🌐
Translate this article
Choose your preferred language

Penyadapan Ilegal sebagai Dugaan Permulaan Tindak Pidana Makar: Analisis Unsur dan Pertanggungjawaban Pidana.

JAKARTA - Dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Republik Indonesia dapat menjadi persoalan hukum yang lebih serius apabila ditemukan indikasi bahwa tindakan tersebut bukan sekadar bertujuan memperoleh informasi secara melawan hukum, melainkan merupakan bagian dari rangkaian persiapan untuk melakukan kejahatan terhadap Presiden maupun pemerintahan yang sah.

Persoalan tersebut membuka ruang analisis hukum pidana mengenai hubungan antara penyadapan ilegal, persiapan tindak pidana, permufakatan jahat, dan kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. berpandangan bahwa penyadapan ilegal perlu dilihat berdasarkan konteks, tujuan, pola pelaksanaan, serta hubungan perbuatan tersebut dengan tindakan lain yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, dalam hukum pidana, suatu perbuatan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan bentuk luarnya, tetapi juga harus dianalisis berdasarkan unsur kesengajaan, maksud, persiapan, dan pertanggungjawaban pidana dari setiap orang yang terlibat.

"Apabila penyadapan ilegal dilakukan secara terencana, melibatkan sejumlah pihak, dan diarahkan untuk memperoleh informasi strategis yang kemudian digunakan sebagai bagian dari persiapan serangan terhadap Presiden atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, maka aparat penegak hukum perlu menguji apakah terdapat keterkaitan dengan tindak pidana makar, tetapi seluruh unsur tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah," ujar Andi Akbar dalam pandangan hukumnya.

Penyadapan Ilegal Tidak Otomatis Merupakan Makar
Dalam perspektif hukum pidana, penyadapan ilegal dan tindak pidana makar merupakan dua perbuatan yang mempunyai karakteristik serta unsur delik berbeda, sehingga keberadaan tindakan penyadapan tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi makar tanpa adanya pembuktian mengenai tujuan dan rangkaian perbuatan yang dilakukan.

Larangan penyadapan secara melawan hukum antara lain diatur dalam Pasal 40 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sedangkan tindakan intersepsi atau penyadapan tanpa hak terhadap informasi elektronik dan transmisi elektronik juga perlu dianalisis berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Andi Akbar, ketentuan tersebut memberikan dasar hukum untuk menilai tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan, tetapi persoalan akan berkembang apabila hasil penyadapan diduga digunakan untuk mendukung suatu rencana kejahatan terhadap keamanan negara.

Ia menjelaskan bahwa penyidik perlu membedakan antara tindak pidana penyadapan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dengan penyadapan yang diduga menjadi salah satu bagian dari rangkaian persiapan tindak pidana lain, sebab perbedaan tersebut akan menentukan konstruksi hukum, bentuk pertanggungjawaban, dan ketentuan pidana yang dapat diterapkan terhadap masing-masing pelaku.

Unsur Makar dalam KUHP Nasional Harus Dibuktikan
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan tindak pidana makar harus dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang telah berlaku secara nasional, khususnya ketentuan mengenai pengertian makar, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, makar terhadap pemerintah, serta permufakatan jahat dan persiapan melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 160 KUHP Nasional memberikan pengertian makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut, sehingga terdapat aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu adanya niat melakukan serangan dan perwujudan niat tersebut melalui tindakan persiapan yang dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara itu, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, sedangkan Pasal 196 mengatur permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194.

Andi Akbar menilai bahwa keberadaan ketentuan mengenai persiapan dan permufakatan jahat tersebut menjadi penting dalam menganalisis kemungkinan adanya hubungan antara aktivitas penyadapan ilegal dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, terutama apabila terdapat bukti mengenai koordinasi, pembagian peran, pengadaan perangkat, pendanaan, serta tujuan bersama untuk melakukan serangan atau menggulingkan pemerintahan secara tidak sah.

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua bentuk koordinasi atau pengumpulan informasi dapat dikategorikan sebagai persiapan makar karena penyidik tetap harus membuktikan hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan tujuan khusus sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana tersebut.

Aktor Intelektual dan Pihak yang Terlibat Harus Dimintai Pertanggungjawaban
Dalam perkara penyadapan ilegal yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, Andi Akbar menilai bahwa penegakan hukum tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pihak yang secara teknis melakukan penyadapan, melainkan juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang merencanakan, memerintahkan, menyediakan sarana, memberikan pembiayaan, mengendalikan operasi, maupun memanfaatkan informasi yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Menurutnya, hukum pidana mengenal bentuk pertanggungjawaban berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing orang, sehingga penyidik perlu menguraikan secara cermat apakah seseorang bertindak sebagai pelaku, orang yang turut serta melakukan, pihak yang menyuruh melakukan, atau pihak yang membantu terjadinya tindak pidana berdasarkan ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam KUHP Nasional.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan hanya berdasarkan hubungan komunikasi, kedekatan dengan pihak tertentu, jabatan, atau dugaan keterlibatan dalam suatu kelompok, sebab harus terdapat pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, dan hubungan antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang dipersangkakan.

"Penegakan hukum harus mampu mengungkap siapa yang berada di balik suatu kegiatan apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana, tetapi tidak boleh ada seseorang yang diposisikan sebagai aktor intelektual hanya berdasarkan asumsi atau hubungan tertentu tanpa pembuktian mengenai peran dan kesalahannya," jelasnya.

Pembuktian Digital Menentukan Konstruksi Perkara
Andi Akbar juga menilai bahwa penyidikan terhadap dugaan penyadapan ilegal memerlukan pendekatan forensik digital yang profesional karena sebagian besar jejak perbuatan dapat tersimpan dalam perangkat elektronik, sistem komunikasi, jaringan digital, maupun media penyimpanan data yang membutuhkan pemeriksaan teknis secara mendalam.

Dalam konteks tersebut, penyidik perlu menelusuri asal perangkat penyadapan, identitas pengguna, waktu akses, metode intersepsi, aliran data, pihak penerima informasi, serta kemungkinan adanya komunikasi yang menunjukkan hubungan antara kegiatan penyadapan dengan rencana tindak pidana lainnya.

Pembuktian tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan tetap memperhatikan keabsahan perolehan alat bukti, hak tersangka, kewenangan penyidik, dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa.

Menurutnya, keberadaan rekaman komunikasi atau data elektronik saja belum tentu cukup untuk membuktikan makar apabila tidak terdapat konteks dan hubungan yang menjelaskan tujuan penggunaan informasi tersebut, sehingga pemeriksaan harus diarahkan untuk membangun konstruksi perkara yang utuh, bukan sekadar mengumpulkan bukti yang berdiri sendiri tanpa hubungan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Jangan Sampai Pasal Makar Digunakan untuk Mengkriminalisasi Kritik
Di sisi lain, Andi Akbar mengingatkan bahwa penggunaan ketentuan makar harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas terhadap aktivitas masyarakat, khususnya dalam menyampaikan kritik, aspirasi politik, dan tuntutan perubahan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sedangkan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dilindungi melalui Pasal 28F UUD 1945, sehingga aktivitas kritik terhadap Presiden maupun kebijakan pemerintah tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana makar.

Bahkan, Pasal 196 ayat (2) KUHP Nasional memberikan pengecualian terhadap persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, yang menunjukkan bahwa hukum pidana harus membedakan secara tegas antara perubahan politik melalui mekanisme yang sah dengan tindakan yang memenuhi unsur kejahatan terhadap negara.

"Jangan sampai hukum pidana digunakan secara berlebihan untuk menilai aktivitas politik masyarakat, karena kritik terhadap Presiden bukan makar dan keinginan melakukan perubahan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional bukanlah tindak pidana, sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Andi Akbar.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Berlandaskan Pembuktian
Menutup pandangan hukumnya, Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden perlu diusut secara menyeluruh apabila terdapat fakta awal yang menunjukkan adanya tindakan tanpa hak atau kewenangan, terlebih apabila ditemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan persiapan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membedakan perbuatan penyadapan ilegal, persiapan tindak pidana, permufakatan jahat, dan makar berdasarkan unsur masing-masing ketentuan, sehingga penerapan hukum tidak dilakukan secara serampangan dan tetap menjamin perlindungan hak setiap orang dalam proses peradilan pidana.

Ia berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi Presiden dan menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah, tetapi kewajiban tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, karena penegakan hukum yang mengabaikan asas legalitas justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

"Apabila penyadapan ilegal terbukti menjadi bagian dari persiapan atau permufakatan untuk melakukan makar, maka pertanggungjawaban pidana harus diterapkan terhadap pihak-pihak yang terbukti memenuhi unsur delik, tetapi apabila yang terbukti hanya penyadapan tanpa hak, maka penegakan hukum harus tetap menggunakan ketentuan yang sesuai dengan perbuatannya. Prinsipnya, hukum harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap setiap orang," tutupnya. (Tasya,08/04)