Kejahatan Pemalsuan

Tampilkan postingan dengan label Kejahatan Pemalsuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejahatan Pemalsuan. Tampilkan semua postingan

Penjelasan Lengkap Unsur-Unsur Pasal 391–400 Tindak Pidana Pemalsuan Surat menurut KUHP Nasional
Update :

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Kuhp Nasional (Pasal 391–400 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)

Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam KUHP Nasional

Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang menyerang kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran suatu dokumen yang mempunyai akibat hukum. Surat atau dokumen dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi dalam keadaan tertentu dapat melahirkan hak, menimbulkan perikatan, membebaskan seseorang dari kewajiban, atau menjadi alat bukti mengenai suatu perbuatan maupun peristiwa. Oleh karena itu, pemalsuan terhadap surat pada hakikatnya bukan semata-mata persoalan mengenai perubahan tulisan, tanda tangan, atau bentuk fisik suatu dokumen, melainkan menyangkut perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat atas kebenaran isi dan fungsi suatu surat. Dalam konteks hukum pidana, perlindungan tersebut menjadi penting karena surat yang tidak benar dapat digunakan untuk menciptakan keadaan hukum yang sebenarnya tidak pernah ada atau untuk mengubah keadaan hukum yang sebenarnya telah ada. KUHP Nasional menempatkan tindak pidana pemalsuan surat dalam BAB XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat, yang secara sistematis dimulai dari Pasal 391 sampai dengan Pasal 400. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak hanya mengatur pemalsuan surat dalam bentuk umum, tetapi juga memberikan perlindungan khusus terhadap surat atau dokumen tertentu yang dipandang mempunyai kedudukan lebih penting dalam kehidupan hukum dan sosial masyarakat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam perkembangan terbaru, UU No. 1 Tahun 2023 telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, pembahasan tindak pidana pemalsuan surat pada saat ini harus menggunakan KUHP Nasional sebagai hukum positif yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perubahan yang ditetapkan melalui UU No. 1 Tahun 2026. Status resmi UU No. 1 Tahun 2023 dalam database peraturan BPK tercatat masih berlaku dan dinyatakan telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026.

Secara sistematis, Pasal 391 sampai dengan Pasal 400 tidak dapat dipahami sebagai sepuluh ketentuan yang berdiri sendiri tanpa hubungan. Pasal 391 merupakan ketentuan umum mengenai pemalsuan surat, sedangkan Pasal 392 memberikan pemberatan terhadap pemalsuan surat tertentu yang memiliki kedudukan atau nilai hukum lebih penting. Pasal 393 mengatur mengenai penyimpanan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392. Pasal 394 secara khusus mengatur keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik. Selanjutnya, Pasal 395 sampai dengan Pasal 400 mengatur berbagai bentuk pemalsuan terhadap surat keterangan, mulai dari surat keterangan kesehatan, surat keterangan dokter, surat keterangan mengenai keadaan tertentu, paspor dan surat perjalanan, surat pengantar bagi hewan atau ternak, sampai surat keterangan mengenai hak milik atau hak atas benda. Struktur demikian menunjukkan adanya diferensiasi objek tindak pidana berdasarkan tingkat kepentingan dan fungsi surat yang dipalsukan.

Dalam perspektif doktrin hukum pidana, pemalsuan surat pada dasarnya berkaitan dengan perbuatan membuat sesuatu yang secara lahiriah tampak benar, tetapi sesungguhnya tidak benar, kemudian dimaksudkan agar orang lain mempercayainya sebagai sesuatu yang benar. Pemalsuan dengan demikian memiliki dimensi penyesatan karena objek yang dipalsukan diarahkan untuk memperoleh kepercayaan dari pihak lain. Pandangan ini sejalan dengan pemahaman klasik mengenai pemalsuan surat dalam KUHP lama, khususnya Pasal 263 KUHP, yang dalam praktik peradilan telah menjadi salah satu ketentuan yang paling sering diterapkan terhadap perbuatan membuat atau menggunakan surat palsu. Namun, KUHP Nasional memberikan formulasi yang lebih sistematis dengan secara eksplisit memasukkan unsur kemungkinan kerugian serta membedakan antara surat biasa, surat dengan nilai hukum khusus, akta autentik, dan surat keterangan tertentu.

Dalam literatur hukum pidana Indonesia, pembahasan mengenai pemalsuan surat juga tidak dapat dilepaskan dari pendapat para ahli seperti R. Soesilo, P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, serta Adami Chazawi yang secara umum menempatkan pemalsuan sebagai perbuatan yang menyerang kepercayaan masyarakat terhadap keaslian dan kebenaran suatu alat bukti atau tanda yang mempunyai akibat hukum. Doktrin tersebut tetap relevan dalam membaca KUHP Nasional, sepanjang digunakan sebagai bahan penafsiran dan tidak menggantikan rumusan norma yang secara tegas telah dibentuk oleh pembentuk undang-undang.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat Berdasarkan Pasal 391 KUHP Nasional
Pasal 391 merupakan ketentuan dasar mengenai tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP Nasional. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Ayat (2) kemudian secara tersendiri mengatur orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar atau tidak dipalsu apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 391
“Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Ketentuan tersebut mengandung beberapa unsur yang harus dibuktikan secara kumulatif. Pertama, terdapat unsur “Setiap Orang” sebagai subjek hukum. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana pada Pasal 391 pada dasarnya merupakan delik umum karena tidak mensyaratkan status atau kedudukan khusus tertentu dari pelaku. Dengan demikian, setiap orang yang memenuhi unsur-unsur lain dalam pasal tersebut dapat menjadi pelaku tindak pidana. Dalam konteks KUHP Nasional, istilah “Setiap Orang” pada prinsipnya mencakup subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan umum KUHP Nasional.

Kedua, terdapat perbuatan “membuat secara tidak benar atau memalsu Surat.” Dua bentuk perbuatan tersebut perlu dibedakan. Membuat surat secara tidak benar dapat dipahami sebagai membuat suatu surat yang sejak awal tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sedangkan memalsu surat pada umumnya menunjuk pada perubahan atau manipulasi terhadap suatu surat yang telah ada sehingga isinya, bentuknya, atau bagian tertentu dari surat tersebut tidak lagi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pembedaan ini penting karena seseorang dapat melakukan pemalsuan dengan menciptakan dokumen yang sama sekali baru ataupun dengan mengubah dokumen asli. Dalam perkara konkret, bentuk perubahan dapat berupa perubahan isi, tanggal, identitas, jumlah, tanda tangan, keterangan, atau bagian lain yang mempunyai relevansi terhadap fungsi pembuktian surat tersebut.

Ketiga, objek pemalsuan harus berupa “Surat” yang mempunyai fungsi hukum tertentu. Penjelasan Pasal 391 memperluas pengertian surat dengan mencakup tulisan tangan maupun tulisan melalui mesin, termasuk salinan, fotokopi, dan faksimile. Surat yang dipalsukan harus mempunyai kemampuan untuk menimbulkan hak, menimbulkan perikatan, menerbitkan pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti suatu perbuatan maupun peristiwa. Contoh yang diberikan dalam penjelasan meliputi karcis atau tanda masuk sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan hak, perjanjian kredit atau jual beli sebagai perikatan, serta buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, dan buku kas sebagai bukti suatu perbuatan atau peristiwa.

Keempat, terdapat unsur maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Unsur ini merupakan unsur subjektif yang menunjukkan adanya kehendak tertentu dalam diri pelaku. Dengan demikian, tidak setiap kesalahan dalam pembuatan surat otomatis merupakan tindak pidana pemalsuan. Kesalahan administratif, kesalahan pengetikan, kekeliruan pencantuman data, atau kesalahan lainnya harus dibedakan dari perbuatan yang dilakukan dengan maksud agar dokumen yang tidak benar tersebut dipercaya sebagai dokumen yang benar. Unsur maksud inilah yang menjadi pembatas penting antara kesalahan administratif dan pemalsuan sebagai tindak pidana.

Kelima, penggunaan surat tersebut harus dapat menimbulkan kerugian. Formulasi “dapat menimbulkan kerugian” menunjukkan bahwa kerugian tidak selalu harus telah benar-benar terjadi pada saat tindak pidana dinyatakan selesai. Yang harus dibuktikan adalah adanya kemampuan atau potensi penggunaan surat tersebut untuk menimbulkan kerugian. Dengan demikian, perlindungan hukum pidana diberikan sebelum akibat kerugian yang lebih jauh benar-benar terjadi, sepanjang surat palsu tersebut mempunyai kemampuan menimbulkan kerugian. Dalam hal ini, kerugian tidak harus selalu berupa kerugian materiil; tergantung pada konteks perkara, kerugian dapat berkaitan dengan hak, kepentingan hukum, kedudukan hukum, atau kepentingan lain yang dilindungi hukum.

Ayat (2) Pasal 391 mempunyai karakter yang berbeda karena mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu. Dengan demikian, pembuat surat palsu dan pengguna surat palsu dapat merupakan dua orang yang berbeda. Seseorang tidak harus menjadi orang yang membuat surat palsu untuk dapat dipidana berdasarkan Pasal 391 ayat (2). Yang menjadi perhatian adalah pengetahuan dan kesengajaan menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsu seolah-olah surat tersebut benar, serta adanya kemungkinan timbulnya kerugian. Hal tersebut merupakan perkembangan penting dalam KUHP Nasional karena memisahkan secara tegas perbuatan membuat atau memalsu dengan perbuatan menggunakan surat yang telah dipalsukan.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa unsur Pasal 391 terdiri atas unsur subjek berupa “Setiap Orang”, unsur perbuatan berupa membuat secara tidak benar atau memalsu surat, unsur objek berupa surat yang mempunyai fungsi hukum tertentu, unsur subjektif berupa maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat seolah-olah benar, dan unsur objektif berupa kemungkinan timbulnya kerugian. Seluruh unsur tersebut harus dibuktikan dalam proses peradilan pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Unsur-Unsur Pemalsuan Surat yang Mempunyai Kedudukan Khusus Berdasarkan Pasal 392 KUHP Nasional
Pasal 392 merupakan bentuk khusus dari pemalsuan surat yang objeknya dipandang mempunyai kedudukan lebih penting dibanding surat pada umumnya. Pasal tersebut mengancam pemalsuan terhadap akta autentik, surat utang atau sertifikat utang negara, saham atau surat utang tertentu, talon atau tanda bukti dividen/bunga, surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan, surat keterangan mengenai hak atas tanah, serta surat berharga lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ancaman pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 8 tahun.

Perbedaan mendasar antara Pasal 391 dan Pasal 392 terletak pada kualitas objek surat. Apabila Pasal 391 memberikan perlindungan umum terhadap surat yang mempunyai fungsi hukum, Pasal 392 memberikan perlindungan khusus terhadap surat yang mempunyai nilai atau kedudukan lebih tinggi. Penjelasan KUHP menyatakan bahwa surat dalam Pasal 392 mempunyai sifat yang lebih penting daripada surat pada umumnya sehingga ancaman pidananya dibuat lebih berat.

Salah satu objek penting dalam Pasal 392 adalah akta autentik. Akta autentik mempunyai posisi khusus dalam sistem pembuktian hukum karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pemalsuan terhadap akta autentik tidak hanya menyerang kepentingan individual, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap sistem administrasi dan pembuktian hukum. Hal yang sama berlaku terhadap surat keterangan mengenai hak atas tanah. Sertifikat atau dokumen yang berhubungan dengan hak atas tanah dapat menjadi dasar bagi penguasaan dan pengalihan hak sehingga pemalsuannya berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan dan kerugian yang besar.

Pasal 392 ayat (2) juga mengatur penggunaan surat yang dipalsukan. Dengan demikian, sebagaimana Pasal 391, pembentuk undang-undang tidak hanya menjerat pembuat surat palsu tetapi juga orang yang menggunakan surat tersebut dengan kondisi yang ditentukan dalam pasal. Dalam praktik, hal ini penting karena pemalsuan surat sering kali merupakan suatu rangkaian perbuatan yang melibatkan pembuat, pemberi perintah, perantara, maupun pengguna akhir.

Unsur Tindak Pidana Menyimpan Bahan atau Alat untuk Pemalsuan Berdasarkan Pasal 393 KUHP Nasional
Pasal 393 merupakan ketentuan yang memiliki karakter preventif karena mengkriminalisasi penyimpanan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1). Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Bahan dan alat tersebut dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

Unsur penting Pasal 393 adalah adanya bahan atau alat, adanya pengetahuan bahwa bahan atau alat tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana Pasal 392 ayat (1), dan adanya perbuatan menyimpan. Dengan demikian, sekadar memiliki suatu benda tidak serta-merta memenuhi unsur pasal. Harus terdapat pengetahuan mengenai fungsi atau tujuan penggunaan benda tersebut untuk melakukan pemalsuan terhadap objek-objek surat yang dilindungi Pasal 392.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kebijakan kriminal KUHP Nasional tidak hanya diarahkan pada tahap ketika surat palsu telah selesai dibuat, tetapi juga memberikan ruang untuk melakukan pencegahan terhadap sarana yang secara khusus dipersiapkan untuk tindak pidana tertentu. Namun demikian, penerapan Pasal 393 tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kepemilikan alat yang secara normal mempunyai fungsi yang sah. Unsur “diketahui digunakan” menjadi sangat penting untuk membatasi penerapan ketentuan ini.

Unsur Keterangan Palsu dalam Akta Autentik Berdasarkan Pasal 394 KUHP Nasional
Pasal 394 secara khusus mengatur perbuatan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik. Rumusan tersebut berbeda dari Pasal 392 karena pelaku Pasal 394 tidak harus memalsukan fisik atau bentuk akta autentiknya. Perbuatan yang dilarang justru berupa meminta agar keterangan yang palsu dimasukkan ke dalam suatu akta autentik mengenai hal yang seharusnya dinyatakan benar oleh akta tersebut. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Unsur pertama adalah “Setiap Orang”, sehingga pelakunya tidak harus pejabat pembuat akta. Unsur kedua adalah adanya perbuatan meminta untuk dimasukkan keterangan palsu. Unsur ini penting karena titik berat delik berada pada tindakan pelaku dalam menghendaki agar keterangan yang tidak benar masuk ke dalam akta autentik. Unsur ketiga adalah objeknya berupa akta autentik. Unsur keempat adalah keterangan yang dimasukkan harus berkaitan dengan hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut. Unsur kelima adalah adanya maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan. Unsur terakhir adalah penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 394 memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang membedakan antara pemalsuan terhadap bentuk surat dengan pemalsuan terhadap kebenaran materiil yang dituangkan dalam akta autentik. Dengan demikian, akta autentik dapat secara lahiriah dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan prosedur yang benar, tetapi isi keterangan yang diberikan oleh pihak yang meminta pembuatan akta dapat mengandung kebohongan. Dalam keadaan demikian, persoalan pidana dapat terletak pada keterangan palsu yang dengan sengaja dimasukkan ke dalam akta.

Unsur Pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan dan Kematian Berdasarkan Pasal 395 KUHP Nasional
Pasal 395 memberikan perlindungan khusus terhadap kebenaran surat keterangan yang berhubungan dengan kesehatan dan kematian seseorang. Ketentuan ini secara khusus menyebut dokter sebagai subjek yang dapat melakukan tindak pidana dengan memberikan surat keterangan mengenai keadaan kesehatan atau kematian yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Apabila surat tersebut diberikan dengan maksud memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama 8 tahun atau denda kategori VI. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap orang yang menggunakan surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pasal 395 memiliki karakter sebagai delik khusus karena ayat (1) secara eksplisit menunjuk dokter sebagai pelaku. Kekhususan tersebut dapat dipahami karena dokter mempunyai kompetensi profesional dan kewenangan tertentu dalam memberikan keterangan medis. Surat keterangan kesehatan atau kematian mempunyai konsekuensi hukum dan administratif yang besar, antara lain dalam hubungan dengan pelayanan kesehatan, asuransi, administrasi kependudukan, perkara pidana, perkara perdata, maupun berbagai kepentingan lainnya.

Penjelasan Pasal 395 menyatakan bahwa surat keterangan mengenai keadaan kesehatan mencakup kesehatan fisik dan kesehatan jiwa. Surat keterangan mengenai kematian juga mencakup keterangan mengenai kematian seseorang atau sebab kematian, termasuk visum et repertum.

Hal penting lainnya adalah adanya pemberatan apabila surat keterangan palsu tersebut dimaksudkan untuk memasukkan atau menahan seseorang ke rumah sakit jiwa. Pemberatan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menilai penyalahgunaan surat keterangan kesehatan jiwa mempunyai potensi bahaya yang lebih besar karena dapat berpengaruh terhadap kebebasan dan status seseorang.

Unsur Pemalsuan Surat Keterangan Dokter Berdasarkan Pasal 396 KUHP Nasional
Pasal 396 mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan dokter mengenai ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan, atau cacat dengan maksud menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi. Ketentuan yang sama juga berlaku terhadap orang yang menggunakan surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar atau tidak palsu dengan maksud menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.

Unsur penting dalam Pasal 396 adalah adanya surat keterangan dokter, adanya informasi mengenai penyakit, kelemahan, atau cacat, adanya perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu atau menggunakan surat tersebut, serta adanya maksud menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi. Dengan demikian, tujuan khusus untuk menyesatkan merupakan bagian penting dari pembuktian.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan surat keterangan medis tidak hanya berpotensi merugikan individu, tetapi juga dapat merugikan lembaga negara, perusahaan asuransi, atau institusi lain yang menggunakan keterangan dokter sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, surat keterangan medis merupakan alat yang memiliki nilai pembuktian khusus sehingga kejujuran dan keabsahan isinya mendapatkan perlindungan pidana.

Unsur Pemalsuan Surat Keterangan Keadaan Tertentu Berdasarkan Pasal 397 KUHP Nasional
Pasal 397 mengatur pemalsuan surat keterangan mengenai tidak pernah terlibat tindak pidana, kecakapan, ketidakmampuan finansial, kecacatan, atau keadaan lain. Surat tersebut dibuat atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya pelaku diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Ketentuan tersebut juga mencakup penggunaan surat keterangan yang tidak benar atau palsu seolah-olah benar.

Pasal 397 memiliki ruang lingkup yang lebih khusus daripada Pasal 391 karena secara langsung menunjuk jenis keterangan yang dapat menjadi objek pemalsuan. Unsur “supaya diterima dalam pekerjaan” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan perlindungan terhadap kejujuran informasi yang digunakan dalam proses penerimaan kerja. Sementara itu, tujuan “supaya menimbulkan iba dan pertolongan” menunjukkan bahwa hukum pidana juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari manipulasi kondisi pribadi melalui dokumen palsu.

Menurut pendapat penulis, penerapan Pasal 397 harus tetap memperhatikan perbedaan antara informasi yang keliru karena kesalahan administratif dengan informasi yang sengaja dipalsukan. Tidak setiap ketidaksesuaian data dalam dokumen dapat langsung dipandang sebagai tindak pidana. Harus dibuktikan adanya kesengajaan atau maksud yang sesuai dengan rumusan pasal, termasuk tujuan untuk memperoleh pekerjaan atau memperoleh rasa iba maupun pertolongan.

Unsur Pemalsuan Paspor dan Surat Perjalanan Berdasarkan Pasal 398 KUHP Nasional
Pasal 398 mengatur pemalsuan terhadap paspor, surat perjalanan laksana paspor, serta surat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia. Perbuatan yang dilarang meliputi membuat secara tidak benar atau memalsu surat tersebut atau meminta dibuatkan surat serupa dengan nama palsu atau keadaan palsu, dengan maksud menggunakannya atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu. Penggunaan surat tersebut juga diancam pidana yang sama. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V.

Objek Pasal 398 memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan identitas dan mobilitas seseorang, khususnya dalam hubungan dengan lalu lintas orang lintas batas negara. Paspor dan dokumen perjalanan merupakan instrumen administratif yang digunakan negara untuk memastikan identitas seseorang, kewarganegaraan, serta legalitas perjalanan atau keberadaannya di suatu wilayah. Oleh karena itu, pemalsuan dokumen tersebut dapat mengganggu fungsi pengawasan negara.

Unsur subjektif berupa maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat seolah-olah benar merupakan bagian penting dari pasal ini. Selain pemalsuan fisik dokumen, pasal tersebut juga mengantisipasi penggunaan nama palsu, nama kecil palsu, atau keadaan palsu untuk memperoleh dokumen yang kemudian digunakan seolah-olah benar.

Unsur Pemalsuan Surat Pengantar bagi Hewan atau Ternak Berdasarkan Pasal 399 KUHP Nasional
Pasal 399 mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat pengantar bagi hewan atau ternak, termasuk memerintahkan agar diberikan surat serupa atas nama palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu. Orang yang menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut juga dapat dipidana. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Walaupun objek tindak pidana ini berbeda dari surat yang berkaitan dengan identitas manusia, pembentuk undang-undang memandang surat pengantar hewan atau ternak memiliki fungsi administratif dan hukum yang perlu dilindungi. Surat tersebut dapat berkaitan dengan asal-usul, perpindahan, kepemilikan, kesehatan, atau status suatu hewan atau ternak. Pemalsuan dokumen demikian dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik, pihak yang menerima hewan, maupun kepentingan administratif pemerintah.

Unsur perbuatan dalam Pasal 399 pada dasarnya mengikuti pola yang terdapat dalam pasal-pasal pemalsuan surat lainnya, yaitu adanya pembuatan tidak benar atau pemalsuan, adanya maksud penggunaan seolah-olah benar, serta adanya bentuk penggunaan surat palsu. Hal ini memperlihatkan adanya konsistensi kebijakan hukum pidana dalam membedakan antara pembuat atau pihak yang memerintahkan pembuatan dengan pengguna surat palsu.

Unsur Pemalsuan Surat Keterangan Hak Milik atau Hak atas Benda Berdasarkan Pasal 400 KUHP Nasional
Pasal 400 merupakan ketentuan terakhir dalam rangkaian Pasal 391 sampai dengan Pasal 400. Ketentuan ini mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan seorang pejabat yang berwenang membuat keterangan mengenai hak milik atau hak lainnya atas suatu benda. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud memudahkan pengalihan atau penjaminan benda atau untuk menyesatkan pejabat penegak hukum mengenai asal benda tersebut. Penggunaan surat keterangan tersebut seolah-olah benar atau tidak palsu juga dipidana. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 400 memiliki hubungan yang erat dengan perlindungan terhadap kepastian hukum mengenai kepemilikan benda. Surat keterangan pejabat mengenai hak milik atau hak lainnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengalihan, penjaminan, atau pembuktian asal-usul benda. Apabila dokumen tersebut dipalsukan, akibatnya dapat merugikan pemilik sebenarnya dan menciptakan seolah-olah adanya hak yang sebenarnya tidak dimiliki oleh seseorang.

Terdapat dua tujuan khusus yang dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 400. Pertama, untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan benda. Kedua, untuk menyesatkan pejabat penegak hukum mengenai asal benda tersebut. Kedua tujuan tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan yang dimaksud bukan sekadar perubahan administratif, tetapi merupakan perbuatan yang diarahkan untuk memengaruhi hubungan hukum terhadap suatu benda atau mengaburkan asal-usul benda dalam proses penegakan hukum.

Menurut pendapat penulis, Pasal 400 mempunyai arti penting dalam menghadapi perkembangan kejahatan terhadap harta benda yang menggunakan dokumen sebagai sarana. Pemalsuan dokumen mengenai kepemilikan dapat menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana lain, misalnya penipuan, penggelapan, pencucian hasil tindak pidana, atau pengalihan hak secara melawan hukum. Oleh karena itu, dalam praktik penegakan hukum, penerapan Pasal 400 harus dilihat berdasarkan keseluruhan rangkaian perbuatan dan bukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen yang tidak benar.

Perbedaan Pemalsuan Surat dengan Penggunaan Surat Palsu
Salah satu perkembangan penting dalam KUHP Nasional adalah adanya pembedaan yang lebih jelas antara perbuatan membuat atau memalsu surat dengan perbuatan menggunakan surat yang palsu. Dalam Pasal 391 ayat (1), pelaku melakukan pemalsuan melalui perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat. Sementara itu, Pasal 391 ayat (2) mengatur orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar. Pola serupa juga terlihat dalam Pasal 392, Pasal 395, Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398, Pasal 399, dan Pasal 400.

Pembedaan tersebut penting karena dalam kenyataan suatu pemalsuan dapat melibatkan beberapa orang dengan peran yang berbeda. Orang pertama dapat membuat surat palsu, sedangkan orang kedua menggunakannya untuk memperoleh keuntungan. Pertanggungjawaban pidana masing-masing harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing. Seseorang tidak dapat semata-mata dipidana sebagai pembuat karena menggunakan surat, demikian pula seseorang yang terbukti membuat surat palsu tidak otomatis harus dianggap sebagai pengguna apabila unsur penggunaan tidak terbukti.

Dalam perspektif hukum pidana, prinsip tersebut sejalan dengan asas pertanggungjawaban pidana individual. Pasal 36 KUHP Nasional pada prinsipnya menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan dengan kesalahan. Oleh karena itu, dalam perkara pemalsuan surat, pembuktian mengenai pengetahuan, kehendak, dan tujuan pelaku menjadi bagian yang sangat penting.

Perbandingan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam KUHP Lama dan KUHP Nasional
Pengaturan pemalsuan surat dalam KUHP Nasional pada dasarnya masih mempertahankan konstruksi dasar yang telah dikenal dalam KUHP lama, khususnya mengenai pembuatan surat palsu, pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan tujuan untuk menimbulkan kerugian. Namun demikian, KUHP Nasional melakukan penataan yang lebih sistematis dengan mengelompokkan berbagai bentuk pemalsuan berdasarkan objek surat dan kepentingan hukum yang dilindungi.

Dalam KUHP lama, ketentuan umum mengenai pemalsuan surat terdapat antara lain dalam Pasal 263, sedangkan pemalsuan surat tertentu dan akta autentik diatur lebih lanjut dalam Pasal 264 dan pasal-pasal berikutnya. Praktik peradilan selama berlakunya KUHP lama telah menghasilkan banyak putusan yang membahas unsur “membuat surat palsu”, “memalsu surat”, “seolah-olah benar”, dan “dapat menimbulkan kerugian”. Direktori Putusan Mahkamah Agung, misalnya, memuat berbagai perkara yang menerapkan Pasal 263 KUHP terhadap perbuatan pemalsuan surat.

Meskipun demikian, yurisprudensi yang lahir berdasarkan KUHP lama tidak dapat secara otomatis disebut sebagai yurisprudensi penerapan Pasal 391 KUHP Nasional. Hal ini disebabkan Pasal 391 baru berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, putusan-putusan lama sebaiknya digunakan sebagai bahan perbandingan dan sumber argumentasi interpretatif, bukan sebagai preseden langsung mengenai penerapan Pasal 391.

Perbedaan penting lainnya adalah struktur KUHP Nasional yang lebih eksplisit mengenai kemungkinan kerugian. Rumusan Pasal 391 menyatakan bahwa tindak pidana terjadi apabila penggunaan surat tersebut “dapat menimbulkan kerugian”. Formulasi tersebut memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menilai risiko kerugian berdasarkan fungsi dan penggunaan surat, sehingga tidak selalu harus menunggu kerugian aktual terjadi.

Yurisprudensi Pemalsuan Surat sebagai Bahan Perbandingan
Yurisprudensi mengenai pemalsuan surat berdasarkan KUHP lama tetap relevan sebagai bahan untuk memahami bagaimana hakim selama ini menguji unsur-unsur pemalsuan. Dalam perkara-perkara Pasal 263 KUHP, pengadilan pada umumnya memeriksa apakah terdakwa terbukti membuat surat palsu atau memalsu surat, apakah surat tersebut memiliki fungsi hukum tertentu, apakah terdakwa bermaksud menggunakan surat tersebut seolah-olah benar, serta apakah penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Direktori Putusan Mahkamah Agung menunjukkan adanya perkara pemalsuan surat yang secara eksplisit menguraikan unsur membuat surat palsu atau memalsu surat sebagai unsur yang harus dibuktikan.

Salah satu pelajaran penting dari yurisprudensi tersebut adalah bahwa tidak setiap dokumen yang tidak benar otomatis merupakan surat palsu dalam pengertian pidana. Hakim harus melihat sifat dokumen, cara pembuatannya, tujuan penggunaannya, serta akibat hukum yang dapat timbul. Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah suatu tulisan berbeda dari keadaan sebenarnya, tetapi harus dilanjutkan pada pertanyaan apakah ketidakbenaran tersebut mempunyai relevansi hukum dan dilakukan dengan kesengajaan sebagaimana disyaratkan oleh norma.

Perkembangan putusan yang lebih baru juga memperlihatkan bahwa perkara pemalsuan dokumen dapat berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah. Salah satu penelitian hukum yang terbit pada 2026 mengenai perkara Pengadilan Negeri Bantul Nomor 260–264/Pid.B/2025/PN Btl membahas pemalsuan dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan membandingkan ketentuan KUHP lama dengan KUHP baru, khususnya relevansi Pasal 392 KUHP Nasional terhadap pemalsuan surat yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Namun, karena KUHP Nasional baru berlaku pada 2026, pendekatan akademik yang tepat adalah membedakan antara yurisprudensi historis dan penerapan langsung hukum pidana nasional yang baru. Yurisprudensi lama tetap dapat digunakan untuk memahami doktrin unsur pemalsuan, sedangkan penerapan Pasal 391–400 harus tetap bertumpu pada rumusan KUHP Nasional yang berlaku.

Pandangan Doktrinal dan Pendapat Hukum terhadap Unsur Pemalsuan Surat
Dalam doktrin hukum pidana Indonesia, pemalsuan surat pada dasarnya dipandang sebagai perbuatan yang menyerang kepercayaan terhadap alat bukti atau dokumen yang mempunyai arti hukum. Pemikiran tersebut dapat ditemukan dalam literatur hukum pidana mengenai kejahatan pemalsuan yang antara lain dibahas oleh R. Soesilo, Adami Chazawi, serta P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Literatur tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan bahwa kepentingan hukum yang dilindungi dalam tindak pidana pemalsuan tidak hanya kepentingan seseorang yang secara langsung dirugikan, tetapi juga kepentingan masyarakat terhadap kepercayaan atas kebenaran suatu dokumen.

