Kominfo

Tampilkan postingan dengan label Kominfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kominfo. Tampilkan semua postingan

Fitur Kirim Dihapus - Higgs Domino Melanggar Pasal ini?
Update :


Klasifikasi Gim Kominfo - Higgs Domino - Fitur Kirim DiHapus
,. Baru-baru ini, salahsatu Gim Android Populer Higgs Domino kembali menjadi perbincangan hangat, pasca kebijakan pihak Developer Game HDI yang resmi menghapus/ menghilangkan "Fitur Kirim" pada aplikasi gamenya yang didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Maka timbul banyak pertanyaan dikalangan player, seperti apa sih Klasifikasi Gim yang dimaksud? serta Pasal apa yang dilanggar Higgs Domino hingga harus menghilangkan salahsatu Fitur Utamanya yaitu "Fitur Kirim"?

Baik, kita akan bahas bersama. Dimana menurut informasi yang kami terima, bahwa Pihak Gim Higgs Domino diduga kuat telah melanggar Pasal 14, UU No.2 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Gim. Untuk lebih jelasnya kami paparkan sebagai berikut.

Read More.. →

Kominfo - Klasifikasikan Gim Berdasarkan Kelompok Usia Pengguna
Update :

Klasifikasi Gim Kominfo - Untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, pemerintah perlu melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia.

Untuk memenuhi kebutuhan pengaturan guna melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang tertuang jelas sebagai berikut.

Pasal 8
UU. No. 2 Tahun 2024 

(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
  • a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
  • b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
  • c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
  • e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
  • a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  • b. kekerasan;
  • c. darah, mutilasi, dan kanibalisme;
  • d. penggunaan bahasa;
  • e. penampilan tokoh;
  • f. pornografi;
  • g. simulasi dan/atau kegiatan judi;
  • h. horor; dan
  • i. interaksi daring.

Read More.. →

Klasifikasi Gim Kominfo Undadg-Undang Nomor 2 Tahun 2024
Update :

Klasifikasi Gim Kominfo - Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim telah disahkan dan resmi diundang-undangkan. Dan secara garis besarnya Klasifikasi Gim berdasarkan usia pengguna dibagi menjadi 5 Kelompok usia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim diantaranya :

  • kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
  • kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.

Read More.. →