2025. Penelitian ini relevan untuk membahas batas antara pembunuhan dan pembelaan terpaksa.
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat digunakan untuk menelusuri putusan-putusan pembunuhan dan perkembangan penerapan unsur pembunuhan dalam praktik peradilan.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Penjelasan Lengkap Unsur-Unsur Pasal 191–193 Tindak Pidana Makar menurut KUHP Nasional
Update :

Unsur-Unsur Pasal 191–193 Tindak Pidana Makar menurut KUHP Nasional
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.

Pengaturan Tindak Pidana Makar dalam KUHP Nasional
Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan salah satu perkembangan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia karena mengakhiri keberlakuan konstruksi hukum pidana yang selama puluhan tahun bertumpu pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië yang kemudian diberlakukan sebagai KUHP Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara resmi mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga sejak tanggal tersebut pengaturan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara harus dibaca terutama berdasarkan konstruksi KUHP Nasional. Basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 berstatus berlaku dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, pembahasan mengenai makar dalam konteks hukum positif saat ini tidak lagi dapat hanya bertumpu pada Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP lama, melainkan harus mengutamakan Pasal 191 sampai dengan Pasal 196 KUHP Nasional beserta ketentuan umum Buku Kesatu KUHP.

KUHP Nasional menempatkan tindak pidana makar dalam bagian tindak pidana terhadap keamanan negara. Secara sistematis, pengaturan tersebut dimulai dari Pasal 191 yang mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 192 yang mengatur makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pasal 193 yang mengatur makar terhadap pemerintah. Setelah ketiga bentuk makar tersebut, KUHP Nasional juga mengatur pemberontakan dalam Pasal 194 dan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, sedangkan Pasal 196 memberikan ketentuan khusus mengenai permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana tertentu. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang tidak menggunakan istilah makar sebagai satu perbuatan tunggal yang memiliki satu objek perlindungan hukum, tetapi membedakan makar berdasarkan kepentingan hukum negara yang hendak diserang. Dengan demikian, terdapat tiga objek utama makar dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193, yaitu keselamatan dan kebebasan Presiden dan/atau Wakil Presiden, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Secara normatif, Pasal 191 KUHP Nasional menentukan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dapat dikenai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pasal 192 mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana yang sama, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Adapun Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah, yaitu setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pengaturan tersebut menunjukkan adanya perubahan penting dibandingkan KUHP lama. Dalam KUHP lama, makar dikenal melalui Pasal 87 sebagai ketentuan umum mengenai kapan makar dianggap ada, kemudian bentuk-bentuk makar dirumuskan antara lain dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107. Dalam KUHP Nasional, rumusan makar ditempatkan langsung dalam masing-masing pasal delik sehingga struktur pengaturannya menjadi lebih terintegrasi. Penelitian Yuni Ristanti dan Febrihadi Suparidho dalam Jurnal Kompilasi Hukum tahun 2025 menyimpulkan bahwa KUHP Nasional melakukan perubahan konseptual terhadap tindak pidana keamanan negara, termasuk integrasi pengaturan pemberontakan dan perubahan konstruksi mengenai makar. Penelitian tersebut penting karena dilakukan menjelang berlakunya KUHP Nasional dan secara khusus membandingkan konsep makar dalam KUHP lama dengan KUHP Nasional.

Dari perspektif pembaharuan hukum pidana, perubahan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menyesuaikan hukum pidana nasional dengan sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri dibentuk untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang menggantikan hukum pidana warisan kolonial, sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan masyarakat, politik hukum nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, penafsiran terhadap tindak pidana makar dalam KUHP Nasional tidak boleh dilepaskan dari prinsip negara hukum demokratis. Makar harus dibedakan secara tegas dari kritik terhadap pemerintah, oposisi politik, demonstrasi, kebebasan berpendapat, maupun usaha perubahan politik yang dilakukan melalui mekanisme konstitusional.

Pengertian Makar dalam Perspektif Hukum Pidana
Istilah makar memiliki sejarah terminologis yang cukup kompleks dalam hukum pidana Indonesia. Dalam KUHP lama, makar merupakan penerjemahan istilah Belanda aanslag. Persoalan terminologi tersebut telah lama menjadi bahan perdebatan akademik karena istilah “makar” dalam bahasa Indonesia tidak sepenuhnya identik dengan pengertian aanslag dalam bahasa Belanda. Dalam kajian mengenai delik makar, Andi Hamzah menjelaskan bahwa istilah aanslag memiliki karakter sebagai serangan atau penyerangan, dan dalam karya akademiknya mengenai makar ia secara khusus mengkritisi kesalahan atau ketidaktepatan pemaknaan istilah tersebut. Literatur hukum pidana yang membahas makar juga menunjukkan bahwa istilah aanslag secara historis berkaitan dengan konsep serangan terhadap kepentingan negara atau penguasa, bukan semata-mata gagasan atau niat dalam pikiran seseorang.

Pandangan tersebut mempunyai arti penting dalam menafsirkan Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 KUHP Nasional. Penggunaan frasa “melakukan Makar” dalam ketiga pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana makar tidak cukup dibangun hanya berdasarkan adanya pikiran, keinginan, sikap politik, atau tujuan subjektif seseorang. Harus terdapat suatu bentuk perbuatan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaksanaan makar. Dalam konteks ini, unsur “melakukan Makar” merupakan unsur perbuatan yang harus dibuktikan secara objektif melalui fakta-fakta konkret. Adanya maksud untuk membunuh Presiden, misalnya, belum dengan sendirinya berarti seseorang telah melakukan makar berdasarkan Pasal 191 apabila maksud tersebut belum diwujudkan dalam suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan makar.

Pandangan para ahli hukum pidana mengenai makar pada KUHP lama tetap memiliki nilai interpretatif karena KUHP Nasional mempertahankan istilah “Makar” dan struktur dasar perlindungan terhadap keamanan negara. Dalam keterangan ahli pada perkara pengujian norma makar di Mahkamah Konstitusi, antara lain dijelaskan bahwa makar berkaitan dengan aanslag, yang mengandung pengertian serangan, dan bahwa makar memiliki karakter yang berbeda dari percobaan tindak pidana biasa. Salah satu pandangan ahli menyatakan bahwa makar memiliki dua unsur pokok, yaitu niat dan permulaan pelaksanaan, sedangkan percobaan sebagaimana dikenal dalam Pasal 53 KUHP lama memiliki konstruksi tambahan berupa tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendak pelaku.

Wirjono Prodjodikoro juga dikenal sebagai salah satu sarjana yang memahami aanslag sebagai “serangan” dan menekankan bahwa makar sebagai suatu perbuatan telah ada ketika kehendak pelaku telah tampak dalam bentuk permulaan pelaksanaan, bukan sekadar persiapan. Pandangan tersebut dikemukakan kembali dalam bahan hukum Mahkamah Konstitusi ketika membahas pengertian makar. R. Soesilo juga menjelaskan makar atau aanslag sebagai penyerangan yang pada umumnya dilakukan melalui perbuatan kekerasan.

Meskipun demikian, pendekatan yang hanya menyamakan makar dengan kekerasan fisik perlu dilakukan secara hati-hati dalam membaca KUHP Nasional. Pasal 193, misalnya, tidak secara eksplisit menyatakan bahwa makar terhadap pemerintah harus dilakukan dengan senjata atau kekerasan. Yang menjadi inti adalah adanya makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Sebaliknya, KUHP Nasional secara khusus mengatur pemberontakan dalam Pasal 194 dengan unsur penggunaan kekuatan senjata. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk KUHP Nasional membedakan antara makar terhadap pemerintah dan pemberontakan bersenjata. Karena itu, unsur “melakukan Makar” dalam Pasal 193 tidak boleh secara otomatis disamakan dengan unsur “melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata” dalam Pasal 194.

Loebby Loqman dalam Delik Politik di Indonesia memberikan perspektif yang penting mengenai delik terhadap keamanan negara. Menurut kajian yang mengutip pemikirannya, delik terhadap keamanan negara hampir selalu mempunyai latar belakang atau tujuan politik dan setiap pemerintahan dapat memiliki pemahaman yang berbeda mengenai batas perbuatan yang mempunyai latar belakang politik. Pandangan ini relevan terhadap tindak pidana makar karena makar berada pada wilayah yang sangat sensitif antara perlindungan keamanan negara dan perlindungan kebebasan politik warga negara. Oleh sebab itu, penerapan norma makar harus didasarkan pada unsur-unsur hukum yang dapat dibuktikan, bukan pada penilaian politik semata.

Mardjono Reksodiputro, sebagaimana dikutip dalam kajian mengenai delik keamanan negara, melihat inti larangan dalam delik terhadap keamanan negara sebagai usaha pengkhianatan terhadap negara dan bangsa. Pendekatan tersebut memberikan dasar untuk memahami bahwa objek perlindungan hukum dalam tindak pidana makar bukan sekadar pejabat tertentu, melainkan kepentingan fundamental negara berupa keselamatan pemimpin negara, keutuhan wilayah, dan keberlangsungan pemerintahan konstitusional. Dengan demikian, penafsiran makar harus berorientasi pada kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh masing-masing ketentuan.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar Menurut Pasal 191 KUHP Nasional
Pasal 191 KUHP Nasional merupakan ketentuan mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rumusan pasalnya adalah sebagai berikut:

Pasal 191
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa Pasal 191 mempunyai beberapa unsur yang harus dibuktikan secara kumulatif, yaitu unsur “Setiap Orang”, unsur “melakukan Makar”, unsur “dengan maksud”, serta salah satu dari tujuan yang ditentukan secara alternatif, yaitu membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden, merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Karena rumusan tujuan menggunakan kata “atau”, maka tidak diperlukan pembuktian bahwa seluruh tujuan tersebut sekaligus hendak dicapai. Cukup dibuktikan salah satu tujuan yang secara nyata melekat pada perbuatan makar tersebut.

1. Unsur “Setiap Orang”
Unsur “Setiap Orang” merupakan unsur subjek hukum yang menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana dalam Pasal 191 pada prinsipnya dapat berupa setiap orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menurut ketentuan KUHP Nasional. Rumusan tersebut berbeda dengan ketentuan yang secara khusus mensyaratkan status atau kedudukan tertentu bagi pelakunya. Dengan demikian, kedudukan seseorang sebagai warga negara, pejabat, anggota partai politik, aparat negara, anggota organisasi masyarakat, atau orang yang tidak mempunyai kedudukan politik tertentu tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 191 sepanjang unsur tindak pidana lainnya terpenuhi. Namun, penggunaan istilah “Setiap Orang” tidak berarti bahwa seseorang dapat dipidana hanya karena dianggap mempunyai niat politik tertentu. Pertanggungjawaban pidana tetap mensyaratkan pembuktian terhadap seluruh unsur delik serta terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu KUHP Nasional.

Dalam perspektif asas legalitas, unsur “Setiap Orang” harus dikaitkan dengan tindakan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. Oleh sebab itu, subjek hukum baru dapat dinyatakan sebagai pelaku apabila perbuatannya memenuhi unsur “melakukan Makar” dan mempunyai salah satu maksud yang ditentukan oleh Pasal 191. Dengan kata lain, unsur subjektif dan objektif tidak dapat dipisahkan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

2. Unsur “Melakukan Makar”
Unsur “melakukan Makar” merupakan unsur utama sekaligus unsur yang paling kompleks dalam Pasal 191. Kesulitan utamanya adalah KUHP Nasional menggunakan istilah “Makar” sebagai istilah yang sudah mempunyai sejarah panjang dalam hukum pidana Indonesia, tetapi tidak memberikan definisi panjang mengenai istilah tersebut dalam Penjelasan Pasal 191. Penjelasan Pasal 191 hanya menyatakan “Cukup jelas”.

Oleh karena itu, makna “melakukan Makar” harus ditafsirkan secara sistematis dengan memperhatikan keseluruhan Bab mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara, sejarah konsep aanslag, doktrin hukum pidana, serta yurisprudensi yang telah berkembang di bawah KUHP lama. Pendekatan tersebut penting karena jika “makar” ditafsirkan terlalu luas, hampir semua bentuk oposisi politik, kritik keras, demonstrasi, atau tuntutan perubahan pemerintahan berpotensi dianggap sebagai makar. Penafsiran demikian akan bertentangan dengan karakter negara hukum demokratis yang mengakui kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi politik.

Sebaliknya, “melakukan Makar” harus dipahami sebagai suatu tindakan yang telah bergerak dari tahap gagasan atau persiapan biasa menuju suatu tindakan pelaksanaan yang mempunyai hubungan langsung dengan tujuan yang dilarang oleh Pasal 191. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menyatakan ketidaksukaannya terhadap Presiden, menginginkan pergantian Presiden melalui pemilihan umum, melakukan kritik politik, atau mendiskusikan perubahan kebijakan pemerintahan. Perbuatan-perbuatan tersebut berada dalam wilayah kebebasan politik sepanjang tidak berkembang menjadi pelaksanaan tindakan yang memenuhi unsur makar.

3. Unsur “Dengan Maksud”
Frasa “dengan maksud” merupakan unsur subjektif yang sangat penting. Artinya, penuntut umum tidak cukup membuktikan bahwa perbuatan terdakwa secara objektif membahayakan Presiden atau Wakil Presiden, tetapi harus membuktikan bahwa pelaku melakukan makar dengan tujuan tertentu sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 191. Unsur maksud menunjukkan adanya orientasi batin pelaku terhadap tujuan yang hendak dicapai.

Dalam hukum pidana, pembuktian unsur subjektif tidak berarti hakim harus mengetahui isi pikiran terdakwa secara langsung. Maksud atau tujuan seseorang dapat disimpulkan dari rangkaian tindakan, alat yang digunakan, komunikasi, persiapan, hubungan antar pelaku, keadaan sebelum dan sesudah peristiwa, serta fakta lain yang secara rasional menunjukkan tujuan perbuatan. Akan tetapi, kesimpulan mengenai maksud tersebut harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan penalaran yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Unsur “dengan maksud” juga menunjukkan bahwa Pasal 191 merupakan delik yang mempunyai tujuan khusus atau bijzonder opzet. Kesengajaan pelaku tidak berhenti pada kesadaran melakukan suatu tindakan, tetapi diarahkan kepada tujuan tertentu, yaitu membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Karena itu, pembuktian maksud harus diarahkan kepada tujuan khusus tersebut.

4. Maksud Membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Tujuan pertama yang dirumuskan Pasal 191 adalah membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rumusan tersebut mempunyai arti bahwa perlindungan hukum tidak menunggu sampai Presiden atau Wakil Presiden benar-benar meninggal dunia. Apabila unsur makar telah terpenuhi dan maksud membunuh tersebut terbukti, tindak pidana khusus dalam Pasal 191 dapat diterapkan tanpa harus menunggu terjadinya akibat kematian.

Konstruksi demikian merupakan karakter khas delik yang memberikan perlindungan khusus terhadap kepentingan keamanan negara. Perlindungan pidana diperluas ke tahap sebelum akibat akhir terjadi karena serangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden berpotensi sekaligus menimbulkan gangguan serius terhadap stabilitas pemerintahan dan negara. Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap percobaan pembunuhan terhadap Presiden otomatis menjadi makar. Unsur “melakukan Makar” dan tujuan khusus dalam Pasal 191 harus tetap dibuktikan secara tersendiri.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pembunuhan biasa dan makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden. Pembunuhan biasa terutama melindungi nyawa manusia sebagai kepentingan hukum individual, sedangkan Pasal 191 memberikan perlindungan yang lebih luas karena objek serangannya adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kedudukannya sebagai bagian dari struktur ketatanegaraan.

5. Maksud Merampas Kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Tujuan kedua adalah merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden. “Kemerdekaan” dalam konteks ini harus dipahami bukan sekadar ketidaknyamanan atau pembatasan aktivitas biasa, tetapi perampasan kebebasan fisik atau kebebasan menjalankan kedudukan kenegaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tujuan makar. Penafsiran tersebut diperlukan agar norma tidak diterapkan terhadap tindakan yang secara hukum tidak mempunyai tingkat keseriusan sebagaimana dimaksud pembentuk undang-undang.

Dalam praktik pembuktian, unsur ini dapat dikaitkan dengan tindakan seperti penculikan, penyekapan, penahanan secara melawan hukum, atau bentuk tindakan lain yang secara nyata dimaksudkan untuk menghilangkan kebebasan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, tindakan tersebut baru menjadi makar apabila dilakukan dalam kerangka tujuan yang ditentukan Pasal 191 dan memenuhi unsur “melakukan Makar”.

6. Maksud Menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden Tidak Mampu Menjalankan Pemerintahan
Tujuan ketiga adalah menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Unsur ini mempunyai karakter yang berbeda dari pembunuhan atau perampasan kemerdekaan karena akibat yang menjadi sasaran tidak harus berupa kematian atau hilangnya kebebasan fisik. Fokusnya adalah kemampuan menjalankan pemerintahan.

Unsur ini dapat dipahami sebagai perlindungan terhadap fungsi konstitusional Presiden dan/atau Wakil Presiden. Apabila seseorang melakukan tindakan yang secara sengaja diarahkan untuk membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan fungsi pemerintahan, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke dalam Pasal 191 apabila unsur makar juga terbukti. Dengan demikian, kepentingan hukum yang dilindungi bukan hanya tubuh atau kebebasan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden, melainkan keberlangsungan fungsi pemerintahan negara.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar Menurut Pasal 192 KUHP Nasional
Pasal 192 KUHP Nasional mengatur bentuk makar yang objek perlindungannya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusannya adalah:

Pasal 192
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Penjelasan Pasal 192 membedakan dua bentuk pengkhianatan, yaitu pengkhianatan ekstern ketika sebagian atau seluruh wilayah negara dimaksudkan untuk jatuh kepada kekuasaan asing dan pengkhianatan intern ketika terdapat maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari NKRI. Penjelasan tersebut penting karena memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang memandang kedua perbuatan mempunyai karakter yang berbeda meskipun sama-sama merupakan serangan terhadap keutuhan wilayah negara.

1. Unsur “Setiap Orang”
Sebagaimana Pasal 191, Pasal 192 menggunakan subjek “Setiap Orang”. Artinya, tidak terdapat pembatasan khusus berdasarkan status pelaku. Pelaku dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun pihak lain sepanjang ketentuan mengenai lingkup keberlakuan hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana terpenuhi. Namun, penggunaan unsur tersebut tidak menghilangkan kewajiban penuntut umum membuktikan unsur lain, terutama adanya makar dan maksud untuk menyerahkan wilayah kepada kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.

2. Unsur “Melakukan Makar”
Dalam Pasal 192, makar harus dibaca sebagai perbuatan yang mempunyai hubungan nyata dengan serangan terhadap keutuhan wilayah negara. Tidak cukup hanya dengan adanya keinginan politik untuk memperoleh otonomi lebih luas, kritik terhadap pemerintah pusat, tuntutan perubahan hubungan pusat dan daerah, atau pembentukan organisasi politik yang memperjuangkan perubahan kebijakan. Perbuatan baru dapat dikualifikasikan sebagai makar apabila telah memenuhi standar perbuatan yang dilarang dan mempunyai maksud sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 192.

Pembedaan ini sangat penting dalam negara demokrasi karena gagasan mengenai perubahan politik dan ketatanegaraan pada dasarnya tidak selalu merupakan tindak pidana. Perubahan yang dilakukan melalui mekanisme konstitusional harus dibedakan dari tindakan yang bertujuan menghancurkan atau memisahkan wilayah negara melalui cara yang bertentangan dengan hukum.

3. Maksud Agar Sebagian atau Seluruh Wilayah NKRI Jatuh kepada Kekuasaan Asing
Bentuk pertama makar berdasarkan Pasal 192 adalah maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing. Penjelasan undang-undang menyebut bentuk ini sebagai pengkhianatan ekstern karena melibatkan negara asing.

Unsur tersebut mengandung dua komponen penting, yaitu adanya wilayah NKRI sebagai objek dan adanya tujuan agar wilayah tersebut berada di bawah kekuasaan asing. Dengan demikian, hubungan dengan pihak asing semata-mata tidak otomatis memenuhi Pasal 192. Kerja sama internasional, hubungan diplomatik, aktivitas bisnis dengan perusahaan asing, komunikasi akademik, ataupun hubungan politik internasional tidak dapat dikategorikan sebagai makar tanpa adanya bukti bahwa hubungan tersebut merupakan bagian dari tindakan yang diarahkan untuk menjadikan wilayah Indonesia berada di bawah kekuasaan asing.

Unsur maksud juga mengharuskan adanya hubungan kausalitas antara tindakan pelaku dan tujuan penguasaan asing. Apabila seseorang sekadar mempunyai pandangan politik yang pro terhadap negara lain, hal tersebut belum cukup. Penuntut umum harus membuktikan bahwa terdapat maksud konkret untuk menyerahkan atau menundukkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia kepada kekuasaan asing dalam konteks makar.

4. Maksud Memisahkan Diri dari NKRI
Bentuk kedua adalah maksud memisahkan diri dari NKRI. Berbeda dengan bentuk pertama, pemisahan diri tidak mensyaratkan keterlibatan kekuasaan asing. Karena itu, penjelasan Pasal 192 menyebutnya sebagai pengkhianatan intern. Meskipun demikian, undang-undang menyadari bahwa pemisahan wilayah pada akhirnya dapat pula berhubungan dengan kekuasaan asing.

Unsur ini harus dibedakan dari aktivitas politik yang sah mengenai hubungan pusat dan daerah. Dalam negara demokrasi, tuntutan desentralisasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat, tuntutan pemekaran daerah, atau advokasi kebijakan otonomi tidak otomatis berarti makar. Unsur pidana muncul apabila terdapat perbuatan yang memenuhi pengertian makar dan tujuan khusus untuk memisahkan sebagian wilayah dari NKRI.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Makar Menurut Pasal 193 KUHP Nasional
Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah. Rumusan normanya adalah:

Pasal 193
“(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Penjelasan Pasal 193 memberikan definisi penting mengenai “menggulingkan pemerintah”, yaitu meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ketentuan tersebut secara eksplisit menghubungkan tindak pidana makar dengan prinsip konstitusionalitas perubahan pemerintahan.

1. Unsur “Setiap Orang”
Unsur “Setiap Orang” pada Pasal 193 mempunyai cakupan yang luas. Siapa pun dapat menjadi pelaku apabila memenuhi unsur-unsur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Akan tetapi, karakter umum subjek hukum tersebut tidak berarti bahwa setiap tindakan yang menghendaki pergantian pemerintah dapat dipidana. Pergantian pemerintahan melalui pemilu, mekanisme konstitusional, mosi atau mekanisme ketatanegaraan lain yang sah bukanlah makar karena tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan UUD 1945.

2. Unsur “Melakukan Makar”
Unsur ini harus ditafsirkan bersama-sama dengan tujuan menggulingkan pemerintah. Artinya, makar bukan hanya mengenai apa yang dipikirkan seseorang mengenai pemerintah, melainkan suatu tindakan yang telah mencapai tingkat pelaksanaan. Prinsip tersebut penting karena delik makar merupakan delik yang sangat sensitif terhadap kebebasan politik.

Mahkamah Konstitusi dalam pembahasan mengenai makar pada KUHP lama pernah menempatkan penafsiran sistematis sebagai metode penting. Kajian DPR mengenai putusan-putusan pengujian makar menjelaskan bahwa istilah makar dalam Pasal 87 KUHP lama dapat dipahami secara sistematis sebagai dasar bagi ketentuan mengenai jenis-jenis makar dan sanksinya. Kajian tersebut juga menekankan bahwa ketiadaan definisi leksikal yang sangat rinci tidak otomatis menghilangkan kepastian hukum apabila norma ditafsirkan melalui keseluruhan sistem hukum.

3. Unsur “Dengan Maksud Menggulingkan Pemerintah”
Unsur ini merupakan unsur tujuan khusus. Penjelasan Pasal 193 menyatakan bahwa menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945. Dengan demikian, terdapat dua bentuk perbuatan yang termasuk dalam cakupan penjelasan tersebut, yaitu meniadakan susunan pemerintahan yang ada atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah secara konstitusional.

Kata “menggulingkan” tidak boleh disamakan dengan “mengkritik”. Kritik politik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Demikian pula demonstrasi untuk menuntut pengunduran diri pejabat, selama dilakukan sesuai hukum dan tidak disertai pelaksanaan makar, tidak dapat otomatis dikualifikasikan sebagai Pasal 193. Demikian juga aktivitas oposisi politik yang bertujuan memenangkan pemilu dan mengganti pemerintahan melalui mekanisme konstitusional justru merupakan bagian dari demokrasi.

Dengan demikian, batas utama Pasal 193 terletak pada cara dan tujuan. Jika perubahan pemerintahan dilakukan melalui mekanisme yang dibenarkan UUD 1945, maka tindakan tersebut bukan “menggulingkan pemerintah” sebagaimana dimaksud Pasal 193. Sebaliknya, apabila perubahan pemerintahan ditujukan untuk meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan melalui cara yang tidak sah secara konstitusional dan perbuatan tersebut telah masuk pada pelaksanaan makar, maka unsur Pasal 193 dapat terpenuhi.

4. Unsur “Pemimpin atau Pengatur Makar”
Pasal 193 ayat (2) memberikan pemberatan pidana terhadap pemimpin atau pengatur makar. Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mempertimbangkan tingkat peran pelaku dalam struktur perbuatan makar. Seorang pemimpin atau pengatur bukan hanya seseorang yang hadir dalam pelaksanaan, melainkan orang yang mempunyai fungsi kepemimpinan, pengorganisasian, pengarahan, atau pengendalian terhadap kegiatan makar.

Unsur tersebut harus dibuktikan secara faktual. Tidak tepat apabila seseorang dianggap sebagai pemimpin hanya karena memiliki kedudukan sosial atau politik tertentu. Harus ada fakta yang menunjukkan bahwa orang tersebut memimpin atau mengatur tindakan makar. Bukti dapat berupa perintah, koordinasi, pembagian tugas, pengaturan sumber daya, pengarahan anggota, atau bentuk tindakan lain yang menunjukkan kontrol terhadap pelaksanaan makar.

Pembedaan antara pelaku biasa dan pemimpin atau pengatur juga menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 193 mempertimbangkan kualitas peran pelaku. Ancaman pidana terhadap pemimpin atau pengatur lebih berat, yaitu paling lama 15 tahun, dibandingkan pelaku biasa yang diancam paling lama 12 tahun.