Pandangan tersebut menjadi semakin penting dalam era administrasi digital. Dokumen tidak lagi selalu hadir dalam bentuk kertas dan tulisan tangan, melainkan dapat berbentuk dokumen elektronik, salinan digital, hasil pemindaian, atau bentuk administrasi elektronik lainnya. Walaupun demikian, pengembangan teknologi tidak dengan sendirinya menghapus prinsip dasar pemalsuan. Hal yang menentukan adalah apakah suatu informasi atau dokumen mempunyai fungsi sebagai surat dalam pengertian hukum dan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Penulis berpendapat bahwa unsur “dapat menimbulkan kerugian” dalam Pasal 391 harus ditafsirkan secara hati-hati. Di satu sisi, frasa tersebut penting agar hukum pidana dapat memberikan perlindungan sebelum kerugian yang lebih besar benar-benar terjadi. Di sisi lain, apabila ditafsirkan terlalu luas, hampir setiap ketidaksesuaian dokumen dapat dianggap sebagai pemalsuan. Oleh karena itu, harus terdapat hubungan yang logis antara ketidakbenaran dalam surat, tujuan penggunaan, dan potensi kerugian yang hendak dicegah oleh hukum pidana.

Demikian pula dengan unsur “maksud” untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat seolah-olah benar. Unsur ini membedakan tindak pidana pemalsuan dari perbuatan yang timbul karena kelalaian atau kesalahan administratif. Dalam hukum pidana, kesalahan harus dibuktikan berdasarkan keadaan konkret, termasuk tindakan sebelum, ketika, dan sesudah pembuatan atau penggunaan surat. Misalnya, perubahan data yang dilakukan secara sengaja, penggunaan identitas orang lain, pengubahan tanggal atau nilai transaksi, pembuatan tanda tangan yang tidak sah, atau penggunaan dokumen setelah pelaku mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu dapat menjadi keadaan yang relevan dalam membuktikan kesengajaan.

Perkembangan Akademik Mengenai Pemalsuan Surat dalam KUHP Nasional
Perubahan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional telah menjadi objek penelitian akademik karena KUHP Nasional tidak sekadar mengganti nomor pasal, tetapi juga melakukan rekonstruksi kebijakan hukum pidana. Penelitian akademik mengenai pemalsuan surat dalam KUHP baru menunjukkan bahwa Pasal 391 menjadi ketentuan utama yang digunakan untuk membaca bentuk pemalsuan surat secara umum. Penelitian mengenai pemalsuan dokumen administrasi, termasuk kartu keluarga, misalnya, menempatkan perubahan atau manipulasi isi dokumen yang dapat menimbulkan akibat hukum dalam perspektif Pasal 391 KUHP Nasional.

Penelitian akademik lain mengenai pemalsuan surat dalam perkara pertanahan memperlihatkan bahwa KUHP Nasional memberikan perhatian khusus terhadap surat keterangan mengenai hak atas tanah melalui Pasal 392. Hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan perhatian pembentuk undang-undang terhadap pemalsuan dokumen yang dapat digunakan untuk memengaruhi status kepemilikan dan pengalihan hak atas benda.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan surat dalam KUHP Nasional mempunyai ruang penerapan yang sangat luas. Objeknya tidak terbatas pada surat perjanjian atau surat administrasi sederhana, tetapi juga mencakup dokumen yang berkaitan dengan kesehatan, identitas, perjalanan, hak atas tanah, kepemilikan benda, dan berbagai hubungan hukum lainnya. Oleh karena itu, penegakan Pasal 391-400 harus dilakukan berdasarkan pendekatan yang memperhatikan fungsi hukum dari masing-masing dokumen.

Analisis Penulis terhadap Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam KUHP Nasional
Berdasarkan uraian di atas, dapat dianalisis bahwa konstruksi tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP Nasional dibangun berdasarkan tiga lapisan perlindungan. Lapisan pertama adalah perlindungan umum terhadap surat melalui Pasal 391. Lapisan kedua adalah perlindungan khusus terhadap surat yang mempunyai kedudukan lebih tinggi melalui Pasal 392 dan terhadap sarana pemalsuannya melalui Pasal 393. Lapisan ketiga adalah perlindungan terhadap kebenaran keterangan dalam akta autentik dan berbagai surat keterangan khusus melalui Pasal 394 sampai dengan Pasal 400.

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menilai tidak semua surat mempunyai tingkat kepentingan yang sama. Pemalsuan terhadap surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan merupakan perbuatan yang serius, tetapi pemalsuan terhadap akta autentik, surat berharga, atau dokumen hak atas tanah mempunyai potensi akibat yang lebih besar sehingga ancaman pidananya juga lebih berat. Hal tersebut sesuai dengan prinsip proporsionalitas dalam kebijakan pemidanaan.

Dari perspektif unsur subjektif, hampir seluruh ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 391–400 menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau tujuan tertentu. Hal tersebut dapat dilihat dari penggunaan frasa “dengan maksud”, “dengan tujuan”, atau bentuk rumusan lain yang menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak bermaksud mempidanakan kesalahan administratif biasa. Dengan demikian, pembuktian unsur batin pelaku menjadi salah satu aspek sentral dalam perkara pemalsuan surat.

Dari perspektif objek, KUHP Nasional juga menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Pasal 391 menggunakan konsep surat dalam arti yang luas, sementara Pasal 392 sampai dengan Pasal 400 memberikan pengaturan lebih khusus terhadap jenis surat tertentu. Hal ini memungkinkan penegak hukum untuk menentukan pasal yang paling tepat berdasarkan objek dan tujuan pemalsuan. Dalam perkara yang menyangkut sertifikat atau surat mengenai hak atas tanah, misalnya, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah objek tersebut memenuhi karakter surat yang dimaksud Pasal 392 sehingga tidak hanya menggunakan ketentuan umum Pasal 391.

Penulis juga berpendapat bahwa penerapan Pasal 391-400 harus menghindari pendekatan yang terlalu formalistik. Pemalsuan tidak boleh semata-mata dinilai berdasarkan apakah bentuk tulisan atau tanda tangan berbeda, tetapi harus dilihat dari fungsi hukum surat tersebut, cara surat dibuat atau diubah, pengetahuan pelaku, tujuan penggunaan, serta potensi kerugian. Pendekatan demikian akan lebih sesuai dengan tujuan hukum pidana nasional untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan masyarakat.

Pada akhirnya, keberadaan Pasal 391-400 KUHP Nasional menunjukkan bahwa kejahatan pemalsuan surat bukan hanya kejahatan terhadap benda atau dokumen, melainkan kejahatan terhadap kepercayaan hukum. Masyarakat, pemerintah, lembaga keuangan, lembaga kesehatan, lembaga peradilan, dan berbagai institusi lainnya bergantung pada kebenaran dokumen dalam mengambil keputusan. Apabila dokumen dapat dipalsukan tanpa konsekuensi hukum yang memadai, maka kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi serta sistem pembuktian akan terganggu. Karena itu, pengaturan pemalsuan surat dalam KUHP Nasional memiliki fungsi yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan protektif.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Berdasarkan keseluruhan pembahasan dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP Nasional diatur secara sistematis dalam Pasal 391 sampai dengan Pasal 400. Pasal 391 merupakan ketentuan umum mengenai pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan unsur pokok berupa subjek “Setiap Orang”, perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat, objek surat yang mempunyai fungsi hukum, maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat seolah-olah benar, serta kemungkinan timbulnya kerugian. Pasal 392 memperberat ancaman pidana terhadap pemalsuan surat tertentu yang mempunyai kedudukan khusus, sedangkan Pasal 393 mengatur penyimpanan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan pemalsuan terhadap objek Pasal 392.

