View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Materi Penunjang PKPA , Pendidikan Khusus Profesi Advokat » 01 - Fungsi dan Peran Organisasi Advokat

01 - Fungsi dan Peran Organisasi Advokat

Peranan Advokat.
Menurut Soerjono Soekanto seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lainnya dinamakan pemegang peranan (role occupant). Suatu hak sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas. Setiap penegak hukum secara sosiologis mempunyai kedudukan (status) dan peranan (role) sebagai penegak hukum. Kedudukan (status) merupakan posisi tertentu di dalam struktur kemasyarakatan, yang mungkin tinggi, sedang-sedang saja atau rendah. Kedudukan tersebut sebenarnya mempunyai suatu wadah, yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiaban tertentu. Hak- hak dan kewajiban tadi merupakan peranan atau “role”.

Suatu peranan tertentu, dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Peranan yang ideal (ideal role)
  2. Peranan yang seharusnya (expected role)
  3. Peranan yang dianggap oleh diri sendiri (perceived role)
  4. Peranan yang sebenarnya dilakukan (actual role)
Peranan yang sebenarnya dilakukan kadang-kadang juga dinamakan “role perfonmance” atau “role playing”. Dengan demikian dapat dipahami bahwa peranan yang ideal dan seharusnya datang dari pihak atau pihak-pihak lain, sedangkan yang dianggap oleh diri sendiri serta peranan yang sebenarnya dilakukan berasal dari diri sendiri.

Seorang penegak hukum sebagaimana halnya dengan warga masyarakat lain juga mempunyai kedudukan dan peranan. Sebagai seorang penegak hukum pusat perhatian sudah pasti diarahkan pada perananya, peranan yang seharusnya dan peranan aktual.

Peranan yang seharusnya dari kalangan tertentu seperti advokat telah dirumuskan dalam Undang-undang.demikian pula halnya dengan perumusan terhadap peranan yang ideal. berkaitan dengan peranan advokat Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 tersebut memberikan pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum di dalam maupun di luar persidangan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

Kata advokat, secara etimologis berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one,s aid to vouch or warrant. Sedangkan dalam bahasa Inggris advokate berarti : to speak in favbour of or depend by argument, to support,indicate,or recommanded publicy. Secara terminologis, terdapat beberapa pengertian advokat yang didefinisikan oleh para ahli hukum, organisasi, peraturan dan perundang-undangan yang pernah ada sejak masa kolonial hingga sekarang menurut RUU KUHAP pengertian advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasrkan ketentuan Undang-undang tentang Advokat.

Advokat dalam memberikan jasa hukumnya dalam praktek dapat dijumpai dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka sidang. Dalam semua tingkat tersebut advokat harus mempunyai surat kuasa yang diperoleh dari pemberi kuasa untuk mendampingi, mewakili, memberikan nasihat hukum kepada kliennya.

Surat kuasa merupakan sesuatu yang penting dalam menangani suatu kasus tindak pidana korupsi karena tanpa surat kuasa advokat tidak dapat untuk memberikan jasa hukum di pangadilan yang mana dalam tingakat pemeriksaan baik ditingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dimuka sidang surat kuasanya harus berbeda dari beberapa tingkat tersebut.

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran nilai, ide, dan cita untuk menjadi sebuah tujuan hukum yakni keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya haruslah diwujudkan menjadi realitas yang nyata. Eksistensi hukum menjadi nyata jika nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum dapat diimplementasikan dengan baik. Penegakan hukum pada prinsipnya harus memberikan manfaat atau berdaya guna bagi masyarakat. Disamping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum dalam rangka mencapai suatu keadilan. Kendatipun demikian tidak dapat dipungkiri, bahwa apa yang dianggap berguna (secara sosiologis) belum tentu adil, juga sebaliknya apa yang dirasakan adil (secara filosopis), belum tentu berguna bagi masyarakat.

Pada dasarnya, penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik jikalau antara unsur masyarakat dan unsur penegak hukumnya saling berkesinambungan dalam menjunjung tinggi prinsip serta tujuan hukum. Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.

Dari unsur penegakan hukum advokat harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil menentukan sah tidaknya kuasa hukum sedangkan syarat materiil menggambarkan apa yang dilakukan kuasa hukum benar-benar kehendak dari kliennya. Apabila ada perbedaan antara pihak formil dan pihak materiil maka yang dimenangkan adalah pihak materiil yaitu klien, sebagai pihak yang berkepentingan. Dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan. Namun status advokat selain bermakna sebagai penegak hukum, juga bemakna sebagai profesi. Oleh karenanya sering terjadi benturan kepentingan antara keduanya.

Apakah statusnya sebagai penegak hukum sama dengan penegak hukum lainnya, ataukah beda. Ketentuan pasal 5 UU Advokat tersebut memang telah merinci kedudukan dan wewenang advokat sebagai penegak hukum. Akan tetapi, timbul masalah apakah advokat/pengacara hanya harus membela kepentingan klien saja sehingga walaupun dia tahu bahwa kliennya salah, ia akan melakukan apa saja yang dibolehkan agar putusan hakim tidak akan merugikan klien, ataukah tugas advokat sama dengan tugas hakim atau penegak hukum lainnya yaitu untuk menegakkan hukum demi kepentingan umum dengan menyandang predikat penegak hukum. Sehingga konsekuensinya, advokat tidak boleh membela kepentingan klien secara membabi buta karena juga harus ikut menegakkan hukum.

Menurut sebagian ahli hasil dari lokakarya para advokat di Jakarta, alternatif yang kedualah yang sesuai dengan tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 37 UU No. 14 tahun 1970 yang menetapkan bahwa dalam memberi bantuan hukum pengacara membantu melancarkan penyelesaian perkara. Yaitu membantu hakim dalam memutuskan perkara dengan data dan informasi yang ada padanya yang disampaikan dimuka pengadilan.

Sudikno Mertokesumo menyatakan, bahwa pengacara atau advokat kedudukannya subjektif karena ia ditunjuk oleh salah satu pihak untuk mewakilinya di persidangan dan penilainyapun sangat subyektif karena ia harus membela kepentingan kliennya. Akan tetapi perlu diingat bahwa fungsi pokok seorang pengacara adalah untuk membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi pancasila, hukum dan keadilan. Disamping itu juga sesuai dengan kode etik advokat bahwa advokat tidak harus mengutamakan kepentingan kliennya saja akan tetapi lebih pada mengutamakan tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran.

Masalah lain timbul jika diihat dari fakta empiris bahwasanya advokat atau pegacara dalam menangani perkara hanya memahami profesinya sebagai kuasa hukum dari klien dan mengesampingkan profesinya sebagai salah satu aparat penegak hukum. Sehingga ia akan mudah menerima dalam bentuk apapun suap dari klien bahkan sampai melakukan perjanjian dengan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa dan hakim. Sehingga yang dikedepankan bukanlah prinsip kebenaran dan keadilan tapi kemenangan dalam suatu perkara. Dari sini muncul anggapan masyarakat bahwa hukum dapat dimanipulasi dan dibeli. Sehingga kepercayaan kepada aparat penegak hukum ini lebur dengan sendirinya.

Jika kita pandang dari kacamata sosiologi hukum, kita dapat mengasumsikan bahwa ada dua faktor yang paling menonjol yang mempengaruhi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum yaitu faktor internal dan eksternal. Adapun faktor internal yang berasal dari penegak hukum itu sendiri. Salah satu contoh, adanya kecenderungan dari aparat penegak hukum dalam menegakan hukum berpedoman pada Undang-Undang semata sehingga mengesampingkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Selanjutnya faktor eksternal yang berasal dari luar penegak hukum itu sendiri misalnya ketika terjadi peristiwa hukum adanya kecenderungan masyarakat yang menyelesaikan dengan caranya sendiri sepertihalnya penyuapan.

Maka dari itu seharusnya para aparat penegak hukum merenungkan kembali apa itu etika profesi hukum yang akhirnya terejawantahkan dalam kode etik profesi hukum. Agar advokat atau pengacara dapat menjalankan tugas profesinya dengan baik, kiranya perlu memahami lalu mengamalkan apa yang menjadi sumpah janjinya advokat, yaitu: “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji : Peran advokat dalam memberikan jasa hukum bagi kepentingan klien diartikan bahwa bagaimana advokat menjalankan profesinya sesuai dengan tugas dan fungsinya serta kode etik dan sumpah advokat.

Mengenai sumpah advokat dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan :
“Demi Allah saya bersumpah / saya berjanji” :
  1. Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  2. Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu barang kepada siapapun juga;
  3. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keasilan;
  4. Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani;
  5. Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagi advokat;
  6. Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya saya merupakan bagian dari tanggung jawab profesi saya sebagai advokat.
Disamping pembaharuan dari sisi penegak hukum dalam hal ini advokat, juga perlu pembenahan dari unsur masyarakatnya. Masyarakat sebagai pelaksana hukum dan pencari keadilan tidak seharusnya membungkam para aparat penegak hukum demi kepentingannya, termasuk membungkam pengacara demi memenangkan perkara yang dihadapinya.

Menurut Amir Syamsudin, bahwa teks sumpah advokat pada point terakhir ini berbeda dengan teks sumpah yang selama ini telah ada sebagai berikut;” bahwa saya tidak akan membela atau memberi nasihat hukum dalam suatu perkara yang menurut keyakinan dan kepercayaan saya tidak mengandung dasar hukum untuk diajukan ke pengadilan”, bahwa teks ini sangat interpretatif dan tidak konkret.

Dalam menjalankan profesinya Menurut Ropuan Rambe, seorang advokat harus memegang teguh sumpah advokat dalam menegakkan hukum keadilan, dan kebenaran. Advokat adalah profesai yang bebas; free profesion;vrijberoep, yang tidak tunduk pada hirarki jabatan dan tidak tunduk pada perintah atasan, dan hanya menerima perintah atau order atau kuasa dari klien berdasarkan perjanjian yang bebas, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang tunduk pada kode etik profesi advokat, dan tidak tunduk pada kekuasaan publik.

Selain mengenai sumpah advokat. Advokat juga harus mendalami keperanan advokat dengan kode etik tersebut, maka untuk mudah mendapat pegangan tentang yang wajib ditaati dan dipenuhi oleh advokat, Kode etik Advokat memberikan lebih jelas kepada anggota-anggotanya tentang praktek dalam profesi yang harus dilakukan. Karena dalam kode etik advokat telah diberikan petunjuk kepada anggotanya tentang hal- hal sebagai berikut :
  1. Soal tanggung jawab
  2. Soal keharusan yang mereka perbuat.
  3. Menjaga kelakuan / perilaku sebagai seorang yang profesional dalam menjalankan profesinya
  4. Integritas harus dijaga dalam menjalankan profesinya
  5. Menjaga reputasi.
Ini berarti yang menjadi sasaran atau obyek adalah agar kode etik ditaati dan dijalankan oleh para profesional dalam menjalankan profesinya, dan sekaligus pula menjadi tonggak tegaknya hukum dan keadilan

Dalam peranannya yang pertama, pembela mengambil posisi berhadapan dengan peradilan. Tujuannya tidak lain adalah untuk mempertahankan hak-hak kliennya. Dalam hubungan ini kedudukan pembela harus otonom dan tidak bergantung. Ia juga harus menjaga agar tidak terjatuh dalam suasana kompromi.

Peranan yang kedua advokat sebagai pemberi bantuan hukum, menurut Satjipto Rahardjo seorang pembela sedikit banyak harus melakukan “kerja sama” dengan pak Hakim dan pak Jaksa. Hal ini dilakukan adalah demi kelangsungan hubungan yang teratur antara pembela dengan para pejabat hukum, ia tidak dapat selalu mengambil sikap yang berlawanan terhadap mereka, dalam situasi demikian kedudukan pembela seolah-olah berubah menjadi pegawai pengadilan.

Maksud dari pendapat di atas seorang advokat harus menjalin kerja sama dengan Hakim maupun Jaksa dengan tujuan untuk demi kelangsungan hubungan yang teratur antara advokat dengan pejabat pemerintah yang tidak lain adalah untuk tegaknya kebenaran dan keadilan serta advokat harus menyadari bahwa kedudukanya berbeda dengan pegawai pemerintah karena advokat/pembela adalah pekerjaan yang memberikan jasa kepada orang lain yang secara materi didapatkan dari honorarium dari klien.

Peranan advokat dalam menjalankan kode etiknya tidak begitu mudah dan sederhana. Hal mana pernah digambarkan oleh P.M Trapman dengan keterangannya bahwa betapa sulitnya seorang advokat dalam proses pidana untuk memperpadukan antara keharusan memihak pada terdakwa sebagai digambarkan dalam kata Belanda noodzakelijke eezijdigheid dan di samping kewajiban advokat mengemukakan penilaian yang obyektif terhadap kejadian karena memanfaatkan diri dalam Ethische Legimitatie.

Kode etik adalah merupakan perangkat moral yang sesungguhnya mesti ada pada semua profesi termasuk di dalamnya profesi advokat. Obyek material dari etika adalah moralitas yang melekat pada suatu profesi. Oleh karena itu, pada tanggal 4 April 1996, berdasarkan kesepakatan antar tiga profesi hukum Indonesia, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) memutuskan untuk menciptakan dan memiliki suatu kode etik yang berlaku untuk semua penasihat hukum Indonesia tidak terkecuali penasihat hukum berkebangsaan asing yang berpraktek di Indonesia.

Secara sistematis, kode etik yang telah disepakati oleh asosiasi atau organisasi profesi itu dibagi dalam ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut yaitu kode etik yang berkaitan dengan sikap, perilaku, dan kepribadian Penasihat Hukum pada umumnya.

Di sini memuat aturan yang mana sejalan dengan sumpah pengangkatan seorang penasihat hukum sebagaimana dijelaskan di dalam uraian berikut ini antara lain :
  1. Setiap penasihat hukum adalah warga negara yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjalankan praktek profesinya menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta sumpah jabatannya.
  2. Penasihat hukum dilarang melakukan sikap-sikap diskriminasi, karena itu harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada yang memerlukannya tanpa membedakannya suku, agama, kepercayaan, keturunan, kedudukan sosial atau keyakinana politiknya dan tidak semata mencari imbalan materi, tetapi harus mengutamakan penegakan hukum, keadilan dan kebenaran dengan cara jujur dan bertanggung jawab.
  3. Penasihat hukum dalam menjalankan praktek profesinya harus bebas dan mandiri sertsa tidak dipengaruhi oleh siapa pun dan wajib memeperkuangkan setinggi-tingginya hak asasi manusia di dalam negara hukum Indonesia. Penasihat hukum wajib memegang teguh solidaritas sesama teman sejawat dan apabila teman sejawat diajukan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana, maka ia wajib dibela oleh teman sejawat lainnya secara Cuma-Cuma. Penasihat hukum tidfak dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat penasihat hukum dan dalam perilaku sehari-harinya senantiasa menjunjung tinggi profesi pensasehat hukum sebagai profesi yang terhormat (officium nobile).
  4. Penasihat hukum dalam melakukan praktek profesinya harus bersikap hati-hati dan menjaga sopan santun terhadap para pejabat penegak hukum,sesama teman sejawat dan masyarakat, namun berkewajiban mempertahankan hak dan martabat penasihat hukum di mana pun ia berada.
Kode etik ini dapat dijadikan rambu-rambu bagi advokat dalam menentukan suatu pelanggaran hukum secara obyektif. Rambu-rambu di sini adalah setiap madvokat harus jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya baik dengan klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama pada dirinya sendiri.

Praktek yang professional dalam menjalankan profesinya lazimnya berporos pada kemampuan dalam menjalankan pengetahuan formal yang dimilikinya kemudian dijalankan dengan pendekatan etis dalam menjalankan pekerjaannya yaitu kode erik. Arti professional itu sendiri merupakan profesi yang dilengkapi dengan ilmu pengetahuan dan juga dilengkapi dengan pelatihan yang mantap bagi seorang profesionla untuk meminta bantuan jasanya itu yakin dan percaya dan tertarik untuk minta bantuaanya

Sebelum berbicara mengenai pemberian jasa hukum, pengertian jasa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia jasa adalah perbuatan yang baik / berjiwa dan bernilai bagi orang lain, negara dsb. Pemberian jasa hukum kepada setiap orang/ klien/korporasi berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dalam beberapa tingkat yakni tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka siding pengadilan Secara yuridis ia juga didukung oleh ketentuan-ketentuan hukum dan nilai-nilai universal.

Selain itu, secara sosiologis pemberian jasa hukum khususnya bagi masyarakat tidak mampu/miskin merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya mencari kebenaran, menegakkan keadilan, dan menjamin hak asasi manusia.dalam memberikan jasa hukumnya, advokat dapt melakukan secara prodeo maupun atas dasar honorarium/fee berdasarkan kesepakatan bersama dan tingkat kewajaran serta kondisi kliennya.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (2)
memberikan pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Pengertian jasa hukum tersebut berbeda dengan pengertian bantuan hukum menurut undang- undang advokat. Bantuan hukum mempunyai pengertian tersendiri yaitu jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma- cuma kepada klien yang tidak mampu.

Berkaitan dengan Jasa hukum seorang advokat dapat diberikan dalam litigasi dan juga non litigasi. Nonlitigasi ini dapat berupa konsultasi hukum memberikan memberikan advice hukum kepada klien berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Dalam proses litigasi peran advokat dapat mengajukan saksi dan saksi ahli yang meringankan terdakwa,eksepsi, pledoi, banding, kasasi maupun peninjauan kembali

Tugas dan fungsi advokat dalam sebuah pekerjaan atau profesi apa pun tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Karena keduanya merupakan sistem kerja yang saling mendukung. Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat harus berfungsi :
  1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
  2. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia;
  3. Melaksanakan kode etik advokat;
  4. Memberikan nasehat hukum; (legal advice);
  5. Memberikan konsultasi hukum (legal consultation);
  6. Memberikan pendapat hukum (legal opinion);
  7. Menyusun kontrak-kontrak (legal drfting);
  8. Memberikan informasi hukum (legal information);
  9. Membela kepentingan klien (litigation);
  10. Mewakili klien di muka pengadilan ( legal representation);
  11. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (legal aid).
Mengenai pengertian klien ada beberapa pendapat yang dikemukakan yaitu :
Dalam Kamus umum Bahasa Indonesia, Klien diartikan orang yang minta bantuan atau nasihat pada pengacara, konsultan dsb. Dalam Kamus hukum klien adalah pelanggan, orang atau lainnya yang memperoleh bantuan hukum dari seorang pengacara.

Pengertian Klien menurut Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Berdasarkan definisi klien di atas dapat disimpulkan klien adalah orang/badan hukum yang membutuhkan jasa hukum dari advokat baik litigasi maupun non litigasi berupa pendampingan, mewakili ataupun memberikan advice hukum demi kepentingan orang/badan hukum hukum yang membutuhkan jasa advokat.

Dalam menjalankan perannya, advokat wajib menjalankan hubungan baik dengan para kliennya, karena menurut Martiman Prodjohamidjojo; “pekerjaan penasihat hukum adalah pekerjaan kepercayaan”. dimaksud hubungan baik itu sebagaimana dijelaskan di bawah ini :
  1. Penasihat hukum di dalam mengurus perkara mendahulukan kepentingan klien daripada kepentingan pribadinya;
  2. Penasihat hukum dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai;
  3. Penasihat hukum tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan kliennya mengenai perkara yang diurusnya;
  4. Penasihat hukum dilarang keras menjamin klien terhadap perkaranya akan dimenangkan;
  5. Penasihat hukum dilarang menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien untuk mempercayakan kepentingannya kepada penasihat hukum yang lain;
  6. Penasihat hukum harus menentukan besarnya honor dalam batas-batas yang layak dengan mengingat kemampuan klien;
  7. Penasihat hukum dilarang membebani klien dengan biaya- biaya yang tidak perlu;
  8. Penasihat hukum dapat menggunakan hak retensi terhadap klien asalkan tidak merugikan kepentingan klien yang dapat diperbaiki lagi.
  9. Penasihat hukum harus selalu memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan kepadanya oleh klien secara kepercayaan dan wajib menjaga rahasia itu.
Pada dasarnya butir-butir di atas dapat diartikan mengenai hak- hak klien dimana harus dijaga hubungan baik itu tanpa menimbulkan suatu permasalahan yang bisa terjadi antara advokat dan klien. Dalam hal ini jangan sampai klien dirugikan oleh seorang advokat atau peran yang dimainkan oleh advokat harus sesuai dengan sumpah dan kode etik advokat serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

Advokat dalam menjalankan profesinya advokat yang tidak mematuhi kode etik advokat akan dapat diadukan ke dewan kehormatan dengan ancaman sanksi seperti peringatan biasa, keras dan dapat di copot ijin prakteknya sebagai advokat Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”. Oleh karena itu, Organisasi Advokat, yaitu PERADI, pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.

Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Dalam upaya penegakan supremasi hukum, terutama praktik mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada profesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU Advokat. Baik secara yuridis maupun sosologis advokat memiliki peranan yang sangat besar dalam penegakan hukum. Peran advokat dalam penegakan hukum dirasa belum maksimal, hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor.

Peran dan tanggungjawab advokat dalam penegakan hukum dalam kenyataannya belum optimal, hal tersebut dikarenakan adanya benturan kepentingan antara advokat sebagai penegak hukum yang harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran dan advokat sebagai profesi hukum yaitu kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atau wakil dari klien (pihak yang berperkara). Sehingga seharusnya advokat dalam membela klien harus bertindak sebagaimana kode etik advokat yang bertugas untuk menegakkan keadilan bagi kliennya dan semuanya. Serta membantu hakim dalam menemukan kebenaran sehingga tidak dibenarkan jika ia kukuh mempertahankan kesalahan klien, yang dicari adalah keadilan yang bersifat luas, bukan hanya kepentingan memenangkan perkara di Pengadilan.

PENUTUP.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
  1. Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. 
  2. Profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum karena setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada profesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU Advokat. Baik secara yuridis maupun sosologis advokat memiliki peranan yang sangat besar dalam penegakan hukum.
  3. Tugas, kewajiban, sikap dan tangungjawab seorang advokat sebagai penegak hukum semuanya tertuang dalam kode etik profesi advokat yang dijadikan landasan dalam melakukan aktivitasnya. Yang mendasar dari tugas dan tanggungjawab advokat yaitu berhubungan antara mewakili klien, menjunjung tinggi keadilan, kejujuran dan Hak Asasi Manusia, serta membantu hakim dalam proses penegakan kebenaran dan keadilan.
Dihimpun dari berbagai sumber.
Published by. Andi Akbar Muzfa SH
Blog: https://seniorkampus.blogspot.co.id

TAMBAHAN
PERKEMBANGAN ORGANISASI ADVOKAT
ORGAD ERA ORDE BARU

Istilah asli Indonesia Prokrol Bambu (siapa saja asal, berani, pandai debat, tidak ada aturan main, tidak harus sarjana hukum)
  • Advokat : Belanda
  • Advokat pertama : Mr. Besar Mertokoesoemo di Tegal th. 1923
  • Awal-awal orde baru sudah banyak balie van advokaten (kantor advokat Belanda). Pertama berdiri di Semarang
  • Tahun 60-an hanya ada lk. 250 orang advokat (sekarang lk. 22rb, dijepang 1 : 1000).
  • Orgat pertama : PERADIN (14 Maret 1963), ditunjuk pemerintah untuk menjadi pembela para tersangka tokoh-tokoh G30S/PKI. Berdiri juga HPHI, Pusbadhi, Forko Avokat, dll.
  • Semua orgad melebur menjadi IKADIN 10 Nopember 1985 di Jkt.
BEBERAPA ISTILAH
  • Pengacara praktek : diangkat oleh PT dan wilayah kerjanya seluas wilayah PT itu.
  • Advokat : diangkat oleh menkeh, wilayah kerjanya seluruh wilayah RI.
  • Kuasa hukum, konsultan hukum, penasehat hukum (jasa yang diberikan)
  • Pasca UU-18/2003, semua disebut advokat
ORGAD TIDAK MANDIRI DAN TIDAK DAPAT BERFUNGSI MAKSIMAL
  • Campur tangan kukuasan sangat kuat.
  • Orgad dianggap sebagai ormas (UU-8/1985), sewaktu-waktu dapat dibubarkan jika dianggap berlawanan dengan pemerintah.
  • Dilanda konflik internal. Ikadin sebagai wadah tunggal pecah menjadi beberapa orgad yang berdiri sendiri seperti IPHI, HAPI, dll. Di samping berpisah karena tuntutan spesialisasi seperti AKHI dan HKHPM.
  • Persaingan tidak sehat di antara orgad.
  • Belum ada kode etik bersama. Penegakannya lemah (belum ada advokat yang dipecat)
  • Tahun 1995 ada geliat. Ada rumusan kode etik bersama IKADIN, AAI, dan IPHI dalam wadah Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI), tapi akhirnya bubar juga.
ERA REFORMASI, MASA PANEN
  • Agenda reformasi : penegakan hukum, demokratisasi, dan pemberantasan KKN.
  • Dampaknya : dibongkarnya penyelewengan dan ketidakadilan era orde baru. Banyak mantan dan pejabat tersandung kasus hukum, keluarga cendana, para pengusaha menjadi tersangka. Ini semua memerlukan jasa advokat.
  • Istilah advokat atau pengacara menjadi populer. Mis Juan Felik TB, OC Kaligis, Elsa Syarif, Todung Mulya Lubis, Ruhut Sitompul, dll.
  • Hasil reformasi : Kebebasan berpendapat, masyarakat makin tahu hak-haknya, berdampak gugatan ke pengadilan meningkat, jasa advokat laris manis.
KEPERCAYAAN MASYARAKAT MENURUN
  • Advokat bagian dari mafia peradilan yang ikut korup.
  • Profesi elit, selebritis, mahal, hanya bela yang bayar, bukan yang benar.
  • Orang miskin takut mendekat, bisa-bisa “nggoleki uceng kelengan deleg”.
TAHUN KEBANGKITAN ADVOKAT
  • Tahun 2000 dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) oleh 7 orgad (APSI belum berdiri)
  • Tugas KKAI : menyelenggarakan ujian advokat bersama MA dan Depkehham dan mengawal pembahasan RUU Advokat (sebelumnya ujian diselenggarakan oleh MA via PT).
  • KKAI ini bertahan sampai lahirnya UU-18/2003, bahkan uu mengamanatkan kepada 8 orgad yang bergabung dalam KKAI untuk sementara melaksanakan uu sampai terbentuknya orgad baru berdasarkan uu (Pasal 32 ayat 3).
ERA UU-18/2003
  • UU ini sangat terlambat dibandingkan dengan tiga penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa, dan Hakim). Padahal isyarat perlunya uu ini disebut dalam uu-14/1970 ttg KPKK Kehakiman (sudah diganti dengan uu-4/2004)
  • Disahkan pada paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2003. Presidan Mega tidak ttd, maka berlaku dengan sendirinya 5 April 2003 (sesuai dengan UUD RI 1945 hasil amandemen Ps. 20 ayat 5).
  • UU ini mengatur : kedudukan, peran, dan fungsi advokat sebagai profesi, dan mengatur peran dan fungsi orgad.
KEDUDUKAN ADVOKAT
  • UU-18/2003 telah mengangkat derajat martabat advokat setara dan melengkapi tiga penegak hukum yang sudah ada (polisi, jaksa, dan hakim). Sering disebut dengan catur wangsa penegak hukum.
  • Sebagai officium nobile, profesi yang terhormat, penegak hukum dan keadilan, yang bebas dan mandiri, serta dilindungi dan dijamin oleh hukum dan uu (Ps.5 ayat 1).
