Kasus narkotika yang kembali menjerat Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik. Aktor tersebut sebelumnya telah beberapa kali tersandung perkara serupa, sehingga penangkapan kembali yang dilakukan aparat penegak hukum memicu perdebatan luas mengenai residivisme, efektivitas rehabilitasi, dan penanganan penyalahgunaan narkotika di kalangan publik figur.
Perkara ini ramai diperbincangkan di media sosial karena masyarakat menilai kasus berulang yang melibatkan figur publik menunjukkan masih lemahnya efek jera serta belum optimalnya proses pemulihan bagi pengguna narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipandang hanya sebagai isu moral atau gaya hidup semata, melainkan merupakan persoalan hukum sekaligus persoalan sosial yang memiliki dampak serius bagi masyarakat.
“Kasus berulang dalam perkara narkotika menunjukkan bahwa penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika membutuhkan pendekatan yang tegas namun juga tepat sasaran. Negara harus mampu membedakan antara pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktik penegakan hukum, aparat biasanya menerapkan pasal yang berbeda tergantung posisi dan peran seseorang dalam perkara.
Untuk penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, ketentuan yang sering digunakan adalah Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan, penguasaan, atau peredaran, maka penyidik dapat menerapkan pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Menurut Andi Akbar Muzfa, SH, salah satu isu penting dalam kasus Ammar Zoni adalah persoalan residivisme atau pengulangan tindak pidana. Dalam hukum pidana, pengulangan perbuatan dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Ketika seseorang berulang kali terjerat kasus yang sama, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas rehabilitasi maupun kesungguhan pelaku untuk pulih dari ketergantungan narkotika,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi tetap penting dalam perkara penyalahgunaan narkotika, terutama apabila pelaku dikategorikan sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran.
Dalam sistem hukum Indonesia, rehabilitasi medis dan sosial dimungkinkan berdasarkan hasil asesmen terpadu yang melibatkan penyidik, jaksa, dokter, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Rehabilitasi bukan bentuk pembebasan dari tanggung jawab hukum, tetapi bagian dari upaya pemulihan agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Andi Akbar Muzfa juga menyoroti besarnya pengaruh figur publik terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, artis dan tokoh publik memiliki tanggung jawab moral karena perilaku mereka mudah menjadi sorotan dan konsumsi publik.
“Figur publik harus menyadari bahwa tindakan mereka memiliki dampak sosial yang luas. Ketika seorang publik figur berulang kali tersandung kasus narkotika, maka hal itu juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap siapa pun harus tetap berjalan secara objektif tanpa diskriminasi. Popularitas maupun status sosial tidak boleh menjadi alasan perlakuan khusus dalam penegakan hukum.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus Ammar Zoni menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan semata, tetapi juga membutuhkan sistem rehabilitasi yang efektif, pengawasan yang konsisten, dan dukungan lingkungan sosial yang sehat.
“Penegakan hukum terhadap narkotika harus tegas, tetapi pemulihan bagi pengguna juga harus serius. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum, melainkan mencegah agar penyalahgunaan narkotika tidak terus berulang,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Mirna.08/05)
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.jpg)