Inhalansia-Solven: Bukan Narkoba, Tapi Mengapa Menghirup Lem, Tiner, dan Bensin Bisa Menjadi Masalah Serius di Mata Hukum?

Narkoba - Ada jenis zat yang sering luput dari perhatian karena bentuknya sama sekali tidak terlihat seperti narkoba. Tidak berbentuk pil berwarna, tidak berupa kristal dalam plastik kecil, dan tidak selalu disimpan secara sembunyi-sembunyi. Benda tersebut bahkan dapat ditemukan di toko bangunan, bengkel, rumah, sekolah, atau tempat kerja dalam bentuk yang sangat biasa: lem, thinner, bensin, cairan pembersih, cat semprot, pengencer cat, dan berbagai produk yang mengandung bahan mudah menguap.

Namun, persoalan mulai berubah ketika benda-benda tersebut sengaja dihirup untuk mendapatkan efek tertentu pada tubuh dan pikiran. Dalam literatur resmi Badan Narkotika Nasional, kondisi ini dikenal sebagai inhalansia atau volatile solvent, yakni penyalahgunaan berbagai bahan kimia yang menghasilkan uap dan dapat memengaruhi perilaku. BNN memasukkan contoh seperti aerosol, bensin, perekat, solvent, cairan pembersih, cat semprot, pengencer cat, dan bahan sejenis sebagai kelompok bahan yang dapat disalahgunakan melalui inhalasi.

Di sinilah persoalan menjadi menarik. Apakah menghirup lem atau thinner otomatis merupakan tindak pidana narkotika? Apakah orang yang membeli lem dalam jumlah banyak dapat dicurigai melakukan tindak pidana? Apakah orang tua dapat melaporkan anak yang menggunakan inhalansia? Dan bagaimana sebenarnya posisi inhalansia dalam hukum Indonesia yang berlaku saat ini?

Jawabannya tidak bisa diberikan hanya dengan mengatakan bahwa “inhalansia adalah narkoba”. Secara hukum, istilah tersebut harus ditempatkan secara tepat karena tidak semua bahan adiktif merupakan narkotika, dan tidak semua tindakan penyalahgunaan bahan adiktif otomatis dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Narkotika. Justru perbedaan inilah yang sering tidak diketahui masyarakat.

Apa Sebenarnya Inhalansia-Solven Itu?

Istilah inhalansia merujuk pada bahan yang mengandung zat mudah menguap dan kemudian sengaja dihirup untuk memperoleh efek terhadap sistem saraf. BNN menjelaskan inhalansia sebagai zat adiktif berbentuk cair yang mudah menguap, dengan penyalahgunaan dilakukan melalui hidung atau cara inhalasi; contoh yang disebut antara lain bensin, vernis, cairan pemantik, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir sepatu, cairan koreksi, perekat kayu, aerosol, dan pengencer cat.

Dengan demikian, istilah “inhalansia” sebenarnya lebih menggambarkan cara dan kelompok bahan yang disalahgunakan, bukan satu jenis zat tunggal seperti penyebutan suatu narkotika tertentu. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya dapat memiliki fungsi legal dalam kehidupan sehari-hari, tetapi menjadi berbahaya ketika digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk memperoleh efek psikoaktif. BNN bahkan menggunakan kategori “inhalansia (lem, bensin, tiner, dan lain-lain)” dalam petunjuk teknis asesmen rehabilitasi, yang menunjukkan bahwa inhalansia diperlakukan sebagai kelompok zat yang relevan dalam penanganan masalah penggunaan zat.

Karena itu, seseorang yang membeli lem untuk memperbaiki sepatu, thinner untuk mengecat rumah, atau bensin untuk kendaraan tentu tidak dapat begitu saja dianggap menyalahgunakan narkotika. Fungsi legal suatu produk tidak hilang hanya karena produk tersebut secara teoritis dapat disalahgunakan. Yang menjadi persoalan adalah ketika terdapat fakta mengenai penggunaan yang menyimpang, dampak kesehatan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu.

