Bagi pasangan non-Muslim, persoalan tersebut sering kali menimbulkan anggapan bahwa karena mereka tidak tunduk pada hukum perkawinan Islam, maka seluruh persoalan harta perkawinan otomatis harus diselesaikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemahaman seperti itu perlu diluruskan karena hukum perkawinan Indonesia memiliki kerangka nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Di dalam UU Perkawinan terdapat pengaturan khusus mengenai harta benda dalam perkawinan melalui Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, sehingga pembahasan mengenai status harta pasangan non-Muslim pada dasarnya harus dimulai dari ketentuan tersebut sebelum melihat aturan hukum lainnya yang relevan.
Hal yang juga tidak kalah penting adalah membedakan antara harta bersama, harta bawaan, hadiah atau hibah, dan warisan, karena masing-masing memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda. Harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama, sementara harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Ketentuan tersebut membuat waktu perolehan dan sumber perolehan harta menjadi dua hal yang sangat penting dalam menentukan status sebuah aset.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila pasangan memiliki perjanjian perkawinan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Pasal 29 UU Perkawinan dimaknai sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan, dengan persetujuan kedua belah pihak dan memperhatikan kedudukan pihak ketiga. Karena itu, sebelum menentukan status suatu aset, keberadaan dan isi perjanjian perkawinan harus diperiksa terlebih dahulu apabila memang pernah dibuat.
Daftar Isi
- Harta Bersama dalam Perkawinan Pasangan Non-Muslim
- Harta Pribadi Menurut Pasal 35 Ayat (2) UU Perkawinan
- Mengapa Waktu Perolehan Harta Menjadi Sangat Penting?
- Apakah Penghasilan Suami atau Istri Menjadi Harta Bersama?
- Apakah Aset Atas Nama Satu Pasangan Otomatis Menjadi Harta Pribadi?
- Kedudukan Harta Bawaan Sebelum Perkawinan
- Kedudukan Warisan dan Hadiah yang Diperoleh Selama Perkawinan
- Rumah dan Tanah yang Dibeli Selama Perkawinan
- Kendaraan yang Dibeli Selama Perkawinan
- Rekening Bank, Tabungan, Deposito, dan Investasi
- Usaha atau Bisnis yang Dijalankan Salah Satu Pasangan
- Harta Pribadi yang Digunakan untuk Membeli Aset Baru
- Harta Pribadi yang Dicampur dengan Harta Bersama
- Kewenangan Suami atau Istri atas Harta Bersama
- Perjanjian Perkawinan dalam Menentukan Rezim Harta
- Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Menikah
- Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan
- Bukti untuk Menentukan Harta Bersama dan Harta Pribadi
- Bagaimana Jika Salah Satu Pasangan Menjual Harta Bersama?
- Status Harta Ketika Perkawinan Berakhir karena Perceraian
- Pembagian Harta Bersama Pasangan Non-Muslim
- Contoh Kasus Menentukan Harta Bersama dan Harta Pribadi
- Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menentukan Status Harta
- Kesimpulan
- Dasar Hukum
Dasar pertama untuk menentukan harta bersama dalam perkawinan pasangan non-Muslim adalah Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang secara tegas memberikan ukuran mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan. Ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”Rumusan tersebut terlihat sederhana, tetapi mempunyai konsekuensi hukum yang cukup luas karena undang-undang tidak mengatakan bahwa harta bersama hanya terbentuk apabila harta tersebut dibeli secara bersama-sama, dibayar oleh kedua pasangan, atau didaftarkan atas nama suami dan istri secara bersamaan. Ukuran yang disebutkan oleh undang-undang adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Oleh karena itu, ketika seseorang membeli rumah setelah menikah menggunakan penghasilannya sendiri, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa yang membayar harga rumah tersebut, tetapi harus dilanjutkan dengan melihat kapan rumah itu diperoleh, apakah ada perjanjian perkawinan, serta apakah ada keadaan hukum lain yang menyebabkan rumah tersebut tetap menjadi harta pribadi.
Ketentuan tersebut juga berlaku dalam konteks pasangan non-Muslim karena Pasal 35 UU Perkawinan merupakan bagian dari hukum perkawinan nasional. Dengan demikian, agama pasangan tidak menghapus keberadaan norma tersebut. Perbedaan agama dan sistem hukum yang berlaku bagi pasangan lebih berpengaruh pada aspek-aspek tertentu, terutama ketika membahas akibat perceraian dan hukum yang digunakan dalam pengaturan harta setelah perkawinan putus sebagaimana diatur dalam Pasal 37. Namun, untuk menentukan titik awal apakah suatu harta diperoleh selama perkawinan atau merupakan harta bawaan, Pasal 35 tetap menjadi fondasi penting.
Karena itu, apabila seorang suami membeli rumah pada tahun ketujuh perkawinan, sementara tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, maka tidak cukup bagi suami untuk mengatakan bahwa rumah tersebut adalah miliknya hanya karena seluruh cicilan dibayar dari rekeningnya. Begitu pula seorang istri tidak dapat otomatis menganggap sebuah kendaraan menjadi milik pribadinya hanya karena BPKB dan STNK menggunakan namanya. Status tersebut harus dianalisis berdasarkan keseluruhan fakta dan dasar hukum yang berlaku.
2. Harta Pribadi Menurut Pasal 35 Ayat (2) UU Perkawinan
Jika Pasal 35 ayat (1) memberikan dasar mengenai harta bersama, maka Pasal 35 ayat (2) memberikan batas mengenai harta yang tetap berada dalam penguasaan masing-masing pasangan. Ketentuan tersebut berbunyi:
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa undang-undang mengenal setidaknya tiga kelompok utama harta pribadi, yaitu harta bawaan, hadiah, dan warisan. Harta bawaan adalah harta yang telah dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum perkawinan, sedangkan hadiah atau warisan adalah harta yang diperoleh secara individual selama perkawinan tetapi sumber perolehannya berasal dari pemberian atau pewarisan. Ketiga kategori tersebut pada prinsipnya tetap berada dalam penguasaan pihak yang memilikinya atau menerimanya.
Namun, bagian terakhir dari ketentuan tersebut tidak boleh dilewatkan, yaitu frasa “sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Frasa ini menunjukkan bahwa suami dan istri dapat mempunyai pengaturan yang berbeda melalui kesepakatan tertentu. Karena itu, dalam perkara konkret, seseorang tidak cukup hanya menunjuk Pasal 35 ayat (2), tetapi juga perlu memeriksa apakah pernah dibuat perjanjian perkawinan atau terdapat kesepakatan lain mengenai harta.
Contohnya, seorang istri telah memiliki sebidang tanah sebelum menikah. Secara prinsip tanah tersebut merupakan harta bawaan istri. Namun, apabila setelah menikah tanah tersebut kemudian secara sadar dialihkan ke dalam kepemilikan bersama atau digunakan dalam suatu pengaturan yang berdasarkan perjanjian menjadikannya bagian dari harta bersama, maka analisisnya tidak lagi cukup hanya dengan melihat bahwa tanah tersebut diperoleh sebelum perkawinan. Karena itu, tanggal perolehan memang penting, tetapi dokumen dan kesepakatan para pihak juga dapat menentukan bagaimana harta tersebut diperlakukan.
3. Mengapa Waktu Perolehan Harta Menjadi Sangat Penting?
Waktu perolehan merupakan salah satu titik pemeriksaan pertama ketika menentukan status sebuah harta. Hal tersebut langsung berkaitan dengan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan karena kedua ayat tersebut membedakan harta yang diperoleh selama perkawinan dengan harta bawaan serta hadiah atau warisan. Dengan demikian, ketika terjadi sengketa, dokumen mengenai kapan transaksi dilakukan dapat menjadi sangat penting.
Misalnya, seorang suami mempunyai rumah yang dibeli pada tahun 2010, sedangkan perkawinannya baru dilangsungkan pada tahun 2015. Rumah tersebut pada titik awal mempunyai karakter sebagai harta bawaan karena diperoleh sebelum perkawinan. Sebaliknya, apabila rumah dibeli pada tahun 2018 ketika perkawinan sudah berlangsung dan tidak terdapat perjanjian pemisahan harta, maka Pasal 35 ayat (1) memberikan dasar untuk memasukkannya ke dalam harta bersama.
Namun, waktu perolehan tidak boleh dibaca secara mekanis tanpa memperhatikan sumber dana dan rangkaian transaksi. Misalnya, seseorang menjual rumah yang telah dimilikinya sebelum menikah pada tahun 2020 dan menggunakan seluruh hasil penjualan tersebut untuk membeli rumah baru pada tahun 2021. Walaupun rumah baru diperoleh setelah perkawinan, tetap diperlukan analisis mengenai hubungan antara aset lama dengan aset baru, terutama apabila pihak tersebut mendalilkan bahwa rumah baru merupakan hasil perubahan bentuk dari harta bawaan.
Karena itu, bukti tanggal transaksi, akta jual beli, rekening pembayaran, bukti transfer, dokumen kepemilikan lama, dan dokumen pembelian baru dapat menjadi sangat penting untuk menunjukkan perjalanan suatu aset dari waktu ke waktu.
4. Apakah Penghasilan Suami atau Istri Menjadi Harta Bersama?
Dalam rumah tangga modern, suami dan istri sering kali sama-sama bekerja dan mempunyai rekening masing-masing. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan apakah penghasilan suami otomatis menjadi milik suami dan penghasilan istri otomatis menjadi milik istri. Untuk menjawabnya, perlu dibedakan antara penghasilan sebagai arus pemasukan dengan aset yang diperoleh menggunakan penghasilan tersebut.
Pasal 35 ayat (1) tidak menggunakan istilah “harta yang dibeli oleh kedua belah pihak”, tetapi menggunakan rumusan “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Karena itu, apabila seorang suami memperoleh penghasilan dari pekerjaannya selama perkawinan dan kemudian menggunakan penghasilan tersebut untuk membeli rumah, maka rumah tersebut pada prinsipnya harus dianalisis sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan.
Hal yang sama berlaku apabila istri mempunyai penghasilan sendiri dan membeli kendaraan selama perkawinan. Fakta bahwa uang berasal dari penghasilan istri tidak otomatis membuat kendaraan tersebut menjadi harta pribadi apabila tidak terdapat perjanjian atau dasar hukum lain yang mengatur demikian. Sebaliknya, jika uang yang digunakan berasal dari warisan yang diterima istri secara individual dan dapat ditelusuri secara jelas, maka Pasal 35 ayat (2) dapat menjadi dasar untuk menganalisisnya sebagai harta pribadi.
Karena itu, dalam sengketa harta perkawinan, pernyataan “saya yang bekerja” atau “saya yang membayar” tidak selalu menyelesaikan persoalan. Penghasilan, sumber dana, waktu perolehan, dan rezim harta harus dibaca sebagai satu rangkaian.
5. Apakah Aset Atas Nama Satu Pasangan Otomatis Menjadi Harta Pribadi?
Pencantuman nama dalam sertifikat, BPKB, rekening, atau dokumen administratif lainnya memang penting sebagai alat bukti, tetapi tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa aset tersebut pasti merupakan harta pribadi. Pasal 35 ayat (1) menggunakan ukuran perolehan selama perkawinan, sedangkan Pasal 36 ayat (1) secara khusus mengatur kewenangan terhadap harta bersama.
Hal tersebut berarti perlu dibedakan antara nama yang tercantum dalam dokumen dan status harta dalam hubungan perkawinan. Sebuah rumah dapat terdaftar atas nama suami, tetapi apabila rumah tersebut diperoleh selama perkawinan dan tidak ada dasar yang menyebabkan rumah tersebut menjadi harta pribadi, maka statusnya tetap harus diperiksa sebagai kemungkinan harta bersama.
Contohnya, seorang suami membeli tanah pada tahun 2019, yaitu setelah ia menikah pada tahun 2016. Sertifikat tanah tersebut hanya atas nama suami. Apabila tidak ada perjanjian pemisahan harta dan tidak terdapat bukti bahwa tanah tersebut merupakan harta bawaan, hadiah, atau warisan, maka istri mempunyai dasar untuk mempertanyakan status tanah tersebut sebagai harta bersama.
Sebaliknya, apabila sertifikat tersebut diterbitkan atas nama suami karena tanah memang telah dibeli pada tahun 2010 sebelum perkawinan, maka pencantuman nama suami mempunyai konteks yang berbeda karena terdapat fakta mengenai perolehan sebelum perkawinan. Dengan demikian, nama dalam dokumen penting, tetapi sejarah perolehan harta juga sangat penting.
6. Kedudukan Harta Bawaan Sebelum Perkawinan
Harta bawaan merupakan harta yang telah dimiliki masing-masing pasangan sebelum perkawinan dan pada prinsipnya tetap berada dalam penguasaan pihak yang memilikinya. Hal ini secara langsung ditegaskan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan.
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri ... adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan sehingga seseorang tidak kehilangan status pribadinya atas aset tersebut hanya karena kemudian melangsungkan perkawinan. Misalnya, seorang istri telah memiliki rumah sebelum menikah. Setelah menikah, rumah tersebut tetap pada prinsipnya merupakan harta bawaan istri.
Akan tetapi, persoalan dapat menjadi rumit apabila harta bawaan kemudian menghasilkan aset baru. Misalnya, rumah bawaan dijual dan hasil penjualannya digunakan sebagai modal usaha bersama, kemudian keuntungan usaha digunakan membeli rumah baru. Dalam keadaan seperti ini, diperlukan penelusuran mengenai hubungan antara rumah lama, modal usaha, keuntungan, dan rumah baru. Tidak tepat jika seluruh aset baru otomatis disebut harta pribadi hanya karena sumber awalnya berasal dari harta bawaan, tetapi juga tidak tepat apabila asal-usul harta bawaan sama sekali diabaikan.
7. Kedudukan Warisan dan Hadiah yang Diperoleh Selama Perkawinan
Pasal 35 ayat (2) juga memberikan kedudukan khusus terhadap harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Artinya, seseorang dapat memperoleh harta pribadi meskipun pemberian atau warisan tersebut diterima ketika perkawinan sudah berlangsung.
Sebagai contoh, seorang istri menerima warisan berupa tanah dari orang tuanya setelah menikah. Tanah tersebut tidak otomatis menjadi harta bersama hanya karena diterima pada saat perkawinan masih berlangsung. Pasal 35 ayat (2) secara khusus memasukkan warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing.
Namun, pembuktian mengenai asal-usul warisan tetap penting. Apabila tanah tersebut kemudian dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli rumah baru, pihak yang mengklaim rumah baru sebagai harta pribadi harus dapat menunjukkan hubungan antara tanah warisan dan uang pembelian rumah tersebut. Bukti berupa surat keterangan waris, akta pembagian warisan, sertifikat tanah sebelumnya, akta jual beli, bukti transfer, dan dokumen pembelian rumah dapat menjadi rangkaian bukti yang saling memperkuat.
8. Rumah dan Tanah yang Dibeli Selama Perkawinan
Rumah dan tanah merupakan objek yang paling sering menimbulkan sengketa karena nilainya besar dan kepemilikannya biasanya didukung dokumen formal seperti sertifikat. Akan tetapi, sebagaimana telah dijelaskan, keberadaan sertifikat atas nama salah satu pasangan tidak otomatis menutup persoalan mengenai harta bersama.
Pasal 35 ayat (1) memberikan dasar:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”Jika rumah dibeli selama perkawinan, maka titik awal analisisnya adalah harta bersama. Selanjutnya perlu dilihat apakah terdapat pengecualian, seperti adanya perjanjian perkawinan, sumber dana yang berasal dari harta pribadi, atau keadaan lain yang dapat memengaruhi statusnya.
Rumah yang dibeli secara kredit juga memerlukan analisis yang lebih hati-hati. Misalnya, rumah dibeli pada tahun 2018 dengan uang muka dari tabungan suami dan cicilan selama 15 tahun, kemudian pada tahun 2025 terjadi perceraian. Dalam keadaan seperti itu, tidak cukup hanya menghitung berapa cicilan yang dibayar oleh suami. Perlu dilihat status rumah ketika diperoleh, rezim harta pasangan, sumber uang muka, pembayaran cicilan selama perkawinan, dan ketentuan lain yang relevan.
9. Kendaraan yang Dibeli Selama Perkawinan
Kendaraan seperti mobil dan sepeda motor juga dapat menjadi harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan. BPKB yang hanya menggunakan nama suami atau istri merupakan dokumen penting, tetapi tetap harus dibaca bersama dengan fakta mengenai waktu dan sumber pembelian.
Misalnya, seorang istri membeli mobil pada tahun 2022 setelah menikah menggunakan penghasilannya sebagai dokter. Apabila tidak terdapat perjanjian pemisahan harta, maka fakta bahwa pembayaran dilakukan oleh istri tidak serta-merta membuat mobil tersebut menjadi harta pribadi. Sebaliknya, apabila mobil dibeli menggunakan uang warisan yang diterima istri dan aliran dana tersebut dapat dibuktikan, maka analisis berdasarkan Pasal 35 ayat (2) menjadi relevan.
Situasi akan semakin kompleks apabila kendaraan lama merupakan harta bawaan kemudian dijual dan hasil penjualannya digunakan membeli kendaraan baru. Dalam kondisi tersebut, bukti transaksi sangat diperlukan untuk mengetahui apakah kendaraan baru dapat ditelusuri sebagai pengganti harta bawaan atau telah bercampur dengan dana lain selama perkawinan.
10. Rekening Bank, Tabungan, Deposito, dan Investasi
Rekening bank atas nama salah satu pasangan bukan berarti seluruh saldo di dalamnya otomatis merupakan harta pribadi. Rekening hanyalah tempat penyimpanan dana, sedangkan status hukum dana harus ditentukan berdasarkan sumbernya.
Misalnya, seorang suami mempunyai rekening yang dibuka sebelum perkawinan dengan saldo Rp200 juta. Setelah menikah, rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji bulanan, hasil usaha, transfer dari istri, dan hasil penjualan kendaraan. Setelah lima tahun, saldonya mencapai Rp900 juta. Dalam keadaan tersebut, tidak tepat langsung menyatakan seluruh Rp900 juta merupakan harta bawaan hanya karena rekening tersebut dibuka sebelum perkawinan.
Sebaliknya, juga tidak tepat langsung menyatakan seluruh saldo tersebut merupakan harta bersama tanpa melakukan penelusuran terhadap saldo awal dan sumber dana lainnya. Karena itu, mutasi rekening dapat menjadi sangat penting untuk memisahkan sumber dana yang berasal dari harta sebelum perkawinan, warisan, hadiah, penghasilan selama perkawinan, hasil usaha, atau transaksi lainnya.
11. Usaha atau Bisnis yang Dijalankan Salah Satu Pasangan
Usaha yang dijalankan hanya oleh salah satu pasangan juga tidak otomatis menjadi harta pribadi hanya karena izin usaha atau rekening bisnis menggunakan nama salah satu pihak. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah kapan usaha tersebut dimulai, dari mana modal awalnya, bagaimana usaha berkembang, apakah keuntungan diperoleh selama perkawinan, dan apakah keuntungan tersebut digunakan untuk membeli aset lain.
Misalnya, suami telah mempunyai toko sebelum menikah dengan modal Rp100 juta. Setelah menikah, usaha berkembang menjadi tiga cabang dengan aset senilai miliaran rupiah. Dalam keadaan tersebut, tidak tepat langsung mengatakan seluruh nilai usaha adalah harta bawaan suami hanya karena toko pertama didirikan sebelum perkawinan. Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan seluruh usaha otomatis menjadi harta bersama tanpa membedakan modal awal, perkembangan usaha, keuntungan, dan aset yang diperoleh kemudian.
Karena itu, usaha yang telah ada sebelum perkawinan harus dianalisis berdasarkan sejarah modal dan perkembangan asetnya. Laporan keuangan, rekening usaha, bukti pembelian aset, dokumen perusahaan, kontrak, dan bukti transaksi dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.
12. Harta Pribadi yang Digunakan untuk Membeli Aset Baru
Persoalan yang sangat sering muncul adalah ketika harta pribadi berubah bentuk menjadi aset baru setelah perkawinan. Misalnya, suami mempunyai tanah sebelum menikah, kemudian tanah tersebut dijual setelah menikah dan uang hasil penjualannya digunakan membeli rumah.
Dalam kondisi tersebut, Pasal 35 ayat (1) tidak boleh dibaca secara terpisah dari Pasal 35 ayat (2). Memang rumah baru diperoleh selama perkawinan, tetapi terdapat klaim bahwa sumber dananya berasal dari harta bawaan. Karena itu, yang harus dilakukan adalah menelusuri hubungan antara harta awal dengan aset baru.
Jika seluruh harga rumah dapat dibuktikan berasal dari hasil penjualan tanah bawaan dan tidak terdapat pencampuran dengan dana lain, maka terdapat dasar yang berbeda dibandingkan apabila hanya sebagian harga rumah berasal dari tanah bawaan sementara sisanya berasal dari penghasilan selama perkawinan. Dalam perkara semacam ini, bukti aliran dana menjadi sangat penting karena hakim tidak hanya melihat tanggal pembelian rumah, tetapi juga harus menilai rangkaian transaksi yang mendasarinya.
13. Harta Pribadi yang Dicampur dengan Harta Bersama
Pencampuran harta dapat menyebabkan pembuktian menjadi jauh lebih rumit. Contohnya, seorang istri memiliki tabungan Rp300 juta sebelum menikah. Setelah menikah, rekening yang sama digunakan untuk menerima gaji, pembayaran usaha, transfer suami, dan hasil penjualan aset. Lima tahun kemudian saldo menjadi Rp1 miliar.
Dalam keadaan seperti itu, klaim bahwa seluruh Rp1 miliar merupakan harta pribadi tidak cukup hanya dibuktikan dengan menunjukkan bahwa rekening menggunakan nama istri. Sebaliknya, pihak yang menyatakan seluruh saldo merupakan harta bersama juga tidak boleh mengabaikan keberadaan saldo awal Rp300 juta.
Yang perlu dilakukan adalah melakukan penelusuran transaksi secara kronologis. Saldo awal, pemasukan, pengeluaran, transfer, hasil penjualan aset, dan pembelian aset harus diperiksa satu per satu untuk mengetahui karakter masing-masing dana. Semakin jelas dokumentasi keuangan pasangan, semakin mudah menentukan batas antara harta pribadi dan harta bersama.
14. Kewenangan Suami atau Istri atas Harta Bersama
Menentukan status harta bersama belum selesai hanya dengan mengetahui bahwa aset tersebut diperoleh selama perkawinan. Persoalan berikutnya adalah siapa yang berwenang melakukan tindakan hukum terhadap aset tersebut. Untuk itu, Pasal 36 UU Perkawinan memberikan ketentuan yang sangat penting:
Pasal 36 ayat (1):
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”Pasal 36 ayat (2):
“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”Dua ayat tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar. Terhadap harta bersama, undang-undang menempatkan persetujuan kedua pasangan sebagai bagian penting ketika melakukan tindakan hukum. Sedangkan terhadap harta bawaan, masing-masing pasangan mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai hartanya sendiri.
Karena itu, apabila suami menjual rumah yang merupakan harta bersama tanpa persetujuan istri, persoalan hukumnya berbeda dengan ketika suami menjual rumah yang benar-benar merupakan harta bawaannya. Inilah sebabnya klasifikasi harta harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menilai sah atau tidaknya suatu tindakan hukum terhadap aset.
15. Perjanjian Perkawinan dalam Menentukan Rezim Harta
Perjanjian perkawinan dapat menjadi faktor yang mengubah cara penentuan harta dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pasangan yang memiliki perjanjian perkawinan tidak dapat langsung dianalisis hanya berdasarkan pola umum Pasal 35 tanpa membaca isi perjanjian tersebut.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan perubahan penting terhadap pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan. Dalam amar putusannya, MK memaknai Pasal 29 ayat (1) sehingga perjanjian tertulis dapat dibuat:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama...”Putusan tersebut juga memaknai bahwa perjanjian tersebut disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris dan berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Konsekuensi praktisnya adalah pasangan yang mempunyai perjanjian pemisahan harta perlu melihat secara cermat apa yang sebenarnya disepakati. Apakah seluruh harta dipisahkan, apakah hanya aset tertentu yang dipisahkan, bagaimana utang diatur, kapan perjanjian mulai berlaku, dan bagaimana kedudukannya terhadap pihak ketiga merupakan pertanyaan yang tidak dapat dijawab tanpa membaca isi perjanjiannya.
16. Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Menikah
Salah satu perubahan penting setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah dimungkinkannya pembuatan perjanjian perkawinan selama pasangan masih berada dalam ikatan perkawinan. MK menyatakan pemaknaan terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga ruang pembuatan dan pengaturan perjanjian tidak terbatas hanya pada sebelum perkawinan.
Namun, hal tersebut tidak berarti pasangan dapat begitu saja menyatakan seluruh harta yang telah diperoleh selama bertahun-tahun sebagai harta pribadi salah satu pihak hanya dengan membuat perjanjian baru. Isi perjanjian dan ketentuan mengenai kapan perjanjian mulai berlaku harus diperiksa.
MK memaknai Pasal 29 ayat (3) dengan rumusan bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan “kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.” Sementara itu, perubahan atau pencabutan perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Karena itu, perjanjian yang dibuat setelah menikah harus dianalisis berdasarkan tanggal, isi, mekanisme pengesahan, serta kemungkinan adanya hak pihak ketiga yang telah muncul sebelumnya. Hal tersebut sangat penting terutama apabila pasangan telah mempunyai kredit, jaminan, utang, atau transaksi dengan pihak lain sebelum perjanjian pemisahan harta dibuat.
17. Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan
Jika pasangan tidak memiliki perjanjian perkawinan, maka analisis awal kembali pada Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan. Pasal 35 memberikan klasifikasi harta, sedangkan Pasal 36 memberikan aturan mengenai kewenangan melakukan perbuatan hukum atas harta tersebut.
Dengan demikian, tidak adanya perjanjian perkawinan bukan berarti semua harta suami dan istri otomatis menjadi satu tanpa pengecualian. Pasal 35 ayat (2) tetap mengakui harta bawaan, hadiah, dan warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Sebaliknya, tidak adanya perjanjian juga bukan berarti setiap pasangan bebas menyatakan aset yang diperolehnya selama perkawinan sebagai harta pribadi. Pasal 35 ayat (1) tetap memberikan dasar bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama.
18. Bukti untuk Menentukan Harta Bersama dan Harta Pribadi
Dalam perkara harta perkawinan, bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting karena sengketa biasanya berkaitan dengan sejarah perolehan aset. Dokumen yang relevan dapat meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, perjanjian kredit, rekening koran, bukti transfer, BPKB, STNK, bukti pembayaran, dokumen warisan, akta hibah, perjanjian perkawinan, laporan keuangan usaha, dokumen perusahaan, dan dokumen lain yang menunjukkan sumber dana.
Apabila seseorang mengklaim bahwa rumah merupakan harta bawaan, maka bukti yang paling penting bukan sekadar sertifikat atas namanya, tetapi juga bukti kapan rumah tersebut diperoleh. Jika rumah dibeli sebelum perkawinan, akta pembelian dan bukti pembayaran dapat menjadi sangat penting. Jika rumah dibeli setelah perkawinan tetapi diklaim sebagai hasil penjualan harta bawaan, maka bukti penjualan harta lama dan aliran uang ke pembelian rumah baru juga menjadi penting.
Dengan kata lain, pembuktian harta perkawinan pada dasarnya merupakan pembuktian mengenai sejarah suatu aset. Semakin panjang sejarah transaksi, semakin penting pula bukti yang dapat menunjukkan hubungan antara satu transaksi dengan transaksi lainnya.
19. Bagaimana Jika Salah Satu Pasangan Menjual Harta Bersama?
Apabila salah satu pasangan menjual harta yang sebenarnya merupakan harta bersama, Pasal 36 ayat (1) menjadi ketentuan penting karena undang-undang menyatakan bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”Namun, dari ketentuan tersebut tidak boleh langsung dibuat kesimpulan bahwa setiap transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan otomatis tidak sah atau otomatis batal dalam segala keadaan. Akibat hukumnya harus dianalisis berdasarkan jenis transaksi, status objek, posisi pihak ketiga, dokumen transaksi, itikad para pihak, serta dasar hukum yang digunakan untuk meminta pembatalan atau perlindungan hak.
Misalnya, suami menjual rumah yang merupakan harta bersama kepada pihak ketiga tanpa memberitahu istrinya. Istri dapat mempunyai dasar untuk mempersoalkan tindakan tersebut karena Pasal 36 ayat (1) mensyaratkan persetujuan kedua pihak. Namun, ketika sengketa sudah menyangkut pihak ketiga yang membeli rumah tersebut, persoalannya menjadi lebih kompleks karena pengadilan harus memperhatikan kedudukan pihak ketiga dan bentuk tuntutan yang diajukan.
Karena itu, dalam perkara semacam ini, status harta, kewenangan bertindak, hubungan kontraktual, serta kedudukan pihak ketiga harus dianalisis secara terpisah dan kemudian dihubungkan.
20. Status Harta Ketika Perkawinan Berakhir karena Perceraian
Ketika perkawinan pasangan non-Muslim berakhir karena perceraian, Pasal 37 UU Perkawinan menjadi dasar penting:
Pasal 37 UU Perkawinan:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”Penjelasan Pasal 37 memberikan keterangan bahwa yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa UU Perkawinan tidak menetapkan satu rumus pembagian yang berlaku secara identik untuk seluruh pasangan dalam semua keadaan setelah perceraian. Oleh karena itu, untuk pasangan non-Muslim, analisis mengenai pembagian harta harus melihat hukum yang relevan dengan para pihak serta keadaan konkret perkawinan.
Hal yang harus dilakukan sebelum pembagian adalah menentukan terlebih dahulu objek mana yang termasuk harta bersama. Rumah yang diperoleh sebelum perkawinan, tanah warisan, hadiah, aset yang dibeli selama perkawinan, hasil usaha, kendaraan, rekening, dan aset lainnya harus diklasifikasikan berdasarkan bukti dan dasar hukum yang relevan.
21. Pembagian Harta Bersama Pasangan Non-Muslim
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap bahwa seluruh pasangan yang bercerai pasti harus membagi harta bersama dalam angka yang sama tanpa terlebih dahulu menentukan hukum yang berlaku. Untuk pasangan non-Muslim, Pasal 37 justru menyatakan bahwa harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing.
Karena itu, rumus pembagian tidak boleh dipisahkan dari dasar hukumnya. Selain itu, sebelum membicarakan berapa bagian masing-masing pihak, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa objek tersebut memang harta bersama. Tidak masuk akal membagi tanah warisan yang secara hukum merupakan harta pribadi sebagai bagian dari harta bersama hanya karena tanah tersebut diterima ketika perkawinan sedang berlangsung.
Demikian pula, apabila sebuah rumah dibeli selama perkawinan tetapi sebagian besar pembiayaannya berasal dari penjualan harta bawaan salah satu pihak, maka persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Pembagian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi sederhana mengenai siapa yang membayar atau atas nama siapa aset didaftarkan.
22. Contoh Kasus Menentukan Harta Bersama dan Harta Pribadi
Misalnya, David dan Maria adalah pasangan non-Muslim yang menikah pada tahun 2015 tanpa membuat perjanjian perkawinan. Sebelum menikah, David telah mempunyai sebidang tanah yang dibelinya pada tahun 2012. Pada tahun 2018, David dan Maria membeli rumah dengan harga Rp1,5 miliar. Sertifikat rumah hanya atas nama David. Uang muka sebesar Rp300 juta dibayar menggunakan tabungan David, sedangkan sisa harga rumah dibayar melalui kredit bank yang cicilannya dibayar selama perkawinan.
Dalam kasus tersebut, tanah yang dibeli David pada tahun 2012 mempunyai karakter awal sebagai harta bawaan berdasarkan Pasal 35 ayat (2). Namun, rumah yang dibeli pada tahun 2018 harus dianalisis berdasarkan Pasal 35 ayat (1), yaitu sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan, sambil tetap memperhatikan fakta bahwa uang muka berasal dari tabungan David. Persoalan apakah uang muka tersebut merupakan hasil harta bawaan atau penghasilan selama perkawinan juga harus dibuktikan.
Apabila ternyata uang muka Rp300 juta berasal dari penjualan tanah bawaan David dan terdapat bukti transfer yang jelas dari pembeli tanah ke rekening yang kemudian digunakan untuk membayar uang muka rumah, maka terdapat hubungan transaksi yang perlu diperhitungkan dalam menentukan karakter aset. Namun, apabila uang muka berasal dari penghasilan David selama perkawinan dan cicilan juga dibayar selama perkawinan, maka dasar untuk menganggap rumah tersebut sebagai harta bersama menjadi lebih kuat.
Contoh tersebut menunjukkan mengapa menentukan harta bersama tidak cukup hanya melihat tanggal sertifikat atau nama yang tercantum di dalamnya. Hakim perlu melihat keseluruhan rangkaian transaksi dan bukti yang diajukan para pihak.
23. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menentukan Status Harta
Kesalahan pertama adalah menganggap bahwa nama dalam sertifikat otomatis menentukan status harta. Padahal, Pasal 35 ayat (1) menggunakan ukuran perolehan selama perkawinan, sehingga status administratif harus dibaca bersama dengan sejarah perolehan aset.
Kesalahan kedua adalah menganggap bahwa siapa yang membayar berarti dialah pemilik pribadi. Dalam harta perkawinan, sumber dana memang penting, tetapi tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran.
Kesalahan ketiga adalah menganggap bahwa semua harta yang diperoleh setelah menikah otomatis menjadi harta bersama tanpa pengecualian. Pasal 35 ayat (2) justru mengakui hadiah dan warisan yang diperoleh masing-masing pasangan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing.
Kesalahan keempat adalah menganggap bahwa semua warisan otomatis menjadi harta bersama karena diterima ketika perkawinan berlangsung. Padahal Pasal 35 ayat (2) secara eksplisit menyebut warisan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing.
Kesalahan kelima adalah mengabaikan perjanjian perkawinan. Padahal Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memberikan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan selama masih berada dalam ikatan perkawinan.
Kesalahan keenam adalah menganggap bahwa ketika terjadi perceraian, semua aset langsung harus dibagi tanpa terlebih dahulu menentukan objek mana yang merupakan harta bersama. Padahal Pasal 37 mengatur harta bersama setelah perceraian dan harus dibaca bersama ketentuan mengenai status harta dalam Pasal 35 serta kewenangan atas harta dalam Pasal 36.
24. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Menentukan harta bersama dan harta pribadi dalam perkawinan pasangan non-Muslim harus dimulai dari UU Perkawinan, khususnya Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37. Pasal 35 ayat (1) memberikan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) memberikan pengakuan terhadap harta bawaan serta hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing pasangan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai status sebuah aset tidak dapat dijawab hanya dengan melihat siapa yang membeli, siapa yang membayar, siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat, atau siapa yang menguasai rekening. Semua faktor tersebut merupakan bagian dari pembuktian, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu kapan aset diperoleh, dari mana sumber dananya, bagaimana perjalanan aset tersebut, apakah ada pencampuran dengan harta lainnya, dan apakah terdapat perjanjian perkawinan.
Pasal 36 kemudian memberikan konsekuensi penting terhadap pengelolaan aset. Terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan terhadap harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai hartanya sendiri. Perbedaan ini menjadi sangat penting apabila terjadi penjualan, pengalihan, pengagunan, atau tindakan hukum lain terhadap aset selama perkawinan.
Sementara itu, ketika perkawinan berakhir karena perceraian, Pasal 37 menentukan bahwa harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Untuk pasangan non-Muslim, ketentuan tersebut harus dibaca bersama penjelasan Pasal 37 mengenai hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya yang relevan. Karena itu, tidak tepat menggunakan satu rumus pembagian secara otomatis tanpa terlebih dahulu menentukan rezim hukum yang berlaku dan objek mana yang benar-benar merupakan harta bersama.
Perjanjian perkawinan juga mempunyai posisi yang sangat penting karena dapat memengaruhi rezim harta pasangan. Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama ikatan perkawinan dengan persetujuan kedua belah pihak, dengan ketentuan mengenai pengesahan dan keberlakuannya terhadap pihak ketiga sebagaimana dimaknai oleh putusan tersebut.
Pada akhirnya, cara paling tepat untuk menentukan status suatu aset dalam perkawinan bukanlah dengan menggunakan satu indikator tunggal, tetapi dengan membangun rantai pembuktian mengenai asal-usul harta. Kapan aset diperoleh, siapa yang memperoleh, dari mana sumber dananya, apakah dana tersebut berasal dari harta bawaan atau penghasilan selama perkawinan, apakah pernah terjadi pencampuran, apakah ada perjanjian perkawinan, dan bagaimana aset tersebut didaftarkan merupakan rangkaian pertanyaan yang harus dijawab secara bersama-sama. Dengan pendekatan tersebut, penentuan harta bersama dan harta pribadi menjadi lebih akurat dan tidak terjebak pada asumsi bahwa nama dalam dokumen atau pihak yang melakukan pembayaran otomatis menjadi penentu tunggal kepemilikan.
25. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 29 mengenai perjanjian perkawinan, Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan, Pasal 36 mengenai kewenangan melakukan perbuatan hukum atas harta, serta Pasal 37 mengenai harta bersama setelah perceraian. Naskah UU tersebut memuat secara langsung rumusan Pasal 35 sampai dengan Pasal 37.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Perkawinan, terutama mengenai usia perkawinan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, khususnya pemaknaan terhadap Pasal 29 UU Perkawinan mengenai perjanjian perkawinan yang dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan serta ketentuan keberlakuannya terhadap pihak ketiga.
- Pasal 35 UU Perkawinan, yang membedakan harta yang diperoleh selama perkawinan dengan harta bawaan, hadiah, dan warisan.
- Pasal 36 UU Perkawinan, yang mengatur bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan masing-masing pasangan mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta bawaannya.
- Pasal 37 UU Perkawinan, yang mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, dengan penjelasan mengenai hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan yang relevan masih dapat diterapkan dalam konteks hukum perdata dan tidak bertentangan dengan kerangka hukum perkawinan nasional yang berlaku.
- Peraturan dan ketentuan mengenai pencatatan, kepemilikan, dan peralihan aset, apabila objek sengketa berupa tanah, kendaraan, saham, rekening, atau bentuk kekayaan tertentu yang memiliki rezim administrasi dan pembuktian tersendiri.
.jpg)