Hubungan Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP Nasional
Ketiga pasal tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah semuanya mensyaratkan adanya “Setiap Orang” yang melakukan “Makar” dengan maksud tertentu. Perbedaannya terletak pada objek perlindungan hukum dan tujuan khusus yang hendak dicapai. Pasal 191 melindungi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kaitannya dengan keselamatan, kebebasan, dan kemampuan menjalankan pemerintahan. Pasal 192 melindungi keutuhan wilayah NKRI. Pasal 193 melindungi keberlangsungan pemerintahan yang sah dari tindakan penggulingan secara tidak sah.

KUHP Nasional menggunakan pendekatan perlindungan kepentingan hukum. Makar tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan terhadap orang tertentu, tetapi sebagai perbuatan yang menyerang sendi fundamental negara. Karena itu, ancaman pidananya relatif berat, khususnya untuk makar terhadap Presiden/Wakil Presiden dan makar terhadap keutuhan NKRI.

Permufakatan Jahat dan Persiapan Makar Menurut Pasal 196 KUHP Nasional
Pembahasan mengenai unsur makar tidak lengkap apabila hanya berhenti pada Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Pasal 196 mempunyai arti penting karena mengatur tahap sebelum pelaksanaan makar. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 dipidana. Pasal 196 juga mengatur permufakatan jahat atau persiapan terhadap tindak pidana pemberontakan sebagaimana Pasal 194. Pada saat yang sama, pembentuk undang-undang memberikan pengecualian terhadap orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional.

Ketentuan tersebut sangat penting dari perspektif negara demokrasi karena memberikan garis pembatas antara persiapan makar dan persiapan perubahan politik yang sah. Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan melalui mekanisme konstitusional tidak dipidana berdasarkan Pasal 196. Dengan demikian, KUHP Nasional secara eksplisit mengakui bahwa perubahan ketatanegaraan tidak selalu identik dengan tindak pidana. Yang menjadi tindak pidana adalah perubahan atau persiapan perubahan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.

Pasal 196 juga menunjukkan bahwa hukum pidana keamanan negara mempunyai karakter preventif yang kuat. Negara tidak menunggu sampai Presiden dibunuh, wilayah benar-benar terlepas, atau pemerintahan benar-benar terguling. Dalam kondisi tertentu, hukum pidana telah memberikan ancaman sejak tahap permufakatan jahat. Akan tetapi, sifat preventif tersebut harus diseimbangkan dengan asas legalitas dan prinsip kehati-hatian agar kriminalisasi tidak diperluas terhadap percakapan, diskusi, kajian akademik, atau kegiatan politik yang tidak memiliki karakter permufakatan jahat untuk melakukan makar.

Perbedaan Makar dengan Percobaan Tindak Pidana Biasa
Makar mempunyai hubungan konseptual dengan percobaan tetapi tidak dapat begitu saja disamakan dengan percobaan biasa. Dalam doktrin KUHP lama, Pasal 53 mengatur percobaan dengan unsur niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendak pelaku. Makar menurut Pasal 87 KUHP lama memiliki konstruksi yang berbeda karena tindak pidana dianggap ada ketika niat telah nyata dengan dimulainya pelaksanaan. Perbedaan tersebut telah dibahas dalam literatur hukum pidana dan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks KUHP Nasional, persoalan tersebut harus dibaca dengan hati-hati karena istilah “Makar” tetap dipertahankan, tetapi konstruksinya tidak lagi berada dalam bentuk Pasal 87 KUHP lama. Artinya, pendekatan terhadap unsur makar harus berangkat dari Pasal 191 sampai Pasal 193 dan keseluruhan sistem KUHP Nasional. Doktrin lama mengenai aanslag masih dapat digunakan sebagai bahan interpretasi historis dan sistematis, tetapi tidak dapat menggantikan rumusan positif KUHP Nasional.

Dengan demikian, hakim dalam perkara makar perlu membedakan setidaknya antara tiga tahap, yaitu tahap pemikiran atau niat, tahap persiapan, dan tahap pelaksanaan. Tidak setiap niat merupakan tindak pidana. Tidak setiap persiapan juga otomatis merupakan makar, kecuali undang-undang secara khusus mengkriminalisasikannya seperti ketentuan tertentu dalam Pasal 196. Sementara itu, ketika tindakan telah mencapai tahap pelaksanaan dan seluruh unsur delik tertentu terpenuhi, maka pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 191, 192, atau 193 dapat dipertimbangkan.

Yurisprudensi Makar dan Relevansinya terhadap KUHP Nasional
Karena KUHP Nasional baru berlaku sejak 2 Januari 2026, belum terdapat perkembangan yurisprudensi yang panjang mengenai penerapan langsung Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Oleh sebab itu, yurisprudensi yang lahir berdasarkan KUHP lama masih memiliki nilai penting sebagai bahan perbandingan dan sumber argumentasi doktrinal, tetapi penerapannya harus dilakukan secara analogis-interpretatif dan tidak boleh mengabaikan perubahan rumusan dalam KUHP Nasional. Database resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung memuat berbagai putusan mengenai makar berdasarkan KUHP lama, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2214 K/PID/2010 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2020.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2214 K/PID/2010, yang berkaitan dengan perkara Viktor Frederik Yeimo alias Vicky, pertimbangan pengadilan membahas unsur makar (aanslag) dan Pasal 87 KUHP. Putusan tersebut menguraikan bahwa makar dianggap ada apabila niat pembuat telah nyata melalui dimulainya perbuatan menurut pengertian permulaan pelaksanaan. Dalam perkara tersebut juga dibahas makar yang berkaitan dengan tujuan menaklukkan seluruh atau sebagian wilayah negara kepada pemerintahan asing atau memisahkan sebagian wilayah negara.

Yurisprudensi tersebut penting bukan karena Pasal 87 KUHP lama masih berlaku, melainkan karena memberikan gambaran mengenai bagaimana hakim Indonesia secara historis memahami hubungan antara niat, permulaan pelaksanaan, dan makar. Prinsip yang dapat diambil adalah bahwa keberadaan makar tidak dapat hanya ditentukan berdasarkan sikap batin seseorang. Harus ada manifestasi kehendak melalui perbuatan yang mempunyai hubungan dengan tujuan tindak pidana.

Selain itu, Direktori Putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perkara makar telah lama menjadi bagian dari perkara pidana terhadap keamanan negara. Dalam putusan-putusan tersebut, pengadilan menilai unsur makar berdasarkan tujuan khusus yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan. Hal tersebut memberikan pelajaran bahwa dalam penerapan KUHP Nasional, penuntut umum tetap harus membuktikan unsur delik secara spesifik, tidak cukup dengan memberikan label “makar” kepada suatu perbuatan.

