View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Info Hukum Terbaru , Konsultasi Hukum , Opini Hukum , Pencemaran Nama Baik , Undang-Undang ITE » Advokat: Penghinaan di Media Sosial Berpotensi Pidana, Mediasi Tetap Perlu Diutamakan

Advokat: Penghinaan di Media Sosial Berpotensi Pidana, Mediasi Tetap Perlu Diutamakan

Advokat: Penghinaan di Media Sosial Berpotensi Pidana, Mediasi Tetap Perlu Diutamakan

Maraknya penggunaan media sosial di tengah masyarakat turut memunculkan potensi konflik hukum baru, salah satunya terkait penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital. Banyak kasus yang berawal dari unggahan atau komentar di media sosial kemudian berujung pada laporan pidana.

Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menilai masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum yang jelas, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

“Media sosial memang memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar kehormatan atau nama baik orang lain. Jika sebuah unggahan mengandung penghinaan atau serangan terhadap kehormatan seseorang, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa saat dimintai tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, ketentuan mengenai penghinaan diatur dalam Pasal 433 KUHP yang mengatur tentang pencemaran terhadap kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.

Selain itu, apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan dengan sengaja untuk merusak reputasi seseorang, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP.

Menurut Andi, ketentuan tersebut tetap dapat berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan melalui media sosial karena pada prinsipnya penghinaan tidak dibatasi hanya pada media tertentu, melainkan pada perbuatan menyerang kehormatan seseorang di ruang publik.

Ia juga menegaskan bahwa perkara penghinaan pada umumnya merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara langsung mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

“Karena sifatnya delik aduan, maka penyelesaian perkara juga sangat terbuka untuk dilakukan melalui perdamaian atau pencabutan laporan oleh pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menilai bahwa tidak semua konflik di media sosial harus langsung dibawa ke ranah pidana. Dalam banyak kasus, permasalahan tersebut sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, atau permintaan maaf.

“Pendekatan mediasi dan penyelesaian secara damai sebaiknya lebih diutamakan. Banyak kasus penghinaan di media sosial yang sebenarnya berawal dari emosi sesaat atau kesalahpahaman,” katanya.

Ia juga menilai pendekatan penyelesaian secara damai sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang semakin didorong dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi sering kali mampu memulihkan hubungan sosial antara para pihak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berlarut-larut.

“Penegakan hukum tetap penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan seseorang. Namun di sisi lain, masyarakat juga perlu mengedepankan kebijaksanaan dalam menyelesaikan konflik di ruang digital,” tutupnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial serta selalu mempertimbangkan dampak hukum dari setiap pernyataan yang dipublikasikan. (Eva, 12/09)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM