Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik. Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik pengaturan cukai yang memicu maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menilai bahwa dugaan praktik korupsi di sektor penerimaan negara seperti cukai merupakan persoalan serius, karena langsung berdampak pada pendapatan negara serta menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha.
Menurutnya, jika benar terjadi pengaturan atau manipulasi kebijakan cukai untuk kepentingan tertentu, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam konteks hukum pidana, setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi,” ujar Andi Akbar Muzfa.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara seperti ini, penyidik biasanya menerapkan beberapa pasal utama dalam hukum tindak pidana korupsi, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
- Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana 1 tahun hingga 20 tahun penjara.
- Pasal 12 huruf a atau b, jika terbukti terdapat unsur suap atau gratifikasi terkait pengaturan kebijakan atau perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Dalam praktiknya, korupsi di sektor cukai sering kali melibatkan lebih dari satu pihak, baik pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan maupun pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah penyidik yang melakukan penyitaan uang dan aset merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan hukum yang memungkinkan penyidik menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam proses hukum, perkara seperti ini biasanya melalui beberapa tahapan, yakni penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jika pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti untuk mengembalikan kerugian negara.
Andi juga menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai.
“Bea dan cukai merupakan garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang serta penerimaan negara dari cukai. Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan di sektor ini, dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada rusaknya iklim persaingan usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan tegas sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Penanganan perkara korupsi di sektor penerimaan negara harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan praktik korupsi yang merugikan negara dapat dicegah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terus terjaga,” tutup Andi Akbar Muzfa. (Siska,07/05)
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.jpg)