Pandangan Akademik terhadap Perubahan Pengaturan Makar
Pembaharuan pengaturan makar dalam KUHP Nasional dapat dilihat dari dua sudut. Dari sudut pertama, pengaturan baru memberikan sistematika yang lebih jelas karena tiga bentuk makar utama ditempatkan dalam Pasal 191 sampai Pasal 193 berdasarkan objek perlindungan hukumnya. Hal ini membuat struktur delik lebih mudah dipahami dibandingkan sistem lama yang menggunakan Pasal 87 sebagai dasar pengertian makar kemudian menghubungkannya dengan berbagai pasal delik khusus. Penelitian Ristanti dan Suparidho menilai perubahan tersebut sebagai bagian dari rekonstruksi konsep makar dalam hukum pidana nasional.

Dari sudut kedua, masih terdapat persoalan mengenai batas konseptual istilah “Makar”. Penelitian mengenai perkembangan penafsiran delik makar menunjukkan bahwa perdebatan mengenai arti aanslag dan makar belum sepenuhnya selesai. Sebagian ahli menekankan unsur serangan, sementara yang lain menekankan tujuan politik dan kepentingan hukum negara yang dilindungi. Perdebatan tersebut menunjukkan pentingnya penafsiran sistematis dan teleologis terhadap ketentuan makar agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aktivitas politik yang sah.

Eka Putra dalam artikel Indonesian Treason Laws: a Barrier to Criminal Law Reform juga menempatkan hukum makar Indonesia dalam konteks yang berkaitan dengan reformasi hukum pidana dan hak asasi manusia. Kajian tersebut memperlihatkan bahwa tindak pidana makar merupakan bidang hukum yang sensitif karena bersinggungan dengan perlindungan keamanan negara sekaligus hak-hak politik warga negara. Dengan demikian, efektivitas perlindungan negara tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Pendapat akademik lain yang perlu diperhatikan berasal dari Loebby Loqman mengenai delik politik. Menurut perspektif yang dikembangkan dalam Delik Politik di Indonesia, delik terhadap keamanan negara sering mempunyai dimensi politik sehingga batas antara tindakan politik dan tindakan kriminal harus ditentukan dengan kriteria hukum yang objektif. Perspektif tersebut relevan untuk Pasal 193 karena pergantian pemerintahan merupakan bagian normal dari sistem demokrasi apabila dilakukan melalui mekanisme konstitusional, sedangkan yang dilarang adalah penggulingan pemerintah melalui cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

Makar dalam Perspektif Asas Legalitas dan Kepastian Hukum
Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana. Setiap orang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada dan jelas. Dalam konteks makar, asas legalitas mempunyai arti yang lebih penting karena istilah makar memiliki sejarah terminologis yang kompleks dan berpotensi mempunyai interpretasi yang sangat luas. Oleh sebab itu, hakim dan penuntut umum harus membatasi penerapan Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 pada tindakan yang benar-benar memenuhi unsur yang dirumuskan oleh undang-undang.

Kepastian hukum tidak hanya berarti bahwa pasal tersebut tersedia secara tertulis, tetapi juga bahwa masyarakat dapat memahami batas antara perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang sah. Dalam negara demokrasi, seseorang harus dapat mengetahui bahwa kritik terhadap Presiden tidak sama dengan makar terhadap Presiden; kampanye politik untuk mengganti pemerintahan tidak sama dengan makar terhadap pemerintah; dan hubungan internasional yang sah tidak sama dengan upaya menjatuhkan wilayah Indonesia ke bawah kekuasaan asing.

Karena itu, unsur “dengan maksud” harus dibuktikan secara hati-hati. Penuntut umum tidak boleh hanya mendasarkan dakwaan pada asumsi mengenai tujuan politik seseorang. Harus terdapat fakta yang secara objektif dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya tujuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191, 192, atau 193. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip in dubio pro reo, yaitu apabila terdapat keraguan yang tidak dapat dihilangkan mengenai unsur tindak pidana, keraguan tersebut tidak boleh digunakan untuk memperluas pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Makar dan Kebebasan Berpendapat dalam Negara Demokrasi
Penerapan tindak pidana makar harus ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan jaminan hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik merupakan bagian dari demokrasi. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 tidak boleh dimaknai sebagai larangan terhadap setiap bentuk oposisi politik.

Kritik kepada Presiden atau pemerintah pada dasarnya merupakan aktivitas politik yang sah. Demikian pula seruan pergantian pemerintah melalui pemilu merupakan bagian dari demokrasi. Bahkan tuntutan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional secara eksplisit dibedakan dari persiapan tindak pidana dalam Pasal 196 KUHP Nasional. Ketentuan Pasal 196 yang mengecualikan persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari adanya perbedaan fundamental antara perubahan politik yang sah dan makar.

Dengan demikian, ukuran makar bukan semata-mata “apakah seseorang menghendaki perubahan”, melainkan “apakah perubahan tersebut dilakukan melalui tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana dan bertentangan dengan mekanisme konstitusional”. Pemahaman ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak-hak warga negara.

Analisis Yuridis terhadap Unsur Makar
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, dapat dianalisis bahwa konstruksi tindak pidana makar dalam KUHP Nasional memiliki karakter sebagai delik yang mensyaratkan hubungan antara unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif terutama terletak pada adanya tindakan “melakukan Makar”, sedangkan unsur subjektif terletak pada maksud khusus yang dirumuskan dalam masing-masing pasal. Tidak terpenuhinya salah satu unsur tersebut pada prinsipnya menyebabkan ketentuan makar yang didakwakan tidak dapat diterapkan.

Pada Pasal 191, pembuktian harus diarahkan kepada tindakan makar yang mempunyai tujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pada Pasal 192, pembuktian harus diarahkan kepada tindakan makar dengan tujuan menyerahkan sebagian atau seluruh wilayah NKRI kepada kekuasaan asing atau memisahkan sebagian wilayah dari NKRI. Sedangkan pada Pasal 193, harus dibuktikan tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah melalui cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak tepat menggunakan satu definisi operasional yang sama secara mekanis terhadap seluruh bentuk makar. Masing-masing pasal memiliki objek dan tujuan khusus. Oleh karena itu, hakim harus melakukan konstruksi unsur secara bertahap, mulai dari subjek hukum, perbuatan makar, maksud khusus, objek yang dilindungi, serta hubungan antara tindakan dengan tujuan yang hendak dicapai.

Dari perspektif kebijakan kriminal, beratnya ancaman pidana dalam Pasal 191 dan Pasal 192 dapat dipahami karena kedua perbuatan tersebut menyerang kepentingan negara pada tingkat yang sangat fundamental. Sementara itu, Pasal 193 mempunyai ancaman yang lebih rendah dibandingkan Pasal 191 dan Pasal 192, tetapi tetap memberikan pemberatan bagi pemimpin atau pengatur makar. Perbedaan ancaman tersebut menunjukkan adanya gradasi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang berbeda sekaligus penilaian pembentuk undang-undang terhadap tingkat keseriusan perbuatan.

Perbandingan Makar Menurut KUHP Lama dan KUHP Nasional
Perubahan dari KUHP lama ke KUHP Nasional dapat dilihat melalui beberapa aspek. Pertama, dalam KUHP lama terdapat Pasal 87 yang memberikan konstruksi mengenai kapan makar dianggap ada. Dalam KUHP Nasional, struktur tersebut tidak lagi ditempatkan dalam bentuk Pasal 87 yang berdiri sendiri, tetapi istilah makar digunakan secara langsung dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Kedua, KUHP lama menggunakan Pasal 104 untuk makar terhadap Presiden/Wakil Presiden, Pasal 106 untuk makar terhadap wilayah negara, dan Pasal 107 untuk makar terhadap pemerintah, sedangkan KUHP Nasional memindahkan dan menyusun kembali ketiganya masing-masing ke dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193.

Ketiga, terdapat perubahan mengenai ancaman pidana. Dalam KUHP lama, Pasal 107 antara lain mengancam pemimpin dan pengatur makar dengan pidana yang lebih berat, sedangkan KUHP Nasional Pasal 193 ayat (2) menentukan pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pemimpin atau pengatur makar. Keempat, KUHP Nasional secara lebih jelas menghubungkan penggulingan pemerintah dengan ketidakabsahan menurut UUD 1945. Hal tersebut merupakan perkembangan penting karena memasukkan dimensi konstitusional ke dalam penafsiran makar terhadap pemerintah.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan tindak pidana keamanan negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah reformasi. Negara tidak lagi semata-mata dipahami sebagai kekuasaan pemerintah yang harus dilindungi dari setiap bentuk oposisi, tetapi sebagai negara hukum demokratis yang pemerintahannya memperoleh legitimasi melalui konstitusi dan mekanisme demokrasi. Oleh karena itu, makar harus dibedakan dari pergantian kekuasaan yang sah.

Kedudukan Yurisprudensi Lama setelah Berlakunya KUHP Nasional
Walaupun KUHP Nasional telah berlaku, yurisprudensi yang lahir berdasarkan KUHP lama tidak serta-merta kehilangan seluruh nilai akademiknya. Putusan-putusan tersebut dapat digunakan sebagai bahan interpretasi historis dan doktrinal untuk memahami konsep aanslag, permulaan pelaksanaan, hubungan antara niat dan tindakan, serta pembuktian tujuan khusus. Akan tetapi, hakim tidak dapat mengabaikan asas bahwa tindak pidana harus diterapkan berdasarkan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Dengan demikian, apabila suatu perbuatan dilakukan setelah 2 Januari 2026, dasar utama penilaiannya adalah KUHP Nasional dan ketentuan lain yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Putusan lama dapat dijadikan referensi apabila argumentasinya masih kompatibel dengan konstruksi KUHP Nasional, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali ketentuan KUHP lama yang telah dicabut atau digantikan. Hal tersebut penting terutama karena UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mencabut sejumlah peraturan pidana lama dan sejak 2 Januari 2026 menjadi hukum pidana nasional yang berlaku.

Problematika Pembuktian Tindak Pidana Makar
Problematika utama dalam pembuktian makar terletak pada pembuktian unsur subjektif. Maksud untuk membunuh Presiden, memisahkan wilayah negara, menyerahkan wilayah kepada kekuasaan asing, atau menggulingkan pemerintah tidak selalu dapat dilihat secara langsung. Penuntut umum harus membangun konstruksi pembuktian dari rangkaian fakta objektif. Karena itu, alat bukti harus dianalisis secara keseluruhan dan tidak boleh hanya didasarkan pada satu pernyataan yang ditafsirkan secara terpisah.

Dalam perkara makar, konteks komunikasi juga menjadi sangat penting. Pernyataan politik, tulisan, pidato, unggahan media sosial, pertemuan organisasi, atau diskusi dapat mempunyai banyak makna tergantung konteksnya. Pernyataan yang keras terhadap pemerintah belum tentu menunjukkan maksud menggulingkan pemerintah. Begitu pula pertemuan antara beberapa orang belum otomatis menjadi permufakatan jahat. Yang harus dibuktikan adalah adanya kesepakatan atau tindakan yang mempunyai tujuan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud undang-undang.

Karena itu, prinsip kehati-hatian harus menjadi bagian integral dalam penerapan Pasal 191 sampai Pasal 196. Penegak hukum harus membedakan secara objektif antara tindakan politik yang sah dan tindakan yang benar-benar merupakan ancaman pidana terhadap keamanan negara. Kajian akademik mengenai makar di Indonesia juga menunjukkan bahwa sejarah penerapan pasal-pasal makar menimbulkan persoalan ketika delik keamanan negara digunakan terhadap aktivitas yang sebenarnya mempunyai karakter politik atau kebebasan berpendapat.

Pendapat Hukum terhadap Pengaturan Makar dalam KUHP Nasional
Menurut pendapat penulis, pengaturan makar dalam KUHP Nasional pada dasarnya telah mengalami perbaikan sistematika dibandingkan KUHP lama karena pembentuk undang-undang telah menguraikan makar berdasarkan objek perlindungan hukum secara lebih terstruktur. Pasal 191, 192, dan 193 memberikan klasifikasi yang jelas mengenai makar terhadap Presiden/Wakil Presiden, makar terhadap NKRI, dan makar terhadap pemerintah. Selain itu, penjelasan Pasal 192 dan Pasal 193 memberikan keterangan mengenai karakter pengkhianatan ekstern, pengkhianatan intern, serta pengertian menggulingkan pemerintah.

Namun demikian, penggunaan istilah “Makar” yang tetap bersifat terminologis dan historis menimbulkan kebutuhan akan interpretasi yuridis yang konsisten. Dalam hal ini, pendapat Andi Hamzah mengenai aanslag, pandangan Wirjono Prodjodikoro mengenai makar sebagai serangan, penjelasan R. Soesilo mengenai penyerangan, serta kajian Loebby Loqman mengenai karakter politik delik keamanan negara tetap relevan sebagai sumber doktrinal. Literatur tersebut tidak boleh digunakan untuk memperluas tindak pidana melebihi rumusan undang-undang, tetapi dapat digunakan untuk menjelaskan konteks dan konstruksi konsep makar.

Menurut penulis, unsur yang paling menentukan dalam penerapan Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 adalah kombinasi antara “melakukan Makar” dan “dengan maksud” tertentu. Kedua unsur tersebut harus dibuktikan secara bersama-sama. Apabila seseorang mempunyai tujuan politik tertentu tetapi tidak melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai makar, maka tidak tepat apabila langsung dijerat sebagai pelaku makar. Sebaliknya, suatu perbuatan yang secara objektif berbahaya bagi negara juga tidak otomatis merupakan makar apabila tidak terdapat maksud khusus sebagaimana ditentukan oleh pasal yang bersangkutan.

