Informasi Dan Transaksi Elektronik

Tampilkan postingan dengan label Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tampilkan semua postingan

Fitur Kirim Dihapus - Higgs Domino Melanggar Pasal ini?
Update :


Klasifikasi Gim Kominfo - Higgs Domino - Fitur Kirim DiHapus
,. Baru-baru ini, salahsatu Gim Android Populer Higgs Domino kembali menjadi perbincangan hangat, pasca kebijakan pihak Developer Game HDI yang resmi menghapus/ menghilangkan "Fitur Kirim" pada aplikasi gamenya yang didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Maka timbul banyak pertanyaan dikalangan player, seperti apa sih Klasifikasi Gim yang dimaksud? serta Pasal apa yang dilanggar Higgs Domino hingga harus menghilangkan salahsatu Fitur Utamanya yaitu "Fitur Kirim"?

Baik, kita akan bahas bersama. Dimana menurut informasi yang kami terima, bahwa Pihak Gim Higgs Domino diduga kuat telah melanggar Pasal 14, UU No.2 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Gim. Untuk lebih jelasnya kami paparkan sebagai berikut.

Read More.. →

Kominfo - Klasifikasikan Gim Berdasarkan Kelompok Usia Pengguna
Update :

Klasifikasi Gim Kominfo - Untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, pemerintah perlu melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia.

Untuk memenuhi kebutuhan pengaturan guna melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang tertuang jelas sebagai berikut.

Pasal 8
UU. No. 2 Tahun 2024 

(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
  • a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
  • b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
  • c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
  • e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
  • a. rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  • b. kekerasan;
  • c. darah, mutilasi, dan kanibalisme;
  • d. penggunaan bahasa;
  • e. penampilan tokoh;
  • f. pornografi;
  • g. simulasi dan/atau kegiatan judi;
  • h. horor; dan
  • i. interaksi daring.

Read More.. →

Klasifikasi Gim Kominfo Undadg-Undang Nomor 2 Tahun 2024
Update :

Klasifikasi Gim Kominfo - Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim telah disahkan dan resmi diundang-undangkan. Dan secara garis besarnya Klasifikasi Gim berdasarkan usia pengguna dibagi menjadi 5 Kelompok usia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim diantaranya :

  • kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
  • kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.

Read More.. →

UU.No.11/2008 - BAB VIII - Informasi Dan Transaksi Elektronik
Update :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
  1. Setiap  Orang  dapat  mengajukan  gugatan  terhadap  pihak  yang  menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Read More.. →

UU.No.11/2008 - BAB VII - Informasi Dan Transaksi Elektronik
Update :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Read More.. →

UU.No.11/2008 - BAB VI - Informasi Dan Transaksi Elektronik
Update :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23
  1. Setiap  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha,  dan/atau  masyarakat  berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

Read More.. →

UU.No.11/2008 - BAB V - Informasi Dan Transaksi Elektronik
Update :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
  1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
  2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib   beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

Read More.. →

UU.No.11/2008 - BAB IV - Informasi Dan Transaksi Elektronik
Update :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13
  1. Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
  2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

Read More.. →

UU.No.11/2008 - BAB III - Informasi Dan Transaksi Elektronik
Update :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  dan/atau  hasil  cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Read More.. →

UU.No.11/2008 - BAB II - Informasi Dan Transaksi Elektronik
Update :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Read More.. →

UU.No.11/2008 - BAB I - Informasi Dan Transaksi Elektronik
Update :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Read More.. →