Jenis-jenis Narkoba

Tampilkan postingan dengan label Jenis-jenis Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jenis-jenis Narkoba. Tampilkan semua postingan

Ganja atau Kanabis: Dianggap “Alami” dan Banyak Dibicarakan, Mengapa Tetap Bisa Berujung Hukuman Berat?
Update :

Narkoba - Ganja atau kanabis merupakan salah satu jenis tanaman yang paling sering menimbulkan perdebatan ketika berbicara mengenai narkotika. Sebagian masyarakat mengenalnya sebagai tanaman yang memiliki sejarah panjang dalam berbagai kebudayaan, sementara sebagian lainnya mengenalnya dari pemberitaan mengenai penangkapan karena kepemilikan, penyalahgunaan, maupun peredaran narkotika. Di tengah perdebatan tersebut, ada satu hal yang tidak boleh terlewat: status hukum ganja di Indonesia saat ini tetap sangat ketat, sehingga anggapan bahwa ganja “aman karena berasal dari tanaman” tidak memiliki dasar hukum.

Persoalannya menjadi semakin menarik karena ganja bukan hanya berupa daun kering yang sering terlihat dalam perkara narkotika. Dalam daftar penggolongan narkotika yang berlaku, tanaman ganja, seluruh bagian tanaman, hasil olahannya, damar ganja atau hasis, serta zat seperti tetrahydrocannabinol dan delta-9-tetrahydrocannabinol termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I. Ketentuan terbaru tersebut tercantum dalam Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 November 2025 dan menggantikan Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Karena itu, pembahasan mengenai ganja pada 2026 tidak cukup hanya bertanya apakah seseorang “menggunakan ganja atau tidak”. Pertanyaan hukumnya jauh lebih luas: apa yang ditemukan, siapa yang menguasainya, berapa jumlahnya, bagaimana barang tersebut diperoleh, apakah untuk digunakan sendiri atau diedarkan, serta apakah seluruh unsur tindak pidananya dapat dibuktikan? Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menentukan apakah seseorang berhadapan dengan perkara penguasaan narkotika, peredaran, atau persoalan kesehatan yang membutuhkan rehabilitasi.

Ganja atau Kanabis Sebenarnya Termasuk Narkotika Apa?
Dalam hukum Indonesia, ganja tidak ditempatkan sebagai narkotika dengan risiko ringan. Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 secara tegas mencantumkan tanaman ganja sebagai Narkotika Golongan I, dengan cakupan yang luas karena mencakup semua tanaman genus Cannabis dan semua bagian tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman atau bagian tanaman, damar ganja, dan hasis. Daftar yang sama juga mencantumkan tetrahydrocannabinol beserta isomer dan bentuk stereokimianya serta delta-9-tetrahydrocannabinol dan bentuk stereokimianya.

Status tersebut penting karena Narkotika Golongan I mempunyai kedudukan hukum yang sangat ketat. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 mendefinisikan Narkotika Golongan I sebagai narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat menyamakan ganja dengan tanaman herbal biasa hanya karena bentuknya berasal dari tumbuhan.

Perlu diperhatikan pula bahwa aturan penggolongan narkotika dapat diperbarui. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sendiri diterbitkan karena terdapat zat psikoaktif baru yang perlu dimasukkan dalam penggolongan narkotika dan sekaligus mencabut Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Artinya, ketika membahas status hukum suatu zat, rujukan yang digunakan harus mengikuti daftar terbaru, bukan semata-mata artikel lama yang dibuat sebelum perubahan regulasi.

Mengapa Memiliki Ganja Tetap Bisa Menjadi Perkara Pidana?
Kesalahpahaman yang cukup sering muncul adalah anggapan bahwa seseorang baru dapat dikenai hukum apabila terbukti menjual ganja. Padahal, dalam kerangka pidana terbaru, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diatur dalam Pasal 609 KUHP, sementara pengaturan terhadap narkotika dalam bentuk tanaman harus dibaca bersama ketentuan penyesuaian pidana dan hubungan rujukan dengan UU Narkotika. UU Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus melakukan penyesuaian rujukan pidana narkotika dari sejumlah pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 ke ketentuan KUHP baru.

Untuk perkara yang berkaitan dengan narkotika bukan tanaman, rumusan terbaru Pasal 609 memberikan ancaman pidana paling lama 12 tahun untuk Narkotika Golongan I dan/atau denda paling banyak kategori VI. Namun, penting untuk tidak menerapkan rumusan tersebut secara serampangan terhadap setiap bentuk ganja, karena ganja secara eksplisit dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Oleh sebab itu, menentukan pasal yang tepat membutuhkan pemeriksaan terhadap bentuk barang, perbuatan yang dilakukan, waktu terjadinya tindak pidana, serta ketentuan peralihan dan penyesuaian pidana yang berlaku.

Inilah alasan mengapa perkara ganja tidak boleh dianalisis hanya dengan melihat satu kata dalam berita acara atau pemberitaan media. Daun ganja, tanaman ganja, hasis, damar ganja, dan zat cannabinoid tertentu mempunyai pengaturan yang perlu dibaca berdasarkan daftar penggolongan serta rumusan tindak pidana yang tepat. Dalam proses hukum, identitas barang bukti dan hubungan barang tersebut dengan perbuatan terdakwa harus dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Bagaimana Jika Ganja Ditemukan di Rumah, Kamar, Mobil, atau Tas?
Penemuan ganja di sebuah tempat tentu dapat menjadi fakta penting dalam penyidikan, tetapi lokasi penemuan tidak otomatis menjawab siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas barang tersebut. Misalnya, apabila ganja ditemukan di sebuah rumah yang dihuni beberapa orang, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengetahui keberadaan barang itu, siapa yang menguasainya, siapa yang mempunyai hubungan dengan barang tersebut, dan bagaimana barang tersebut dapat berada di lokasi tersebut. Dalam perkara pidana, hubungan antara orang dan barang bukti harus dibangun melalui rangkaian fakta dan alat bukti, bukan sekadar asumsi berdasarkan tempat penemuan.

Situasi serupa dapat terjadi ketika ganja ditemukan di mobil yang digunakan beberapa orang. Penumpang kendaraan tidak otomatis dapat dianggap sebagai pemilik barang hanya karena berada di dalam kendaraan, tetapi keadaan tersebut juga tidak berarti mereka pasti tidak dapat diperiksa. Penyidik tetap dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui hubungan masing-masing orang dengan barang bukti, sementara pertanggungjawaban pidana pada akhirnya bergantung pada unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Persoalan tersebut menjadi lebih rumit apabila seseorang mengatakan tidak mengetahui keberadaan ganja tetapi barang ditemukan di area yang berada dalam penguasaannya. Dalam keadaan seperti ini, seluruh fakta harus dinilai secara menyeluruh, termasuk akses terhadap lokasi, kepemilikan atau penguasaan barang, komunikasi, keterangan saksi, hasil pemeriksaan barang bukti, dan bukti lain yang relevan. Karena itu, seseorang yang menghadapi perkara konkret sebaiknya tidak menghapus percakapan, memindahkan barang, menghancurkan barang, atau memberikan keterangan yang sengaja dibuat-buat untuk menutupi keadaan, karena tindakan tersebut justru dapat memperumit proses hukum.

Bagaimana Jika Jumlah Ganja Banyak dan Diduga Akan Diedarkan?
Perkara ganja dapat berubah secara signifikan apabila bukti menunjukkan bahwa narkotika tersebut tidak sekadar dikuasai, tetapi berkaitan dengan aktivitas peredaran. Dalam KUHP terbaru, Pasal 610 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum memberikan perhatian serius terhadap pihak yang berada dalam rantai produksi dan peredaran narkotika.

Untuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan jumlah dan jenis narkotika, Pasal 610 juga memberikan ancaman yang jauh lebih berat. UU Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan bahwa untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dalam kondisi yang diatur pasal tersebut, ancamannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori VI. Karena ganja dikategorikan sebagai narkotika bentuk tanaman, penerapan ketentuan harus melihat secara tepat bentuk barang dan rumusan pasal yang didakwakan, sehingga tidak tepat sekadar menyalin ambang 5 gram untuk semua perkara ganja.

Yang lebih penting, istilah “bandar”, “kurir”, “pengedar”, dan “pemakai” tidak boleh digunakan secara sembarangan sebelum fakta hukumnya jelas. Seseorang yang mengantarkan barang dapat menghadapi persoalan hukum berbeda dengan orang yang hanya ditemukan menggunakan, sementara orang yang memproduksi atau mengorganisasi peredaran dapat menghadapi konstruksi perkara yang lebih berat. Semuanya bergantung pada perbuatan konkret dan unsur pasal yang dapat dibuktikan.

Apakah Ganja Bisa Dipakai untuk Pengobatan di Indonesia?
Pertanyaan mengenai ganja untuk kepentingan medis sering muncul bersamaan dengan perdebatan mengenai legalisasi. Namun, harus dibedakan antara penelitian ilmiah atau penggunaan yang diizinkan menurut sistem pengawasan narkotika dengan penggunaan pribadi yang dilakukan tanpa dasar hukum. Status ganja sebagai Narkotika Golongan I membuat penggunaannya berada dalam rezim pengawasan yang sangat ketat, dan masyarakat tidak dapat menjadikan klaim mengenai manfaat medis sebagai dasar untuk menyimpan atau menggunakan ganja secara bebas. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 secara eksplisit menjelaskan bahwa Narkotika Golongan I tidak digunakan dalam terapi dan hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbedaan antara penelitian, pelayanan kesehatan yang memiliki dasar hukum, dan penggunaan pribadi menjadi sangat penting karena istilah “ganja medis” sering digunakan secara luas di media sosial. Fakta bahwa suatu senyawa dari tanaman cannabis sedang diteliti atau digunakan dalam konteks medis di negara tertentu tidak otomatis membuat seluruh bentuk ganja legal untuk digunakan di Indonesia. Setiap penggunaan narkotika harus dilihat berdasarkan aturan nasional yang berlaku pada saat tindakan dilakukan.

Karena itu, seseorang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu tidak seharusnya mengambil keputusan sendiri dengan membeli atau menyimpan produk berbahan ganja dari sumber ilegal. Selain tidak memberikan kepastian mengenai kandungan dan keamanan produk, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila zat atau bahan yang digunakan termasuk dalam daftar narkotika yang dilarang untuk penggunaan tersebut. Jalur medis yang sah tetap menjadi pilihan yang jauh lebih aman ketika seseorang membutuhkan pengobatan.

Bagaimana Dampak Ganja terhadap Tubuh dan Otak?
Ganja mengandung senyawa aktif yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat, terutama melalui cannabinoid seperti THC. Dampaknya dapat mencakup perubahan persepsi, suasana hati, koordinasi, perhatian, dan kemampuan mengambil keputusan. Besarnya efek dapat berbeda-beda tergantung berbagai faktor, termasuk karakteristik individu dan kandungan produk yang digunakan, sehingga anggapan bahwa ganja selalu memberikan pengalaman yang sama pada setiap orang tidak dapat dibenarkan.

Dampaknya juga dapat berkaitan dengan fungsi sehari-hari. Ketika kemampuan perhatian, koordinasi, atau penilaian seseorang terganggu, risiko kecelakaan dan keputusan yang buruk dapat meningkat, terutama ketika orang tersebut melakukan aktivitas yang membutuhkan konsentrasi tinggi. Persoalan menjadi semakin serius apabila penggunaan berkembang menjadi pola yang berulang dan mulai mengganggu hubungan keluarga, pekerjaan, pendidikan, atau kehidupan sosial.

WHO menjelaskan bahwa zat psikoaktif yang digunakan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan dan pada sebagian orang dapat berkembang menjadi gangguan penggunaan zat. Karena itu, persoalan ganja seharusnya tidak hanya dibicarakan dari sisi apakah seseorang merasa “tenang” atau “senang” setelah menggunakannya, tetapi juga dari kemungkinan dampak terhadap fungsi psikologis, sosial, dan kesehatan secara keseluruhan.

Apakah Orang yang Menggunakan Ganja Selalu Harus Dipenjara?
Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi “setiap pengguna pasti dipenjara”. Sistem hukum narkotika Indonesia juga mengenal pendekatan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan:

Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kecanduan memiliki dimensi kesehatan selain dimensi hukum. Namun, rehabilitasi tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa setiap orang yang tertangkap karena ganja otomatis akan keluar dari proses pidana. Apabila terdapat bukti mengenai perbuatan lain seperti penguasaan, penyediaan, atau peredaran yang memenuhi unsur tindak pidana, perkara harus dianalisis berdasarkan keseluruhan fakta dan ketentuan yang berlaku. UU Nomor 35 Tahun 2009 sendiri masih berstatus berlaku, meskipun sebagian ketentuan pidananya telah dicabut atau disesuaikan dalam perkembangan KUHP Nasional.

Inilah bagian yang sering membuat masyarakat keliru memahami perkara narkotika. Pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, pemilik, penguasa, kurir, dan pengedar bukan istilah yang dapat dipertukarkan begitu saja. Penentuan status hukum seseorang harus didasarkan pada fakta perkara, hasil pemeriksaan, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang benar-benar dapat dibuktikan di persidangan.

Ganja “Alami” Bukan Berarti Tidak Berbahaya atau Bebas Hukum
Salah satu alasan ganja sering dipandang berbeda adalah karena asalnya berupa tanaman. Padahal, asal suatu zat dari alam tidak otomatis membuatnya aman dan tidak otomatis membuatnya legal. Banyak zat yang berasal dari tumbuhan memiliki efek farmakologis kuat, dan ganja sendiri secara hukum Indonesia ditempatkan dalam Narkotika Golongan I bersama berbagai zat yang pengawasannya sangat ketat.

Risiko kesehatan juga tidak dapat dihapus hanya karena produk tersebut berasal dari tanaman. Penggunaan cannabis dapat memengaruhi fungsi kognitif, koordinasi, persepsi, dan kondisi psikologis, sedangkan pada sebagian orang penggunaan berulang dapat berkembang menjadi pola penggunaan bermasalah. Dalam konteks sosial, persoalan tersebut dapat memengaruhi pendidikan, pekerjaan, hubungan keluarga, produktivitas, dan kondisi ekonomi seseorang.

Yang tidak kalah penting adalah risiko dari produk ilegal yang kandungannya tidak dapat dipastikan. Ketika suatu produk diperoleh melalui pasar ilegal, konsumen tidak memiliki jaminan bahwa produk tersebut memiliki komposisi, kadar zat aktif, atau kemurnian sebagaimana yang diklaim penjual. Artinya, seseorang bukan hanya menghadapi risiko dari cannabis itu sendiri, tetapi juga ketidakpastian mengenai apa yang sebenarnya terdapat dalam produk tersebut.

Ganja dan Hukum 2026: Mengapa Satu Daun Bisa Membuka Persoalan Hukum yang Panjang?
Pada 2026, pembahasan hukum mengenai ganja harus mengikuti perubahan besar dalam sistem pidana nasional. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku mulai 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sementara UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih berlaku tetapi ketentuan pidananya harus dibaca bersama perubahan tersebut. Database Peraturan BPK mencatat bahwa Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan UU Nomor 1 Tahun 2026 kemudian menyesuaikan rujukan ketentuan pidana narkotika ke pasal-pasal KUHP.

Pada saat yang sama, status ganja sebagai Narkotika Golongan I tetap jelas dalam penggolongan terbaru. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, yang berlaku sejak 28 November 2025, secara eksplisit memasukkan tanaman ganja dari genus Cannabis, seluruh bagian tanaman, hasil olahan, damar ganja, dan hasis ke dalam daftar Narkotika Golongan I.

Karena itu, pertanyaan mengenai ganja seharusnya tidak berhenti pada “apakah ganja berbahaya?” atau “apakah ganja alami?”. Pertanyaan yang jauh lebih menentukan adalah bagaimana ganja diperoleh, siapa yang menguasainya, dalam bentuk apa barang tersebut ditemukan, untuk tujuan apa dikuasai, apakah ada indikasi peredaran, dan ketentuan pidana mana yang tepat diterapkan berdasarkan waktu terjadinya perbuatan. Satu barang bukti yang tampak sederhana dapat membawa perkara ke proses penyidikan, penuntutan, persidangan, bahkan hukuman berat apabila unsur tindak pidananya terbukti.

Ganja atau kanabis merupakan contoh nyata bahwa perdebatan mengenai narkotika tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat apakah suatu zat berasal dari tanaman atau memiliki manfaat yang sedang diteliti. Dalam hukum Indonesia saat ini, ganja tetap berada dalam Narkotika Golongan I, sementara penguasaan dan peredaran tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi pidana serius. Di sisi lain, hukum juga mengenal rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan, sehingga penanganan perkara harus membedakan persoalan ketergantungan dengan keterlibatan dalam peredaran gelap.

Itulah sebabnya ketika seseorang menemukan ganja di rumah, kamar, kendaraan, atau tas, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Jangan pula terburu-buru memindahkan, membuang, atau menyembunyikan barang yang diduga narkotika. Dalam situasi nyata, langkah yang paling aman adalah menjaga agar tidak terjadi tindakan yang merusak atau menghilangkan barang bukti, mencari bantuan hukum apabila seseorang telah berhadapan dengan proses pidana, dan memperoleh penanganan kesehatan apabila terdapat dugaan ketergantungan atau penyalahgunaan.

Catatan hukum: Artikel ini menggunakan kerangka hukum Indonesia yang berlaku saat ini, terutama UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Penerapan pasal dalam perkara konkret tetap bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, bentuk dan identitas barang bukti, jumlah atau berat barang, perbuatan yang didakwakan, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang berhasil dibuktikan di persidangan.

Catatan Advokat/Pengacara :
Andi Akbar Muzfa, S.H. 


Read More.. →

LSD atau Lysergic Acid: Efek Halusinasi yang Sering Dianggap “Sekadar Trip”, Padahal Bisa Berujung Perkara Pidana
Update :

Obat Berbahaya - Nama LSD atau Lysergic Acid Diethylamide mungkin terdengar berbeda dibanding narkotika yang lebih sering muncul dalam pemberitaan seperti sabu, ganja, atau kokain. Bentuknya yang dapat berupa kertas kecil atau media lain bahkan membuat sebagian orang keliru menganggap LSD bukan narkotika karena tidak selalu terlihat seperti obat terlarang pada umumnya. Padahal, di balik bentuknya yang kecil, LSD merupakan zat psikoaktif yang termasuk kelompok halusinogen dan dapat mengubah persepsi seseorang terhadap realitas, waktu, suasana hati, serta lingkungan di sekitarnya.

Persoalannya menjadi semakin serius ketika LSD dilihat dari perspektif hukum Indonesia. Masyarakat tidak hanya perlu memahami apa yang terjadi pada tubuh setelah zat tersebut dikonsumsi, tetapi juga harus mengetahui bagaimana hukum memperlakukan narkotika tersebut, apa konsekuensi ketika seseorang memiliki atau menguasainya tanpa hak, serta mengapa perkara yang bermula dari benda berukuran sangat kecil dapat berkembang menjadi perkara pidana dengan ancaman hukuman bertahun-tahun. Di sinilah banyak kesalahpahaman bermula, sebab ukuran fisik barang tidak selalu menggambarkan besarnya risiko hukum yang menyertainya.

Lebih menarik lagi, perkembangan hukum pidana Indonesia sejak 2026 membuat masyarakat tidak cukup hanya membaca artikel lama yang masih menggunakan rumusan pasal narkotika sebelum KUHP Nasional berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sementara penyesuaian ketentuan pidananya dilakukan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, pembahasan mengenai LSD saat ini perlu memperhatikan hubungan antara UU Narkotika, KUHP Nasional, dan peraturan terbaru mengenai penggolongan narkotika.

LSD Itu Apa dan Mengapa Efeknya Bisa Mengubah Persepsi Seseorang?
LSD merupakan singkatan dari Lysergic Acid Diethylamide, suatu zat psikoaktif yang termasuk dalam kelompok halusinogen. Menurut WHO, halusinogen seperti LSD dapat menyebabkan distorsi terhadap persepsi realitas, termasuk perubahan pada penglihatan, pendengaran, penciuman, pengecapan, sentuhan, proses berpikir, persepsi waktu, kesadaran diri, dan suasana hati. Dengan kata lain, persoalan LSD bukan sekadar membuat seseorang “melihat sesuatu yang tidak ada”, tetapi dapat memengaruhi cara otak memproses pengalaman dan memahami lingkungan di sekitarnya.

Efek tersebut menjadi salah satu alasan LSD sering dikaitkan dengan istilah psychedelic atau pengalaman psikedelik. Namun, istilah tersebut tidak boleh membuat masyarakat menganggap pengalaman yang muncul selalu menyenangkan atau dapat dikendalikan. Perubahan persepsi yang intens dapat membuat seseorang mengalami kebingungan, kecemasan, kepanikan, atau gangguan dalam menilai keadaan, sementara respons setiap orang terhadap zat psikoaktif tidak selalu sama. WHO sendiri menekankan bahwa penggunaan zat psikoaktif tanpa pengawasan medis mempunyai risiko kesehatan yang signifikan dan dapat berkembang menjadi gangguan penggunaan zat.

Di sinilah anggapan bahwa LSD hanyalah “kertas kecil yang membuat halusinasi” menjadi sangat menyesatkan. Media pembawa yang kecil tidak menghilangkan sifat farmakologis zat di dalamnya, sebagaimana bentuk fisik suatu narkotika tidak menentukan apakah zat tersebut memiliki konsekuensi hukum atau tidak. Ketika suatu zat telah masuk dalam penggolongan narkotika yang berlaku, pertanyaan hukumnya berubah dari “seberapa kecil barang tersebut?” menjadi “zat apa yang ditemukan, termasuk golongan apa, siapa yang menguasai, dan apakah penguasaannya dilakukan secara sah?”

Bagaimana Posisi LSD dalam Hukum Narkotika Indonesia?
Dalam sistem hukum Indonesia, penggolongan narkotika bukan sesuatu yang dapat ditentukan berdasarkan istilah populer atau informasi yang beredar di media sosial. Penggolongan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, dan perubahan daftar dapat dilakukan ketika terdapat perkembangan zat psikoaktif baru yang memiliki potensi disalahgunakan atau menyebabkan ketergantungan. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika merupakan salah satu aturan terbaru yang mengatur perubahan penggolongan Narkotika Golongan I, II, dan III dan tercatat berstatus berlaku.

Dasar utama pengaturan narkotika tetap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang hingga kini masih berlaku meskipun sebagian ketentuan pidananya telah mengalami penyesuaian seiring berlakunya KUHP Nasional. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga mencatat UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai undang-undang yang berlaku dan telah mengalami sejumlah perubahan dalam perkembangan regulasi narkotika.

Karena itu, dalam membahas LSD perlu berhati-hati membedakan antara nama zat secara kimiawi, statusnya dalam daftar penggolongan narkotika, dan pasal pidana yang digunakan terhadap suatu perbuatan. Tidak tepat menyimpulkan konsekuensi hukum hanya berdasarkan nama jalanan, bentuk kertas, warna, logo, atau pengakuan seseorang bahwa barang tersebut adalah LSD. Dalam perkara nyata, identitas barang bukti harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sesuai, kemudian dikaitkan dengan perbuatan dan unsur pidana yang didakwakan.

Mengapa Memiliki LSD Tanpa Hak Bisa Menjadi Perkara Pidana Berat?
Perubahan besar yang perlu diperhatikan masyarakat adalah berlakunya KUHP Nasional pada 2026. Dalam kerangka pidana terbaru, Pasal 609 KUHP mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Ketentuan ini sangat relevan apabila suatu zat yang ditemukan dalam perkara telah terbukti termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP:
“Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Rumusan tersebut menunjukkan sesuatu yang sering luput dari perhatian masyarakat. Hukum pidana tidak hanya berbicara mengenai orang yang menjual narkotika. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak juga merupakan bentuk perbuatan yang dapat masuk dalam ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terbukti. Dengan demikian, seseorang tidak dapat beranggapan bahwa dirinya aman secara hukum hanya karena tidak pernah menjual narkotika kepada orang lain.

Ancaman tersebut juga dapat menjadi jauh lebih berat apabila jumlah Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dimaksud melebihi batas yang ditentukan undang-undang.

Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Namun, keberadaan angka 5 gram tidak boleh disalahartikan sebagai batas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam jumlah di bawah batas tersebut tetap dapat menjadi objek perkara pidana apabila seseorang terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannya. Angka tersebut berkaitan dengan pemberatan ancaman pidana, bukan memberikan izin untuk memiliki narkotika dalam jumlah tertentu.

Bagaimana Jika LSD Diperjualbelikan atau Disalurkan?

Risiko hukum dapat meningkat ketika perkara tidak lagi berkaitan dengan penguasaan untuk diri sendiri, tetapi masuk ke dalam aktivitas produksi atau peredaran. KUHP terbaru melalui Pasal 610 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum membedakan secara serius antara berbagai bentuk keterlibatan dalam rantai narkotika.

Pasal 610 ayat (1) huruf a KUHP:
“Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Ancaman tersebut menjadi lebih berat apabila kondisi jumlah tertentu terpenuhi.

Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Artinya, apabila suatu perkara LSD terbukti merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan fakta persidangan menunjukkan adanya perbuatan penyaluran dalam keadaan yang memenuhi ketentuan berat tersebut, konsekuensi pidananya dapat berada pada tingkat yang sangat berat. Akan tetapi, masyarakat juga harus memahami bahwa ancaman maksimum bukan berarti setiap terdakwa otomatis dijatuhi hukuman maksimum, karena pidana konkret ditentukan berdasarkan pembuktian dan pertimbangan hakim dalam perkara yang bersangkutan.

LSD dan Risiko Kesehatan: Ketika “Halusinasi” Berubah Menjadi Masalah Serius
Dari sisi kesehatan, LSD bekerja dengan memengaruhi persepsi dan proses kognitif sehingga seseorang dapat mengalami perubahan pengalaman sensorik dan psikologis yang signifikan. WHO memasukkan LSD ke dalam kelompok halusinogen dan menjelaskan bahwa kelompok zat tersebut dapat menyebabkan distorsi terhadap persepsi realitas, waktu, kesadaran diri, serta suasana hati. Kondisi tersebut dapat menjadi sangat berbeda dari pengalaman normal dan membuat seseorang kesulitan menilai apa yang sebenarnya terjadi di sekelilingnya.

Risiko kesehatan tidak berhenti ketika efek utama zat mulai menghilang. Penggunaan zat psikoaktif tanpa pengawasan medis secara umum berkaitan dengan risiko kesehatan yang signifikan dan dapat berkembang menjadi gangguan penggunaan zat, yang menurut WHO dapat berdampak pada kehidupan pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, maupun pekerjaan. Karena itu, persoalan LSD tidak tepat dilihat hanya dari apakah seseorang merasa “baik-baik saja” setelah menggunakannya.

Yang juga perlu dipahami adalah adanya kemungkinan pengalaman psikologis yang tidak menyenangkan. Halusinogen dapat berkaitan dengan kecemasan, kepanikan, perubahan suasana hati, serta distorsi proses berpikir, sehingga seseorang dapat mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di sekitarnya. Dalam konteks keselamatan, perubahan persepsi seperti ini menjadi sangat berisiko apabila terjadi ketika seseorang berada di jalan, berada di tempat berbahaya, mengoperasikan kendaraan, atau berada dalam situasi yang membutuhkan penilaian cepat dan akurat.

Mengapa LSD Bisa Menjadi Perkara Rumit Jika Ditemukan di Kamar, Tas, atau Kendaraan?
Bayangkan sebuah situasi ketika aparat menemukan benda yang diduga LSD di dalam kamar yang ditempati beberapa orang. Pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada “barang itu ditemukan di kamar siapa”, tetapi berkembang menjadi siapa yang mengetahui keberadaan barang tersebut, siapa yang mempunyai akses terhadapnya, siapa yang menguasai barang tersebut, dari mana barang tersebut berasal, dan apakah terdapat bukti yang menghubungkan seseorang dengan barang yang ditemukan. Dalam perkara pidana, lokasi penemuan merupakan bagian dari rangkaian fakta, tetapi tidak boleh secara otomatis disamakan dengan pembuktian seluruh unsur tindak pidana.

Hal yang sama dapat terjadi pada kendaraan. Apabila barang ditemukan di dalam mobil yang digunakan oleh beberapa orang, penyidik perlu membangun hubungan antara barang bukti dan orang yang diduga menguasainya. Fakta bahwa seseorang berada dalam kendaraan yang sama dengan barang terlarang tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan pertanggungjawaban pidana, karena setiap unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Karena itu, seseorang yang menghadapi situasi semacam ini sebaiknya tidak melakukan tindakan yang justru memperumit posisi hukumnya, seperti membuang barang, memindahkan barang, menghancurkan barang bukti, atau membuat keterangan palsu. Apabila seseorang diperiksa dalam perkara pidana, memperoleh bantuan hukum dan memahami hak-haknya jauh lebih aman daripada mencoba menyelesaikan persoalan hukum dengan tindakan spontan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Apakah Pengguna LSD Pasti Dipenjara?
Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Hukum Indonesia mengenal pendekatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009:
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum narkotika tidak semata-mata menempatkan persoalan penggunaan zat sebagai persoalan penghukuman. Ada kondisi tertentu yang berkaitan dengan ketergantungan dan penyalahgunaan yang membutuhkan penanganan medis serta rehabilitasi sosial. Pendekatan tersebut sejalan dengan pandangan kesehatan masyarakat bahwa gangguan penggunaan zat dapat menimbulkan dampak luas dan membutuhkan intervensi yang tepat.

Namun, keberadaan mekanisme rehabilitasi juga tidak berarti setiap orang yang tertangkap menggunakan LSD otomatis terbebas dari proses hukum. Apabila dalam suatu perkara ditemukan bukti mengenai kepemilikan, penguasaan, penyediaan, penyaluran, atau bentuk perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka keseluruhan fakta perkara tetap harus dianalisis. Status sebagai pengguna tidak boleh secara otomatis disamakan dengan status sebagai pengedar, tetapi sebaliknya, pengakuan sebagai pengguna juga tidak otomatis menghapus perbuatan pidana lain yang terbukti.

Inilah alasan mengapa pemeriksaan terhadap perkara narkotika harus melihat kondisi seseorang secara utuh. Identitas zat, jumlah, cara memperoleh, tujuan penguasaan, peran orang tersebut, hasil pemeriksaan, serta bukti-bukti lainnya dapat menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana perkara tersebut diproses.

Bahaya yang Sering Tidak Terlihat: Ketika LSD Mengganggu Kehidupan Sosial dan Masa Depan
Risiko LSD tidak selalu berbentuk kerusakan fisik yang langsung terlihat. Gangguan pada persepsi, suasana hati, proses berpikir, dan kesadaran diri dapat memengaruhi cara seseorang berhubungan dengan keluarga, teman, sekolah, maupun tempat kerja. WHO menjelaskan bahwa gangguan penggunaan zat, khususnya ketika tidak ditangani, dapat menyebabkan gangguan pada berbagai bidang kehidupan, termasuk fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.

Dalam kehidupan nyata, masalah dapat berkembang jauh lebih luas daripada pengalaman saat menggunakan zat. Seseorang yang mulai mengalami persoalan penggunaan narkotika dapat menghadapi konflik keluarga, penurunan prestasi, gangguan pekerjaan, masalah keuangan, dan perubahan lingkungan pergaulan. Apabila persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana, konsekuensinya dapat semakin besar karena proses hukum sendiri dapat memberikan tekanan terhadap individu dan keluarganya.

Bagi keluarga, persoalan tersebut sering kali datang tanpa persiapan. Orang tua mungkin awalnya hanya menemukan benda kecil yang tidak dikenal di kamar anak, tetapi kemudian harus menghadapi pertanyaan mengenai asal barang, lingkungan pergaulan, kondisi kesehatan anak, kemungkinan pemeriksaan aparat, hingga kebutuhan mendapatkan bantuan hukum dan medis. Karena itu, mengenali persoalan sejak awal jauh lebih penting daripada menunggu sampai masalah berkembang menjadi perkara pidana atau kondisi kesehatan yang lebih sulit ditangani.

LSD, Hukum 2026, dan Pertanyaan yang Tidak Boleh Diabaikan
LSD memperlihatkan bahwa narkotika tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Sebuah benda yang tampak kecil, tipis, atau tidak mencolok dapat mengandung persoalan hukum dan kesehatan yang sangat besar apabila setelah pemeriksaan terbukti mengandung zat yang masuk dalam penggolongan narkotika. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menilai suatu barang hanya berdasarkan bentuk fisiknya, apalagi mengambil kesimpulan hukum sebelum identitas zat tersebut dipastikan.

Dari sisi hukum, pembahasan LSD pada 2026 harus ditempatkan dalam kerangka regulasi yang sedang berlaku. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih menjadi dasar penting, sementara KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, penggolongan narkotika mengalami pembaruan melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur perubahan penggolongan Narkotika Golongan I, II, dan III.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya muncul ketika seseorang berhadapan dengan dugaan LSD bukan hanya “apakah benda itu narkoba?”. Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: apa sebenarnya zat tersebut, termasuk golongan apa, siapa yang menguasainya, apakah penguasaan tersebut dilakukan tanpa hak, untuk tujuan apa, dan apakah terdapat bukti mengenai peredaran atau penyaluran? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menentukan arah perkara secara sangat berbeda.

Pada akhirnya, LSD bukan sekadar cerita tentang halusinasi atau pengalaman psikedelik. Di Indonesia, persoalan ini berada di persimpangan antara kesehatan, ketergantungan, keselamatan, dan hukum pidana. Semakin masyarakat memahami persoalan tersebut sejak awal, semakin besar pula peluang untuk mencegah sebuah benda kecil berubah menjadi persoalan besar yang menghancurkan kesehatan, hubungan keluarga, pekerjaan, dan masa depan seseorang.

Catatan hukum: Artikel ini menggunakan kerangka hukum Indonesia yang berlaku per 29 Agustus 2026, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkembangan KUHP Nasional setelah berlaku pada 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam perkara konkret, penerapan pasal tetap bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, hasil pemeriksaan barang bukti, status dan penggolongan zat, bentuk perbuatan, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan di persidangan.

Catatan Advokat/Pengacara :
Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Kokain dan Turunannya: Mengapa Narkotika Ini Bisa Berujung Hukuman Berat dan Merusak Tubuh dalam Waktu Singkat?
Update :

Narkoba - Kokain mungkin terdengar seperti narkotika yang lebih sering muncul dalam film, kehidupan selebritas, atau pemberitaan dari luar negeri. Namun, anggapan bahwa kokain merupakan “narkoba kalangan tertentu” justru dapat membuat masyarakat lengah terhadap konsekuensi sebenarnya. Di Indonesia, kokain bukan sekadar zat terlarang biasa. Kokain termasuk dalam Narkotika Golongan I, sehingga kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, produksi, penyaluran, maupun perbuatan lain tanpa hak terhadap zat tersebut dapat membawa konsekuensi pidana yang sangat serius.

Persoalannya menjadi semakin menarik ketika pembicaraan tidak berhenti pada kokain murni. Dalam praktik, istilah “kokain dan turunannya” dapat merujuk pada berbagai bentuk atau bahan yang berkaitan dengan tanaman koka dan kokain, mulai dari tanaman koka, daun koka, kokain mentah, hingga kokaina. Hukum Indonesia bahkan mencantumkan secara khusus tanaman koka, daun koka, kokain mentah, dan kokaina dalam daftar Narkotika Golongan I.

Artinya, seseorang tidak dapat beranggapan bahwa hukum hanya akan berlaku apabila polisi menemukan bubuk putih yang disebut “kokain”. Bentuk dan identitas barang tetap harus dibuktikan, tetapi cakupan pengaturan hukumnya jauh lebih luas. Di sinilah persoalan hukum mulai menjadi rumit: apa sebenarnya yang dimaksud kokain menurut hukum Indonesia, apakah semua turunannya diperlakukan sama, berapa ancaman pidananya, dan apakah seseorang yang hanya memiliki sedikit kokain dapat menghadapi hukuman yang sama dengan orang yang terlibat dalam jaringan peredaran?

Lebih jauh lagi, terdapat sisi lain yang tidak kalah mengkhawatirkan. Kokain merupakan stimulan yang dapat memberikan efek euforia dan peningkatan energi, tetapi pada saat yang sama dapat meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular, gangguan mental, ketergantungan, bahkan kematian mendadak. WHO menyebut kokain berkaitan dengan komplikasi toksik dan kematian mendadak, terutama melalui pengaruhnya terhadap sistem kardiovaskular.

Kokain Menurut Hukum Indonesia: Bukan Sekadar Zat Terlarang, tetapi Narkotika Golongan I
Dasar hukum utama pengaturan narkotika di Indonesia tetap berasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang sampai sekarang masih berstatus berlaku meskipun sejumlah ketentuan pidananya telah mengalami perubahan atau pencabutan sebagian akibat berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana. Database Peraturan BPK mencatat UU 35/2009 masih berlaku dan antara lain telah dicabut sebagian pada Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009, kokain ditempatkan dalam Narkotika Golongan I. Bahkan daftar tersebut tidak hanya menyebut “kokaina”, tetapi juga memasukkan tanaman koka, daun koka, kokain mentah, dan kokaina. Dengan demikian, hukum Indonesia sejak awal tidak hanya memandang persoalan dari hasil akhir berupa kokain, melainkan juga mengendalikan bahan dan bentuk yang berkaitan dengan sumber serta pengolahan kokain.

Secara konseptual, Narkotika Golongan I merupakan kelompok narkotika yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan penggunaannya dibatasi secara ketat. Karena itu, status Golongan I menjadi salah satu faktor utama yang membuat perkara kokain memiliki konsekuensi pidana yang berat. Namun, status tersebut tidak berarti setiap orang yang ditemukan bersentuhan dengan kokain otomatis mendapatkan hukuman yang sama, karena hukum pidana tetap membedakan perbuatan berdasarkan bentuk dan unsur tindak pidananya.

Perubahan penggolongan narkotika juga harus diperhatikan karena aturan mengenai daftar narkotika dapat diperbarui. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika berlaku sejak 28 November 2025 dan mencabut Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan aturan yang saat ini perlu diperhatikan dalam membaca penggolongan narkotika setelah perubahan terbaru.

Kokain dan “Turunannya”: Apa Saja yang Dapat Masuk Persoalan Hukum?
Istilah “turunan kokain” sering digunakan secara longgar dalam percakapan masyarakat, padahal secara hukum seseorang perlu membedakan antara tanaman koka, daun koka, kokain mentah, kokaina, dan senyawa atau produk lain yang secara kimia memiliki hubungan dengan kokain. Tidak semua istilah kimia yang disebut sebagai “turunan” otomatis mempunyai kedudukan hukum identik hanya karena memiliki hubungan secara farmakologis atau kimiawi. Yang menentukan dalam hukum pidana adalah apakah zat atau bahan tersebut termasuk dalam daftar narkotika yang berlaku dan apakah perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pasal yang bersangkutan.

Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 secara eksplisit mencantumkan tanaman koka, yaitu tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae, kemudian daun koka, kokain mentah, dan kokaina. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak menunggu sampai bahan tersebut berubah menjadi produk kokain siap pakai untuk memberikan pengendalian hukum.

Hal ini penting ketika aparat menemukan barang yang diduga berkaitan dengan kokain. Bentuk fisik semata tidak cukup untuk menyimpulkan status hukumnya. Barang bukti harus diidentifikasi melalui pemeriksaan yang relevan agar dapat diketahui apakah benar termasuk zat atau bahan yang dikategorikan sebagai narkotika. Setelah identitas barang diketahui, barulah penyidik dan penuntut umum dapat menghubungkannya dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh seseorang.

Dengan kata lain, “kokain” dalam pemberitaan belum tentu menjelaskan seluruh persoalan hukum. Masih ada pertanyaan mengenai bentuk barang, kadar atau komposisi yang relevan secara pembuktian, jumlahnya, cara barang tersebut diperoleh, siapa yang menguasainya, untuk apa barang tersebut dikuasai, dan apakah ada bukti bahwa barang tersebut akan diedarkan. Semua fakta tersebut dapat memengaruhi konstruksi perkara.

Mengapa Memiliki Kokain Saja Sudah Bisa Menjadi Masalah Pidana Berat?
Sejak berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, ketentuan pidana narkotika harus dibaca bersama perkembangan penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah Pasal 609 KUHP dan menetapkan ancaman pidana terhadap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP:
“Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Ketentuan tersebut menjadi sangat penting untuk kokain karena kokaina termasuk Narkotika Golongan I. Artinya, apabila seseorang terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan kokain yang termasuk kategori Narkotika Golongan I bukan tanaman, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara, selain kemungkinan pidana denda kategori VI.

Namun persoalannya tidak berhenti pada angka 12 tahun. Undang-undang juga memberikan konsekuensi lebih berat apabila jumlah Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa berat barang bukti bukan sekadar angka statistik dalam berita acara. Untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram, ancaman hukumannya dapat berubah secara drastis menjadi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, disertai kemungkinan denda kategori VI.

Meski demikian, masyarakat tidak boleh menyimpulkan bahwa “lebih dari 5 gram pasti dipenjara 20 tahun”. Ketentuan tersebut adalah ancaman pidana maksimum, sedangkan pidana konkret ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan. Hakim harus menilai fakta perkara, unsur tindak pidana, alat bukti, keadaan terdakwa, serta berbagai pertimbangan hukum dan pemidanaan lainnya.

Menjual atau Menyalurkan Kokain: Ancaman Hukumnya Bisa Naik ke Tingkat yang Jauh Lebih Berat
Jika kepemilikan saja sudah dapat membawa ancaman pidana berat, persoalannya menjadi jauh lebih serius ketika seseorang terbukti terlibat dalam produksi, impor, ekspor, atau penyaluran narkotika. Dalam sistem hukum pidana yang berlaku saat ini, Pasal 610 KUHP mengatur perbuatan tersebut.

Pasal 610 ayat (1) huruf a KUHP:
“Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Artinya, seseorang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dapat menghadapi ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V. Ketentuan tersebut memiliki karakter yang berbeda dari Pasal 609 karena yang menjadi fokus adalah kegiatan yang berhubungan dengan produksi dan peredaran.

Yang lebih mengejutkan adalah ketentuan apabila narkotika Golongan I bukan tanaman yang disalurkan memiliki berat lebih dari 5 gram.

Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Dengan demikian, apabila perkara terbukti masuk kategori penyaluran Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, ancamannya dapat mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori VI.

Di sinilah perbedaan antara “memiliki” dan “menyalurkan” menjadi sangat penting. Dua orang dapat sama-sama ditemukan membawa kokain, tetapi jika terhadap salah satunya terdapat bukti bahwa kokain tersebut merupakan bagian dari aktivitas penyaluran, konstruksi hukumnya dapat menjadi jauh lebih berat. Karena itu, istilah seperti “pemakai”, “kurir”, “penjual”, atau “bandar” tidak seharusnya digunakan sembarangan sebelum melihat fakta dan pasal yang benar-benar dibuktikan.

Apakah Kurir Kokain Bisa Mendapat Hukuman Berat?
Istilah “kurir” terkadang membuat masyarakat beranggapan bahwa orang tersebut hanya menjalankan perintah sehingga hukumannya pasti lebih ringan. Anggapan tersebut tidak selalu benar. Jika seseorang secara sadar melakukan tindakan yang termasuk dalam proses penyaluran narkotika, maka perannya tetap dapat dipandang sebagai bagian dari peredaran gelap dan dapat dikenai ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyaluran.

Dalam perkara pidana, yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah seseorang menerima perintah dari orang lain, melainkan apa yang dilakukan, apa yang diketahui, dan bagaimana keterlibatannya dalam perbuatan yang didakwakan. Jika seseorang mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan kokain dan secara sadar menyerahkannya kepada pihak lain sebagai bagian dari jaringan penyaluran, maka klaim bahwa dirinya “hanya kurir” tidak otomatis menghilangkan pertanggungjawaban pidana.

Sebaliknya, hukum pidana juga tidak boleh bekerja hanya berdasarkan asumsi. Jika seseorang benar-benar tidak mengetahui isi barang yang dibawanya, persoalan pembuktiannya menjadi berbeda. Dalam keadaan demikian, unsur kesalahan dan pengetahuan seseorang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi ditemukannya barang atau hubungan orang tersebut dengan tersangka lain.

Karena itu, perkara kokain dapat menjadi sangat kompleks. Satu orang mungkin berperan sebagai pengguna, orang lain sebagai pemilik, sementara pihak lain menjadi bagian dari jaringan distribusi. Setiap peran harus dianalisis berdasarkan perbuatan konkret dan pasal yang didakwakan.

Lebih dari 5 Gram: Mengapa Angka Ini Sangat Penting dalam Perkara Kokain?
Angka 5 gram memiliki arti hukum yang sangat penting untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pasal 609 menggunakan angka tersebut untuk membedakan ancaman terhadap perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, sedangkan Pasal 610 menggunakannya untuk memperberat ancaman terhadap produksi, impor, ekspor, atau penyaluran.

Namun, angka 5 gram tidak boleh dipahami sebagai batas antara “aman” dan “tidak aman”. Di bawah angka tersebut pun seseorang tetap dapat menghadapi proses pidana apabila terbukti tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I. Perbedaannya adalah ketentuan mengenai jumlah lebih dari 5 gram dapat membawa perkara ke kategori ancaman pidana yang lebih berat.

Dalam praktik pembuktian, jumlah barang juga bukan satu-satunya persoalan. Penyidik dan penuntut umum harus membangun rangkaian pembuktian mengenai identitas barang, penguasaan barang, hubungan terdakwa dengan barang tersebut, serta bentuk perbuatannya. Barang yang ditemukan di sebuah lokasi tidak otomatis membuktikan siapa yang memiliki atau menguasainya apabila fakta mengenai penguasaan tersebut masih diperdebatkan.

Karena itu, masyarakat yang membaca berita perkara kokain sebaiknya tidak hanya melihat angka “2 gram”, “5 gram”, atau “10 gram”. Pertanyaan yang lebih penting adalah pasal apa yang digunakan, perbuatan apa yang dituduhkan, dan bukti apa yang digunakan untuk membuktikan unsur pasal tersebut.

Bagaimana dengan Orang yang Menggunakan Kokain untuk Dirinya Sendiri?
Di sinilah persoalan hukum kokain tidak boleh disederhanakan menjadi “positif narkoba berarti penjara”. UU Nomor 35 Tahun 2009 memiliki pendekatan yang juga mengenal pengobatan dan rehabilitasi, khususnya bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan:

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009:
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum Indonesia tidak hanya menggunakan pendekatan penghukuman, tetapi juga menyediakan pendekatan kesehatan untuk orang yang berada dalam kondisi ketergantungan atau menjadi korban penyalahgunaan. Hal ini sejalan dengan pandangan kesehatan masyarakat bahwa gangguan penggunaan zat dapat mengganggu fungsi pribadi, keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial sehingga membutuhkan penanganan, bukan hanya pendekatan represif.

Tetapi penting dicatat bahwa mengaku sebagai pengguna tidak otomatis menghapus tindak pidana lain. Jika seseorang terbukti tidak hanya menggunakan tetapi juga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, atau terlibat dalam penyaluran narkotika, maka konstruksi hukumnya harus dianalisis secara keseluruhan. Rehabilitasi juga tidak dapat dipahami sebagai mekanisme otomatis yang membuat setiap terdakwa perkara kokain terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

Dengan kata lain, status pengguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan harus dibedakan dari status orang yang terbukti menjadi bagian dari peredaran narkotika. Perbedaan tersebut penting karena tujuan hukum terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan dapat mencakup pemulihan kesehatan, sementara terhadap pelaku peredaran gelap negara menerapkan ancaman pidana yang sangat berat.

Kerusakan Kokain: Mengapa Jantung Bisa Menjadi Korban Pertama?
Kokain merupakan stimulan yang bekerja kuat terhadap sistem saraf dan kardiovaskular. WHO menyebut penggunaan kokain memiliki risiko komplikasi toksik dan kematian mendadak, yang umumnya berkaitan dengan pengaruh kokain terhadap sistem kardiovaskular. Risiko tersebut dapat muncul melalui gangguan pada jantung dan pembuluh darah, sehingga penggunaan kokain tidak dapat dianggap aman hanya karena seseorang terlihat sehat sebelumnya.

Dalam jumlah besar, kokain dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah dan memberikan tekanan besar pada berbagai sistem fisiologis tubuh. WHO mencatat efek kardiovaskular yang dapat berkisar dari nyeri dada sampai henti jantung fatal, sementara komplikasi neurologis dapat mencakup stroke dan kejang. Gangguan pernapasan dan masalah lain pada tubuh juga dapat terjadi, sehingga risiko kokain tidak terbatas pada otak atau kondisi psikologis.

Yang membuatnya berbahaya adalah tidak adanya jaminan bahwa seseorang harus menjadi pengguna berat terlebih dahulu sebelum mengalami masalah serius. WHO mencatat efek kesehatan yang berpotensi fatal dapat terjadi pada pengguna yang sebelumnya sehat dan bahwa reaksi seseorang terhadap kokain sangat bervariasi. Karena itu, tidak ada dasar aman untuk menganggap penggunaan sesekali pasti tidak menimbulkan risiko serius.

Kokain juga dapat menimbulkan efek psikologis yang kompleks. WHO mencatat kecemasan, depresi, paranoia, halusinasi, agitasi, dan psikosis dapat muncul, terutama pada penggunaan berulang dengan dosis tinggi. Kondisi tersebut dapat mengubah perilaku seseorang dan pada akhirnya berdampak pada keluarga, pekerjaan, hubungan sosial, serta keselamatan dirinya maupun orang lain.

Kokain Dapat Membentuk Ketergantungan dan Mendorong Siklus Penggunaan Berulang
Salah satu jebakan terbesar kokain justru berada pada sifat efeknya yang relatif cepat muncul dan kemudian cepat mereda. WHO menjelaskan bahwa efek kokain memiliki onset yang cepat dan dapat menghilang relatif cepat, sehingga pengguna dapat terdorong melakukan penggunaan berulang dalam satu sesi. Kokain juga dapat menghasilkan craving yang kuat dan berkontribusi terhadap ketergantungan.

Siklus tersebut dapat menjadi masalah besar karena pengguna tidak hanya mengejar efek awal, tetapi juga berusaha menghilangkan kondisi tidak nyaman setelah efek zat menurun. Dalam literatur WHO mengenai ketergantungan, setelah efek kokain mereda seseorang dapat mengalami kondisi seperti lelah, mudah tersinggung, atau suasana hati yang buruk, yang pada sebagian pengguna dapat mendorong penggunaan kembali untuk mendapatkan efek sebelumnya.

Dari sisi sosial, konsekuensinya dapat berkembang menjadi persoalan ekonomi dan hubungan interpersonal. WHO memasukkan kecelakaan, cedera, masalah keuangan, perubahan suasana hati, perilaku agresif, paranoia, dan psikosis sebagai risiko yang berkaitan dengan penggunaan kokain. Ketika penggunaan berkembang menjadi gangguan penggunaan zat, dampaknya dapat meluas dari tubuh pengguna ke keluarga, pekerjaan, pendidikan, produktivitas, dan sistem sosial.

Inilah sebabnya rehabilitasi dan pemulihan tidak boleh dilihat sebagai persoalan “mencari jalan keluar dari hukuman”. Jika seseorang memang mengalami gangguan penggunaan narkotika, penanganan kesehatan justru dapat menjadi bagian penting untuk menghentikan siklus ketergantungan dan mengurangi risiko kerusakan yang lebih berat.

Dampak Hukum Kokain Bisa Menghancurkan Masa Depan Bahkan Sebelum Putusan Akhir
Perkara narkotika tidak hanya membawa ancaman pidana setelah seseorang dinyatakan bersalah. Proses hukum itu sendiri dapat mengubah kehidupan seseorang secara drastis, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, penahanan, proses penyidikan, pelimpahan perkara, persidangan, hingga kemungkinan menjalani pidana apabila terbukti bersalah. Dampaknya dapat terasa pada pekerjaan, pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, hubungan sosial, dan reputasi.

Namun, harus ditegaskan bahwa tersangka atau terdakwa belum tentu bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan. Karena itu, pemberitaan mengenai seseorang yang ditangkap karena kokain tidak boleh otomatis dipahami sebagai bukti bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan seluruh perbuatan yang dituduhkan.

Bagi keluarga, persoalannya juga dapat menjadi sangat berat. Ketika pencari nafkah utama terjerat perkara narkotika, keluarga dapat kehilangan pendapatan sekaligus menghadapi biaya hukum, kebutuhan hidup, serta kemungkinan biaya rehabilitasi. WHO menyebut gangguan penggunaan zat dapat menimbulkan biaya sosial yang luas, termasuk hilangnya produktivitas, peningkatan pengeluaran kesehatan, serta biaya yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana dan konsekuensi sosial lainnya.

Dampak tersebut menjelaskan mengapa pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu perkara sampai masuk ruang sidang. Begitu seseorang masuk ke dalam siklus ketergantungan dan peredaran narkotika, persoalannya dapat berkembang menjadi gabungan antara masalah kesehatan, hukum, ekonomi, keluarga, dan sosial yang jauh lebih sulit diselesaikan.

Bagaimana Jika Kokain Ditemukan di Rumah, Mobil, Tas, atau Kamar Seseorang?
Penemuan kokain di suatu tempat tentu merupakan fakta penting dalam penyidikan, tetapi lokasi penemuan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara pidana, perlu dibuktikan siapa yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, atau melakukan perbuatan lain sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang didakwakan. Karena Pasal 609 menggunakan beberapa bentuk perbuatan seperti “memiliki”, “menyimpan”, “menguasai”, dan “menyediakan”, pembuktian mengenai hubungan seseorang dengan barang menjadi sangat penting.

Misalnya, jika kokain ditemukan di sebuah rumah yang dihuni beberapa orang, persoalan hukumnya tidak sesederhana mengatakan bahwa semua penghuni rumah otomatis menjadi pemilik. Penyidik tetap harus mencari hubungan antara masing-masing orang dengan barang bukti. Hal yang sama berlaku apabila barang ditemukan dalam kendaraan yang digunakan beberapa orang atau dalam kamar yang tidak hanya memiliki satu akses.

Namun, bukan berarti seseorang dapat mengabaikan barang terlarang yang berada dalam penguasaannya. Apabila fakta menunjukkan seseorang mengetahui keberadaan narkotika dan secara sadar menguasainya, keadaan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian. Karena itu, dalam perkara konkret, penilaian harus dilakukan berdasarkan seluruh alat bukti dan rangkaian fakta, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak bahwa seseorang “tidak tahu”.

Mengapa Kokain Tetap Menjadi Ancaman Serius Meski Jumlahnya Tidak Banyak?
Ada kecenderungan di masyarakat untuk menganggap narkotika dalam jumlah kecil sebagai persoalan yang tidak terlalu serius. Dari sisi hukum, pandangan tersebut berbahaya karena jumlah kecil tidak berarti perbuatan tersebut otomatis legal. Untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman, Pasal 609 ayat (1) tetap mengatur ancaman pidana bagi orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, sedangkan berat lebih dari 5 gram menjadi faktor yang membawa ancaman lebih berat.

Dari sisi kesehatan, jumlah kecil juga tidak otomatis berarti risiko kecil. WHO menjelaskan bahwa kokain dapat menimbulkan komplikasi toksik dan kematian mendadak serta bahwa reaksi individu sangat bervariasi. Karena itu, tidak tepat membuat ukuran keamanan hanya berdasarkan banyak atau sedikitnya zat yang digunakan.

Persoalan lainnya adalah ketidakpastian kandungan barang ilegal. Dalam konteks narkotika ilegal, seseorang tidak memiliki jaminan medis mengenai komposisi, kemurnian, atau zat lain yang mungkin terdapat dalam barang tersebut. Kondisi ini semakin meningkatkan ketidakpastian risiko kesehatan dan dapat membuat konsekuensi penggunaan menjadi sulit diprediksi.

Dengan demikian, kokain memiliki dua sisi risiko yang berjalan bersamaan: risiko hukum karena statusnya sebagai Narkotika Golongan I dan risiko kesehatan karena sifat farmakologisnya sebagai stimulan yang dapat menyebabkan komplikasi serius.

Apa yang Harus Dipahami Masyarakat dari Perubahan Hukum Narkotika 2026?
Perubahan hukum pidana nasional membuat masyarakat harus lebih hati-hati menggunakan artikel hukum lama sebagai rujukan. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan UU Nomor 1 Tahun 2026 melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana di luar KUHP. Dalam konteks narkotika, perubahan tersebut antara lain tercermin dalam perubahan Pasal 609 dan Pasal 610 KUHP.

Perubahan ini juga menjelaskan mengapa angka ancaman pidana yang terdapat dalam teks KUHP 2023 sebelum penyesuaian tidak boleh langsung digunakan sebagai gambaran hukum yang berlaku pada 2026. UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah struktur Pasal 609 dan 610, termasuk mengubah ancaman pidananya menjadi pola yang berbeda dari rumusan awal KUHP 2023. Untuk Pasal 609, misalnya, ketentuan terbaru menetapkan maksimum 12 tahun untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman dan, apabila beratnya melebihi 5 gram, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Begitu pula Pasal 610 saat ini menetapkan maksimum 15 tahun untuk produksi, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I, dengan ancaman yang jauh lebih berat apabila kondisi jumlah tertentu terpenuhi, termasuk kemungkinan pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

Karena itu, pembahasan mengenai kokain pada 2026 harus menggunakan kerangka hukum terbaru, bukan sekadar mengulang pasal lama dari artikel sebelum KUHP Nasional berlaku.

Kokain Bukan Hanya Perkara “Pakai atau Tidak Pakai”: Ada Rantai Hukum dan Rantai Kerusakan
Jika dilihat secara menyeluruh, persoalan kokain sebenarnya memiliki dua rantai yang saling berhubungan. Rantai pertama adalah rantai hukum, yang dapat dimulai dari penguasaan tanpa hak, penyimpanan, penyediaan, produksi, impor, ekspor, sampai penyaluran. Semakin jauh seseorang terbukti terlibat dalam rantai peredaran, semakin serius pula konstruksi hukum yang dapat dikenakan, dengan Pasal 609 dan Pasal 610 KUHP sebagai bagian penting dari rezim pidana narkotika setelah penyesuaian 2026.

Rantai kedua adalah rantai kerusakan kesehatan dan sosial. Penggunaan kokain dapat memicu craving dan ketergantungan, kemudian berkembang menjadi gangguan kesehatan mental, masalah jantung dan pembuluh darah, kecelakaan, masalah keuangan, konflik keluarga, gangguan pekerjaan, dan persoalan sosial lainnya. WHO secara khusus mencatat bahwa penggunaan kokain berhubungan dengan masalah fisik dan mental yang luas serta risiko komplikasi toksik dan kematian mendadak.

Kedua rantai tersebut dapat saling memperkuat. Ketergantungan dapat membuat seseorang terus mencari narkotika, kebutuhan finansial dapat meningkat, hubungan sosial dapat rusak, dan pada kondisi tertentu seseorang dapat semakin dekat dengan lingkungan peredaran narkotika. Pada saat yang sama, keterlibatan dalam peredaran dapat membuat risiko hukumnya meningkat secara drastis.

Inilah alasan mengapa kokain tidak tepat dibicarakan hanya sebagai “narkoba mahal” atau “narkoba kalangan tertentu”. Di balik satu paket kecil kokain dapat terdapat persoalan kesehatan, ketergantungan, transaksi ilegal, jaringan peredaran, kerugian keluarga, dan ancaman pidana yang sangat berat.

Kesimpulan: Kokain dan Turunannya, Sedikit Barang Bisa Membuka Perkara yang Sangat Besar
Kokain dan berbagai bentuk yang secara hukum termasuk dalam pengaturan narkotika merupakan persoalan serius di Indonesia. Tanaman koka, daun koka, kokain mentah, dan kokaina tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I, sedangkan perubahan penggolongan terbaru saat ini mengacu pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, yang berlaku sejak 28 November 2025.

Dari sisi hukum pidana, orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dikenai Pasal 609 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun. Apabila beratnya melebihi 5 gram, ancamannya dapat menjadi pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.

Apabila perbuatannya masuk produksi, impor, ekspor, atau penyaluran, Pasal 610 KUHP dapat berlaku. Untuk Narkotika Golongan I, ancaman dasarnya paling lama 15 tahun, sedangkan apabila kondisi berat tertentu terpenuhi, khususnya Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, ancamannya dapat mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, ditambah kemungkinan denda kategori VI.

Tetapi hukum juga mengenal sisi kesehatan. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memiliki rezim rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika, sehingga perkara pengguna tidak boleh disamakan begitu saja dengan perkara peredaran. Pada saat yang sama, status sebagai pengguna juga bukan tiket otomatis untuk terbebas dari pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dari sisi kesehatan, bahayanya tidak kalah serius. Kokain dapat menyebabkan craving dan ketergantungan, gangguan kecemasan, depresi, paranoia, psikosis, gangguan jantung dan pembuluh darah, stroke, kejang, serta dalam kondisi tertentu kematian mendadak. WHO bahkan menegaskan bahwa komplikasi kesehatan kokain dapat bersifat fatal dan dapat terjadi pada pengguna yang sebelumnya sehat.

Pertanyaan terbesar bukan hanya “berapa gram kokain yang ditemukan?” Pertanyaan yang jauh lebih menentukan adalah siapa yang menguasainya, apa yang dilakukan terhadap barang tersebut, untuk tujuan apa, apakah ada keterlibatan dalam peredaran, bagaimana barang tersebut dibuktikan sebagai narkotika, dan apakah unsur tindak pidananya benar-benar dapat dibuktikan di persidangan.

Sebab dalam perkara narkotika, sebuah paket kecil dapat membuka perkara yang sangat besar. Dan ketika barang tersebut ternyata berkaitan dengan peredaran Narkotika Golongan I, konsekuensinya bukan lagi sekadar persoalan “tertangkap membawa narkoba”, melainkan dapat menyentuh ancaman pidana puluhan tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Catatan hukum: Artikel ini disusun berdasarkan kerangka hukum Indonesia yang berlaku saat ini, terutama UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam perkara konkret, pasal yang diterapkan tetap bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, jenis dan berat barang bukti, hasil pemeriksaan, bentuk perbuatan, peran orang yang didakwa, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang berhasil dibuktikan di persidangan.

Catatan Advokat :
Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Amfetamin dan Metamfetamin: Seberapa Berat Kerusakannya, dan Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Update :

Tindak Pidana Narkotika - Nama amfetamin dan metamfetamin sering muncul dalam perkara narkotika, tetapi banyak orang baru memahami bahayanya ketika seseorang sudah berhadapan dengan polisi, jaksa, atau pengadilan. Metamfetamin yang lebih dikenal masyarakat sebagai sabu bukan sekadar zat yang membuat penggunanya merasa lebih berenergi dalam waktu singkat, melainkan narkotika dengan risiko ketergantungan dan kerusakan kesehatan yang serius. Di sisi lain, amfetamin juga bukan zat yang dapat dianggap aman hanya karena istilahnya terdengar berbeda dari sabu, sebab keduanya termasuk kelompok stimulan yang memengaruhi sistem saraf pusat dan memiliki risiko kesehatan maupun konsekuensi hukum yang berat.

Yang membuat persoalan ini semakin penting adalah perubahan sistem hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku, kemudian UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana melakukan harmonisasi ketentuan pidana di berbagai undang-undang, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Karena itu, membaca ancaman hukum amfetamin dan metamfetamin pada 2026 tidak cukup hanya dengan membuka UU Nomor 35 Tahun 2009 dan mengambil pasal lama tanpa melihat penyesuaian pidananya.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih serius: apakah seseorang yang memakai metamfetamin pasti masuk penjara, apakah orang yang menyimpan beberapa gram sabu dapat dihukum seumur hidup, apakah kurir memperoleh perlakuan hukum yang sama dengan bandar, dan kapan seorang pengguna justru dapat memperoleh rehabilitasi? Jawabannya bergantung pada jenis zat, berat barang bukti, tujuan penguasaan, bentuk perbuatan, peran orang tersebut, bukti yang tersedia, serta pasal yang unsur-unsurnya berhasil dibuktikan dalam persidangan.

Amfetamin dan Metamfetamin Bukan Sekadar “Obat Terlarang”, Keduanya Masuk Narkotika Golongan I
Secara hukum Indonesia, amfetamin dan metamfetamin merupakan zat yang berada dalam kategori sangat ketat. Dalam daftar Narkotika Golongan I, AMFETAMINA tercantum sebagai (±)-α-Metilfenetilamina, sedangkan METAMFETAMINA tercantum sebagai (+)-(S)-N,α-Dimetilfenetilamina. Keduanya tercantum dalam daftar narkotika yang menjadi bagian dari pengaturan penggolongan narkotika.

Untuk kondisi hukum yang berlaku sekarang, rujukan perubahan penggolongan yang harus diperhatikan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Peraturan ini berlaku sejak 28 November 2025 dan secara tegas mencabut Permenkes Nomor 7 Tahun 2025, sehingga artikel atau penjelasan hukum yang masih menjadikan Permenkes 7/2025 sebagai aturan terbaru sudah tidak tepat untuk kondisi hukum saat ini.

Status sebagai Narkotika Golongan I membawa konsekuensi penting karena hukum memberikan perlakuan pidana yang sangat berat terhadap perbuatan tanpa hak yang berkaitan dengan penguasaan maupun peredaran narkotika tersebut. Namun, penting dipahami bahwa status Golongan I tidak berarti semua orang yang bersentuhan dengan zat tersebut otomatis menerima hukuman yang sama. Hukum membedakan perbuatan memiliki atau menguasai, memproduksi atau mengedarkan, serta penggunaan untuk diri sendiri dan kondisi pecandu atau korban penyalahgunaan yang dapat berkaitan dengan mekanisme rehabilitasi.

Mengapa Metamfetamin atau Sabu Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
Secara medis, amfetamin dan metamfetamin termasuk amphetamine-type stimulants, yaitu stimulan yang bekerja terhadap sistem saraf pusat. WHO menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup antara lain amphetamine dan methamphetamine, dan penggunaannya berkaitan dengan berbagai masalah kesehatan fisik maupun mental. Dampaknya dapat berupa gangguan tidur, kehilangan nafsu makan dan penurunan berat badan, dehidrasi, perubahan suasana hati, kecemasan, depresi, agitasi, tremor, gangguan irama jantung, sesak napas, gangguan konsentrasi dan memori, paranoia, perilaku agresif, psikosis, kerusakan sel otak, perdarahan otak, kerusakan hati, hingga kematian mendadak akibat tekanan pada sistem kardiovaskular.

Dampak tersebut bukan berarti setiap pengguna pasti mengalami seluruh kerusakan tersebut, tetapi menunjukkan bahwa risiko penggunaan bukan sesuatu yang dapat dianggap ringan. WHO juga menjelaskan bahwa penggunaan zat psikoaktif tanpa pengawasan medis berkaitan dengan risiko kesehatan yang signifikan dan dapat berkembang menjadi gangguan penggunaan zat, sedangkan gangguan penggunaan zat yang tidak ditangani dapat meningkatkan risiko kesakitan dan kematian serta mengganggu kehidupan pribadi, keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan fungsi sosial.

Kerusakan yang terjadi juga tidak berhenti ketika efek zat menghilang. Penggunaan berulang, terutama dalam dosis tinggi, dapat berhubungan dengan gangguan psikologis seperti paranoia dan psikosis, sementara WHO mencatat adanya bukti bahwa sebagian stimulan jenis amfetamin dapat merusak sel otak. Karena itu, persoalan metamfetamin tidak tepat dipandang hanya sebagai masalah “mabuk beberapa jam”, melainkan sebagai risiko kesehatan yang dapat berkembang menjadi gangguan jangka panjang dan memengaruhi fungsi seseorang dalam keluarga maupun masyarakat.

Hukum Sekarang Sudah Berubah: Mengapa Pasal Narkotika Perlu Dibaca Bersama KUHP 2026?
Perubahan paling penting yang harus diketahui pembaca adalah bahwa KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026. UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya menggantikan KUHP lama, tetapi Buku Kesatu KUHP juga menjadi pedoman umum bagi penerapan ketentuan pidana di luar KUHP, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pada saat yang sama, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku untuk melakukan harmonisasi ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pidana nasional yang baru.

Dalam konteks narkotika, perubahan tersebut sangat penting karena UU Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit menyesuaikan sejumlah rujukan pasal UU Narkotika ke ketentuan KUHP. Misalnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dirujuk ke Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, Pasal 112 ayat (2) ke Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 113 ayat (1) ke Pasal 610 ayat (1) huruf a, dan Pasal 113 ayat (2) ke Pasal 610 ayat (2) huruf a. Penyesuaian serupa berlaku terhadap sejumlah pasal lain yang mengatur Narkotika Golongan II dan III.

Dengan kata lain, untuk perkara yang diproses berdasarkan hukum yang berlaku sekarang, pembaca harus memahami hubungan antara UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan UU Nomor 1 Tahun 2026. UU Narkotika sendiri masih berstatus berlaku, tetapi database peraturan resmi mencatat bahwa Pasal 111 sampai Pasal 126 telah dicabut sebagian oleh KUHP Nasional dan ketentuan pidananya kemudian mengalami penyesuaian melalui UU Penyesuaian Pidana.

Memiliki atau Menyimpan Amfetamin dan Metamfetamin Bisa Berujung Penjara Bertahun-Tahun
Salah satu ketentuan paling penting untuk dipahami saat membahas kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Pasal 609 KUHP. Ketentuan ini merupakan bagian dari KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP:
“Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.”


Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.”

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa persoalan berat barang bukti memang memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar. Untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman, Pasal 609 ayat (1) menetapkan rentang 4 sampai 12 tahun, sedangkan apabila beratnya melebihi 5 gram, Pasal 609 ayat (2) huruf a membuka ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun, disertai denda kategori yang ditentukan KUHP.

Namun, angka 5 gram tersebut tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya faktor dalam setiap perkara narkotika. Pasal tersebut mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan tanpa hak, sehingga penuntut umum tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidananya. Selain itu, jika konstruksi perkara bukan sekadar penguasaan tetapi berkaitan dengan peredaran atau penyaluran, pasal yang digunakan dapat berbeda dan ancaman hukumnya juga dapat berubah.

Kalau Bukan Sekadar Menyimpan, Melainkan Menjual atau Mengedarkan, Hukumannya Bisa Lebih Berat
Perbedaan terbesar dalam perkara amfetamin dan metamfetamin sering terletak pada tujuan dan bentuk perbuatannya. Orang yang didakwa menyimpan narkotika untuk dirinya sendiri menghadapi konstruksi hukum yang berbeda dengan orang yang didakwa menjual, menawarkan, menyerahkan, menjadi perantara, atau melakukan kegiatan yang menunjukkan adanya peredaran narkotika. Dalam perkara peredaran, pembuktian tidak hanya berfokus pada keberadaan barang, tetapi juga pada peran dan tindakan terdakwa dalam mata rantai peredaran tersebut.

UU Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit menyesuaikan Pasal 113 UU Narkotika dengan Pasal 610 KUHP. Pasal 610 merupakan ketentuan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan produksi, impor, ekspor, atau penyaluran, dengan struktur ancaman yang berbeda dari Pasal 609 mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan.

Hal tersebut menjelaskan mengapa seseorang yang tertangkap membawa sabu tidak otomatis dapat disebut “bandar”, tetapi juga tidak dapat menganggap dirinya aman hanya karena mengaku sebagai pengguna. Jika alat bukti menunjukkan adanya transaksi, komunikasi mengenai penjualan, penyerahan kepada pihak lain, atau peran dalam jaringan peredaran, konstruksi perkara dapat bergerak dari sekadar penguasaan menuju tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran. Pada akhirnya, yang menentukan bukan label yang digunakan oleh tersangka, keluarga, atau media, melainkan unsur pasal yang didakwakan dan bukti yang dinilai di persidangan.

Apakah Pengguna Amfetamin atau Metamfetamin Pasti Dipenjara?
Tidak sesederhana itu. UU Narkotika juga memberikan ruang penting bagi pengobatan dan rehabilitasi, khususnya terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan:

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009:
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak semata-mata melihat persoalan narkotika dari sisi pemidanaan. Ada pendekatan kesehatan yang secara khusus ditujukan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan. Bahkan Pasal 55 UU Narkotika mengatur kewajiban pelaporan bagi pecandu, termasuk kewajiban orang tua atau wali terhadap pecandu yang belum cukup umur untuk melaporkan kepada fasilitas kesehatan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

Tetapi penting untuk tidak membuat kesimpulan sebaliknya bahwa setiap orang yang positif metamfetamin otomatis memperoleh rehabilitasi dan bebas dari proses pidana. Status sebagai pengguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan harus ditempatkan dalam konteks fakta perkara, hasil pemeriksaan, asesmen, barang bukti, serta konstruksi tindak pidana yang didakwakan. Jika seseorang ternyata juga terbukti melakukan peredaran atau penguasaan narkotika dengan tujuan tertentu, keberadaan klaim sebagai pengguna tidak otomatis menghapus tindak pidana lain yang terbukti.

Kerusakan Akibat Amfetamin dan Metamfetamin Tidak Hanya Menyerang Otak
Dampak amfetamin dan metamfetamin sering digambarkan secara sederhana sebagai “merusak otak”, padahal kerusakannya dapat mengenai banyak sistem tubuh. WHO mencatat risiko berupa gangguan tidur, kehilangan nafsu makan, penurunan berat badan, dehidrasi, gangguan suasana hati, kecemasan, depresi, agitasi, mania, panik, tremor, gangguan irama jantung, sesak napas, gangguan konsentrasi dan ingatan, paranoia, perilaku agresif, psikosis, kerusakan sel otak, perdarahan otak, kerusakan hati, dan kematian mendadak akibat tekanan kardiovaskular.

Dampak psikologis juga dapat mengubah perilaku seseorang secara drastis. Penggunaan berulang atau dosis tinggi dapat berkaitan dengan paranoia dan psikosis, sementara gangguan konsentrasi dan memori dapat mengganggu pendidikan maupun pekerjaan. Karena itu, kerusakan yang ditimbulkan tidak selalu terlihat dalam bentuk seseorang yang tiba-tiba sakit secara fisik; perubahan kepribadian, hubungan sosial yang memburuk, kehilangan kemampuan bekerja, dan masalah keluarga juga dapat menjadi bagian dari konsekuensi penggunaan zat.

Kerusakan tersebut kemudian dapat berkembang menjadi lingkaran yang sulit diputus. Gangguan penggunaan zat dapat mengganggu kehidupan keluarga, pekerjaan, pendidikan, dan fungsi sosial, sementara WHO menegaskan bahwa gangguan penggunaan zat yang tidak ditangani meningkatkan risiko kesakitan dan kematian serta membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang lebih luas. Karena itu, penanganan medis dan rehabilitasi bukan sekadar persoalan “menghindari hukuman”, tetapi juga berkaitan dengan pemulihan kesehatan dan pencegahan kerusakan yang lebih jauh.

Dampak Hukumnya Bisa Menjalar ke Keluarga, Pekerjaan, dan Masa Depan
Ketika seseorang terlibat perkara amfetamin atau metamfetamin, dampaknya tidak berhenti pada ancaman penjara. Proses hukum dapat menyebabkan seseorang ditangkap, ditahan, diperiksa, menjalani persidangan, kehilangan kesempatan kerja, menghadapi persoalan pendidikan, serta mengalami stigma sosial bahkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, penting dibedakan antara status tersangka atau terdakwa dan status sebagai orang yang telah terbukti bersalah, karena seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena ditangkap atau diberitakan.

Bagi keluarga, perkara narkotika juga dapat menimbulkan persoalan ekonomi yang besar. Biaya pendampingan hukum, kehilangan pendapatan, kebutuhan perjalanan untuk menjenguk atau mengikuti persidangan, serta kebutuhan rehabilitasi dapat membebani keluarga. WHO sendiri menempatkan gangguan penggunaan zat sebagai persoalan yang dapat menimbulkan biaya sosial, termasuk kehilangan produktivitas, biaya pelayanan kesehatan, serta biaya yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana.

Dampak sosial juga tidak boleh dianggap remeh karena stigma dapat membuat seseorang semakin sulit kembali ke lingkungan. Inilah alasan pendekatan penanganan narkotika tidak semestinya hanya berbicara tentang hukuman. WHO menekankan pentingnya sistem pencegahan, pengobatan, dan perawatan yang terintegrasi serta berbasis bukti dalam menangani gangguan penggunaan zat.

Jadi, Apa yang Sebenarnya Menentukan Berat atau Ringannya Perkara Amfetamin dan Metamfetamin?
Jawaban paling pentingnya adalah: bukan sekadar nama zat atau jumlah gram, tetapi keseluruhan konstruksi perkara. Jenis zat harus dipastikan secara ilmiah, status penggolongannya harus dilihat berdasarkan peraturan yang berlaku, perbuatan terdakwa harus dikaitkan dengan pasal yang tepat, dan setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan. Untuk kondisi hukum sekarang, amfetamin dan metamfetamin berada dalam daftar Narkotika Golongan I, dengan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan perubahan penggolongan yang berlaku saat ini.

Jika perbuatannya berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak, Pasal 609 KUHP dapat menjadi rujukan setelah penyesuaian yang ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2026. Untuk berat lebih dari 5 gram, ancamannya dapat mencapai pidana seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun, selain denda kategori V sampai VI.

Jika perbuatannya berkaitan dengan produksi, impor, ekspor, atau penyaluran, konstruksi hukumnya dapat masuk Pasal 610 KUHP melalui penyesuaian terhadap ketentuan UU Narkotika. Karena itu, orang yang berperan dalam peredaran narkotika tidak dapat menyamakan dirinya dengan pengguna hanya karena sama-sama pernah mengonsumsi zat tersebut. Sebaliknya, orang yang memang mengalami ketergantungan atau menjadi korban penyalahgunaan juga tidak seharusnya langsung diperlakukan seolah-olah semua persoalannya adalah peredaran gelap tanpa melihat ketentuan rehabilitasi yang tersedia dalam UU Narkotika.

Perkara Amfetamin dan Metamfetamin memperlihatkan dua sisi yang sama-sama serius. Dari sisi kesehatan, zat tersebut dapat merusak fungsi otak, jantung, pembuluh darah, kondisi mental, kemampuan bekerja, hubungan sosial, dan dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan kematian. Dari sisi hukum, statusnya sebagai Narkotika Golongan I membuat perbuatan tanpa hak terhadap zat tersebut dapat membawa konsekuensi pidana yang sangat berat, terlebih apabila terbukti berkaitan dengan penguasaan dalam jumlah yang memenuhi ketentuan atau peredaran narkotika.

Yang juga perlu diingat adalah hukum narkotika Indonesia saat ini sudah memasuki rezim baru. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berlaku dan UU Nomor 1 Tahun 2026 melakukan penyesuaian pidana terhadap ketentuan di luar KUHP, termasuk rujukan sejumlah ketentuan pidana narkotika. Karena itu, masyarakat yang sedang menghadapi perkara narkotika pada 2026 sebaiknya tidak hanya mencari pasal dari artikel lama atau unggahan media sosial, melainkan memeriksa aturan yang berlaku pada saat perbuatan terjadi dan konstruksi dakwaan dalam perkara tersebut.

Pada akhirnya, satu paket kecil berisi kristal dapat membuka persoalan hukum yang jauh lebih besar daripada yang terlihat. Apakah itu sekadar barang yang dikuasai pengguna, barang yang disiapkan untuk diedarkan, atau bagian dari jaringan peredaran? Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat bentuk atau jumlahnya. Pemeriksaan laboratorium, alat bukti, keterangan saksi, komunikasi, transaksi, tujuan penguasaan, peran seseorang, serta pembuktian di persidangan dapat menentukan ke mana perkara tersebut bergerak.

Karena itu, amfetamin dan metamfetamin bukan hanya cerita tentang “sabu” dan ancaman penjara. Ini adalah persoalan yang mempertemukan hukum pidana, kesehatan, rehabilitasi, pembuktian, dan masa depan seseorang dalam satu perkara. Semakin berat perannya dalam rantai peredaran, semakin serius pula konsekuensi pidananya; tetapi ketika yang dihadapi adalah pecandu atau korban penyalahgunaan, hukum juga menyediakan pendekatan rehabilitasi yang tidak boleh diabaikan.

Catatan hukum: Artikel ini disusun berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, terutama UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang berlaku sejak 28 November 2025 dan mencabut Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Penerapan pasal dalam perkara konkret tetap bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, hasil pemeriksaan zat, berat barang bukti, bentuk perbuatan, peran terdakwa, alat bukti, dan unsur pasal yang dapat dibuktikan di persidangan.

Catatan Advokat :
Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →

Lucinta Luna Kembali Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Kontroversi Publik Tidak Boleh Mengaburkan Prinsip Penegakan Hukum
Update :

Lucinta Luna Kembali Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Kontroversi Publik Tidak Boleh Mengaburkan Prinsip Penegakan Hukum

Nama Lucinta Luna kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai kontroversi terkait kehidupan pribadi, identitas, hingga riwayat kasus hukumnya kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam beberapa waktu terakhir, Lucinta Luna juga menjadi sorotan karena perubahan penampilan dan pernyataannya di ruang publik yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Lucinta Luna pernah terjerat kasus narkotika yang sempat menyita perhatian nasional. Perkara tersebut kembali diangkat publik bersamaan dengan berbagai kontroversi yang terus berkembang di media sosial, termasuk perdebatan mengenai identitas pribadi dan kehidupan selebritas di ruang digital.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang pribadi maupun identitas seseorang.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip objektivitas. Kontroversi personal maupun opini publik di media sosial tidak boleh mengaburkan substansi hukum dari suatu perkara,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara narkotika, pendekatan hukum tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum akan melihat posisi seseorang dalam perkara, apakah sebagai pengguna, penyimpan, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, salah satu persoalan yang sering muncul dalam kasus figur publik adalah terjadinya penghakiman sosial yang melampaui konteks hukum pidana itu sendiri.

“Sering kali publik tidak hanya membahas perkara hukumnya, tetapi juga menyerang aspek pribadi seseorang secara berlebihan. Padahal hukum pidana seharusnya fokus pada perbuatan dan alat bukti, bukan pada identitas pribadi,” jelasnya.

Andi Akbar Muzfa juga menyoroti pentingnya etika dalam pemberitaan maupun diskusi di media sosial. Ia menilai ruang digital kerap berubah menjadi arena perundungan yang dapat berdampak serius terhadap psikologis seseorang.

“Media sosial harus digunakan secara bijak. Kritik boleh dilakukan, tetapi jangan sampai berubah menjadi penghinaan, persekusi digital, atau penghakiman tanpa batas,” katanya.

Menurutnya, kasus yang melibatkan figur publik seperti Lucinta Luna menunjukkan bagaimana kehidupan pribadi selebritas kini sangat mudah menjadi konsumsi publik dan memicu perdebatan luas, bahkan di luar konteks hukum yang sebenarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap orang, termasuk figur publik, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagaimana dijamin konstitusi.

“Perbedaan identitas, pilihan hidup, maupun kontroversi personal tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang sebagai warga negara di hadapan hukum,” tegasnya.

Andi Akbar Muzfa menilai masyarakat perlu lebih dewasa dalam memisahkan antara persoalan hukum, kehidupan pribadi, dan opini sosial yang berkembang di internet.

“Negara hukum tidak dibangun di atas kebencian atau viralitas media sosial, tetapi di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Luna,09/01)


Read More.. →

Chandrika Chika Terseret Kasus Narkoba, Andi Akbar Muzfa: Influencer Harus Sadar Dampak Sosial Popularitasnya
Update :

Chandrika Chika Terseret Kasus Narkoba, Andi Akbar Muzfa: Influencer Harus Sadar Dampak Sosial Popularitasnya

Kasus narkotika yang menyeret nama Chandrika Chika sempat menjadi perhatian luas publik setelah selebgram dan influencer tersebut diamankan bersama beberapa figur publik lain dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Peristiwa itu kembali memunculkan perdebatan mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan publik figur dan pengaruhnya terhadap generasi muda di media sosial.

Sebagai sosok yang dikenal luas di platform digital, keterlibatan influencer dalam kasus narkotika dinilai memiliki dampak sosial yang besar karena figur publik sering menjadi panutan bagi sebagian masyarakat, khususnya anak muda.

Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa popularitas dan ketenaran tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

“Dalam negara hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai selebritas, influencer, ataupun figur publik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktik penanganan perkara, aparat penegak hukum akan melihat peran dan posisi seseorang, apakah sebagai pengguna, penyimpan, pengedar, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, untuk pengguna narkotika bagi diri sendiri, aparat biasanya menggunakan Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan atau penguasaan barang terlarang, maka dapat dikenakan ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman lebih berat.

“Dalam perkara narkotika, pembuktian sangat bergantung pada barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, asesmen, serta fakta penyidikan mengenai keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.

Andi Akbar Muzfa juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika, khususnya apabila pelaku dikategorikan sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba.

Menurutnya, sistem hukum Indonesia memberikan ruang rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika melalui mekanisme asesmen terpadu.

“Rehabilitasi merupakan bagian dari pendekatan hukum yang bertujuan memulihkan pelaku dari ketergantungan narkotika. Namun rehabilitasi bukan berarti menghilangkan proses pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Ia menilai kasus yang melibatkan influencer dan figur publik harus menjadi peringatan serius mengenai bahaya normalisasi gaya hidup yang berkaitan dengan narkotika di media sosial.

“Figur publik memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Karena itu, setiap tindakan mereka akan menjadi perhatian dan dapat membentuk persepsi publik, terutama di kalangan anak muda,” ujarnya.

Selain itu, Andi Akbar Muzfa mengingatkan agar masyarakat tidak langsung memberikan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam sistem hukum pidana, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

“Opini publik di media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum. Penanganan perkara harus tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Menurutnya, maraknya kasus narkotika yang melibatkan figur publik menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan pendekatan komprehensif, baik melalui penegakan hukum, rehabilitasi, maupun edukasi sosial.

“Perang terhadap narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan. Dibutuhkan kesadaran bersama, termasuk dari figur publik, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Siska,04/09)


Read More.. →