View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Delik Tindak Pidana , Hukum Pidana , Opini Hukum , Tindak Pidana Penggelapan » Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Penguasaan Barang Milik Orang Lain dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Penguasaan Barang Milik Orang Lain dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan Menurut KUHP Baru: Memahami Delik Penguasaan Barang Milik Orang Lain dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Advokat Indonesia
- Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, tindak pidana penggelapan merupakan salah satu perkara yang cukup sering terjadi dan kerap menimbulkan perdebatan mengenai batas antara ranah pidana dan perdata. Tidak sedikit laporan yang diajukan sebagai penggelapan ternyata berakar dari hubungan kontraktual, utang piutang, kerja sama usaha, atau perjanjian lainnya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana penggelapan menjadi sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap mengatur penggelapan sebagai salah satu tindak pidana terhadap harta benda yang memiliki konsekuensi pidana apabila seluruh unsur deliknya terbukti secara sah.

Ketentuan mengenai penggelapan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa penggelapan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pencurian. Dalam tindak pidana pencurian, pelaku memperoleh barang dengan cara mengambilnya secara melawan hukum dari penguasaan orang lain. Sementara dalam penggelapan, barang tersebut pada awalnya telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, misalnya karena dipinjamkan, dititipkan, disewakan, dipercayakan untuk dijual, atau diperoleh berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan hukum lainnya. Perbuatan pidana baru muncul ketika pelaku kemudian menguasai atau memperlakukan barang tersebut seolah-olah menjadi miliknya sendiri secara melawan hukum.

Apabila ketentuan Pasal 486 dibedah secara yuridis, terdapat beberapa unsur yang wajib dibuktikan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Unsur pertama adalah "Setiap Orang." Unsur ini menunjukkan bahwa setiap individu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hukum dan memiliki kemampuan bertanggung jawab menurut hukum pidana.

Unsur kedua adalah "memiliki barang secara melawan hukum." Yang dimaksud memiliki bukan hanya menguasai secara fisik, tetapi memperlakukan barang tersebut seolah-olah menjadi miliknya sendiri. Misalnya dengan menjual, menggadaikan, mengalihkan kepada pihak lain, menghilangkan, atau menolak mengembalikan barang yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Unsur ketiga adalah "barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain." Artinya, objek yang digelapkan harus merupakan barang yang mempunyai pemilik selain pelaku. Apabila kepemilikan barang masih dipersengketakan secara perdata, maka penyidik harus terlebih dahulu menilai dasar penguasaan masing-masing pihak agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan.

Unsur keempat adalah "barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana." Inilah unsur yang paling membedakan penggelapan dengan pencurian. Penguasaan awal terhadap barang diperoleh secara sah, misalnya melalui penitipan, pinjam pakai, hubungan kerja, perjanjian jual beli, sewa menyewa, kuasa, atau hubungan hukum lainnya. Apabila sejak awal barang diperoleh melalui pencurian atau tindak pidana lain, maka konstruksi hukumnya bukan lagi penggelapan.

Unsur kelima adalah "secara melawan hukum." Unsur ini menghendaki adanya penyalahgunaan hak atau penyimpangan terhadap tujuan penguasaan barang tersebut. Dengan kata lain, pelaku menggunakan atau menguasai barang di luar hak yang diberikan kepadanya sehingga merugikan pemilik yang sebenarnya.

Dalam praktik penegakan hukum, pembuktian perkara penggelapan umumnya dilakukan melalui dokumen perjanjian, kwitansi, bukti transfer, surat penitipan, surat kuasa, rekaman komunikasi elektronik, saksi-saksi, keterangan ahli apabila diperlukan, serta alat bukti lain yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Seluruh alat bukti tersebut harus mampu menunjukkan bahwa sejak awal barang memang diserahkan secara sah kepada pelaku, namun kemudian disalahgunakan untuk kepentingannya sendiri.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menjelaskan bahwa salah satu kesalahan yang masih sering ditemukan dalam praktik adalah kecenderungan menganggap setiap orang yang tidak mengembalikan barang atau uang secara otomatis telah melakukan penggelapan. Menurutnya, hukum pidana tidak dapat diterapkan secara terburu-buru tanpa terlebih dahulu mengkaji hubungan hukum yang melatarbelakangi penguasaan barang tersebut. "Tidak semua wanprestasi atau ingkar janji merupakan tindak pidana penggelapan. Penyidik harus membuktikan adanya niat untuk memiliki barang secara melawan hukum dan memastikan bahwa perkara tersebut memang memenuhi seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam KUHP Baru. Apabila yang terjadi hanyalah pelanggaran perjanjian, maka penyelesaiannya dapat berada dalam ranah hukum perdata," ujar Andi Akbar Muzfa (16/05).

Sebagai advokat yang berpengalaman menangani berbagai perkara pidana di Jakarta, Makassar, maupun berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Andi Akbar Muzfa mengungkapkan bahwa dalam menangani perkara penggelapan dirinya selalu mengedepankan upaya perdamaian dan penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh proses pidana, sepanjang perkara tersebut masih memungkinkan untuk diselesaikan tanpa mengabaikan hak-hak korban dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pendekatan tersebut sering kali mampu memberikan solusi yang lebih cepat, efektif, dan menguntungkan bagi para pihak, khususnya apabila hubungan hukum antara pelapor dan terlapor masih dapat dipulihkan.

"Sebagai advokat, saya selalu berupaya mengedepankan perdamaian terlebih dahulu dalam perkara-perkara yang masih memiliki ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Pendekatan hukum pidana sebaiknya menjadi langkah terakhir apabila upaya musyawarah, negosiasi, maupun pengembalian hak-hak korban tidak memperoleh itikad baik dari pihak yang menguasai barang tersebut. Namun apabila seluruh upaya damai telah ditempuh dan tidak membuahkan hasil, maka proses hukum pidana menjadi instrumen yang sah untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak korban," tegas Andi Akbar Muzfa (16/05).

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penerapan KUHP Baru harus tetap memperhatikan prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian suatu perkara apabila mekanisme hukum lain tidak lagi mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif. Dengan demikian, setiap laporan dugaan penggelapan harus dianalisis secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta hubungan hukum para pihak agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan yang pada hakikatnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 semakin memperjelas perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat sekaligus memberikan batas yang tegas antara tindak pidana penggelapan dengan sengketa keperdataan. Pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana penggelapan menjadi sangat penting bagi aparat penegak hukum, praktisi hukum, maupun masyarakat agar setiap perkara ditangani secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dapat diwujudkan secara seimbang dalam setiap proses penegakan hukum pidana.

Admin : Lina Kurniawati
Opini Hukum : Advokat Andi Akbar Muzfa, SH


KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM