View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Acara Pidana , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Penggelapan » Maraknya Kasus Penggelapan Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Upaya Hukum Korban

Maraknya Kasus Penggelapan Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Upaya Hukum Korban

Maraknya Kasus Penggelapan Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana dan Upaya Hukum Korban

JAKARTA
- Tindak pidana penggelapan masih menjadi salah satu perkara yang cukup sering dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Kasusnya beragam, mulai dari penggelapan kendaraan, dana perusahaan, hasil penjualan, aset milik orang lain, hingga penggelapan yang terjadi dalam hubungan kerja maupun hubungan bisnis.

Tidak sedikit masyarakat yang keliru menganggap penggelapan sebagai persoalan perdata semata, padahal dalam kondisi tertentu perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana dan berujung pada proses hukum pidana.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa penggelapan merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang berbeda dengan pencurian. Dalam penggelapan, pelaku pada awalnya menguasai barang atau aset secara sah, namun kemudian menguasai, memiliki, atau menggunakan barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri secara melawan hukum.

“Perbedaan mendasar antara pencurian dan penggelapan terletak pada penguasaan awal atas barang tersebut. Dalam penggelapan, barang biasanya memang telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah terlebih dahulu, namun kemudian disalahgunakan untuk kepentingannya sendiri,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai penggelapan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada prinsipnya mengatur perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dan berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku penggelapan dapat berupa pidana penjara maupun pidana denda sesuai dengan klasifikasi dan keadaan yang menyertai tindak pidana tersebut.

“Apabila penggelapan dilakukan dalam hubungan jabatan, pekerjaan, profesi, atau karena adanya kepercayaan tertentu yang diberikan kepada pelaku, maka hal tersebut dapat menjadi keadaan yang memperberat pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.

Menurut Andi Akbar, dalam praktik hukum, perkara penggelapan sering terjadi dalam hubungan bisnis, kerja sama usaha, pinjam pakai kendaraan, penitipan barang, hingga pengelolaan dana yang dipercayakan kepada seseorang.

Karena itu, pembuktian dalam perkara penggelapan umumnya berfokus pada status kepemilikan barang, dasar penguasaan barang oleh pelaku, serta tindakan pelaku yang menunjukkan adanya niat untuk menguasai atau memperlakukan barang tersebut sebagai miliknya sendiri.

“Tidak semua sengketa terkait barang atau uang otomatis merupakan penggelapan. Aparat penegak hukum harus melihat secara cermat apakah terdapat unsur pidana atau justru merupakan sengketa perdata yang penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan di pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menyerahkan aset, kendaraan, dana, maupun barang berharga kepada pihak lain. Menurutnya, dokumentasi yang jelas dan tertulis menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun tindak pidana di kemudian hari.

“Setiap bentuk penitipan, peminjaman, kerja sama, maupun penyerahan barang sebaiknya dilengkapi dengan dokumen yang jelas. Bukti tertulis akan sangat membantu apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penggelapan, Andi Akbar menyarankan agar segera mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan penyerahan barang, termasuk perjanjian, kuitansi, bukti transfer, percakapan, maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat, baik melalui jalur pidana maupun jalur perdata.

“Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan konsultasi hukum dan melaporkan peristiwa tersebut apabila terdapat indikasi kuat telah terjadi tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Andi Akbar juga menilai bahwa meningkatnya perkara penggelapan menunjukkan pentingnya membangun budaya hukum yang menghormati hak kepemilikan dan kepercayaan yang diberikan oleh pihak lain.

“Kepercayaan merupakan fondasi dalam hubungan sosial maupun bisnis. Ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan untuk menguasai hak milik orang lain secara melawan hukum, maka negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan menegakkan hukum terhadap pelakunya,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa penggelapan merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik perseorangan maupun badan usaha. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aspek legal dalam setiap transaksi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut di masa mendatang. (Fina)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM