Untuk memenuhi kebutuhan pengaturan guna melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang tertuang jelas sebagai berikut.
Pasal 8
UU. No. 2 Tahun 2024
(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
- a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
- b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
- c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
- d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
- e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua.
(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua.
(5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Untuk Penjabaran Berdasarkan usia, bisa dilihat disini :
Klasifikasi Gim Kominfo Undadg-Undang Nomor 2 Tahun 2024Admin : Andi Nursyamsiah SH
KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|