Yang membuat persoalan ini semakin penting adalah perubahan sistem hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku, kemudian UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana melakukan harmonisasi ketentuan pidana di berbagai undang-undang, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Karena itu, membaca ancaman hukum amfetamin dan metamfetamin pada 2026 tidak cukup hanya dengan membuka UU Nomor 35 Tahun 2009 dan mengambil pasal lama tanpa melihat penyesuaian pidananya.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih serius: apakah seseorang yang memakai metamfetamin pasti masuk penjara, apakah orang yang menyimpan beberapa gram sabu dapat dihukum seumur hidup, apakah kurir memperoleh perlakuan hukum yang sama dengan bandar, dan kapan seorang pengguna justru dapat memperoleh rehabilitasi? Jawabannya bergantung pada jenis zat, berat barang bukti, tujuan penguasaan, bentuk perbuatan, peran orang tersebut, bukti yang tersedia, serta pasal yang unsur-unsurnya berhasil dibuktikan dalam persidangan.
Amfetamin dan Metamfetamin Bukan Sekadar “Obat Terlarang”, Keduanya Masuk Narkotika Golongan I
Secara hukum Indonesia, amfetamin dan metamfetamin merupakan zat yang berada dalam kategori sangat ketat. Dalam daftar Narkotika Golongan I, AMFETAMINA tercantum sebagai (±)-α-Metilfenetilamina, sedangkan METAMFETAMINA tercantum sebagai (+)-(S)-N,α-Dimetilfenetilamina. Keduanya tercantum dalam daftar narkotika yang menjadi bagian dari pengaturan penggolongan narkotika.
Untuk kondisi hukum yang berlaku sekarang, rujukan perubahan penggolongan yang harus diperhatikan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Peraturan ini berlaku sejak 28 November 2025 dan secara tegas mencabut Permenkes Nomor 7 Tahun 2025, sehingga artikel atau penjelasan hukum yang masih menjadikan Permenkes 7/2025 sebagai aturan terbaru sudah tidak tepat untuk kondisi hukum saat ini.
Status sebagai Narkotika Golongan I membawa konsekuensi penting karena hukum memberikan perlakuan pidana yang sangat berat terhadap perbuatan tanpa hak yang berkaitan dengan penguasaan maupun peredaran narkotika tersebut. Namun, penting dipahami bahwa status Golongan I tidak berarti semua orang yang bersentuhan dengan zat tersebut otomatis menerima hukuman yang sama. Hukum membedakan perbuatan memiliki atau menguasai, memproduksi atau mengedarkan, serta penggunaan untuk diri sendiri dan kondisi pecandu atau korban penyalahgunaan yang dapat berkaitan dengan mekanisme rehabilitasi.
Mengapa Metamfetamin atau Sabu Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
Secara medis, amfetamin dan metamfetamin termasuk amphetamine-type stimulants, yaitu stimulan yang bekerja terhadap sistem saraf pusat. WHO menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup antara lain amphetamine dan methamphetamine, dan penggunaannya berkaitan dengan berbagai masalah kesehatan fisik maupun mental. Dampaknya dapat berupa gangguan tidur, kehilangan nafsu makan dan penurunan berat badan, dehidrasi, perubahan suasana hati, kecemasan, depresi, agitasi, tremor, gangguan irama jantung, sesak napas, gangguan konsentrasi dan memori, paranoia, perilaku agresif, psikosis, kerusakan sel otak, perdarahan otak, kerusakan hati, hingga kematian mendadak akibat tekanan pada sistem kardiovaskular.
Dampak tersebut bukan berarti setiap pengguna pasti mengalami seluruh kerusakan tersebut, tetapi menunjukkan bahwa risiko penggunaan bukan sesuatu yang dapat dianggap ringan. WHO juga menjelaskan bahwa penggunaan zat psikoaktif tanpa pengawasan medis berkaitan dengan risiko kesehatan yang signifikan dan dapat berkembang menjadi gangguan penggunaan zat, sedangkan gangguan penggunaan zat yang tidak ditangani dapat meningkatkan risiko kesakitan dan kematian serta mengganggu kehidupan pribadi, keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan fungsi sosial.
Kerusakan yang terjadi juga tidak berhenti ketika efek zat menghilang. Penggunaan berulang, terutama dalam dosis tinggi, dapat berhubungan dengan gangguan psikologis seperti paranoia dan psikosis, sementara WHO mencatat adanya bukti bahwa sebagian stimulan jenis amfetamin dapat merusak sel otak. Karena itu, persoalan metamfetamin tidak tepat dipandang hanya sebagai masalah “mabuk beberapa jam”, melainkan sebagai risiko kesehatan yang dapat berkembang menjadi gangguan jangka panjang dan memengaruhi fungsi seseorang dalam keluarga maupun masyarakat.
Hukum Sekarang Sudah Berubah: Mengapa Pasal Narkotika Perlu Dibaca Bersama KUHP 2026?
Perubahan paling penting yang harus diketahui pembaca adalah bahwa KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026. UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya menggantikan KUHP lama, tetapi Buku Kesatu KUHP juga menjadi pedoman umum bagi penerapan ketentuan pidana di luar KUHP, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pada saat yang sama, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku untuk melakukan harmonisasi ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pidana nasional yang baru.
Dalam konteks narkotika, perubahan tersebut sangat penting karena UU Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit menyesuaikan sejumlah rujukan pasal UU Narkotika ke ketentuan KUHP. Misalnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dirujuk ke Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, Pasal 112 ayat (2) ke Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 113 ayat (1) ke Pasal 610 ayat (1) huruf a, dan Pasal 113 ayat (2) ke Pasal 610 ayat (2) huruf a. Penyesuaian serupa berlaku terhadap sejumlah pasal lain yang mengatur Narkotika Golongan II dan III.
Dengan kata lain, untuk perkara yang diproses berdasarkan hukum yang berlaku sekarang, pembaca harus memahami hubungan antara UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan UU Nomor 1 Tahun 2026. UU Narkotika sendiri masih berstatus berlaku, tetapi database peraturan resmi mencatat bahwa Pasal 111 sampai Pasal 126 telah dicabut sebagian oleh KUHP Nasional dan ketentuan pidananya kemudian mengalami penyesuaian melalui UU Penyesuaian Pidana.
Perubahan paling penting yang harus diketahui pembaca adalah bahwa KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026. UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya menggantikan KUHP lama, tetapi Buku Kesatu KUHP juga menjadi pedoman umum bagi penerapan ketentuan pidana di luar KUHP, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pada saat yang sama, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku untuk melakukan harmonisasi ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pidana nasional yang baru.
Dalam konteks narkotika, perubahan tersebut sangat penting karena UU Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit menyesuaikan sejumlah rujukan pasal UU Narkotika ke ketentuan KUHP. Misalnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dirujuk ke Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, Pasal 112 ayat (2) ke Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 113 ayat (1) ke Pasal 610 ayat (1) huruf a, dan Pasal 113 ayat (2) ke Pasal 610 ayat (2) huruf a. Penyesuaian serupa berlaku terhadap sejumlah pasal lain yang mengatur Narkotika Golongan II dan III.
Dengan kata lain, untuk perkara yang diproses berdasarkan hukum yang berlaku sekarang, pembaca harus memahami hubungan antara UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan UU Nomor 1 Tahun 2026. UU Narkotika sendiri masih berstatus berlaku, tetapi database peraturan resmi mencatat bahwa Pasal 111 sampai Pasal 126 telah dicabut sebagian oleh KUHP Nasional dan ketentuan pidananya kemudian mengalami penyesuaian melalui UU Penyesuaian Pidana.
Memiliki atau Menyimpan Amfetamin dan Metamfetamin Bisa Berujung Penjara Bertahun-Tahun
Salah satu ketentuan paling penting untuk dipahami saat membahas kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Pasal 609 KUHP. Ketentuan ini merupakan bagian dari KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP:
“Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.”
Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.”
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa persoalan berat barang bukti memang memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar. Untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman, Pasal 609 ayat (1) menetapkan rentang 4 sampai 12 tahun, sedangkan apabila beratnya melebihi 5 gram, Pasal 609 ayat (2) huruf a membuka ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun, disertai denda kategori yang ditentukan KUHP.
Namun, angka 5 gram tersebut tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya faktor dalam setiap perkara narkotika. Pasal tersebut mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan tanpa hak, sehingga penuntut umum tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidananya. Selain itu, jika konstruksi perkara bukan sekadar penguasaan tetapi berkaitan dengan peredaran atau penyaluran, pasal yang digunakan dapat berbeda dan ancaman hukumnya juga dapat berubah.
Salah satu ketentuan paling penting untuk dipahami saat membahas kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Pasal 609 KUHP. Ketentuan ini merupakan bagian dari KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP:
“Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.”
Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.”
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa persoalan berat barang bukti memang memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar. Untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman, Pasal 609 ayat (1) menetapkan rentang 4 sampai 12 tahun, sedangkan apabila beratnya melebihi 5 gram, Pasal 609 ayat (2) huruf a membuka ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun, disertai denda kategori yang ditentukan KUHP.
Namun, angka 5 gram tersebut tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya faktor dalam setiap perkara narkotika. Pasal tersebut mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan tanpa hak, sehingga penuntut umum tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidananya. Selain itu, jika konstruksi perkara bukan sekadar penguasaan tetapi berkaitan dengan peredaran atau penyaluran, pasal yang digunakan dapat berbeda dan ancaman hukumnya juga dapat berubah.
Kalau Bukan Sekadar Menyimpan, Melainkan Menjual atau Mengedarkan, Hukumannya Bisa Lebih Berat
Perbedaan terbesar dalam perkara amfetamin dan metamfetamin sering terletak pada tujuan dan bentuk perbuatannya. Orang yang didakwa menyimpan narkotika untuk dirinya sendiri menghadapi konstruksi hukum yang berbeda dengan orang yang didakwa menjual, menawarkan, menyerahkan, menjadi perantara, atau melakukan kegiatan yang menunjukkan adanya peredaran narkotika. Dalam perkara peredaran, pembuktian tidak hanya berfokus pada keberadaan barang, tetapi juga pada peran dan tindakan terdakwa dalam mata rantai peredaran tersebut.
UU Nomor 1 Tahun 2026 secara eksplisit menyesuaikan Pasal 113 UU Narkotika dengan Pasal 610 KUHP. Pasal 610 merupakan ketentuan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan produksi, impor, ekspor, atau penyaluran, dengan struktur ancaman yang berbeda dari Pasal 609 mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan.
Hal tersebut menjelaskan mengapa seseorang yang tertangkap membawa sabu tidak otomatis dapat disebut “bandar”, tetapi juga tidak dapat menganggap dirinya aman hanya karena mengaku sebagai pengguna. Jika alat bukti menunjukkan adanya transaksi, komunikasi mengenai penjualan, penyerahan kepada pihak lain, atau peran dalam jaringan peredaran, konstruksi perkara dapat bergerak dari sekadar penguasaan menuju tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran. Pada akhirnya, yang menentukan bukan label yang digunakan oleh tersangka, keluarga, atau media, melainkan unsur pasal yang didakwakan dan bukti yang dinilai di persidangan.
Apakah Pengguna Amfetamin atau Metamfetamin Pasti Dipenjara?
Tidak sesederhana itu. UU Narkotika juga memberikan ruang penting bagi pengobatan dan rehabilitasi, khususnya terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan:
Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009:
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak semata-mata melihat persoalan narkotika dari sisi pemidanaan. Ada pendekatan kesehatan yang secara khusus ditujukan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan. Bahkan Pasal 55 UU Narkotika mengatur kewajiban pelaporan bagi pecandu, termasuk kewajiban orang tua atau wali terhadap pecandu yang belum cukup umur untuk melaporkan kepada fasilitas kesehatan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.
Tetapi penting untuk tidak membuat kesimpulan sebaliknya bahwa setiap orang yang positif metamfetamin otomatis memperoleh rehabilitasi dan bebas dari proses pidana. Status sebagai pengguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan harus ditempatkan dalam konteks fakta perkara, hasil pemeriksaan, asesmen, barang bukti, serta konstruksi tindak pidana yang didakwakan. Jika seseorang ternyata juga terbukti melakukan peredaran atau penguasaan narkotika dengan tujuan tertentu, keberadaan klaim sebagai pengguna tidak otomatis menghapus tindak pidana lain yang terbukti.
