Advokat Indonesia - Perlindungan terhadap tubuh dan kesehatan setiap orang merupakan salah satu tujuan utama hukum pidana di Indonesia. Setiap perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum hingga menyebabkan orang lain mengalami rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana penganiayaan tetap dipertahankan sebagai salah satu kejahatan terhadap tubuh yang memiliki konsekuensi hukum tegas, mengingat dampaknya tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kondisi psikis, sosial, bahkan ekonomi korban.
Ketentuan mengenai penganiayaan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Selanjutnya, KUHP Baru juga mengatur keadaan-keadaan yang memperberat ancaman pidana apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan kematian korban, serta mengatur bentuk-bentuk penganiayaan lainnya dalam pasal-pasal berikutnya.
Meskipun rumusan pasal tersebut tampak singkat, secara hukum pidana terdapat sejumlah unsur yang wajib dibuktikan sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Pembuktian unsur-unsur tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.
Unsur pertama adalah "Setiap Orang." Unsur ini menunjukkan bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut ketentuan hukum pidana.
Unsur kedua adalah "melakukan penganiayaan." Dalam doktrin hukum pidana, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, penderitaan, luka pada tubuh, atau gangguan terhadap kesehatan orang lain. Penganiayaan tidak selalu harus menyebabkan luka berat. Rasa sakit atau luka ringan yang ditimbulkan akibat tindakan pelaku pun dapat memenuhi unsur tindak pidana sepanjang didukung oleh alat bukti yang sah.
Perbuatan penganiayaan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti memukul, menendang, menampar, mencekik, menusuk, membakar, melempar benda keras, maupun tindakan lain yang secara langsung mengakibatkan penderitaan fisik terhadap korban. Bahkan dalam kondisi tertentu, penggunaan alat tertentu yang mengakibatkan cedera juga dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan berat ringannya pertanggungjawaban pidana.
Unsur berikutnya adalah adanya kesengajaan. Penganiayaan merupakan delik yang pada prinsipnya dilakukan dengan sengaja. Artinya, pelaku menyadari dan menghendaki perbuatannya yang mengakibatkan korban merasakan sakit atau mengalami luka. Apabila akibat yang ditimbulkan semata-mata karena kelalaian, maka konstruksi hukumnya dapat berbeda dan dapat dikenakan ketentuan mengenai tindak pidana karena kealpaan apabila seluruh unsurnya terpenuhi.
Selain itu, hubungan sebab akibat atau causal verband juga harus dibuktikan. Aparat penegak hukum wajib menunjukkan bahwa luka, rasa sakit, atau gangguan kesehatan yang dialami korban benar-benar merupakan akibat dari tindakan pelaku. Pembuktian hubungan kausal ini umumnya didukung melalui visum et repertum, rekam medis, keterangan dokter, ahli forensik, maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum acara pidana.
KUHP Baru juga memberikan ancaman pidana yang lebih berat apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat maupun kematian korban. Dalam praktik hukum pidana, luka berat tidak hanya dinilai dari banyaknya luka yang dialami korban, tetapi juga memperhatikan akibat yang ditimbulkan, seperti hilangnya fungsi anggota tubuh, cacat tetap, gangguan kesehatan permanen, atau kondisi lain sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Semakin berat akibat yang ditimbulkan, semakin besar pula pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Dalam proses pembuktian perkara penganiayaan, alat bukti yang paling sering digunakan adalah keterangan korban, keterangan saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa, visum et repertum, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi luka, barang bukti yang digunakan pelaku, serta keterangan terdakwa. Keseluruhan alat bukti tersebut harus saling berkaitan sehingga mampu membuktikan secara sah bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menjelaskan bahwa perkara penganiayaan merupakan salah satu jenis perkara pidana yang paling sering terjadi di tengah masyarakat dan kerap berawal dari persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara baik apabila para pihak mampu mengendalikan emosi. Namun demikian, ketika tindakan kekerasan telah mengakibatkan luka atau penderitaan terhadap orang lain, maka perbuatan tersebut telah memasuki ranah hukum pidana yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dalam perkara penganiayaan, fokus utama pembuktian bukan hanya pada adanya luka di tubuh korban, tetapi juga harus dibuktikan bahwa luka tersebut merupakan akibat langsung dari tindakan pelaku yang dilakukan dengan sengaja. Tanpa pembuktian hubungan sebab akibat yang jelas, unsur tindak pidana belum tentu terpenuhi," ujar Andi Akbar Muzfa (11/02).
Sebagai advokat yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara pidana di Jakarta, Makassar, serta berbagai kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Selatan, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa tidak sedikit perkara penganiayaan yang dalam praktiknya berkembang menjadi sengketa hukum yang kompleks. Menurutnya, terdapat perkara yang semula dilaporkan sebagai penganiayaan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mengandung unsur pembelaan terpaksa (noodweer), perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak, atau bahkan tidak memiliki hubungan kausal yang cukup antara tindakan pelaku dengan luka yang dialami korban. Oleh karena itu, setiap perkara harus dianalisis berdasarkan alat bukti, kronologi kejadian, dan hasil pemeriksaan medis secara objektif.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa penerapan KUHP Baru harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip pembuktian yang objektif. Menurutnya, laporan penganiayaan tidak boleh secara otomatis diartikan bahwa seseorang pasti bersalah sebelum seluruh unsur delik terbukti secara sah di persidangan. "Hukum pidana menghendaki pembuktian yang cermat dan profesional. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap unsur tindak pidana telah terpenuhi melalui alat bukti yang sah sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara," tegasnya (11/02).
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 semakin memperkuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan tubuh dan kesehatan setiap orang. Pemahaman mengenai unsur-unsur tindak pidana penganiayaan menjadi penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat agar memahami batas antara perbuatan yang merupakan pelanggaran pidana dengan tindakan yang masih berada di luar ruang lingkup hukum pidana. Dengan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dapat diwujudkan secara seimbang.
Penulis : Citra Sulfiani, SH
Opini Hukum : Advokat Andi Akbar Muzfa, SH
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.jpg)