Dalam konteks Pasal 193, penulis berpendapat bahwa frasa “menggulingkan pemerintah” harus ditafsirkan berdasarkan penjelasan pasal, yaitu meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan melalui pemilu, proses politik konstitusional, atau mekanisme perubahan ketatanegaraan yang sah tidak dapat disebut sebagai makar. Penafsiran ini juga konsisten dengan Pasal 196 yang memberikan pengecualian terhadap persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional.

Terhadap Pasal 192, penulis berpendapat bahwa tidak setiap gerakan politik berbasis identitas daerah, tuntutan otonomi, atau kritik terhadap pemerintah pusat dapat dikategorikan sebagai makar. Harus dibuktikan adanya tujuan memisahkan diri dari NKRI atau menjadikan wilayah Indonesia berada di bawah kekuasaan asing, disertai perbuatan makar sebagaimana dimaksud undang-undang. Pembatasan tersebut penting agar ketentuan Pasal 192 tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi politik yang sebenarnya masih berada dalam ruang demokrasi.

Terhadap Pasal 191, penulis berpendapat bahwa kedudukan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai simbol sekaligus pelaksana fungsi konstitusional negara memang memerlukan perlindungan pidana khusus. Akan tetapi, perlindungan tersebut harus diarahkan pada tindakan makar yang nyata dan tujuan khusus sebagaimana dirumuskan Pasal 191. Ancaman pidana yang sangat berat tidak boleh menjadi dasar untuk menurunkan standar pembuktian. Semakin berat ancaman pidana, semakin penting pula penerapan prinsip legalitas, kepastian hukum, pembuktian yang cermat, dan proses peradilan yang adil.

Dengan demikian, pengaturan makar dalam KUHP Nasional dapat dipandang sebagai instrumen penting untuk melindungi keamanan negara, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas penafsiran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pasal makar harus diterapkan sebagai norma hukum pidana, bukan sebagai instrumen politik. Dalam negara hukum demokratis, keamanan negara dan kebebasan politik bukan dua kepentingan yang harus selalu dipertentangkan; keduanya harus ditempatkan dalam keseimbangan melalui penafsiran hukum yang ketat, objektif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan konstitusi.

Kesimpulan Pembahasan (Advokat)
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat ditegaskan bahwa tindak pidana makar dalam KUHP Nasional diatur terutama dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Pasal 196 sebagai ketentuan penting mengenai permufakatan jahat dan persiapan terhadap tindak pidana keamanan negara. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan tujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pasal 192 mengatur makar terhadap NKRI dengan tujuan agar sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah melalui cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

Unsur utama yang terdapat dalam ketiga bentuk makar tersebut adalah “Setiap Orang”, “melakukan Makar”, dan “dengan maksud” tertentu. Unsur “melakukan Makar” harus dibedakan dari niat atau pikiran semata karena makar mensyaratkan adanya manifestasi kehendak dalam suatu tindakan yang mempunyai hubungan dengan tujuan yang dilarang. Sementara itu, unsur “dengan maksud” merupakan unsur subjektif yang menentukan arah tujuan perbuatan pelaku. Oleh sebab itu, pembuktian makar harus menggabungkan fakta objektif mengenai tindakan dengan fakta yang menunjukkan tujuan khusus pelaku.

Yurisprudensi lama, khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2214 K/PID/2010, tetap relevan sebagai bahan interpretasi mengenai hubungan antara niat, permulaan pelaksanaan, dan makar, tetapi harus ditempatkan sebagai yurisprudensi yang lahir berdasarkan KUHP lama. Setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, penerapan hukum harus didasarkan pada Pasal 191 sampai dengan Pasal 196 KUHP Nasional.

Pada akhirnya, pengaturan makar harus diterapkan secara hati-hati karena berada pada titik pertemuan antara perlindungan keamanan negara dan perlindungan hak-hak politik warga negara. Kritik terhadap pemerintah, oposisi politik, demonstrasi, aktivitas pemilu, dan upaya perubahan ketatanegaraan yang dilakukan secara konstitusional tidak boleh secara otomatis dikategorikan sebagai makar. Sebaliknya, apabila terdapat tindakan nyata yang memenuhi unsur makar dan tujuan khusus sebagaimana ditentukan Pasal 191, Pasal 192, atau Pasal 193, maka negara mempunyai dasar hukum untuk melakukan penegakan hukum. Dengan demikian, penerapan tindak pidana makar yang tepat adalah penerapan yang mampu melindungi eksistensi negara sekaligus mempertahankan prinsip negara hukum, demokrasi, kepastian hukum, asas legalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Daftar Peraturan, Putusan, dan Literatur yang Digunakan

Peraturan Perundang-undangan
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Ketentuan KUHP Nasional, khususnya Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 194, dan Pasal 196.
Yurisprudensi
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2214 K/PID/2010.
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 761 K/Pid/2020.
  • Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian ketentuan makar dalam KUHP lama sebagai bahan interpretasi konstitusional dan historis.
Buku dan Literatur Hukum
  • Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Edisi Kedua.
  • Andi Hamzah, Mengartikan Makar (Aanslag) Secara Keliru, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
  • Loebby Loqman, Delik Politik di Indonesia, Jakarta: IND-HILL-CO, 1993.
  • R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.
  • Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
  • Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara.
  • Mardjono Reksodiputro, Pembaharuan Hukum Pidana (Kumpulan Karangan), Buku Keempat, Jakarta: Universitas Indonesia, 2007.
  • Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dalam KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia.
  • P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Jurnal dan Artikel Akademik
  • Yuni Ristanti dan Febrihadi Suparidho, “Rekonstruksi Konsep Makar Dalam KUHP Nasional (Perbandingan KUHP Lama Terhadap Pengaturan Pemberontakan),” Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 10 No. 2, 2025, hlm. 451–463.
  • Eka Putra, “Indonesian Treason Laws: a Barrier to Criminal Law Reform,” Jentera: Jurnal Hukum, 2025.
  • Rio Armanda Agustian, “Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dalam Perspektif Delik Politik di Indonesia,” Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40 No. 3.
  • Hairi, “Judicial Review Pasal-Pasal Makar KUHP: Perspektif Penafsiran Hukum dan HAM,” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan.
  • Anshari, “Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia: Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus Sultan Hamid II,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 3.
  • Artikel dan risalah Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian pasal-pasal makar sebagai sumber perkembangan penafsiran hukum terhadap istilah aanslag dan makar.
Sumber Peraturan dan Putusan Daring
  • Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk UU Nomor 1 Tahun 2023 dan status perubahannya.
  • Database Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktori Putusan.
  • Database jurnal akademik Universitas Mataram untuk penelitian mengenai rekonstruksi konsep makar dalam KUHP Nasional.
  • Database Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk risalah dan putusan pengujian ketentuan makar.
Penulis :
Andi Akbar Muzfa, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum ABR & Partners


Read More.. →