View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana , Opini Hukum , Tindak Pidana Perusakan » Unsur-Unsur Tindak Pidana Perusakan Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Perusakan Barang dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Unsur-Unsur Tindak Pidana Perusakan Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Perusakan Barang dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Unsur-Unsur Tindak Pidana Perusakan Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Perusakan Barang dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Advokat Indonesia
- Perusakan merupakan salah satu tindak pidana terhadap harta benda yang hingga kini masih sering terjadi di tengah masyarakat. Berbagai perkara perusakan bermula dari konflik pribadi, sengketa tanah, perselisihan keluarga, pertikaian antarwarga, demonstrasi yang berujung anarkis, hingga persoalan bisnis yang tidak terselesaikan dengan baik. Dalam banyak kasus, tindakan tersebut dilakukan karena luapan emosi sesaat tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan dihadapi. Padahal, hukum pidana Indonesia memberikan perlindungan terhadap setiap hak kepemilikan dengan mengatur secara tegas sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak barang milik orang lain.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai tindak pidana perusakan diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dapat dipidana karena tindak pidana perusakan.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap kerusakan terhadap suatu barang otomatis merupakan tindak pidana. Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Unsur pertama adalah "Setiap Orang." Unsur ini menunjukkan bahwa setiap individu dapat menjadi pelaku tindak pidana sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hukum dan memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana.

Unsur kedua adalah "dengan sengaja." Kesengajaan merupakan unsur pokok dalam tindak pidana perusakan. Pelaku harus mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatannya, yaitu rusaknya, hancurnya, hilangnya, atau tidak dapat digunakannya suatu barang. Dengan demikian, apabila kerusakan terjadi semata-mata karena kecelakaan atau kelalaian, maka konstruksi hukumnya dapat berbeda dan tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana perusakan.

Unsur ketiga adalah "secara melawan hukum." Artinya, tindakan merusak tersebut dilakukan tanpa hak, tanpa izin, atau tanpa dasar hukum yang membenarkannya. Unsur ini menjadi penting karena terdapat keadaan tertentu yang menurut hukum dapat membenarkan suatu perbuatan yang mengakibatkan kerusakan barang, misalnya tindakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang, putusan pengadilan, atau alasan pembenar lainnya.

Unsur keempat adalah "menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan." Frasa ini memiliki makna yang luas. Menghancurkan berarti menyebabkan barang musnah atau tidak dapat dikenali lagi. Merusakkan berarti mengurangi fungsi atau nilai barang sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Membuat tidak dapat dipakai berarti barang masih ada tetapi kehilangan fungsi utamanya, sedangkan menghilangkan berarti menyebabkan barang tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

Unsur kelima adalah "barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain." Objek yang dirusak harus merupakan barang yang mempunyai pemilik selain pelaku. Kepemilikan tersebut tidak harus sepenuhnya berada pada korban. Apabila korban memiliki sebagian hak atas barang tersebut, unsur ini tetap dapat terpenuhi sepanjang haknya dirugikan akibat tindakan pelaku.

Dalam praktik penegakan hukum, pembuktian perkara perusakan biasanya dilakukan melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, dokumentasi foto atau video, rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, hasil penilaian kerugian, barang bukti yang digunakan untuk merusak, keterangan ahli apabila diperlukan, serta alat bukti lain yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti tersebut untuk menentukan apakah setiap unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Di sisi lain, hukum pidana Indonesia juga mengenal keadaan-keadaan tertentu yang dapat menghapus sifat melawan hukum atau menghapus kesalahan pelaku. Dalam KUHP Baru, dikenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf, seperti pembelaan terpaksa (noodweer) maupun keadaan terpaksa (overmacht). Apabila seseorang melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan barang semata-mata untuk mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum atau karena berada dalam keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari, maka peristiwa tersebut harus dianalisis secara mendalam oleh aparat penegak hukum sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana. Dengan demikian, setiap perkara perusakan tidak dapat dinilai hanya dari akibat yang ditimbulkan, tetapi juga harus memperhatikan latar belakang, motif, serta keadaan yang melingkupi terjadinya perbuatan tersebut.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menjelaskan bahwa sebagian besar perkara perusakan yang pernah ditanganinya berawal dari ketidakmampuan seseorang mengendalikan emosi ketika menghadapi konflik. Menurutnya, tindakan merusak sering kali dilakukan secara spontan akibat rasa marah, kecewa, atau tersulut provokasi, padahal dampak hukumnya dapat jauh lebih berat dibandingkan persoalan awal yang menjadi pemicu.

"Sebagian besar perkara perusakan terjadi bukan karena direncanakan sejak awal, tetapi karena pelaku gagal mengendalikan emosinya. Dalam hitungan menit seseorang dapat merusak kendaraan, rumah, pagar, atau barang milik orang lain, namun konsekuensi hukumnya dapat berlangsung bertahun-tahun. Oleh karena itu, pengendalian diri merupakan benteng pertama untuk mencegah seseorang berhadapan dengan hukum pidana," ujar Andi Akbar Muzfa (13/08).

Sebagai advokat yang berpengalaman menangani berbagai perkara pidana di Jakarta, Makassar, dan berbagai kabupaten maupun kota di Sulawesi Selatan, Andi Akbar Muzfa juga menegaskan bahwa setiap perkara perusakan harus dianalisis secara objektif. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh hanya melihat adanya barang yang rusak, tetapi juga harus mengkaji apakah terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf yang diakui oleh hukum.

"Apabila kerusakan terjadi dalam keadaan terpaksa, misalnya untuk menyelamatkan nyawa seseorang, menghindari bahaya yang lebih besar, atau sebagai bentuk pembelaan terpaksa terhadap serangan yang melawan hukum, maka seluruh fakta tersebut harus diperiksa secara cermat. Hukum pidana tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada setiap orang yang bertindak dalam keadaan yang dibenarkan oleh hukum. Karena itu, penyidik maupun hakim harus melihat peristiwa secara utuh, bukan hanya akibat akhirnya," tegas Andi Akbar Muzfa (13/08).

Lebih lanjut, menurut Andi Akbar Muzfa, penyelesaian perkara perusakan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan penggantian kerugian korban apabila masih memungkinkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut dinilai dapat memberikan rasa keadilan yang lebih seimbang sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan mengenai tindak pidana perusakan semakin mempertegas perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan setiap warga negara. Pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana perusakan menjadi penting agar masyarakat mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar merupakan tindak pidana dengan perbuatan yang terjadi karena keadaan terpaksa atau pembelaan yang dibenarkan oleh hukum. Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah akan menjadi landasan utama dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.

Admin : Andi Kurniawati
Opini Hukum : Advokat Andi Akbar Muzfa, SH


KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM