Chandrika Chika Terseret Kasus Narkoba, Andi Akbar Muzfa: Influencer Harus Sadar Dampak Sosial Popularitasnya
Kasus narkotika yang menyeret nama Chandrika Chika sempat menjadi perhatian luas publik setelah selebgram dan influencer tersebut diamankan bersama beberapa figur publik lain dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Peristiwa itu kembali memunculkan perdebatan mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan publik figur dan pengaruhnya terhadap generasi muda di media sosial.
Sebagai sosok yang dikenal luas di platform digital, keterlibatan influencer dalam kasus narkotika dinilai memiliki dampak sosial yang besar karena figur publik sering menjadi panutan bagi sebagian masyarakat, khususnya anak muda.
Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa popularitas dan ketenaran tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
“Dalam negara hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai selebritas, influencer, ataupun figur publik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktik penanganan perkara, aparat penegak hukum akan melihat peran dan posisi seseorang, apakah sebagai pengguna, penyimpan, pengedar, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, untuk pengguna narkotika bagi diri sendiri, aparat biasanya menggunakan Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan atau penguasaan barang terlarang, maka dapat dikenakan ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman lebih berat.
“Dalam perkara narkotika, pembuktian sangat bergantung pada barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, asesmen, serta fakta penyidikan mengenai keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Andi Akbar Muzfa juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika, khususnya apabila pelaku dikategorikan sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia memberikan ruang rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika melalui mekanisme asesmen terpadu.
“Rehabilitasi merupakan bagian dari pendekatan hukum yang bertujuan memulihkan pelaku dari ketergantungan narkotika. Namun rehabilitasi bukan berarti menghilangkan proses pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Ia menilai kasus yang melibatkan influencer dan figur publik harus menjadi peringatan serius mengenai bahaya normalisasi gaya hidup yang berkaitan dengan narkotika di media sosial.
“Figur publik memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Karena itu, setiap tindakan mereka akan menjadi perhatian dan dapat membentuk persepsi publik, terutama di kalangan anak muda,” ujarnya.
Selain itu, Andi Akbar Muzfa mengingatkan agar masyarakat tidak langsung memberikan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam sistem hukum pidana, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
“Opini publik di media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum. Penanganan perkara harus tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Menurutnya, maraknya kasus narkotika yang melibatkan figur publik menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan pendekatan komprehensif, baik melalui penegakan hukum, rehabilitasi, maupun edukasi sosial.
“Perang terhadap narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan. Dibutuhkan kesadaran bersama, termasuk dari figur publik, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Siska,04/09)
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.jpg)