Pasal 394 secara khusus mengatur keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik, sedangkan Pasal 395 sampai dengan Pasal 400 memberikan perlindungan terhadap berbagai surat keterangan tertentu. Pasal 395 berkaitan dengan surat keterangan kesehatan dan kematian, Pasal 396 berkaitan dengan surat keterangan dokter, Pasal 397 berkaitan dengan surat keterangan mengenai keadaan tertentu, Pasal 398 berkaitan dengan paspor dan surat perjalanan, Pasal 399 berkaitan dengan surat pengantar hewan atau ternak, dan Pasal 400 berkaitan dengan surat keterangan pejabat mengenai hak milik atau hak lainnya atas suatu benda.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa KUHP Nasional membangun sistem perlindungan hukum terhadap surat berdasarkan fungsi dan tingkat kepentingannya. Semakin besar nilai pembuktian dan akibat hukum suatu surat, semakin khusus pula perlindungan pidana yang diberikan. Hal tersebut merupakan perkembangan penting dibandingkan konstruksi KUHP lama karena KUHP Nasional mengatur pemalsuan surat secara lebih terstruktur dan membedakan antara pemalsuan, penggunaan surat palsu, keterangan palsu dalam akta autentik, serta berbagai bentuk pemalsuan surat keterangan.

Yurisprudensi berdasarkan KUHP lama masih dapat digunakan sebagai bahan perbandingan untuk memahami konsep pemalsuan surat, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai yurisprudensi langsung mengenai penerapan Pasal 391–400 karena ketentuan KUHP Nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, perkembangan yurisprudensi setelah berlakunya KUHP Nasional akan menjadi sangat penting dalam menentukan bagaimana pengadilan menafsirkan unsur “membuat secara tidak benar”, “memalsu”, “seolah-olah benar”, “maksud”, dan “dapat menimbulkan kerugian” dalam praktik.

Pada akhirnya, unsur terpenting dalam tindak pidana pemalsuan surat bukan semata-mata adanya dokumen yang tidak benar, tetapi adanya perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang dan dilakukan dengan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan Pasal 391–400 harus tetap membedakan pemalsuan yang bersifat pidana dari kesalahan administratif atau kekeliruan biasa. Dengan pendekatan demikian, KUHP Nasional dapat menjalankan fungsi perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat atas kebenaran dokumen sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap seseorang dari pemidanaan yang tidak didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

Daftar Pasal yang Dibahas
  • Pasal 391 KUHP Nasional - Pemalsuan Surat secara umum dan penggunaan Surat palsu.
  • Pasal 392 KUHP Nasional - Pemalsuan Surat terhadap objek yang mempunyai kedudukan khusus.
  • Pasal 393 KUHP Nasional - Penyimpanan bahan atau alat untuk melakukan pemalsuan tertentu.
  • Pasal 394 KUHP Nasional - Keterangan palsu dalam akta autentik.
  • Pasal 395 KUHP Nasional - Pemalsuan Surat keterangan mengenai kesehatan atau kematian.
  • Pasal 396 KUHP Nasional - Pemalsuan atau penggunaan Surat keterangan dokter.
  • Pasal 397 KUHP Nasional - Pemalsuan atau penggunaan Surat keterangan mengenai keadaan tertentu.
  • Pasal 398 KUHP Nasional - Pemalsuan atau penggunaan paspor dan Surat perjalanan.
  • Pasal 399 KUHP Nasional - Pemalsuan atau penggunaan Surat pengantar bagi hewan atau ternak.
  • Pasal 400 KUHP Nasional - Pemalsuan atau penggunaan Surat keterangan mengenai hak milik atau hak lainnya atas suatu benda.
Sumber Hukum dan Literatur yang Dapat Dicantumkan dalam Daftar Pustaka
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan berstatus berlaku.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153. Undang-undang ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain mengubah UU No. 1 Tahun 2023.
  • Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
  • Chazawi, Adami. Kejahatan terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya putusan-putusan mengenai penerapan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP lama sebagai bahan perbandingan yurisprudensi.
  • Jainuddin, Mawarni Yulianti, dan Syarif Hidayatullah. “Implikasi Hukum Terhadap Hak Anak: Analisis dari Status Anak di Kartu Keluarga (Studi Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima).” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol. 8 No. 2, 2024. Artikel tersebut antara lain membahas relevansi Pasal 391 KUHP Nasional terhadap pemalsuan dokumen administrasi.
  • Artasetiade, Ludgerus Sixtian dan Akbar Sayudi. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan Surat dalam Proses Pengalihan Hak atas Tanah.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2026. Penelitian tersebut membandingkan KUHP lama dengan KUHP baru dan membahas relevansi Pasal 392 terhadap pemalsuan surat yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)


Read More.. →

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan dalam KUHP Baru: Membongkar Pasal 391 dan Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023
Update :

Unsur Tindak Pidana Pemalsuan dalam KUHP Baru: Membongkar Pasal 391 dan Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023

Advokat Indonesia
- Pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang sejak lama menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum, kepercayaan publik, dan perlindungan hak keperdataan maupun kepentingan negara. Di era digital saat ini, modus pemalsuan tidak lagi terbatas pada dokumen berbentuk kertas, tetapi juga merambah berbagai bentuk dokumen elektronik yang memiliki fungsi sebagai alat bukti. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap menempatkan tindak pidana pemalsuan sebagai kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum berat karena berpotensi merugikan individu, badan hukum, hingga negara.

Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur secara khusus pada Bab XIII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Pengaturan tersebut tidak hanya mengkriminalisasi perbuatan membuat surat palsu, tetapi juga penggunaan surat palsu, bahkan memberikan ancaman pidana yang lebih berat apabila objek yang dipalsukan merupakan dokumen-dokumen yang memiliki nilai pembuktian tinggi, seperti akta autentik maupun surat hak atas tanah.

Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, apabila penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Selanjutnya, Pasal 391 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan ancaman yang sama sebagaimana ayat (1).

Apabila pasal tersebut dibedah secara hukum, terdapat beberapa unsur penting yang harus dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur pertama adalah adanya subjek hukum, yakni "Setiap Orang". Artinya, siapa pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana menurut hukum.

Unsur kedua adalah adanya tindakan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat. Membuat secara tidak benar berarti sejak awal dokumen tersebut memang dibuat dengan isi yang tidak sesuai fakta. Sementara memalsukan surat berarti mengubah dokumen yang sebelumnya benar menjadi tidak benar, baik dengan mengubah isi, tanggal, tanda tangan, identitas maupun bagian lain yang memengaruhi keaslian dokumen.

Unsur ketiga adalah objek surat tersebut harus merupakan surat yang dapat menimbulkan hak, melahirkan perikatan, menghapus utang, atau dipergunakan sebagai alat bukti. Dengan demikian, tidak semua surat dapat menjadi objek tindak pidana pemalsuan. Surat yang tidak memiliki akibat hukum pada prinsipnya tidak memenuhi unsur pasal ini.

Unsur keempat adalah adanya maksud (opzet) untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana pemalsuan merupakan delik yang mensyaratkan adanya kesengajaan. Pelaku sejak awal telah memiliki niat agar dokumen palsu tersebut dipercaya sebagai dokumen asli.

Unsur kelima adalah penggunaan surat tersebut harus berpotensi menimbulkan kerugian. Menariknya, rumusan pasal tidak mensyaratkan kerugian benar-benar telah terjadi. Potensi timbulnya kerugian sudah cukup memenuhi unsur delik apabila dapat dibuktikan secara hukum.

Selain itu, KUHP Baru juga memberikan perlindungan lebih terhadap dokumen tertentu melalui Pasal 392. Pasal ini mengatur bahwa pemalsuan terhadap akta autentik, surat utang negara, saham, sertifikat saham, surat kredit atau surat dagang, surat keterangan hak atas tanah, maupun surat berharga lainnya diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan khusus terhadap dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi dan berhubungan langsung dengan stabilitas hukum maupun ekonomi. Bahkan, pengguna dokumen palsu tersebut juga dapat dipidana dengan ancaman yang sama apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut.

