View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Hukum Acara Pidana , Materi Penunjang PKPA , Pendidikan Khusus Profesi Advokat » 08 - Tata Urut Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri

08 - Tata Urut Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri

Catatan Staf Magang - Andi Akbar Muzfa, S.H.
LAWFIRM BERTUA & CO
Jl. Sunan Drajad, RT.2/RW.5, Jati, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

Tata urutan persidangan di Pengadilan Negeri
  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
  2. PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
  3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
  4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
  5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
  6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
  7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
  8. Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
  9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
  10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim;
  11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
  12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
  13. Dilanjutkan saksi lainnya;
  14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
  15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
  16. Tuntutan (requisitoir);
  17. Pembelaan (pledoi);
  18. Replik dari PU;
  19. Duplik
  20. Putusan oleh Majlis Hakim.
Tahap-tahap Proses Persidangan Pidana
Dalam proses persidangan pidana mungkin kita belum terlalu mengetahui tentang tahap-tahap persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Untuk itu penulis ingin berbagi ilmu kepada pembaca sekalian tentang alur proses persidangan pidana. Dasar dari alur beracara pidana itu sendiri diatur di Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana mulai dari tahap penyidikan dari kepolisian hingga putusan hakim di pengadilan. Secara singkat alur Proses Persidangan Pidana adalah sebagai berikut :
  1. Surat dakwaan oleh penuntut umum
  2. Nota keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan oleh penasihat hukum terdakwa
  3. Tanggapan atas nota keberatan (Eksepsi) penasehat hukum terdakwa oleh penuntut umum
  4. Putusan sela oleh majelis hakim
  5. Pembuktian oleh penuntut umum
  6. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum
  7. Nota pembelaan (pleidooi) oleh penuntut umum.
  8. Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa
  9. Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum
  10. Putusan akhir oleh majelis hakim
Demikian alur proses persidangan pidana yang disarikan dan disimpulkan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, semoga bermanfaat.

Tata Tertib Persidangan
Tata tertib persidangan Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
  6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
    1. Senjata api
    2. Benda tajam
    3. Bahan peledak
    4. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
  1. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
  2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan
  3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  4. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  5. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
  6. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
  7. Membuang sampah pada tempatnya.
  8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  9. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
  1. Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
  2. Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  5. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
  6. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu:
  1. Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
  2. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti
  3. Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:
    1. Surat Kuasa
    2. Jawaban
    3. Saksi
    4. Bukti
    5. Replik
    6. Duplik
  4. Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar CCTV yang tersedia di depan ruang sidang
  5. Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
  1. Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
  3. Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  4. Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.

Dihimpun dari berbagai sumber terbaik.
Catatan Staf Magang - Andi Akbar Muzfa, S.H.
LAWFIRM BERTUA & CO
Jl. Sunan Drajad, RT.2/RW.5, Jati, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

Blogger : https://seniorkampus.blogspot.com
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM