Opini Hukum Andi Akbar Muzfa, S.H.
Viralnya dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali membuka luka lama dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Beredarnya tangkapan layar percakapan yang mengandung unsur pelecehan seksual serta perendahan martabat perempuan bukan lagi sekadar persoalan etika pergaulan mahasiswa, melainkan telah memasuki wilayah serius yang menyangkut penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Dalam konteks hukum, tindakan yang mengandung pelecehan seksual baik secara verbal, digital, maupun psikologis tidak dapat dipandang sebagai candaan biasa. Apalagi jika dilakukan secara terstruktur dalam ruang komunikasi kelompok yang berpotensi menciptakan tekanan, intimidasi, dan rasa takut bagi korban. Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual kini tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat lahir melalui ruang digital yang sering kali dianggap bebas tanpa batas.
Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan lingkungan akademik tetap aman bagi seluruh mahasiswa, khususnya perempuan. Kampus tidak boleh hanya menjadi penonton yang bergerak setelah kasus viral di media sosial. Penanganan harus dilakukan secara cepat, objektif, dan berpihak pada perlindungan korban.
“Institusi pendidikan memiliki kewajiban menciptakan ruang akademik yang bebas dari kekerasan seksual. Ketika terdapat dugaan pelecehan seksual, maka yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi administratif, tetapi keberanian institusi untuk menegakkan prinsip perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki payung hukum yang cukup jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang tersebut memperluas pemahaman mengenai kekerasan seksual, termasuk tindakan nonfisik yang menyerang kehormatan seksual seseorang melalui media elektronik atau komunikasi verbal yang bersifat merendahkan.
Selain itu, lingkungan perguruan tinggi juga telah diatur melalui kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Artinya, universitas bukan hanya memiliki kewenangan akademik, tetapi juga kewajiban untuk melakukan investigasi internal, memberikan perlindungan psikologis kepada korban, dan memastikan tidak terjadi intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Andi Akbar Muzfa, SH, salah satu persoalan terbesar dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus adalah budaya pembenaran dan normalisasi. Tidak sedikit tindakan yang jelas-jelas merendahkan perempuan justru dianggap bagian dari humor, tradisi pergaulan, atau dinamika kelompok mahasiswa. Padahal, pembiaran terhadap tindakan seperti itu dapat melahirkan kultur misoginis yang berbahaya bagi dunia pendidikan.
“Ketika penghinaan terhadap perempuan dianggap candaan, maka sesungguhnya kita sedang membiarkan bibit kekerasan seksual tumbuh dalam ruang intelektual. Kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan justru ruang yang membiarkan pelecehan dianggap hal lumrah,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum pidana, setiap dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan suara korban atau menghentikan langkah investigasi. Keadilan hanya dapat tercapai apabila perlindungan terhadap korban berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak-hak terlapor.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tantangan penegakan hukum di era digital semakin kompleks. Ruang komunikasi elektronik kini dapat menjadi alat kekerasan psikologis yang dampaknya sama serius dengan kekerasan fisik. Oleh karena itu, diperlukan keberanian seluruh institusi pendidikan untuk tidak lagi menoleransi bentuk pelecehan seksual sekecil apa pun.
Pada akhirnya, kasus yang menyeret nama mahasiswa Fakultas Hukum UI ini bukan semata persoalan individu, melainkan ujian bagi keseriusan dunia pendidikan dalam membangun budaya akademik yang beradab, aman, dan menghormati martabat perempuan. Sebab hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga tentang menjaga nilai kemanusiaan dalam kehidupan bersama. (Ernita,10/05)
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.jpg)