View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana , Kejahatan Pemalsuan , Konsultasi Hukum , Tindak Pidana Pemalsuan » Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan dalam KUHP Baru: Membongkar Pasal 391 dan Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan dalam KUHP Baru: Membongkar Pasal 391 dan Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023

Unsur Tindak Pidana Pemalsuan dalam KUHP Baru: Membongkar Pasal 391 dan Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023

Advokat Indonesia
- Pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang sejak lama menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum, kepercayaan publik, dan perlindungan hak keperdataan maupun kepentingan negara. Di era digital saat ini, modus pemalsuan tidak lagi terbatas pada dokumen berbentuk kertas, tetapi juga merambah berbagai bentuk dokumen elektronik yang memiliki fungsi sebagai alat bukti. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap menempatkan tindak pidana pemalsuan sebagai kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum berat karena berpotensi merugikan individu, badan hukum, hingga negara.

Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur secara khusus pada Bab XIII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Pengaturan tersebut tidak hanya mengkriminalisasi perbuatan membuat surat palsu, tetapi juga penggunaan surat palsu, bahkan memberikan ancaman pidana yang lebih berat apabila objek yang dipalsukan merupakan dokumen-dokumen yang memiliki nilai pembuktian tinggi, seperti akta autentik maupun surat hak atas tanah.

Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, apabila penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Selanjutnya, Pasal 391 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan ancaman yang sama sebagaimana ayat (1).

Apabila pasal tersebut dibedah secara hukum, terdapat beberapa unsur penting yang harus dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur pertama adalah adanya subjek hukum, yakni "Setiap Orang". Artinya, siapa pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana menurut hukum.

Unsur kedua adalah adanya tindakan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat. Membuat secara tidak benar berarti sejak awal dokumen tersebut memang dibuat dengan isi yang tidak sesuai fakta. Sementara memalsukan surat berarti mengubah dokumen yang sebelumnya benar menjadi tidak benar, baik dengan mengubah isi, tanggal, tanda tangan, identitas maupun bagian lain yang memengaruhi keaslian dokumen.

Unsur ketiga adalah objek surat tersebut harus merupakan surat yang dapat menimbulkan hak, melahirkan perikatan, menghapus utang, atau dipergunakan sebagai alat bukti. Dengan demikian, tidak semua surat dapat menjadi objek tindak pidana pemalsuan. Surat yang tidak memiliki akibat hukum pada prinsipnya tidak memenuhi unsur pasal ini.

Unsur keempat adalah adanya maksud (opzet) untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana pemalsuan merupakan delik yang mensyaratkan adanya kesengajaan. Pelaku sejak awal telah memiliki niat agar dokumen palsu tersebut dipercaya sebagai dokumen asli.

Unsur kelima adalah penggunaan surat tersebut harus berpotensi menimbulkan kerugian. Menariknya, rumusan pasal tidak mensyaratkan kerugian benar-benar telah terjadi. Potensi timbulnya kerugian sudah cukup memenuhi unsur delik apabila dapat dibuktikan secara hukum.

Selain itu, KUHP Baru juga memberikan perlindungan lebih terhadap dokumen tertentu melalui Pasal 392. Pasal ini mengatur bahwa pemalsuan terhadap akta autentik, surat utang negara, saham, sertifikat saham, surat kredit atau surat dagang, surat keterangan hak atas tanah, maupun surat berharga lainnya diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan khusus terhadap dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi dan berhubungan langsung dengan stabilitas hukum maupun ekonomi. Bahkan, pengguna dokumen palsu tersebut juga dapat dipidana dengan ancaman yang sama apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut.

Dalam praktik peradilan pidana, pembuktian perkara pemalsuan umumnya dilakukan melalui kombinasi alat bukti berupa keterangan saksi, ahli forensik dokumen, surat pembanding, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Tidak jarang penyidik juga melibatkan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keaslian tinta, tanda tangan, cap, maupun material dokumen yang dipersoalkan. Semakin kompleks objek pemalsuan, semakin penting pula peran pembuktian ilmiah dalam mengungkap tindak pidana tersebut.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., berpendapat bahwa esensi utama dari tindak pidana pemalsuan bukan sekadar keberadaan dokumen palsu, melainkan adanya niat untuk menyesatkan pihak lain sehingga timbul konsekuensi hukum yang merugikan. Menurutnya, penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pembuktian bahwa suatu dokumen berbeda dengan aslinya, tetapi juga harus membuktikan hubungan antara perbuatan pelaku, maksud penggunaan dokumen tersebut, dan potensi kerugian yang ditimbulkan. "Pemalsuan merupakan kejahatan terhadap kepercayaan. Ketika seseorang sengaja menciptakan atau menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan hukum maupun ekonomi, maka yang dirusak bukan hanya hak individu, tetapi juga kepastian hukum yang menjadi fondasi negara hukum," ujar Andi Akbar Muzfa (07/04).

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa KUHP Baru memberikan pesan yang jelas bahwa pemalsuan bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai tindak pidana serius yang dapat mengganggu sistem pembuktian dalam proses hukum maupun aktivitas bisnis. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa menggunakan dokumen palsu sama beratnya dengan membuat dokumen palsu apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. "Banyak orang mengira hanya pembuat dokumen palsu yang dapat dipidana. Padahal, pengguna yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan tetap memanfaatkannya juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 391 ayat (2) maupun Pasal 392 ayat (2)," tegasnya (07/04).

Penerapan Pasal 391 dan Pasal 392 dalam KUHP Baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap berbagai bentuk pemalsuan yang semakin berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Dengan tetap berpegang pada asas legalitas, asas pembuktian yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap orang, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap setiap dokumen yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Admin : Risna Amalia, SH

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM