View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Info Hukum Terbaru , Tindak Pidana Penipuan » Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Polisi Dengan Benar

Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Polisi Dengan Benar

Sudah marak sekali penipuan-penipuan yang terjadi secara online. Terkadang kita sebagai pembeli barang serasa tak bisa berkutik apa-apa untuk menangkap pelaku Tindak Pidana Penipuan tersebut karena kita bahkan tak mengerti atau mengenal apalagi tau secara fisik orang yang melakukan penipuan.

Tak jarang korban-korban Tindak Pidana Penipuan online hanya bisa pasrah dan mengikhlaskan sejumlah uang yang terlanjur ia transfer ke penipu itu. Tapi sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindak pidana penipuan tersebut. Berikut 3 Cara Melaporkan Penipuan Online yang bisa Anda lakukan:

1. Laporkan ke Kantor Polisi
Ya, Anda bisa langsung melaporkan tindak pidana penipuan online yang terjadi pada Anda ke kantor polisi. Ada beberapa langkah-langkah yang wajib Anda lakukan ketika melapor ke kantor polisi:
  1. Bawalah bukti, seperti bukti transfer Anda ke rekening penipu sebagai alat dasar penyidikan. Nantinya polisi akan membuatkan laporan yang berisikan tentang identitas terlapor maupun pelapor.
  2. Setelah laporan Anda selesai dibuat, nantinya Anda akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini adalah bukti bahwa Anda telah melaporkan tindak pidana penipuan yang Anda alami.
  3. Selanjutnya, Anda hanya menunggu saja bagaimana perkembangan kasus yang ditangani oleh kepolisian. Kemudian Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).
2. Melapor melalui Email
Saat ini pun Anda juga bisa melaporkan tindak pidana penipuan online melalui email. Anda tidak perlu pergi jauh-jauh ke kantor polisi atau misal Anda sedang tidak ada waktu untuk ke luar rumah, melapor melalui email merupakan cara tepat yang bisa Anda lakukan.

Lalu caranya bagaimana? Anda bisa melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
  1. Berikanlah info sedetail-detailnya bagaimana jalannya transaksi
  2. Masukkan pula bukti-bukti lainnya, seperti bukti pengiriman atau bukti transfer, sms, ataupun bukti percakapan lainnya antara Anda dan penipu
  3. Sertakan pula data-data penipu, seperti nomor rekening, nomor handphone, maupun sosial media yang digunakan oleh penipu
  4. Kemudian kirimkanlah semua bukti dan data-dta tersebut ke email resmi Kepolisian Indonesia, yaitu cybercrime@polri.go.id
3. Berusaha Memblokir Rekening Pelaku
Ya, selain melapor ke polisi secara langsung ataupun melalui email, Anda juga bisa berusaha untuk memblokir rekening si pelaku. Selain Anda bisa mencegah penipuan itu terjadi kembali terhadap Anda, memblokir rekening pelaku juga bisa mencegah pelaku melakukan penipuan terhadap korban-korban lainnya.

Setelah Anda yakin telah ditipu, lebih baik secepatnya Anda melakukan pengaduan ke Bank sehingga mungkin saja masih ada kesempatan uang Anda kembali. Setiap bank punya prosedurnya sendiri-sendiri atas pengaduan dari korban penipuan online. Diantara bank BCA, BNI, CIMB, Mandiri, dan BRI, Bank BCA lah yang punya prosedur pelayanan pengaduan yang komplit dibandingkan dengan bank-bank lainnya.

Kesamaan dari bank satu dengan bank lainnya terkait prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan adalah Anda diwajibkan untuk terlebih dahulu menelpon call centernya, dengan begitu Anda akan dijelaskan mengenai prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan.

Berikut nama-nama bank beserta call centernya:
  • Bank BCA di 1500888
  • Bank BNI di 1500046
  • Bank CIMB di 14041
  • Bank Mandiri di 14000
  • Bank BRI di 14017
Begitulah 3 Cara Melaporkan Penipuan Online. Semoga bisa membantu Anda sekalian dalam melaporkan tindak pidana penipuan online yang terjadi kepada Anda. Kembali atau tidaknya uang Anda, setidaknya Anda telah berusaha menghentikan aksi pelaku dalam menipu dan membuatnya jera.

NEW UPDATE ARTIKEL
Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Polisi Dengan Benar

Sekedar tambahan :
Jika uang yang digondol penipu terbilang besar. Ada baiknya segera datang ke bank terkait untuk mengajukan permohonan pemblokiran nomor rekening penipu tersebut. Hal inilah yang sering dijadikan motivasi penipu untuk bertransaksi pada hari sabtu dan minggu (bank tutup), karena kita tidak bisa memblokirnya.

Besar kemungkinan pihak bank tidak mengabulkan permohonan pemblokiran tersebut karena pihak bank tentu akan melindungi nasabahnya. Namun bukan berarti tidak bisa sama sekali. Artinya upaya pemblokiran bisa saja dikabulkan jika kita bisa pintar melobi pihak bank.

Cobalah untuk meyakinkan pihak bank bahwa nomor rekening tersebut benar-benar penipu dengan menunjukkan bukti transfer, nomor kontak penipu serta STPL dan Anda akan bertanggungjawab atas permohonan pemblokiran tersebut jika tuduhan Anda salah. Sampaikan juga bahwa agar pihak bank walaupun tidak bisa dikatakan melindungi pelaku tindak pidana tetapi setidaknya pihak bank punya tanggunjawab moral untuk ikut berpartisipasi dalam memerangi tindak pidana.

Demikianlah informasi tentang bagaimana Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Kantor Polisi. Jika menurut Anda informasi ini bermanfaat mohon sharenya dengan mengklik tombol like,plus1 serta tombol social media yang kalian miliki diatas maupun dibawah ini. Terima Kasih.

Dikutip dari : http://www.laporpolisi.com/
Modus Penipuan melalui SMS,maupun telpon atau internet (online) seperti yang dilakukan oleh Penipu yang memasang dagangannya di OLX.co.id dan Tokopedia.com dsb sekarang marak terjadi. Namun banyak juga yang tidak tahu Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Kantor Polisi.

Jika Anda ingin mengetahui ciri-ciri penipuan online dan agar tidak tertipu di kemudian hari, silahkan baca: Ciri-ciri modus penipuan didunia maya.

A. Melapor Melalui Situs Resmi.
Cara termudah dan mungkin langkah pertama yang harus dilakukan jika Anda baru saja menjadi korban penipuan adalah langsung melaporkan ke polisi ke situsl resmi Kepolisian Indonesia dengan alamat: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.

B. Langsung Melapor ke Kantor Polisi.
Berikut langkah yang harus Anda lakukan untuk melaporkan para penipu ke kantor polisi terdekat:
  • Datanglah ke kantor polisi terdekat. Kemudian laporkan kejadian penipuan yang Anda alami dengan menceritakan kronologi penipuan yang Anda alami. 
  • Tentu Anda harus menunjukkan alat bukti sebagai dasar penyelidikan seperti bukti transfer ke rekening penipu, nomor handphone dan nomor kontak yang digunakan penipu. 
  • Dengan laporan yang Anda sampaikan, Polisi akan membuat laporan yang berisi identitas pelapor dan terlapor, uraian singkat kejadian dan pasal yang dikenakan.
  • Kemudian Anda akan menerima sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti anda telah melaporkan tindak pidana yang Anda alami.
  • Anda tinggal menunggu perkembangan kasus yang ditangani dan anda akan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Semoga bermanfaat dan membantu tentunya...
Salam

Andi AM
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM