View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Pidana , Konsultasi Hukum , Opini Hukum , Tindak Pidana Korupsi » Kasus Korupsi Eks Wamenaker, Advokat Andi Akbar Soroti Penyalahgunaan Wewenang

Kasus Korupsi Eks Wamenaker, Advokat Andi Akbar Soroti Penyalahgunaan Wewenang

Kasus Korupsi Eks Wamenaker, Advokat Andi Akbar Soroti Penyalahgunaan Wewenang

JAKARTA
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam perkara korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terus menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum.

Perkara yang menyeret mantan pejabat negara tersebut dinilai menjadi salah satu pengingat penting mengenai batas penggunaan kewenangan dalam jabatan publik serta konsekuensi hukum bagi setiap penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Menanggapi putusan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menyatakan bahwa setiap kewenangan yang diberikan oleh negara pada dasarnya harus digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Jabatan publik merupakan amanah yang dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan yang diberikan negara digunakan di luar tujuan yang semestinya dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka konsekuensi hukumnya dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan tindak pidana biasa karena tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Andi Akbar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, serta berbagai bentuk perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Pemberantasan korupsi pada dasarnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai hasil dari proses hukum yang telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Dalam perspektif negara hukum, kata Andi Akbar, penilaian terhadap bersalah atau tidaknya seseorang tidak didasarkan pada opini publik maupun dinamika politik, melainkan pada alat bukti yang diperiksa secara sah di hadapan majelis hakim.

“Putusan pengadilan merupakan bentuk konkret pelaksanaan prinsip due process of law. Oleh karena itu, setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi yang berkembang di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta optimalisasi digitalisasi birokrasi guna meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu mencegah lahirnya praktik serupa di masa mendatang.

Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer sendiri menjadi salah satu perkara korupsi yang paling banyak menyita perhatian publik pada awal Juni 2026. Selain melibatkan mantan pejabat tinggi negara, perkara tersebut juga berkaitan dengan sektor sertifikasi K3 yang memiliki keterkaitan langsung dengan dunia usaha, ketenagakerjaan, dan keselamatan kerja di Indonesia.

Kalangan hukum menilai bahwa perkara ini kembali menegaskan pentingnya integritas pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya serta memperkuat pesan bahwa setiap penyalahgunaan jabatan dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Salsa)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM