Advokat Indonesia - Tindak pidana pencurian merupakan salah satu kejahatan terhadap harta benda yang paling sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Perbuatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga mengganggu rasa aman, ketertiban umum, dan kepastian hukum. Seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, negara tetap mempertahankan pengaturan mengenai pencurian sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila seluruh unsur deliknya terpenuhi secara sah menurut hukum.
Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai pencurian diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan:
"Setiap Orang yang mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Rumusan pasal tersebut menjadi dasar utama dalam setiap penanganan perkara pencurian. Meskipun terlihat sederhana, setiap kalimat dalam pasal tersebut mengandung unsur-unsur hukum yang wajib dibuktikan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka seseorang tidak dapat dipidana karena tindak pidana pencurian.
Unsur pertama adalah "Setiap Orang." Unsur ini menunjukkan bahwa setiap individu dapat menjadi pelaku tindak pidana pencurian sepanjang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana. Dengan demikian, siapa pun yang memenuhi syarat sebagai subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Unsur kedua adalah "mengambil barang." Dalam perspektif hukum pidana, mengambil berarti memindahkan suatu barang dari kekuasaan atau penguasaan orang lain ke dalam penguasaan pelaku atau pihak lain yang dikehendakinya. Perbuatan mengambil dianggap selesai ketika barang tersebut telah berpindah dari penguasaan korban, meskipun pelaku belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya.
Unsur ketiga adalah "barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain." Unsur ini menegaskan bahwa objek pencurian harus berupa barang yang memiliki pemilik. Barang tersebut tidak harus sepenuhnya dimiliki oleh korban. Apabila korban hanya memiliki sebagian hak atas barang tersebut, unsur ini tetap dapat terpenuhi. Sebaliknya, seseorang pada prinsipnya tidak dapat dipidana karena mencuri barang miliknya sendiri, kecuali terdapat keadaan hukum tertentu yang mengubah status penguasaan barang tersebut.
Unsur keempat adalah "dengan maksud untuk dimiliki." Unsur ini menunjukkan adanya tujuan dari pelaku untuk menguasai barang tersebut seolah-olah menjadi miliknya sendiri. Maksud tersebut menjadi bentuk kesengajaan yang harus ada sejak awal perbuatan dilakukan. Apabila seseorang hanya meminjam barang tanpa izin dengan niat mengembalikannya dalam keadaan tertentu, maka konstruksi hukumnya dapat berbeda dan harus dianalisis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.
Unsur kelima adalah "secara melawan hukum." Unsur ini berarti pengambilan barang dilakukan tanpa hak atau tanpa adanya dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut. Apabila pengambilan dilakukan berdasarkan izin pemilik, perintah undang-undang, atau alasan pembenar yang diakui hukum, maka unsur melawan hukum tidak terpenuhi.
Dengan demikian, untuk membuktikan tindak pidana pencurian menurut Pasal 476 KUHP Baru, aparat penegak hukum wajib membuktikan adanya tindakan mengambil, adanya barang milik orang lain, adanya maksud untuk memiliki barang tersebut, serta dilakukan secara melawan hukum. Kelima unsur tersebut harus terbukti secara kumulatif agar seseorang dapat dipidana karena pencurian.
Selain mengatur pencurian biasa, KUHP Baru juga mengenal bentuk-bentuk pencurian dengan keadaan tertentu yang mengakibatkan ancaman pidana menjadi lebih berat. Misalnya, pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun pencurian dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikutnya. Faktor-faktor seperti dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh lebih dari satu orang, merusak atau membongkar tempat penyimpanan, maupun menggunakan kekerasan terhadap korban menjadi keadaan yang dapat memperberat pertanggungjawaban pidana pelaku.
Dalam praktik peradilan pidana, pembuktian perkara pencurian umumnya dilakukan melalui keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti hasil curian, hasil penyitaan, keterangan ahli apabila diperlukan, petunjuk, serta pengakuan terdakwa yang didukung alat bukti lainnya. Seluruh alat bukti tersebut harus saling bersesuaian sehingga mampu memberikan keyakinan kepada hakim bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menjelaskan bahwa dalam perkara pencurian, fokus utama penegakan hukum bukan hanya pada hilangnya suatu barang, tetapi juga harus dibuktikan adanya niat pelaku untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Menurutnya, tidak setiap penguasaan terhadap barang milik orang lain dapat langsung dikualifikasikan sebagai pencurian apabila unsur-unsur yang ditentukan undang-undang belum terpenuhi. "Dalam praktik hukum pidana, penyidik harus mampu membedakan antara pencurian, penggelapan, sengketa kepemilikan, maupun hubungan keperdataan. Kesalahan dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan dapat berakibat pada tidak tepatnya penerapan pasal dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan," ujar Andi Akbar Muzfa (14/09).
Sebagai advokat yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara pidana di Jakarta, Makassar, maupun berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa perkara pencurian sering kali memiliki kompleksitas yang tidak terlihat di permukaan. Tidak sedikit perkara yang pada awalnya dilaporkan sebagai pencurian, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata lebih tepat dikualifikasikan sebagai penggelapan, wanprestasi, atau bahkan sengketa perdata mengenai kepemilikan barang. Oleh karena itu, menurutnya, setiap perkara harus dianalisis secara komprehensif berdasarkan alat bukti dan kronologi yang sebenarnya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa penerapan KUHP Baru harus tetap berorientasi pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. "Hukum pidana merupakan ultimum remedium yang penerapannya harus dilakukan secara cermat. Setiap unsur delik harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sehingga seseorang tidak dipidana hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Prinsip inilah yang menjadi fondasi negara hukum dan harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum pidana," tegasnya (14/09).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan mengenai tindak pidana pencurian tetap menjadi instrumen penting dalam melindungi hak kepemilikan setiap warga negara. Pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian tidak hanya diperlukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat agar mampu membedakan antara perbuatan yang benar-benar merupakan tindak pidana dengan perbuatan yang sejatinya berada dalam ranah hukum perdata. Penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah akan menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penulis : Siska Amalia Halim, SH
Narasumber : Advokat Andi Akbar Muzfa, SH
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.jpg)