Kerusakan Akibat Amfetamin dan Metamfetamin Tidak Hanya Menyerang Otak
Dampak amfetamin dan metamfetamin sering digambarkan secara sederhana sebagai “merusak otak”, padahal kerusakannya dapat mengenai banyak sistem tubuh. WHO mencatat risiko berupa gangguan tidur, kehilangan nafsu makan, penurunan berat badan, dehidrasi, gangguan suasana hati, kecemasan, depresi, agitasi, mania, panik, tremor, gangguan irama jantung, sesak napas, gangguan konsentrasi dan ingatan, paranoia, perilaku agresif, psikosis, kerusakan sel otak, perdarahan otak, kerusakan hati, dan kematian mendadak akibat tekanan kardiovaskular.
Dampak psikologis juga dapat mengubah perilaku seseorang secara drastis. Penggunaan berulang atau dosis tinggi dapat berkaitan dengan paranoia dan psikosis, sementara gangguan konsentrasi dan memori dapat mengganggu pendidikan maupun pekerjaan. Karena itu, kerusakan yang ditimbulkan tidak selalu terlihat dalam bentuk seseorang yang tiba-tiba sakit secara fisik; perubahan kepribadian, hubungan sosial yang memburuk, kehilangan kemampuan bekerja, dan masalah keluarga juga dapat menjadi bagian dari konsekuensi penggunaan zat.
Kerusakan tersebut kemudian dapat berkembang menjadi lingkaran yang sulit diputus. Gangguan penggunaan zat dapat mengganggu kehidupan keluarga, pekerjaan, pendidikan, dan fungsi sosial, sementara WHO menegaskan bahwa gangguan penggunaan zat yang tidak ditangani meningkatkan risiko kesakitan dan kematian serta membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang lebih luas. Karena itu, penanganan medis dan rehabilitasi bukan sekadar persoalan “menghindari hukuman”, tetapi juga berkaitan dengan pemulihan kesehatan dan pencegahan kerusakan yang lebih jauh.
Dampak Hukumnya Bisa Menjalar ke Keluarga, Pekerjaan, dan Masa Depan
Ketika seseorang terlibat perkara amfetamin atau metamfetamin, dampaknya tidak berhenti pada ancaman penjara. Proses hukum dapat menyebabkan seseorang ditangkap, ditahan, diperiksa, menjalani persidangan, kehilangan kesempatan kerja, menghadapi persoalan pendidikan, serta mengalami stigma sosial bahkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, penting dibedakan antara status tersangka atau terdakwa dan status sebagai orang yang telah terbukti bersalah, karena seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena ditangkap atau diberitakan.
Bagi keluarga, perkara narkotika juga dapat menimbulkan persoalan ekonomi yang besar. Biaya pendampingan hukum, kehilangan pendapatan, kebutuhan perjalanan untuk menjenguk atau mengikuti persidangan, serta kebutuhan rehabilitasi dapat membebani keluarga. WHO sendiri menempatkan gangguan penggunaan zat sebagai persoalan yang dapat menimbulkan biaya sosial, termasuk kehilangan produktivitas, biaya pelayanan kesehatan, serta biaya yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana.
Dampak sosial juga tidak boleh dianggap remeh karena stigma dapat membuat seseorang semakin sulit kembali ke lingkungan. Inilah alasan pendekatan penanganan narkotika tidak semestinya hanya berbicara tentang hukuman. WHO menekankan pentingnya sistem pencegahan, pengobatan, dan perawatan yang terintegrasi serta berbasis bukti dalam menangani gangguan penggunaan zat.
Jadi, Apa yang Sebenarnya Menentukan Berat atau Ringannya Perkara Amfetamin dan Metamfetamin?
Jawaban paling pentingnya adalah: bukan sekadar nama zat atau jumlah gram, tetapi keseluruhan konstruksi perkara. Jenis zat harus dipastikan secara ilmiah, status penggolongannya harus dilihat berdasarkan peraturan yang berlaku, perbuatan terdakwa harus dikaitkan dengan pasal yang tepat, dan setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan. Untuk kondisi hukum sekarang, amfetamin dan metamfetamin berada dalam daftar Narkotika Golongan I, dengan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan perubahan penggolongan yang berlaku saat ini.
Jika perbuatannya berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak, Pasal 609 KUHP dapat menjadi rujukan setelah penyesuaian yang ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2026. Untuk berat lebih dari 5 gram, ancamannya dapat mencapai pidana seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun, selain denda kategori V sampai VI.
Jika perbuatannya berkaitan dengan produksi, impor, ekspor, atau penyaluran, konstruksi hukumnya dapat masuk Pasal 610 KUHP melalui penyesuaian terhadap ketentuan UU Narkotika. Karena itu, orang yang berperan dalam peredaran narkotika tidak dapat menyamakan dirinya dengan pengguna hanya karena sama-sama pernah mengonsumsi zat tersebut. Sebaliknya, orang yang memang mengalami ketergantungan atau menjadi korban penyalahgunaan juga tidak seharusnya langsung diperlakukan seolah-olah semua persoalannya adalah peredaran gelap tanpa melihat ketentuan rehabilitasi yang tersedia dalam UU Narkotika.
Perkara Amfetamin dan Metamfetamin memperlihatkan dua sisi yang sama-sama serius. Dari sisi kesehatan, zat tersebut dapat merusak fungsi otak, jantung, pembuluh darah, kondisi mental, kemampuan bekerja, hubungan sosial, dan dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan kematian. Dari sisi hukum, statusnya sebagai Narkotika Golongan I membuat perbuatan tanpa hak terhadap zat tersebut dapat membawa konsekuensi pidana yang sangat berat, terlebih apabila terbukti berkaitan dengan penguasaan dalam jumlah yang memenuhi ketentuan atau peredaran narkotika.
Yang juga perlu diingat adalah hukum narkotika Indonesia saat ini sudah memasuki rezim baru. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berlaku dan UU Nomor 1 Tahun 2026 melakukan penyesuaian pidana terhadap ketentuan di luar KUHP, termasuk rujukan sejumlah ketentuan pidana narkotika. Karena itu, masyarakat yang sedang menghadapi perkara narkotika pada 2026 sebaiknya tidak hanya mencari pasal dari artikel lama atau unggahan media sosial, melainkan memeriksa aturan yang berlaku pada saat perbuatan terjadi dan konstruksi dakwaan dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, satu paket kecil berisi kristal dapat membuka persoalan hukum yang jauh lebih besar daripada yang terlihat. Apakah itu sekadar barang yang dikuasai pengguna, barang yang disiapkan untuk diedarkan, atau bagian dari jaringan peredaran? Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat bentuk atau jumlahnya. Pemeriksaan laboratorium, alat bukti, keterangan saksi, komunikasi, transaksi, tujuan penguasaan, peran seseorang, serta pembuktian di persidangan dapat menentukan ke mana perkara tersebut bergerak.
Karena itu, amfetamin dan metamfetamin bukan hanya cerita tentang “sabu” dan ancaman penjara. Ini adalah persoalan yang mempertemukan hukum pidana, kesehatan, rehabilitasi, pembuktian, dan masa depan seseorang dalam satu perkara. Semakin berat perannya dalam rantai peredaran, semakin serius pula konsekuensi pidananya; tetapi ketika yang dihadapi adalah pecandu atau korban penyalahgunaan, hukum juga menyediakan pendekatan rehabilitasi yang tidak boleh diabaikan.
Catatan hukum: Artikel ini disusun berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, terutama UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang berlaku sejak 28 November 2025 dan mencabut Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Penerapan pasal dalam perkara konkret tetap bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, hasil pemeriksaan zat, berat barang bukti, bentuk perbuatan, peran terdakwa, alat bukti, dan unsur pasal yang dapat dibuktikan di persidangan.
Catatan Advokat :
Andi Akbar Muzfa, S.H.
Jawaban paling pentingnya adalah: bukan sekadar nama zat atau jumlah gram, tetapi keseluruhan konstruksi perkara. Jenis zat harus dipastikan secara ilmiah, status penggolongannya harus dilihat berdasarkan peraturan yang berlaku, perbuatan terdakwa harus dikaitkan dengan pasal yang tepat, dan setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan. Untuk kondisi hukum sekarang, amfetamin dan metamfetamin berada dalam daftar Narkotika Golongan I, dengan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan perubahan penggolongan yang berlaku saat ini.
Jika perbuatannya berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak, Pasal 609 KUHP dapat menjadi rujukan setelah penyesuaian yang ditetapkan UU Nomor 1 Tahun 2026. Untuk berat lebih dari 5 gram, ancamannya dapat mencapai pidana seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun, selain denda kategori V sampai VI.
Jika perbuatannya berkaitan dengan produksi, impor, ekspor, atau penyaluran, konstruksi hukumnya dapat masuk Pasal 610 KUHP melalui penyesuaian terhadap ketentuan UU Narkotika. Karena itu, orang yang berperan dalam peredaran narkotika tidak dapat menyamakan dirinya dengan pengguna hanya karena sama-sama pernah mengonsumsi zat tersebut. Sebaliknya, orang yang memang mengalami ketergantungan atau menjadi korban penyalahgunaan juga tidak seharusnya langsung diperlakukan seolah-olah semua persoalannya adalah peredaran gelap tanpa melihat ketentuan rehabilitasi yang tersedia dalam UU Narkotika.
Perkara Amfetamin dan Metamfetamin memperlihatkan dua sisi yang sama-sama serius. Dari sisi kesehatan, zat tersebut dapat merusak fungsi otak, jantung, pembuluh darah, kondisi mental, kemampuan bekerja, hubungan sosial, dan dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan kematian. Dari sisi hukum, statusnya sebagai Narkotika Golongan I membuat perbuatan tanpa hak terhadap zat tersebut dapat membawa konsekuensi pidana yang sangat berat, terlebih apabila terbukti berkaitan dengan penguasaan dalam jumlah yang memenuhi ketentuan atau peredaran narkotika.
Yang juga perlu diingat adalah hukum narkotika Indonesia saat ini sudah memasuki rezim baru. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berlaku dan UU Nomor 1 Tahun 2026 melakukan penyesuaian pidana terhadap ketentuan di luar KUHP, termasuk rujukan sejumlah ketentuan pidana narkotika. Karena itu, masyarakat yang sedang menghadapi perkara narkotika pada 2026 sebaiknya tidak hanya mencari pasal dari artikel lama atau unggahan media sosial, melainkan memeriksa aturan yang berlaku pada saat perbuatan terjadi dan konstruksi dakwaan dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, satu paket kecil berisi kristal dapat membuka persoalan hukum yang jauh lebih besar daripada yang terlihat. Apakah itu sekadar barang yang dikuasai pengguna, barang yang disiapkan untuk diedarkan, atau bagian dari jaringan peredaran? Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat bentuk atau jumlahnya. Pemeriksaan laboratorium, alat bukti, keterangan saksi, komunikasi, transaksi, tujuan penguasaan, peran seseorang, serta pembuktian di persidangan dapat menentukan ke mana perkara tersebut bergerak.
Karena itu, amfetamin dan metamfetamin bukan hanya cerita tentang “sabu” dan ancaman penjara. Ini adalah persoalan yang mempertemukan hukum pidana, kesehatan, rehabilitasi, pembuktian, dan masa depan seseorang dalam satu perkara. Semakin berat perannya dalam rantai peredaran, semakin serius pula konsekuensi pidananya; tetapi ketika yang dihadapi adalah pecandu atau korban penyalahgunaan, hukum juga menyediakan pendekatan rehabilitasi yang tidak boleh diabaikan.
Catatan hukum: Artikel ini disusun berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, terutama UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang berlaku sejak 28 November 2025 dan mencabut Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Penerapan pasal dalam perkara konkret tetap bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, hasil pemeriksaan zat, berat barang bukti, bentuk perbuatan, peran terdakwa, alat bukti, dan unsur pasal yang dapat dibuktikan di persidangan.
Catatan Advokat :
Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
