View All KONSULTASI HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 30 April 2025, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan (UPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara serta Memperbaharui seluruh artikel lama dengan aturan Perundang-undangan terbaru.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Hukum Pidana , Konsultasi Hukum , Opini Hukum , Perlindungan Anak » Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan, Andi Akbar Muzfa: Perdamaian Tak Otomatis Hapus Pidana

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan, Andi Akbar Muzfa: Perdamaian Tak Otomatis Hapus Pidana

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan, Andi Akbar Muzfa: Perdamaian Tak Otomatis Hapus Pidana

Maraknya dugaan kasus kekerasan dan penyiksaan anak di sejumlah lembaga pendidikan dan pesantren kembali menjadi perhatian publik. Berbagai laporan yang viral di media sosial memicu penyelidikan aparat penegak hukum serta sorotan dari lembaga perlindungan anak dan Komnas Perempuan.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan dengan alasan disiplin atau pembinaan karakter.

Menurutnya, ketika tindakan di lingkungan pendidikan telah menimbulkan penderitaan, trauma, atau luka terhadap anak, maka persoalan tersebut telah masuk ke ranah pidana dan wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada legitimasi hukum bagi kekerasan terhadap anak atas nama pendidikan. Anak merupakan subjek yang dilindungi negara dan memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman serta manusiawi,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap anak secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang memberikan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila ditemukan unsur kekerasan fisik.

Andi Akbar Muzfa mengatakan proses hukum biasanya dimulai dari laporan korban, orang tua, maupun masyarakat kepada kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Setelah itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, termasuk meminta visum apabila terdapat dugaan kekerasan fisik.

“Dalam perkara anak, proses pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kondisi psikologis korban. Pendampingan psikolog dan keluarga sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berulang,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab lembaga pendidikan dalam melakukan pengawasan internal. Menurutnya, institusi pendidikan tidak boleh hanya fokus menjaga nama baik lembaga sementara korban justru merasa takut untuk melapor.

“Budaya menutupi kasus demi menjaga reputasi justru berbahaya. Jika ada dugaan kekerasan, maka yang harus diutamakan adalah keselamatan dan pemulihan korban,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Andi Akbar Muzfa menilai masyarakat perlu memahami bahwa perdamaian tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Namun penerapannya memiliki syarat ketat dan tidak dapat digunakan pada seluruh perkara, terutama apabila kekerasan yang terjadi bersifat berat, berulang, atau menimbulkan trauma serius.

“Perdamaian boleh saja dilakukan sebagai bagian dari pemulihan hubungan sosial, tetapi negara tetap memiliki kewenangan memproses pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan restorative justice seharusnya difokuskan pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku, bukan dijadikan alat untuk menghindari proses hukum.

Andi Akbar Muzfa berharap kasus-kasus kekerasan anak di lingkungan pendidikan menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik di Indonesia.

“Pendidikan tidak boleh dibangun melalui rasa takut dan kekerasan. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan melindungi hak-hak anak,” tutupnya. (Tina,06/08)

KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan dengan pengawasan Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR & Partners)... Save Link - Andi AM