View All OPINI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Info Hukum Terbaru , Konsultasi Hukum , Opini Hukum , Tindak Pidana Pengancaman , Undang-Undang ITE » Advokat Soroti Ancaman di Media Sosial: Berpotensi Pidana, Namun Penyelesaian Damai Tetap Diutamakan

Advokat Soroti Ancaman di Media Sosial: Berpotensi Pidana, Namun Penyelesaian Damai Tetap Diutamakan

Advokat Soroti Ancaman di Media Sosial: Berpotensi Pidana, Namun Penyelesaian Damai Tetap Diutamakan

Fenomena konflik di media sosial tidak hanya berhenti pada penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam sejumlah kasus, perdebatan di ruang digital bahkan berkembang menjadi tindakan pengancaman yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menilai masyarakat perlu memahami bahwa ancaman yang disampaikan melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana diatur dalam hukum pidana nasional.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, perbuatan pengancaman terhadap seseorang diatur dalam Pasal 448 KUHP, yang pada prinsipnya melarang setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

“Jika seseorang menyampaikan ancaman kekerasan, termasuk melalui media sosial, dan ancaman tersebut menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap korban, maka perbuatan itu dapat memenuhi unsur pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa ketika dimintai tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, ancaman di media sosial sering muncul dalam bentuk pesan langsung, komentar, atau unggahan yang berisi intimidasi, ancaman kekerasan fisik, maupun ancaman terhadap keselamatan seseorang.

Selain ketentuan dalam KUHP baru, ancaman yang disampaikan melalui media elektronik juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui sistem elektronik dan memiliki dampak yang luas di ruang digital.

Meski demikian, Andi menekankan bahwa setiap perkara harus dilihat secara hati-hati dengan memperhatikan konteks, unsur niat, serta dampak dari pernyataan yang disampaikan.

“Tidak semua kalimat yang bernada keras atau emosional di media sosial otomatis dapat dipidana. Aparat penegak hukum harus melihat apakah benar terdapat unsur ancaman yang serius dan menimbulkan ketakutan nyata bagi korban,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa konflik yang muncul di media sosial pada dasarnya sering dipicu oleh emosi sesaat atau kesalahpahaman. Oleh karena itu, penyelesaian melalui pendekatan dialog dan mediasi sebaiknya tetap diutamakan sebelum menempuh jalur pidana.

Menurutnya, pendekatan mediasi sering kali lebih efektif dalam menyelesaikan konflik digital, misalnya melalui klarifikasi, permintaan maaf terbuka, atau kesepakatan damai antara para pihak.

“Proses pidana memang tersedia sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi dalam banyak kasus konflik di media sosial, penyelesaian secara damai justru dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah melontarkan ancaman atau pernyataan yang dapat menimbulkan ketakutan bagi orang lain.

“Media sosial adalah ruang publik digital. Setiap pernyataan yang disampaikan di sana dapat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tutupnya. (Nurul,07/05)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM