Advokat Indonesia - Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang hingga kini masih menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah perjudian dari aktivitas konvensional yang dahulu dilakukan secara terbatas di lokasi tertentu menjadi praktik yang dapat diakses kapan saja melalui telepon genggam dan jaringan internet. Fenomena perjudian daring (online) dalam beberapa tahun terakhir telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, bahkan psikologis yang jauh lebih kompleks dibandingkan perjudian pada masa lalu. Tidak hanya melibatkan pelaku sebagai pemain, tetapi juga jaringan penyelenggara, bandar, penyedia platform, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana perjudian tetap dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum. Ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan, memberikan kesempatan, menyelenggarakan, turut serta dalam penyelenggaraan, atau menggunakan kesempatan untuk melakukan permainan judi dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, KUHP Baru juga mengatur bentuk-bentuk perbuatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian sebagai bagian dari upaya negara dalam memberantas praktik perjudian secara menyeluruh.
Secara hukum pidana, rumusan pasal tersebut mengandung beberapa unsur penting yang harus dibuktikan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Unsur pertama adalah "Setiap Orang." Unsur ini menunjukkan bahwa siapa pun dapat menjadi subjek tindak pidana perjudian sepanjang memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana menurut hukum.
Unsur kedua adalah "tanpa hak." Unsur ini menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau izin yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, sistem hukum Indonesia tidak memberikan legalitas terhadap praktik perjudian sehingga setiap penyelenggaraan maupun keikutsertaan dalam perjudian pada umumnya memenuhi unsur melawan hukum apabila dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.
Unsur ketiga adalah "menawarkan, memberikan kesempatan, menyelenggarakan, turut serta dalam penyelenggaraan, atau menggunakan kesempatan untuk berjudi." Rumusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menyasar bandar atau penyelenggara perjudian, tetapi juga pihak-pihak yang berperan dalam menyediakan fasilitas, mempromosikan, membantu penyelenggaraan, maupun pihak yang secara aktif memanfaatkan kesempatan untuk berjudi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Unsur keempat adalah adanya permainan yang bergantung pada untung-untungan atau peluang untuk memperoleh keuntungan. Dalam doktrin hukum pidana, perjudian dipahami sebagai permainan yang hasilnya bergantung pada faktor keberuntungan, meskipun dalam beberapa jenis permainan terdapat unsur keterampilan tertentu. Apabila terdapat taruhan berupa uang, barang, aset digital, atau bentuk keuntungan ekonomi lainnya yang dipertaruhkan berdasarkan hasil permainan tersebut, maka unsur perjudian pada umumnya dapat terpenuhi.
Perkembangan perjudian daring telah memperluas bentuk pembuktian dalam perkara pidana. Selain alat bukti konvensional seperti uang tunai, kupon, atau alat permainan, penyidik kini juga menggunakan barang bukti elektronik berupa telepon seluler, komputer, rekening bank, dompet digital, riwayat transaksi elektronik, tangkapan layar, data server, hingga hasil pemeriksaan digital forensik. Keseluruhan alat bukti tersebut harus saling berkaitan untuk membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru.
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menjelaskan bahwa dari perspektif penegakan hukum, pemberantasan perjudian memang harus dilakukan secara tegas karena merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, menurutnya terdapat perbedaan karakter yang sangat signifikan antara praktik perjudian pada masa lalu dengan fenomena perjudian yang berkembang saat ini, khususnya perjudian berbasis digital.
"Perjudian pada masa lalu umumnya dilakukan secara terbatas di tempat-tempat tertentu dengan pola yang relatif sederhana. Saat ini kondisinya jauh berbeda. Judi online dirancang menggunakan teknologi, algoritma, promosi digital, hingga berbagai bentuk manipulasi psikologis yang membuat seseorang sangat mudah masuk dan sulit keluar dari lingkaran perjudian. Karena itu, saya melihat banyak pemain atau penjudi saat ini pada dasarnya juga merupakan korban dari sistem perjudian yang dirancang sedemikian rupa untuk membuat mereka terus bermain dan mengalami kerugian," ujar Andi Akbar Muzfa (17/03).
Sebagai advokat yang berpengalaman menangani berbagai perkara pidana di Jakarta, Makassar, dan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa pendekatan penegakan hukum terhadap perjudian perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penindakan terhadap bandar, operator, penyelenggara, dan pihak yang memperoleh keuntungan besar dari praktik perjudian harus menjadi prioritas utama karena merekalah yang membangun dan mengendalikan sistem perjudian tersebut.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa meskipun pelaku perjudian tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan KUHP Baru, negara juga perlu memperhatikan aspek sosial dan edukatif dalam penanganannya. Banyak pemain perjudian online, menurutnya, terjerat karena iming-iming keuntungan instan, tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan, atau ketergantungan yang berkembang akibat pola permainan yang terus-menerus ditawarkan melalui media digital.
"Saya tidak membenarkan perjudian karena tetap merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Namun dalam banyak perkara yang saya pelajari, pemain sering kali justru kehilangan tabungan, aset, pekerjaan, bahkan keharmonisan keluarganya. Mereka mengalami kerugian yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang pernah diperoleh. Oleh karena itu, pemberantasan perjudian tidak cukup hanya dengan menangkap pemain, tetapi juga harus memutus jaringan bandar, operator, promotor, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik perjudian digital," tegasnya (17/03).
Menurut Andi Akbar Muzfa, perkembangan teknologi telah mengubah perjudian menjadi kejahatan yang memiliki dimensi ekonomi, teknologi informasi, dan sosial secara bersamaan. Oleh sebab itu, penanganannya memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan, penyedia layanan digital, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran praktik perjudian yang semakin masif.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan mengenai tindak pidana perjudian tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian. Pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana perjudian menjadi bekal yang penting bagi masyarakat agar mampu mengenali batas-batas perbuatan yang dilarang oleh hukum sekaligus menyadari bahwa perkembangan perjudian modern telah menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pendekatan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Admin : Yuliana Muchtar
Opini Hukum : Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.jpg)