Mengapa Inhalansia Bisa Sangat Berbahaya Padahal Barangnya Legal?
Di sinilah letak jebakannya. Banyak orang berpikir bahwa karena lem, thinner, bensin, atau produk sejenis dapat dibeli secara legal, maka menghirupnya juga tidak terlalu berbahaya. Padahal, legalitas suatu produk untuk penggunaan normal tidak berarti penggunaan dengan cara yang menyimpang menjadi aman bagi tubuh.

BNN menjelaskan bahwa pada dosis awal inhalansia dapat menimbulkan euforia, kegembiraan, serta sensasi mengambang. Pada dosis lebih tinggi dapat muncul ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi, gangguan koordinasi, dan gangguan bicara, sedangkan penggunaan jangka panjang dapat berkaitan dengan iritabilitas, ketidakstabilan emosi, dan gangguan ingatan. BNN juga mencatat risiko serius seperti depresi pernapasan, gangguan irama jantung, aspirasi muntah, kecelakaan, serta kerusakan organ seperti hati dan ginjal.

Risiko tersebut menjelaskan mengapa inhalansia tidak boleh dianggap sebagai “alternatif narkoba yang lebih ringan”. BNN dalam materi pencegahan narkoba sejak dini juga mencatat bahwa inhalansia seperti lem, Aica-Aibon, thinner, bensin, dan spiritus dapat menimbulkan pusing, mengantuk, rasa gembira, sakit kepala, iritasi pada hidung atau sekitar mulut, serta perilaku tidak tenang, sementara penggunaan jangka panjang dapat merusak otak dan organ penting lainnya.

Artinya, bahaya kesehatan dan status pidana merupakan dua pertanyaan berbeda. Sebuah zat dapat berbahaya bagi kesehatan tetapi tidak otomatis dikategorikan sebagai narkotika. Sebaliknya, jika suatu bahan ternyata termasuk zat yang secara hukum telah ditetapkan sebagai narkotika atau psikotropika, konsekuensi hukumnya dapat berbeda secara signifikan.

Apakah Inhalansia Termasuk Narkotika Menurut Hukum Indonesia?
Ini merupakan pertanyaan yang sangat penting karena kesalahan memahami istilah dapat membuat seseorang menarik kesimpulan hukum yang keliru. Tidak tepat mengatakan bahwa semua inhalansia adalah narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur narkotika berdasarkan jenis dan penggolongannya, sedangkan perubahan penggolongan narkotika ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan. UU Narkotika sendiri secara khusus mengatur narkotika, prekursor narkotika, pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta ketentuan pidananya.

Perubahan daftar tersebut juga bukan sesuatu yang berhenti pada 2009. Saat ini terdapat Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025 dan mencabut Permenkes Nomor 30 Tahun 2023. Peraturan tersebut menambahkan atau mengubah penggolongan sejumlah zat psikoaktif yang berpotensi disalahgunakan dan/atau menimbulkan ketergantungan.

Karena itu, dalam kasus konkret tidak cukup hanya bertanya “apakah zat ini disebut inhalansia?” Pemeriksaan harus diarahkan pada zat apa yang sebenarnya terkandung di dalam produk tersebut, apakah zat tersebut masuk daftar narkotika atau psikotropika, serta bagaimana zat tersebut digunakan. Identitas kimia dan status hukumnya jauh lebih menentukan daripada sekadar bentuk fisik atau nama dagang produk.

Inilah alasan mengapa lem, thinner, atau bensin tidak boleh langsung disebut “narkotika” hanya karena seseorang menyalahgunakannya. Dari perspektif hukum, klasifikasi zat harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan persepsi masyarakat.

Lalu, Kalau Bukan Narkotika, Apakah Penyalahgunaan Inhalansia Tidak Bisa Dipersoalkan Secara Hukum?
Jawabannya juga tidak sesederhana itu. Tidak termasuk narkotika bukan berarti segala bentuk penyalahgunaan otomatis bebas dari persoalan hukum. Hukum dapat mengenal berbagai perbuatan lain yang berkaitan dengan keselamatan orang, kesehatan masyarakat, penguasaan atau penggunaan barang tertentu, maupun tindakan yang dilakukan dalam rangka memperoleh atau menggunakan bahan tersebut.

Namun, untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana tertentu, harus dilihat unsur pasal yang didakwakan dan fakta perbuatannya. Tidak boleh terjadi logika sederhana bahwa karena seseorang menghirup lem, maka otomatis ia melanggar UU Narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 memang merupakan dasar utama pemberantasan tindak pidana narkotika, tetapi penerapannya tetap bergantung pada apakah objek dan perbuatan yang dilakukan memenuhi ketentuan undang-undang tersebut.

Justru karena itu, masyarakat perlu berhati-hati menggunakan istilah “narkoba” dalam setiap kasus penyalahgunaan zat. Dalam komunikasi sehari-hari istilah tersebut sering digunakan secara luas, sedangkan dalam konteks hukum pidana diperlukan ketepatan mengenai jenis zat dan perbuatan. Kesalahan penyebutan dapat membuat keluarga, sekolah, bahkan masyarakat memberikan stigma kepada seseorang sebelum fakta mengenai zat dan perbuatannya diketahui.

Dengan kata lain, bahaya kesehatan tidak selalu identik dengan tindak pidana narkotika. Dua hal tersebut harus dianalisis secara terpisah sebelum menarik kesimpulan.

Mengapa Remaja Sering Menjadi Kelompok yang Perlu Mendapat Perhatian?
Ada alasan mengapa inhalansia menjadi perhatian dalam pendidikan dan pencegahan narkoba. Produk seperti lem atau thinner relatif mudah ditemukan karena memiliki fungsi sehari-hari dan tidak selalu membutuhkan akses sebagaimana obat atau narkotika tertentu. BNN mencatat bahwa inhalansia tersedia secara legal, relatif murah, dan mudah didapatkan sehingga memiliki potensi disalahgunakan.

Situasi tersebut menciptakan masalah yang berbeda dengan narkotika yang secara umum lebih sulit diperoleh. Seorang remaja tidak perlu mengetahui jaringan peredaran gelap untuk menemukan lem atau bahan pelarut di lingkungan sekitarnya. Karena itu, pendekatan pencegahan tidak cukup hanya dengan mengajarkan anak untuk mengenali “pil narkoba” atau “serbuk narkoba”, tetapi juga perlu menjelaskan bahwa produk legal tertentu dapat berbahaya apabila digunakan dengan cara yang salah.

Dari perspektif perlindungan anak, persoalan tersebut seharusnya tidak langsung dijawab dengan hukuman atau pelabelan. Jika anak menunjukkan perilaku menghirup lem atau solven secara berulang, keluarga perlu melihat apakah terdapat tekanan pergaulan, masalah psikologis, konflik keluarga, kesulitan sekolah, atau faktor lingkungan yang mendorong perilaku tersebut. Pendekatan rehabilitasi dan penanganan penggunaan zat juga menjadi bagian dari perhatian BNN, termasuk terhadap inhalansia sebagai salah satu kelompok zat dalam instrumen rehabilitasi.

Apa Tanda-Tanda Seseorang Mulai Menyalahgunakan Inhalansia?
Tanda-tanda penyalahgunaan inhalansia tidak selalu mudah dikenali karena beberapa gejalanya dapat terlihat seperti kelelahan, mabuk, atau perubahan perilaku biasa. BNN menyebut berbagai efek yang dapat muncul, termasuk pusing, mengantuk, sakit kepala, perilaku tidak tenang, iritasi pada hidung dan sekitar mulut, gangguan bicara, gangguan koordinasi, serta pada kondisi tertentu halusinasi dan gangguan sensorik.

Persoalan menjadi lebih serius ketika perubahan tersebut berlangsung berulang dan disertai perilaku mencari atau menyimpan bahan-bahan tertentu secara tidak wajar. Namun, orang tua tidak boleh menggunakan satu gejala sebagai bukti bahwa anak pasti menyalahgunakan inhalansia. Pemeriksaan dan penilaian profesional tetap diperlukan karena gejala yang serupa dapat muncul akibat kondisi medis atau penggunaan zat lain.

Pendekatan yang lebih tepat adalah menggabungkan pengamatan perilaku, kondisi fisik, komunikasi dengan anak, dan apabila diperlukan pemeriksaan profesional. Dengan cara tersebut, orang tua tidak langsung mengubah kecurigaan menjadi tuduhan yang mungkin justru membuat anak semakin menutup diri.

Bagaimana Jika Orang Tua Menemukan Lem, Thinner, atau Bensin di Kamar Anak?
Menemukan lem atau thinner di kamar anak jelas belum cukup untuk menyimpulkan bahwa anak menyalahgunakannya. Benda-benda tersebut dapat memiliki fungsi yang sangat biasa, seperti memperbaiki barang, membuat kerajinan, mengecat, atau kegiatan sekolah. Karena itu, barang tersebut harus dilihat dalam konteks penggunaannya.

Namun, jika orang tua menemukan pola yang tidak biasa, misalnya terdapat tanda-tanda anak sengaja menghirup uap bahan tersebut, muncul perubahan perilaku yang konsisten, atau anak mengalami gejala yang mengkhawatirkan, orang tua sebaiknya tidak mengabaikannya. BNN sendiri mengakui inhalansia sebagai salah satu kelompok zat yang dapat disalahgunakan dan memiliki risiko kesehatan yang serius.

Dalam situasi demikian, langkah pertama bukanlah menginterogasi anak seperti tersangka. Orang tua sebaiknya menciptakan percakapan yang memungkinkan anak menjelaskan apa yang terjadi dan, jika terdapat dugaan penggunaan berulang, mencari bantuan tenaga kesehatan atau layanan rehabilitasi yang kompeten.

Apakah Orang Tua Bisa Membawa Anak ke Rehabilitasi Jika Diduga Menyalahgunakan Inhalansia?
Bisa mencari bantuan rehabilitasi atau layanan kesehatan, tetapi perlu dibedakan antara rehabilitasi karena masalah penggunaan zat dan proses hukum karena tindak pidana narkotika. Tidak semua pengguna inhalansia otomatis berada dalam perkara narkotika, tetapi masalah penggunaan zat tetap dapat membutuhkan intervensi medis dan psikososial.

Petunjuk teknis rehabilitasi BNN secara eksplisit memasukkan inhalansia seperti lem, bensin, dan thinner dalam instrumen penilaian penggunaan zat. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi penanganan adiksi, inhalansia dipandang sebagai kelompok zat yang relevan untuk dinilai dalam layanan rehabilitasi.

Karena itu, apabila seorang anak telah menunjukkan pola penggunaan yang berulang atau mengalami gangguan akibat penggunaan inhalansia, orang tua tidak perlu menunggu sampai anak terlibat perkara pidana untuk mencari pertolongan. Pendekatan kesehatan dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui tingkat masalah dan kebutuhan penanganannya.

Yang juga penting, keluarga jangan menganggap rehabilitasi sebagai “hukuman” atau sebagai bukti bahwa anak telah melakukan tindak pidana. Rehabilitasi justru dapat dipahami sebagai bagian dari upaya pemulihan ketika seseorang mengalami masalah akibat penggunaan zat.

Bagaimana Posisi Hukum Jika Bahan yang Disalahgunakan Ternyata Mengandung Zat yang Masuk Daftar Narkotika?
Di sinilah analisis hukum dapat berubah secara drastis. Sebuah produk yang pada awalnya dikenal masyarakat sebagai bahan biasa tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nama dagangnya. Jika pemeriksaan menunjukkan bahwa zat tertentu yang terkandung atau digunakan merupakan narkotika yang telah ditetapkan dalam daftar resmi, maka ketentuan UU Narkotika dapat menjadi relevan, tergantung pada perbuatan yang dilakukan dan unsur pidananya.

Perubahan penggolongan narkotika melalui Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 menunjukkan bahwa daftar zat yang dikategorikan sebagai narkotika dapat diperbarui mengikuti perkembangan zat psikoaktif. Peraturan tersebut secara khusus menyatakan bahwa terdapat zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan atau menyebabkan ketergantungan dan sebelumnya belum masuk penggolongan narkotika.

Karena itu, dalam kasus konkret jangan hanya menggunakan istilah “solven” atau “inhalansia” untuk menentukan konsekuensi hukumnya. Yang harus dipastikan adalah zatnya, status hukumnya, perbuatannya, dan bukti yang tersedia. Pendekatan seperti inilah yang membuat analisis hukum menjadi akurat sekaligus mencegah masyarakat menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa dasar yang cukup.

Bagaimana Jika Inhalansia Digunakan Bersama Zat Lain?
Risikonya dapat menjadi lebih kompleks, baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Seseorang yang menggunakan inhalansia sekaligus zat lain dapat mengalami interaksi efek yang tidak mudah diprediksi, sedangkan secara hukum setiap zat perlu dilihat berdasarkan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam materi BNN, inhalansia ditempatkan sebagai salah satu kategori zat yang dapat digunakan dalam instrumen penilaian masalah penggunaan zat bersama kategori lain seperti alkohol, kanabis, stimulan, sedatif, halusinogen, dan opioid.

Jika zat lain yang digunakan ternyata merupakan narkotika atau psikotropika, maka analisis hukum tidak berhenti pada inhalansia. Aparat dan ahli perlu menentukan zat apa yang digunakan, bagaimana penggunaannya, dan apakah terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, menyebut seluruh kasus tersebut sekadar sebagai “kasus lem” dapat menjadi terlalu sederhana.

Jangan Salah Menganggap Semua Bahan Pelarut Sebagai Narkotika
Salah satu kesalahan paling umum adalah menganggap setiap bahan yang dapat menimbulkan efek memabukkan sebagai narkotika. Secara hukum, penggolongan zat tidak ditentukan semata-mata berdasarkan apakah zat tersebut membuat seseorang pusing, berhalusinasi, atau kehilangan kesadaran.

UU Nomor 35 Tahun 2009 memiliki sistem penggolongan narkotika dan ketentuan pidana yang berkaitan dengan narkotika. Perubahan daftar narkotika kemudian ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan, termasuk Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 yang saat ini berlaku untuk perubahan penggolongan narkotika.

Sementara itu, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tetap tercatat sebagai peraturan yang berlaku, dengan perubahan yang tercantum dalam basis data peraturan nasional. Permenkes Nomor 31 Tahun 2023 juga mengatur penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

Dengan demikian, istilah “zat yang memabukkan” jauh lebih luas daripada “narkotika”. Di antara keduanya terdapat kategori dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Lalu, Mengapa BNN Tetap Memasukkan Inhalansia dalam Pembahasan Narkoba?
Jawabannya berkaitan dengan pendekatan pencegahan dan kesehatan masyarakat. BNN secara kelembagaan memiliki tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, dengan pengecualian bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Artinya, ruang perhatian BNN tidak hanya terbatas pada zat yang secara hukum dikategorikan sebagai narkotika. Dalam praktik pencegahan, istilah penyalahgunaan narkoba sering mencakup kelompok zat yang lebih luas, termasuk bahan adiktif lain. Karena itulah masyarakat dapat menemukan materi BNN mengenai inhalansia, meskipun tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap produk inhalansia otomatis merupakan narkotika.

Perbedaan ini justru penting untuk dipahami masyarakat karena membuat edukasi menjadi lebih presisi. Bahaya suatu zat dan status hukumnya adalah dua hal yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.

Bagaimana Jika Anak Menghirup Lem dan Kemudian Mengalami Gangguan Kesehatan?
Dalam keadaan demikian, prioritas pertama adalah keselamatan medis, bukan menentukan pasal pidana. BNN mencatat bahwa efek serius inhalansia dapat mencakup depresi pernapasan, gangguan irama jantung, aspirasi muntah, kecelakaan, cedera, serta kerusakan organ tertentu akibat penggunaan jangka panjang.

Karena itu, apabila seseorang setelah menghirup bahan kimia mengalami penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, kejang, kebingungan berat, nyeri dada, atau kondisi gawat lainnya, keluarga seharusnya segera mencari pertolongan medis. Jangan mencoba menangani kondisi serius hanya berdasarkan informasi dari internet atau pengalaman orang lain.

Dari perspektif hukum, mencari pertolongan medis tidak berarti keluarga sedang “mengakui tindak pidana”. Justru dalam keadaan darurat, keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Persoalan mengenai klasifikasi zat dan konsekuensi hukum dapat ditangani setelah kondisi medis tertangani.

Bagaimana Jika Inhalansia Digunakan oleh Anak di Sekolah?
Sekolah menghadapi persoalan yang lebih rumit karena harus melindungi keselamatan siswa sekaligus tidak boleh terburu-buru memberikan label kriminal kepada anak. Ketika sekolah menemukan dugaan penggunaan inhalansia, langkah pertama seharusnya memastikan keselamatan siswa dan mencari informasi yang akurat mengenai apa yang sebenarnya digunakan.

Sekolah juga perlu membedakan antara membawa produk yang memiliki fungsi legal dan menggunakannya dengan cara yang berbahaya. Membawa lem untuk tugas prakarya tentu berbeda dengan sengaja menghirup uap lem untuk mendapatkan efek psikoaktif. Perbedaan konteks tersebut sangat penting sebelum sekolah memberikan sanksi atau membuat laporan.

Jika terdapat dugaan masalah penggunaan zat, pendekatan dengan orang tua, konselor, tenaga kesehatan, dan pihak berwenang yang relevan dapat lebih bermanfaat daripada sekadar mengeluarkan siswa. Tujuannya bukan hanya menghentikan perilaku di sekolah, tetapi juga mengetahui mengapa perilaku tersebut terjadi dan mencegahnya berulang.

Apakah Orang yang Menjual Lem atau Thinner Bisa Dipidana Karena Barangnya Disalahgunakan?
Tidak dapat langsung disimpulkan demikian. Produk seperti lem dan thinner memiliki penggunaan yang sah dan luas, sehingga keberadaan produk tersebut di toko atau rumah tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana narkotika.

Untuk menarik kesimpulan pidana, harus ada dasar hukum yang secara spesifik mengatur perbuatan yang dilakukan dan unsur-unsurnya harus terpenuhi. UU Narkotika mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika dan prekursor narkotika, sehingga tidak tepat memperluasnya secara otomatis kepada semua produk solvent hanya karena produk tersebut dapat disalahgunakan.

Namun, jika suatu kegiatan ternyata berkaitan dengan zat yang secara hukum dikategorikan sebagai narkotika atau prekursor narkotika dan memenuhi unsur perbuatan pidana yang diatur undang-undang, persoalannya tentu berbeda. Karena itu, setiap kasus harus dilihat berdasarkan objek dan perbuatan konkret, bukan semata-mata nama produk.

Inhalansia dan Hukum: Mengapa Masyarakat Harus Berhenti Menggunakan Istilah “Narkoba” Secara Sembarangan?
Jawaban paling sederhananya adalah karena label dapat mendahului fakta. Ketika seseorang disebut “pemakai narkoba”, masyarakat sering langsung menganggap bahwa ia telah menggunakan narkotika tertentu, padahal mungkin yang terjadi adalah penyalahgunaan inhalansia atau bahan lain yang secara hukum berbeda klasifikasinya.

Kesalahan semacam ini dapat berdampak besar, terutama kepada anak dan remaja. Sekali seseorang diberi label “pecandu narkoba”, stigma sosial dapat berkembang di sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal, bahkan dunia kerja. Padahal fakta medis, fakta sosial, dan fakta hukum perlu diperiksa terlebih dahulu.

Pendekatan yang lebih tepat adalah menggunakan istilah yang sesuai dengan fakta: dugaan penyalahgunaan inhalansia, dugaan penggunaan solven, atau dugaan penggunaan zat tertentu, sampai identitas zat dan kondisi pengguna benar-benar diketahui. Jika ternyata zat tersebut masuk daftar narkotika, barulah analisis berdasarkan UU Narkotika dapat dilakukan sesuai fakta.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Keluarga Menemukan Dugaan Penyalahgunaan Inhalansia?
Keluarga sebaiknya tidak langsung panik atau menganggap anak sebagai kriminal. Langkah pertama adalah memastikan keselamatan anak, kemudian melakukan komunikasi secara tenang untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika terdapat gejala kesehatan atau penggunaan berulang, keluarga dapat mencari bantuan tenaga kesehatan atau layanan rehabilitasi yang kompeten, karena BNN sendiri menempatkan inhalansia sebagai salah satu kelompok zat yang dapat dinilai dalam konteks rehabilitasi.

Jika ditemukan barang tertentu, jangan langsung menyimpulkan berdasarkan bentuk atau nama produknya. Bila muncul dugaan bahwa bahan tersebut mengandung zat yang masuk daftar narkotika atau psikotropika, identitas zat perlu ditentukan melalui pemeriksaan yang sesuai. Hal ini penting karena status hukum suatu zat tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan dugaan orang tua, guru, tetangga, atau bahkan pengguna itu sendiri.

Jika persoalan sudah berkembang menjadi proses hukum, keluarga sebaiknya mempertimbangkan konsultasi dengan advokat. Terutama jika terdapat penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, atau tuduhan tindak pidana, pendampingan hukum diperlukan agar keluarga memahami posisi dan hak-hak orang yang diperiksa.

Ada Satu Hal yang Sering Terlupakan: Inhalansia Bukan Sekadar Persoalan “Narkoba”
Pada akhirnya, membahas inhalansia hanya dari perspektif pidana justru dapat membuat masalah yang sebenarnya menjadi tidak terlihat. Seseorang yang menghirup lem atau thinner secara berulang mungkin sedang menghadapi persoalan penggunaan zat, masalah psikologis, tekanan lingkungan, atau kondisi keluarga yang membutuhkan penanganan lebih luas.

BNN sendiri mencatat berbagai risiko kesehatan dari inhalansia, mulai dari efek neurologis hingga risiko fatal seperti gangguan pernapasan dan gangguan jantung. BNN juga memiliki instrumen rehabilitasi yang secara khusus memasukkan inhalansia sebagai salah satu kelompok zat yang dinilai dalam proses penanganan penggunaan zat.

Karena itu, pendekatan yang hanya berbunyi “laporkan anak ke polisi” belum tentu menjadi jawaban terbaik untuk setiap kasus. Jika tidak ada tindak pidana narkotika yang terbukti, masalahnya mungkin lebih tepat ditangani melalui pendekatan kesehatan, keluarga, pendidikan, dan rehabilitasi. Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan zat yang masuk kategori narkotika dan terdapat dugaan perbuatan pidana, aspek hukum harus ditangani secara serius.

Perbedaan yang Harus Diingat: Bahaya, Penyalahgunaan, dan Tindak Pidana
Ada tiga lapisan yang perlu dibedakan ketika membicarakan inhalansia-solven. Lapisan pertama adalah bahaya kesehatan, yaitu kemungkinan zat menyebabkan gangguan fisik dan psikologis. Lapisan kedua adalah penyalahgunaan, yaitu penggunaan bahan yang menyimpang dari fungsi normalnya untuk memperoleh efek tertentu. Lapisan ketiga adalah tindak pidana, yaitu perbuatan yang secara konkret memenuhi unsur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketiganya tidak selalu berjalan otomatis bersama. Sebuah bahan dapat berbahaya tetapi legal digunakan sesuai fungsi. Seseorang dapat menyalahgunakan bahan legal tetapi belum tentu melakukan tindak pidana narkotika. Sebaliknya, jika zat yang digunakan ternyata termasuk narkotika yang ditetapkan dalam daftar resmi dan perbuatannya memenuhi unsur pidana, konsekuensi hukumnya dapat menjadi berbeda.

Kerangka berpikir tersebut sejalan dengan struktur UU Narkotika yang secara khusus mengatur narkotika, sementara BNN juga menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan terhadap bahan adiktif lainnya.

Yang Terlihat Seperti Lem Biasa Bisa Menjadi Masalah Besar, Tetapi Jangan Salah Menyebutnya Narkoba
Inhalansia-solven adalah contoh nyata bahwa persoalan penyalahgunaan zat tidak selalu datang dalam bentuk yang mudah dikenali. Lem, thinner, bensin, aerosol, dan berbagai pelarut dapat terlihat sebagai barang sehari-hari, tetapi BNN telah lama memperingatkan bahwa bahan-bahan tersebut dapat disalahgunakan dengan cara dihirup dan menimbulkan dampak kesehatan yang serius, bahkan berpotensi fatal.

Namun, dari sisi hukum, masyarakat harus berhati-hati. Tidak semua inhalansia adalah narkotika. Status suatu zat harus ditentukan berdasarkan klasifikasi hukum yang berlaku, sementara daftar narkotika dapat mengalami perubahan melalui peraturan Menteri Kesehatan, termasuk Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 yang saat ini berlaku dan menggantikan aturan perubahan penggolongan sebelumnya.

Karena itu, ketika menemukan seseorang menghirup lem, thinner, bensin, atau bahan sejenis, pertanyaan pertama seharusnya bukan hanya “pasal narkobanya apa?”, melainkan “apa zat yang digunakan, bagaimana zat tersebut digunakan, apa dampaknya terhadap orang tersebut, dan apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana tertentu?”

Pertanyaan tersebut mungkin terdengar lebih rumit, tetapi justru di situlah letak ketepatan hukum. Jangan sampai seseorang yang sebenarnya membutuhkan pertolongan kesehatan langsung diberi label sebagai pelaku narkotika, tetapi jangan pula persoalan penggunaan zat yang berbahaya dianggap sepele hanya karena barangnya dapat dibeli secara legal.

Inhalansia-solven menunjukkan satu kenyataan yang sering luput dari perhatian: bahaya tidak selalu datang dalam bentuk barang yang terlihat ilegal, dan sesuatu yang berbahaya bagi tubuh tidak otomatis memiliki klasifikasi hukum yang sama dengan narkotika. Karena itu, keluarga, sekolah, masyarakat, maupun aparat perlu melihat fakta secara utuh mulai dari jenis zat, cara penggunaan, dampak kesehatan, sampai unsur hukum yang benar-benar terpenuhi.

Dan mungkin justru di situlah pertanyaan paling pentingnya muncul: ketika sebuah benda yang dibeli secara bebas ternyata digunakan untuk membuat seseorang “terbang”, apakah persoalannya masih sekadar soal kesehatan, atau sudah masuk ke wilayah hukum?

Jawabannya bergantung pada fakta. Dan dalam hukum pidana, fakta itulah yang pada akhirnya menentukan apakah sebuah dugaan hanya berhenti sebagai kekhawatiran, menjadi persoalan kesehatan, atau berkembang menjadi perkara hukum.

Catatan hukum: Artikel ini menggunakan ketentuan dan sumber resmi yang berlaku hingga 29 Agustus 2026, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Untuk perkara konkret, klasifikasi zat dan penerapan pasal harus diperiksa berdasarkan komposisi zat, hasil pemeriksaan, fakta penggunaan, serta unsur tindak pidana yang relevan.

Catatan Advokat :
Andi Akbar Muzfa, S.H.