View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Hukum Pidana , Info Hukum Terbaru , Konsultasi Hukum , Opini Hukum » Advokat Andi Akbar Muzfa: Penetapan Tersangka dalam Kasus Restoran Jaksel Harus Berdasarkan Bukti yang Objektif

Advokat Andi Akbar Muzfa: Penetapan Tersangka dalam Kasus Restoran Jaksel Harus Berdasarkan Bukti yang Objektif

Advokat Andi Akbar Muzfa: Penetapan Tersangka dalam Kasus Restoran Jaksel Harus Berdasarkan Bukti yang Objektif

Kasus yang terjadi di sebuah restoran di Jakarta Selatan menjadi perhatian publik setelah peristiwa tersebut viral di media sosial. Perkara ini mencuat setelah seorang pelanggan diduga tidak membayar pesanan makanan, yang kemudian memicu keributan antara pihak pelanggan dan pihak restoran.

Namun, polemik muncul ketika pihak yang merasa dirugikan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut memicu perdebatan di ruang publik, bahkan sejumlah kalangan menilai penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik dalam praktik penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, advokat Andi Akbar Muzfa menilai bahwa setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif serta memenuhi standar pembuktian yang jelas.

“Dalam hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Harus terdapat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Andi Akbar saat dimintai pandangannya terkait kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam suatu peristiwa hukum yang melibatkan konflik antara dua pihak, aparat penegak hukum perlu melihat secara utuh kronologi kejadian, termasuk siapa yang memulai perbuatan yang berpotensi melanggar hukum serta bagaimana bentuk tindakan yang terjadi.

Menurut Andi Akbar, peristiwa yang bermula dari sengketa pembayaran dalam transaksi restoran pada dasarnya dapat masuk dalam ranah perdata apabila berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Namun apabila terjadi tindakan yang menimbulkan kekerasan, ancaman, atau keributan, maka aspek pidana dapat turut dipertimbangkan oleh penyidik.

“Yang penting adalah memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan kesan bahwa pihak yang sebenarnya dirugikan justru menjadi pihak yang dipersalahkan tanpa dasar hukum yang kuat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, termasuk melalui praperadilan, apabila terdapat pihak yang merasa penetapan tersangkanya tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum, terutama ketika suatu perkara telah menjadi perhatian publik.

“Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum sangat bergantung pada bagaimana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak serta tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum di masyarakat. (Fitriani, 22/05)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM