Lucinta Luna Kembali Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Kontroversi Publik Tidak Boleh Mengaburkan Prinsip Penegakan Hukum
Nama Lucinta Luna kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai kontroversi terkait kehidupan pribadi, identitas, hingga riwayat kasus hukumnya kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam beberapa waktu terakhir, Lucinta Luna juga menjadi sorotan karena perubahan penampilan dan pernyataannya di ruang publik yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Lucinta Luna pernah terjerat kasus narkotika yang sempat menyita perhatian nasional. Perkara tersebut kembali diangkat publik bersamaan dengan berbagai kontroversi yang terus berkembang di media sosial, termasuk perdebatan mengenai identitas pribadi dan kehidupan selebritas di ruang digital.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang pribadi maupun identitas seseorang.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip objektivitas. Kontroversi personal maupun opini publik di media sosial tidak boleh mengaburkan substansi hukum dari suatu perkara,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara narkotika, pendekatan hukum tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum akan melihat posisi seseorang dalam perkara, apakah sebagai pengguna, penyimpan, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, salah satu persoalan yang sering muncul dalam kasus figur publik adalah terjadinya penghakiman sosial yang melampaui konteks hukum pidana itu sendiri.
“Sering kali publik tidak hanya membahas perkara hukumnya, tetapi juga menyerang aspek pribadi seseorang secara berlebihan. Padahal hukum pidana seharusnya fokus pada perbuatan dan alat bukti, bukan pada identitas pribadi,” jelasnya.
Andi Akbar Muzfa juga menyoroti pentingnya etika dalam pemberitaan maupun diskusi di media sosial. Ia menilai ruang digital kerap berubah menjadi arena perundungan yang dapat berdampak serius terhadap psikologis seseorang.
“Media sosial harus digunakan secara bijak. Kritik boleh dilakukan, tetapi jangan sampai berubah menjadi penghinaan, persekusi digital, atau penghakiman tanpa batas,” katanya.
Menurutnya, kasus yang melibatkan figur publik seperti Lucinta Luna menunjukkan bagaimana kehidupan pribadi selebritas kini sangat mudah menjadi konsumsi publik dan memicu perdebatan luas, bahkan di luar konteks hukum yang sebenarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap orang, termasuk figur publik, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagaimana dijamin konstitusi.
“Perbedaan identitas, pilihan hidup, maupun kontroversi personal tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang sebagai warga negara di hadapan hukum,” tegasnya.
Andi Akbar Muzfa menilai masyarakat perlu lebih dewasa dalam memisahkan antara persoalan hukum, kehidupan pribadi, dan opini sosial yang berkembang di internet.
“Negara hukum tidak dibangun di atas kebencian atau viralitas media sosial, tetapi di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Luna,09/01)
Informasi :
Bahwa kami membuka konsultasi hukum gratis bagi para pencari keadilan dan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Andi Akbar Muzfa, S.H.
Kantor Hukum ABR & Partners
.jpg)
.jpg)