SYARAT-SYARAT MENJADI ADVOKAT
(Pasal 2-4)
Advokat diangkat oleh orgat dengan syarat-syarat sbb :
  • Harus berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum (lulusan Fakultas Hukum atau Fakultas Syari’ah).
  • Harus terlebih dahulu mengikuti PKPA
  • Harus lulus ujian advokat
  • Sebelum disumpah, harus magang dikantor advokat selama 2 tahun
  • WNI, bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak PNS atau pejabat negara
  • Berusia min 25 th
  • Tidak pernah dipidana kejahatan 5tahun
  • Berkelakuan baik, jujur, bertanggung jawab, adil, mempunyai integritas tinggi
  • Harus disumpah
HAK-HAK ISTIMEWA ADVOKAT
  • Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan, bebas menjalankan profesinya dalam membela klien dengan tetap berpegang teguh pada kode etik (Ps. 14, 15)
  • Tidak bisa dituntut pidana atau perdata (hak imunitas/kebal) dalam menjalankan tugas profesinya membela klien (Ps. 16)
  • Tidak bisa disamakan dengan kliennya (Ps.16-1)
  • Berhak mengakses informasi dan data dari pemerintah atau pihak lain (Ps. 17)
  • Wilayah kerjanya seluruh wilayah RI (Ps. 5-2)
  • Berhak menerima honorarium dari kliennya (Ps 21)
  • Adanya perlindungan dari pihak lain yang mengaku advokat dengan ancaman pidana 5 th penjara atau denda Rp 50jt (Ps 31 ini telah dibatalkan oleh MK)
  • Berhak atas kerahasiaan dengan kliennya, termasuk perlindungan atas berkas dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan penyadapan atas komunikasi elektronik.
KEWAJIBAN ADVOKAT
  • Wajib tunduk dan mematuhi kode etik (Ps 26)
  • Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya (Ps 19)
  • Wajib memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma (Ps 22, diatur lebih lanjut oleh PP)
  • Wajib menjadi anggota orgad (Ps 30-2)
  • Dilarang merangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya, atau menghalangi kebebasannya, seperti menjadi pejabat negara (Ps 20)
  • Wajib mengenakan atribut ketika sidang dipengadilan (Ps 25)
PENGAWASN ADVOKAT
Pasal 12
  • Pengawasan advokat dilakukan oleh orgad agar selalu memegang teguh kodet dan peratu.
  • Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Komisi pengawas yang dibentuk oleh orgad.
  • Komwas terdiri dari unsur dvokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
KODE ETIK ADVOKAT
Pasal 26
  • Untuk menjaga martabat dan kehormatan advokat diperlukan kodet yang disusun oleh orgad, yang wajib ditaati oleh seluruh advokat.
  • Kodet tidak boleh bertentangan dengan peratu.
  • Pengawasan kodet dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh orgad
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 27
  • Dibentuk oleh orgad ditingkat daerah dan pusat.
  • Tugas pokok DK : memeriksa dan mengadili pelanggaran kodet.
  • DK daerah mengadili pada tingkat pertama, DK pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
  • Anggoat DK adalah para advokat
  • Dalam mengadili, majlis DK (ed hoc) terdiri atas unsur :Anggota DK, pakar hukum, dan tokoh masyarakat.
PENINDAKAN
Pasal 6
Advokat dikenai tindakan karena :
  • Mengabaikan klien.
  • Bertingkah laku tidak patut pada lawan atau rekan seprofesinya.
  • Bersikap tidak terhormat terhadap hukum, peratu atau pengadilan.
  • Berbuat hal-hal yang bertentantangan dengan kewajiban, kehormatan, dan martabat profesinya.
  • Melanggar peratu dan tindakan tercela.
  • Melanggar sumpah, janji, atau kodet
JENIS TINDAKAN
Pasal 7
  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pemberhentian sementara 3-12 bulan.
  • Pemberhentian tetap.
PEMBERHENTIAN
Pasal 9-11
  • Berhenti karena permohonan sendiri.
  • Berhenti karena diberhentikan oleh orgad, karena melanggar kode etik
  • Dipidana 4 th atau lebih
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28-30
Untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam turut serta menegakkan hukum dan keadilan, uu advokat menyatakan dengan tegas perlunya dibentuk orgad yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.

TUGAS POKOK ORGAD
  • Melakukan PKPA (Ps 2-1)
  • Menyelenggarakan magang (Ps 3-g)
  • Melaksanakan ujian (Ps 3-f)
  • Mengangkat advokat (Ps 2-2)
  • Melakukan pengawasan advokat (Ps 12)
  • Melakukan tindakan, dan sanksi (Ps 9)
  • Merokemendasi advokat asing (Ps 23)
  • Menyususn kode etik (Ps 26, 29)
  • Membentuk Komisi Pengawas (Ps 13)
  • Membentuk Dewan Kehormatan (Ps 27)
  • Membuat buku daftar anggota (Ps 29-2)
  • Menetapkan kantor advokat yang berhak (Ps 29-5,6)
Untuk melaksanakan tugas pokok ini, orgad harus menyusus AD/ART (Ps 28-2)

SUSUNAN ORGAD
  • Komisi Pengawas
  • Daerah
  • Pusat
  • Dewan Kehormatan
  • Daerah
  • Pusat
  • Dewan Pengurus
  • Nasional (DPN)
  • Cabang (DPC)
PELAKSANAAN UU-18/2003
TTG ADVOKAT

  • Semua organ kelengkapan orgad harus sudah terbentuk paling lambat 2 th setelah berlakuknya uu advokat. Timeline adalah : 5 April 2003 – 5 April 2005
  • Tgl 21 Desember 2004, 8 orgad yang bergabung dalam KKAI, telah mendeklarasikan berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya wadah orgad yang dibentuk berdasarkan uu advokat.
  • Tgl 8 September 2005, Akta Pernyataan Pendirian Peradi dinotariskan. 8 orgad sebagai organisasi pendiri
  • Sejak berdirinya Peradi, maka semua wewenang untuk melaksanakan uu berada di Peradi.
YANG TELAH DILAKUKAN PERADI
antara lain :
  • Membentuk AD/ART
  • Membentuk DK (baru DK Ad Hoc)
  • Menyelenggarakan PKPA
  • Menyelenggarakan ujian advokat (2x)
  • Membuat peraturan-peraturan organisasi tentang PKPA, ujian, magang, dll.
  • Melakukan Verifikasi advokat.
  • Melaksanakan Pendataan ulang (perpanjangan KTA)
  • Membentuk Peradi Cabang (?)
  • Melakukan kerjasama dalam dan luar negeri
ADVOKAT SYARI’AH
  • Pasal 2 (1) : “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat”.
  • Penjelasannya : “yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, syariah, perguruan tinggi hukum militer, perguruan tinggi ilmu kepolisian”. (yang dua terakhir telah dibatalkan oleh MK)
APSI
  • Didirikan oleh para pengacara Syari’ah dan tokoh-tokoh Syari’ah pada tanggal 8 Pebruari 2003M/ 6 Dzulhijjah 1423H, diaula I Kampus I IAIN Walisongo Semarang.
  • Pasal 32 (2) : Untuk sementara tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).
  • Pada tanggal 21 Desember 2004 DPP APSI bersama tujuh oraganisasi advokat yang lain turut menandatangani Deklarasi berdirinya PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.
  • DPP APSI turut menandatangani Akta Pernyataan Pendirian Peradi pada tanggal 8 September 2005 di hadapan Notaris Buntario Tigris, SH,SE, MH di Jakarta, sebagai Organisasi Pendiri PERADI.
  • Dalam Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN PERADI) ini, dua orang dari APSI masuk sebagai pengurus harian, Yaitu Drs. Taufiq CH, M.H sebagai salah seorang ketua, dan Drs.H.Nur Khoirin YD,MA sebagai salah seorang Wakil Bendahara umum, bersama 18 orang pengurus yang lain.
ANGGOTA APSI
  • Adalah advokat sarjana Syari’ah atau sarjana lain yang mempunyai komitmen ke-syari’ah-an.
  • Sejak berdirinya APSI sampai sekarang ini (awal 2007) telah berdiri 13 Dewan Pengurus Wilayah (Tingkat Propinsi) yaitu : DPW Jawa Timur di Surabaya,Jawa Tengah di Semarang, DKI Jakarta di Jakarta, Jawa Barat di Bandung, Banten di Banten, Sumatera Selatan di Palembang, Bengkulu di Bengkulu, Sumatera Barat di Padang,Nangru Aceh Darussalam di Banda Aceh, Riau di Batam, Sumatera Utara di Medan, Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dan DPW Sulawesi Selatan di Makasar. (Dalam waktu dekat akan dikukuhkan pendirian DPW Kalimantan Barat di Pontianak, DPW Sulawesi Tengah di Palu, dan DPW Sulawesi Utara di Menado).
  • Juga telah berdiri beberapa Dewan Pengurus Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) seperti di Pamekasan Madura, Jombang, Lamongan, Ponorogo, Wonosobo, Cirbon, dan sebagainya.
ADVOKAT DALAM TRADISI ISLAM
  • Dalam tradisi umat Islam profesi advokat kurang dikenal. Hal ini mengingat sulitnya mencari literatur atau kitab kuning yang memberi gambaran peran dan fungsi advokat. Bahasa arabnya advokat Al muhaami, Al Wakil?.
  • Advokat sebagai unsur penegak hukum dan keadilan sangat diperlukan. Ajaran Islam mewajibkan semua individu untuk berlaku adil dan turut ambil bagian dalam uapaya menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, maka menjadi advokat hukumnya menjadi wajib, atau setidaknya wajib kifayah.
  • Meskipun terlambat, profesi advokat ini sangat diperlukan dalam rangka melindungi dakwah, aset-aset, dan kepentingan umat Islam dari musuh-musuh Islam. Inilah yang melatar belakangi APSI lahir. APSI digadang-gadang menjadi pembela keadilan dan kebenaran.
  • APSI punya potensi dan prospek yang cerah : Anggotanya jelas, lahan garapannya luas, di dukung moralitas yang tinggi. Tetapi APSI juga punya kendala : SDMnya masih sedikit, miskin harta dan pengalaman, minat jadi advokat rendah, dukungan dari umat Islam baru sebatas doa.
  • Tetapi harus diniati, ini adalah bagian dari ibadah dan dakwah. Semua akan berproses.
Dihimpun dari berbagai sumber.
Published by. Andi Akbar Muzfa SH
Blog: https://seniorkampus.blogspot.co.id
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM