Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan konflik bersama pengusaha skincare. Perkara tersebut semakin viral karena berlangsung bersamaan dengan saling serang di media sosial yang terus menjadi konsumsi publik.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana konflik personal maupun bisnis di era digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana yang serius. Terlebih ketika komunikasi, tekanan, maupun dugaan ancaman dilakukan melalui platform elektronik yang mudah tersebar luas dan memengaruhi opini masyarakat.
Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa media sosial tidak dapat dijadikan ruang bebas untuk melakukan tekanan, intimidasi, ataupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Setiap orang memiliki kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu tetap dibatasi oleh hukum dan hak orang lain. Ketika suatu tindakan sudah masuk pada dugaan pemerasan, ancaman, atau intimidasi untuk memperoleh keuntungan tertentu, maka persoalan itu dapat masuk ke ranah pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.
Menurutnya, dalam perspektif KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman tetap diatur sebagai tindak pidana.
Untuk dugaan pemerasan, aparat penegak hukum dapat menggunakan ketentuan mengenai perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran agar menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan tertentu secara melawan hukum.
Sementara untuk pengancaman, KUHP Baru juga mengatur mengenai ancaman kekerasan maupun intimidasi yang menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap pihak lain, termasuk apabila dilakukan melalui media elektronik.
Selain itu, apabila ditemukan dugaan adanya aliran dana yang berasal dari hasil tindak pidana dan kemudian disamarkan asal-usulnya, maka penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Andi Akbar Muzfa, SH, perkara seperti ini biasanya tidak hanya bergantung pada satu alat bukti, tetapi juga melibatkan analisis komunikasi digital, transaksi keuangan, percakapan elektronik, hingga keterangan saksi.
“Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial, bukti elektronik memiliki posisi yang sangat penting. Percakapan digital, unggahan media sosial, maupun transaksi keuangan dapat menjadi bagian dari konstruksi pembuktian pidana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa viralnya suatu perkara di media sosial sering kali memunculkan penghakiman publik sebelum proses hukum selesai. Padahal dalam sistem hukum pidana, setiap orang tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Penegakan hukum harus tetap dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa perkara tertentu memang dapat dibuka ruang mediasi apabila memenuhi syarat dan tidak menimbulkan dampak luas. Namun apabila perkara telah memenuhi unsur pidana serius, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan dan dugaan pencucian uang, maka negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.
Menurutnya, kasus yang viral di media sosial sering menjadi pengingat bahwa penggunaan platform digital harus disertai tanggung jawab hukum dan etika.
“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap tindakan, ucapan, maupun tekanan yang dilakukan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila merugikan pihak lain,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Sakina,08/02)
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.jpg)