Advokat Indonesia - Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang secara melawan hukum menghilangkan nyawa orang lain dipandang sebagai salah satu tindak pidana paling serius dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan mengenai tindak pidana terhadap nyawa ditempatkan secara khusus sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kehidupan manusia, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam setiap perkara pembunuhan.
KUHP Baru mengatur tindak pidana pembunuhan dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Nyawa. Ketentuan dasar mengenai pembunuhan diatur dalam Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."
Rumusan tersebut terlihat sederhana, namun secara hukum pidana mengandung sejumlah unsur yang wajib dibuktikan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Tanpa terpenuhinya seluruh unsur tersebut, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.
Unsur pertama adalah "Setiap Orang". Unsur ini menunjukkan bahwa subjek tindak pidana dapat berupa siapa saja yang memenuhi syarat sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, setiap individu yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana dapat dikenakan Pasal 458 apabila terbukti memenuhi unsur-unsur lainnya.
Unsur kedua adalah "merampas". Frasa ini menunjukkan adanya suatu tindakan aktif yang dilakukan pelaku sehingga mengakibatkan hilangnya kehidupan seseorang. Perampasan nyawa tidak harus dilakukan dengan satu cara tertentu. Dalam praktik, tindakan tersebut dapat berupa penembakan, penikaman, pemukulan, pencekikan, peracunan, pembakaran, maupun cara lain yang secara kausal menyebabkan kematian korban.
Unsur ketiga adalah "nyawa orang lain". Objek yang dilindungi oleh pasal ini adalah kehidupan manusia. Oleh karena itu, korban harus merupakan manusia yang hidup pada saat perbuatan dilakukan. Unsur ini sekaligus menegaskan bahwa pembunuhan merupakan kejahatan terhadap hak hidup seseorang yang masih hidup sebelum terjadinya tindakan pelaku.
Selain ketiga unsur yang secara eksplisit terdapat dalam rumusan pasal, doktrin hukum pidana juga mengharuskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara tindakan pelaku dengan kematian korban. Artinya, kematian tersebut harus benar-benar merupakan akibat dari perbuatan terdakwa. Hubungan kausal ini umumnya dibuktikan melalui hasil autopsi, visum et repertum, keterangan ahli forensik, alat bukti ilmiah, maupun rangkaian alat bukti lainnya yang saling bersesuaian.
Dalam perkara pembunuhan, unsur kesengajaan (dolus) juga memiliki peranan penting. Walaupun Pasal 458 tidak secara eksplisit menggunakan frasa "dengan sengaja", karakteristik tindak pidana pembunuhan dalam hukum pidana pada dasarnya merupakan delik yang dilakukan dengan kesengajaan. Kesengajaan tersebut dapat berupa pelaku memang menghendaki kematian korban, mengetahui bahwa tindakannya hampir pasti akan menyebabkan kematian, atau menyadari adanya kemungkinan besar korban akan meninggal tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.
Selain pembunuhan biasa, KUHP Baru juga mengatur bentuk pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan. Salah satunya adalah Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pembunuhan berencana. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Perbedaan mendasar antara Pasal 458 dan Pasal 459 terletak pada adanya unsur "dengan rencana terlebih dahulu." Unsur ini berarti sebelum melakukan pembunuhan, pelaku memiliki waktu yang cukup untuk berpikir secara tenang, mempertimbangkan akibat perbuatannya, menyusun cara pelaksanaan, dan tetap melaksanakan niat tersebut. Dengan demikian, pembunuhan berencana tidak terjadi secara spontan karena emosi sesaat, melainkan merupakan hasil dari kehendak yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam praktik peradilan pidana, pembuktian perkara pembunuhan biasanya dilakukan melalui kombinasi alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil visum et repertum, autopsi, barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Keseluruhan alat bukti tersebut harus mampu membentuk keyakinan hakim bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menjelaskan bahwa dalam perkara pembunuhan, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib membuktikan secara utuh siapa pelakunya, bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, hubungan sebab akibat antara tindakan dengan kematian korban, serta bentuk kesalahan yang dilakukan pelaku. "Setiap kematian belum tentu merupakan tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, proses penyidikan harus mampu membedakan antara kematian karena kecelakaan, pembelaan terpaksa, kelalaian, maupun pembunuhan yang dilakukan secara sengaja agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum," ujar Andi Akbar Muzfa (18/06).
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa KUHP Baru memberikan penegasan mengenai perlindungan hak hidup sebagai hak fundamental setiap manusia. Menurutnya, penegakan hukum terhadap perkara pembunuhan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah dan asas praduga tidak bersalah. "Dalam perkara pembunuhan, bukti forensik memiliki peranan yang sangat menentukan. Putusan pidana tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan atau opini, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang sah sehingga mampu menghadirkan keadilan baik bagi korban maupun bagi terdakwa," ungkapnya (18/06).
Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan mengenai tindak pidana terhadap nyawa diharapkan semakin memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak hidup setiap warga negara. Penegakan hukum yang konsisten, didukung pembuktian yang objektif serta penerapan asas-asas hukum pidana secara tepat, menjadi kunci agar setiap perkara pembunuhan dapat diselesaikan secara adil, memberikan efek jera kepada pelaku, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penulis : Putri Silfia, SH
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.jpg)