Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan yang cukup sering terjadi di masyarakat. Banyak kasus yang awalnya dianggap sebagai masalah internal keluarga, namun pada akhirnya berujung pada proses hukum karena menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis bagi korban.
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi persoalan privat semata, melainkan telah diatur secara tegas dalam hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi korban sekaligus memberikan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Andi Akbar Muzfa saat dimintai tanggapan.
Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk KDRT yang paling sering terjadi adalah kekerasan fisik. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, ancaman pidana dapat meningkat hingga 10 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian maka ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara.
Selain kekerasan fisik, bentuk kekerasan lain yang juga diatur adalah kekerasan psikis. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta bagi pelaku yang menyebabkan penderitaan mental atau psikologis terhadap anggota keluarga.
Sementara itu, penelantaran dalam rumah tangga yang menyebabkan anggota keluarga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Meski demikian, Andi menilai bahwa dalam beberapa situasi tertentu, penyelesaian melalui pendekatan mediasi atau perdamaian masih dimungkinkan, terutama apabila kekerasan yang terjadi tergolong ringan dan para pihak masih memiliki komitmen untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.
“Dalam praktik penegakan hukum saat ini, pendekatan restorative justice sering dipertimbangkan, sepanjang korban setuju dan keselamatan korban tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Menurutnya, mediasi dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti konseling keluarga, kesepakatan damai, hingga pencabutan laporan oleh korban apabila perkara tersebut termasuk delik aduan.
Namun ia menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak boleh digunakan untuk menutupi kekerasan yang serius atau berulang.
“Jika kekerasan terjadi secara berulang atau menimbulkan luka berat, maka proses hukum tetap harus berjalan untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus efek jera kepada pelaku,” tegasnya.
Andi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai hal yang wajar atau sekadar konflik rumah tangga biasa.
“KDRT adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tutupnya. (Rina,02/09)
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.jpg)