Dalam praktik peradilan pidana, pembuktian perkara pemalsuan umumnya dilakukan melalui kombinasi alat bukti berupa keterangan saksi, ahli forensik dokumen, surat pembanding, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Tidak jarang penyidik juga melibatkan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keaslian tinta, tanda tangan, cap, maupun material dokumen yang dipersoalkan. Semakin kompleks objek pemalsuan, semakin penting pula peran pembuktian ilmiah dalam mengungkap tindak pidana tersebut.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., berpendapat bahwa esensi utama dari tindak pidana pemalsuan bukan sekadar keberadaan dokumen palsu, melainkan adanya niat untuk menyesatkan pihak lain sehingga timbul konsekuensi hukum yang merugikan. Menurutnya, penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pembuktian bahwa suatu dokumen berbeda dengan aslinya, tetapi juga harus membuktikan hubungan antara perbuatan pelaku, maksud penggunaan dokumen tersebut, dan potensi kerugian yang ditimbulkan. "Pemalsuan merupakan kejahatan terhadap kepercayaan. Ketika seseorang sengaja menciptakan atau menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan hukum maupun ekonomi, maka yang dirusak bukan hanya hak individu, tetapi juga kepastian hukum yang menjadi fondasi negara hukum," ujar Andi Akbar Muzfa (07/04).

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa KUHP Baru memberikan pesan yang jelas bahwa pemalsuan bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai tindak pidana serius yang dapat mengganggu sistem pembuktian dalam proses hukum maupun aktivitas bisnis. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa menggunakan dokumen palsu sama beratnya dengan membuat dokumen palsu apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. "Banyak orang mengira hanya pembuat dokumen palsu yang dapat dipidana. Padahal, pengguna yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan tetap memanfaatkannya juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 391 ayat (2) maupun Pasal 392 ayat (2)," tegasnya (07/04).

Penerapan Pasal 391 dan Pasal 392 dalam KUHP Baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap berbagai bentuk pemalsuan yang semakin berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Dengan tetap berpegang pada asas legalitas, asas pembuktian yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap orang, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap setiap dokumen yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Admin : Risna Amalia, SH


Read More.. →

Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara
Update :

Maraknya Kasus Pemalsuan, Advokat Andi Akbar Ingatkan Ancaman Pidana hingga 8 Tahun Penjara

JAKARTA
- Meningkatnya berbagai perkara dugaan pemalsuan yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, dokumen perusahaan, sertifikat tanah, identitas diri, hingga akta autentik yang digunakan untuk memperoleh keuntungan atau menguasai hak milik pihak lain secara melawan hukum.

Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap dokumen yang seharusnya memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Menanggapi maraknya kasus tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa tindak pidana pemalsuan merupakan salah satu kejahatan yang telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memiliki ancaman pidana yang tidak ringan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pemalsuan hanya merupakan persoalan administrasi atau sengketa perdata, padahal dalam banyak kasus perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana.

“Pemalsuan merupakan tindak pidana yang menyerang kepercayaan terhadap suatu dokumen. Ketika seseorang membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk memperoleh hak atau keuntungan tertentu, maka terdapat konsekuensi hukum yang serius,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti suatu peristiwa hukum dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat tersebut asli dan benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Lebih lanjut, Andi Akbar menjelaskan bahwa apabila pemalsuan dilakukan terhadap dokumen tertentu yang memiliki nilai pembuktian lebih tinggi, seperti akta autentik, sertifikat, surat berharga, atau dokumen resmi lainnya, maka ancaman pidananya dapat meningkat.

“Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan terhadap akta autentik dan dokumen tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 266 KUHP yang mengatur mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Menurutnya, seseorang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam suatu akta autentik yang digunakan seolah-olah sesuai kenyataan.

“Dalam praktik hukum, perkara pemalsuan sering kali tidak berdiri sendiri. Banyak kasus yang disertai unsur penipuan, penggelapan, bahkan sengketa kepemilikan aset yang nilainya sangat besar,” katanya.

Di tengah meningkatnya kasus pemalsuan, Andi Akbar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan dokumen hukum maupun administrasi.

Ia menyarankan agar setiap pihak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diterima, terutama apabila berkaitan dengan kepemilikan aset, hubungan bisnis, transaksi keuangan, maupun pemberian kuasa yang memiliki akibat hukum.

Menurutnya, masyarakat yang merasa menjadi korban pemalsuan juga perlu segera mengambil langkah hukum agar hak-haknya memperoleh perlindungan.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan dokumen asli dan seluruh bukti pendukung. Setelah itu, korban dapat melakukan verifikasi kepada instansi penerbit dokumen dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain proses pidana, korban juga dapat menempuh upaya hukum perdata apabila pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian terhadap hak kepemilikan, aset, atau kepentingan hukum lainnya.

Andi Akbar menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Dokumen merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan hukum dan bisnis. Ketika keaslian dokumen tidak lagi dipercaya, maka yang terganggu bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga kepastian hukum secara keseluruhan,” tegasnya.

Sejumlah kalangan hukum menilai bahwa meningkatnya kasus pemalsuan dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap setiap dokumen yang digunakan dalam aktivitas hukum maupun transaksi ekonomi. Di sisi lain, penguatan sistem verifikasi dan digitalisasi dokumen juga dianggap menjadi langkah penting untuk menekan potensi terjadinya pemalsuan di masa mendatang. (Silfia Dewi)


Read More.. →

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kembali Mengemuka, Advokat Andi Akbar Soroti Pentingnya Pembuktian Hukum
Update :

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kembali Mengemuka, Advokat Andi Akbar Soroti Pentingnya Pembuktian Hukum

JAKARTA
- Perkembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik sepanjang pekan ini. Nama Roy Suryo kembali ramai diperbincangkan setelah muncul sejumlah perkembangan terkait proses hukum dan penanganan laporan yang berkaitan dengan polemik tersebut.

Perkara ini telah menjadi salah satu isu hukum yang paling banyak menyita perhatian masyarakat karena melibatkan figur publik serta memunculkan perdebatan yang luas di ruang publik, baik melalui media massa maupun media sosial.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak cukup hanya berdasarkan asumsi, opini, atau persepsi yang berkembang di ruang publik,” ujar Andi Akbar kepada media, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, isu yang berkaitan dengan keaslian dokumen memiliki konsekuensi hukum yang serius sehingga proses pembuktiannya harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan dokumen asli, pihak penerbit dokumen, ahli yang kompeten, serta alat bukti lain yang relevan.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, aparat penegak hukum akan menilai apakah terdapat perbuatan membuat dokumen palsu, menggunakan dokumen yang diketahui palsu, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

“Pembuktian dalam perkara dokumen tidak hanya berfokus pada keberadaan dokumen itu sendiri, tetapi juga harus dapat menjelaskan asal-usul, keaslian, proses penerbitan, serta keterkaitan dokumen tersebut dengan pihak yang dilaporkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa polemik yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya tidak menggantikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, ruang publik dan ruang persidangan merupakan dua hal yang berbeda dan memiliki standar pembuktian yang tidak sama.

“Opini publik dapat berkembang secara bebas, tetapi kesimpulan hukum hanya dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” katanya.

Dari perspektif hukum pidana, ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen pada prinsipnya dapat dikaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Namun demikian, penerapan pasal-pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Selain itu, Andi Akbar juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam penyampaian pendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan potensi persoalan hukum baru, termasuk penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian polemik yang telah berlangsung cukup lama tersebut pada akhirnya harus dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku agar menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, perkembangan perkara terkait dugaan ijazah palsu masih terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai bahwa kejelasan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut penting untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. (Nur Afni)


Read More.. →

Perbedaan Pasal Pemalsuan Surat KUHP Baru dan KUHP Lama
Update :

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang persamaan dan perbedaan Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru dan KUHP Lama, yang disusun secara sistematis dan rinci untuk digunakan sebagai pertimbangan dan referensi hukum dalam menangani perkara:

1. Penjelasan Lengkap dan Terperinci Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Tindak pidana pemalsuan surat merupakan suatu perbuatan di mana seseorang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat sedemikian rupa sehingga surat itu seolah-olah benar dan dapat menimbulkan akibat hukum, padahal surat tersebut palsu atau tidak autentik.

Tindak pidana ini dapat mencakup:

  • Membuat surat baru yang tidak benar isinya.

  • Mengubah isi surat yang sah sehingga kehilangan nilai keasliannya.

  • Menggunakan surat palsu seolah-olah surat tersebut asli dan sah.

Unsur utama dalam tindak pidana ini meliputi:

  • Perbuatan membuat atau memalsukan surat.

  • Surat itu digunakan untuk seolah-olah sah, asli, dan dapat menimbulkan akibat hukum.

  • Adanya niat (mens rea) atau kesengajaan.

  • Potensi kerugian atau akibat hukum bagi pihak lain.

Jenis-jenis surat yang biasanya menjadi objek dalam perkara ini antara lain: akta otentik, surat kuasa, surat perjanjian, surat keterangan, surat tanah, surat ijin, dsb.

Tindak pidana pemalsuan surat sering terjadi dalam berbagai bidang seperti perdata, administrasi negara, perbankan, dan dokumen negara, dan sering bersinggungan dengan tindak pidana lain seperti penipuan atau penggelapan.

2. Dasar Hukum atau Isi Pasal yang Mengatur (KUHP Lama dan KUHP Baru)

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië)

Pasal yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP Lama adalah Pasal 263 KUHP:

Pasal 263 ayat (1)
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Pasal 263 ayat (2)
"Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal."

Penjelasan:

  • Fokus utama KUHP Lama adalah pada pembuatan dan penggunaan surat palsu.

  • Surat yang dimaksud harus berpotensi menimbulkan hak atau akibat hukum.

  • Tidak perlu sampai timbul akibat, cukup ada potensi.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)

Dalam KUHP Baru, pengaturan tentang pemalsuan surat berada dalam BAB XXIX - Tindak Pidana Pemalsuan Surat, khususnya pada:

Pasal 435 KUHP Baru
(1) Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti bagi sesuatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta).

(2) Setiap orang yang sengaja menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, jika penggunaan surat itu dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang atau diperuntukkan sebagai bukti bagi sesuatu hal, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan:

  • KUHP Baru secara substansi hampir sama dengan KUHP Lama, namun terdapat penambahan opsi pidana denda yang tidak ada di KUHP Lama.

  • KUHP Baru memperjelas istilah dengan menyebut “Setiap orang” yang mencerminkan prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana.

  • Terminologi “dipidana dengan pidana penjara paling lama” dan “denda kategori V” merupakan bagian dari sistem pemidanaan progresif dan berjenjang dalam KUHP Baru.

Persamaan:

  • Unsur formil dan materiil dalam pasal tetap sama.

  • Ancaman pidana penjara maksimum tetap 6 tahun.

  • Baik pembuatan maupun penggunaan surat palsu tetap dianggap sebagai tindak pidana.

Perbedaan:

  • KUHP Baru menambahkan pidana denda sebagai alternatif pemidanaan.

  • KUHP Baru menggunakan istilah lebih sistemik seperti “setiap orang” dan “kategori denda”, selaras dengan asas pemidanaan modern.

3. Contoh Kasus dan Perbandingan KUHP Lama vs KUHP Baru

Contoh Kasus:

Seorang warga bernama Y membuat surat keterangan palsu seolah-olah ia adalah ahli waris sah atas sebidang tanah milik almarhum Z. Surat tersebut dipalsukan dengan meniru tanda tangan kepala desa dan stempel kantor desa. Y lalu menggunakan surat tersebut untuk mengurus sertifikat ke BPN dan berhasil mengklaim hak atas tanah tersebut.

Analisis menurut KUHP Lama:

  • Perbuatan Y masuk dalam Pasal 263 ayat (1): membuat surat palsu dengan maksud digunakan untuk mendapatkan hak (tanah).

  • Saat Y mengurus sertifikat ke BPN menggunakan surat itu, dia juga melanggar Pasal 263 ayat (2): menggunakan surat palsu.

  • Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun.

  • Tidak ada opsi pidana denda dalam KUHP Lama.

Analisis menurut KUHP Baru:

  • Perbuatan Y masuk ke Pasal 435 ayat (1): membuat surat palsu yang menimbulkan hak (sertifikat tanah).

  • Ketika Y menggunakan surat palsu untuk keperluan hukum di BPN, ia melanggar Pasal 435 ayat (2).

  • Ancaman pidana: penjara 6 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

  • Hakim dapat menjatuhkan pidana denda jika dianggap lebih proporsional, misalnya jika tidak ada akibat nyata.

Perbandingan Kontekstual:

  • KUHP Lama: pemidanaan mutlak hanya berupa penjara.

  • KUHP Baru: pemidanaan lebih fleksibel, termasuk pidana denda (untuk keadilan restoratif atau kasus ringan).

  • KUHP Baru lebih adaptif terhadap perkembangan penanganan perkara, termasuk dalam hal pemulihan dan keadilan yang tidak selalu harus menggunakan hukuman badan.

4. Kesimpulan dan Permasalahan dalam Proses Peradilan dan Pendampingan Hukum

Kesimpulan:

  • Pemalsuan surat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap kepercayaan hukum dalam masyarakat.

  • Baik KUHP Lama maupun KUHP Baru mengatur hal ini secara jelas, dengan substansi norma yang relatif sama.

  • KUHP Baru lebih progresif dengan menawarkan variasi pemidanaan seperti denda, yang memberikan ruang bagi keadilan yang lebih proporsional.

  • Tindak pidana ini sering kali menjadi bagian dari rangkaian kejahatan lain, sehingga pendampingan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melihat pasal pemalsuan surat semata.

Permasalahan dalam Proses Peradilan dan Pendampingan Hukum:

  1. Kesulitan pembuktian: Memastikan surat benar-benar palsu memerlukan pemeriksaan forensik tanda tangan, tinta, kertas, stempel, dan lainnya.

  2. Penggunaan surat dalam konteks perdata: Banyak pemalsuan surat terjadi dalam sengketa waris, jual beli, dan perdata lainnya. Hal ini dapat membingungkan karena pihak penyidik atau hakim kadang menganggapnya sebagai ranah perdata semata.

  3. Potensi kriminalisasi: Seseorang yang menggunakan surat tanpa menyadari bahwa surat tersebut palsu, bisa terkena jerat pidana tanpa niat jahat (mens rea) yang jelas.

  4. Advokat perlu jeli memilah peran klien apakah sebagai korban atau pelaku, khususnya jika surat dipalsukan oleh pihak ketiga.

  5. Ketergantungan pada ahli: Perlu menghadirkan ahli forensik dokumen yang berintegritas, dan kadang alat bukti ini bisa sangat menentukan.

  6. Penggunaan pasal alternatif: Dalam praktiknya, jaksa sering menggunakan pasal lain seperti penipuan, penggelapan, atau pemalsuan akta autentik. Ini bisa membingungkan klien dan membutuhkan pendampingan strategis dari advokat.

Pendekatan advokat dalam kasus ini harus holistik, termasuk:

  • Investigasi dokumen secara mandiri.

  • Melakukan cross-check keterangan ahli dan saksi.

  • Mengedepankan keadilan substantif terutama bila klien adalah korban dari surat palsu.

Jika diperlukan, dapat dimintakan diversi, mediasi penal, atau restorative justice, terutama dalam konteks pemalsuan surat dalam lingkungan sosial dan keluarga.

Artikel Terkait :

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan oleh :
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)

Read More.. →