View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Kumpulan Makalah Hukum , Makalah Mahasiswa Fakultas Hukum , Penganiayaan , Tindak Pidana Penganiayaan » Makalah Tindak Pidana Penganiayaan - Mahasiswa Hukum

Makalah Tindak Pidana Penganiayaan - Mahasiswa Hukum

Makalah Tindak Pidana Penganiayaan
A. Latar Belakang
Saat ini banyak sekali terjadi tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya seperti faktor ekonomi, lingkungan, dan dalam kehidupan sehari-hari telah banyak terjadi penganiayaan yang biasnya dilakukan oleh laki-laki kepada permpuan. Dalam kehidupan manusia sering kali kita temui adanya kekerasan terhadap sesama. Ada kekerasan yang dapat menyebabkan kematian, dan ada juga yeng tidak menyebabkan kematian. Kekerasan yang menyebabkan kematian disebut pembunuhan, dan kekerasan yang tidak menyebabkan kematian disebut penganiayaan. Dalam pembahasan kali ini saya akan membahs tentang tindak pidana penganiayaan.

Penganiayaan pada akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritannya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.

Dalam Undang-Undang tidak memberikan ketentuan tentang maksud “penganiayaan”. Dengan sengaja mengganggu kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan. Apabila penganiayaan itu membawa akibat matinyan orang mkan hukumannya diperberat (Pasal 351 ayat 2 dan 3).

B. Rumusan Masalah
  1. Apa itu tindak pidana penganiayaan ?
  2. Sebutkan macam-masam tindak pidana penganiayaan?
  3. Bagaimana sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan didalam KUHP?
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Penganiayaan
Undang-Undang tidak memberikan ketentuan tentang maksud “penganiayaan”. Dengan sengaja mengganggu kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan. Apabila penganiayaan itu membawa akibat matinyan orang mkan hukumannya diperberat (Pasal 351 ayat 2 dan 3).
Percobaan melakukan penganiayaan, tidak dikenakan hukuman. Hal ini dapat dimengerti sebab, jika tidak demikian, maka baru saja mengacungkan tangan sudah dapat dianggap melakukan percobaan melakukan penganiayaan.

Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., apabila seseorang hanya mengaku mencoba melukai biasa orang lain dengan menembak orang lain itu, tetapi karena menembak hampir selalu mengakibatkan luka berat atau matinya orang lain itu. Maka meskipun hanya mengaku mencoba melakukan penganiayaan biasa tanpa ada tanda-tanda lain si pelaku dapat saja dinyatakan melakukan percobaan penganiayaan berat, dan karenanya dpat dikenakan hukuman.

Demikianlah pula apabila seseorang menusuk orang lain dengan pisau tetapi luput. Bahkan apabila seseorang hanya memukul dengan kepalan tangan tetapi luput, jika yang memukul itu misalnya seorang juara tinju, maka dapat dinyatakan orang itu melakukan tindak pidan mencoba menganiaya berat. Jadi dapat dihukum.

Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211), sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
  1. Adanya kesengajaan.
  2. Adanya perbuatan.
  3. Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni:
    • Rasa sakit pada tubuh.
    • Luka pada tubuh.
Unsur pertama adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua
dan ketiga berupa unsur objektif.

Menurut Yurisprudensi:
  1. Arrest Pengadilan Tertinggi tanggal 10 Desember 1902 merumuskan “penganiayaan” ialah dengan sengaja melukai tubuh manusia atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuans, bukan sebagai akal untuk mencaspais suatu maksud ssyang diperbolehkans,s eperti memukul anak dan lain-lain.
  2. Arrest Pengadilan Tertinggi tanggal 20 April 1925 menyatakan penganiayaan ialah dengan sengaja melukai tubuh manusia. Tidak dianggap penganiayaan jika maskudnya hendak mencapai suatu tujuan lain, dan didalam menggunakan akal itu tidak sadar bahwa ia telah melewati batas-batas yang wajar.
  3. Arrest Pengadilan Tertinggi tanggal 11 Februari 1929 menyatakan penganiayaan bukan saja menyebabkan perasaan sakit, tetapi juga menyebabkan psenderitaan lain pada tubuh. Menyebabkan rasa tidak enak pada tubuh bagian-bagian dalam dari tubuh dapat menjadikan penganiayaan.
Jadi kesimpulannya : untuk penganiayaan itu harus ada kesengajaan, yaitu maksud untuk  melukai atau menyebabkan sakit sebagai tujuan lain. Kalau tidak ada maksud demikian, misalnya seorang dokter ahli bedah yang memotongb lengan pasiennya atau seorang bengkong menyunati anak, maka tidaklah dapat dikatakan sebagai penganiayaan mesksipun operasi atau khitanan itu melukai tubuh atau menyebabkan perasaan sakit pada tubuh.

B. Macam-Macam Penganiayaan
  1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
  2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
  3. Penganiayaan yang direcanakan lebih dahulu (Pasal 353 KUHP)
  4. Penganiayaan yang disengaja untuk melukai berat (Pasal 354 KUHP)
  5. Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 355 KUHP)
1) Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.

Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4 (empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
  1. Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebayak-banyaknya tiga ratus rupiah. (ayat 1)
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun (ayat 2)
  3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun (ayat 3)
  4. Penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni: 
  1. Adanya kesengajaan 
  2. Adanya perbuatan
  3. Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
  4. Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya
2) Penganiayaan Ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP.  Menurut Pasal ini, penganiayaan ringan ini ada dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Hukuman ini bias ditambah dengan sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintah.

Penganiayaan tersebut dalam Pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.

Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
  1. Bukan berupa penganiayaan biasa
  2. Bukan penganiayaan yang dilakukan
    • Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya 
    • Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
    • Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
Yang dimaksud dengan penganiayaan ringan ialah:
  1. Yang tidak mengakibatkan sakit atau menyebabkan terhalangnya orang menjalankan jabatannya atau mata pencahariannya.
  2. Yang tidak direncanakan terlebih dahulu.
  3. Yang tidak menggunakan benda yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
  4. Yang tidak dilakukan terhadap orang tuanya, isterinya, atau suaminya, anak-anaknya, atau pegawainya yang sedang atau karena melakukan kewajibannya.
Jadi jelaslah bahwa penganiayaan ringan yang mengakibatkan sakit atau menyebabkan terhalangnya orang melakukan jabatannya atau mata pencahariannya tidak termasuk pasl 352, akan tetapi pasal 351 KUHP. Oercobaan untuik melakukan melakukan penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 352 tidak dikenakan hukuman. Akan tetapi percobaan melakukan penganiayaan yang dimaksudkan dalam pasal 352, 352, dan 355 tidak dikecualikan dari hukuman.

3) Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu
Menurut Mr.M.H Tirtaadmidjaja, mengutarakan arti direncanakan lebih dahulu yaitu bahwa ada suatu jangka waktu betapapun pendeknya untuk mempertimbangkan dan memikirkan dengan tenang”.
Untuk perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu itu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa.

Menurut Pasal 353 KUHP ada 3 macam penganiayanan berencana , yaitu:
  1. Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
  2. Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum denhan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
  3. Penganiayaan berencana yang berakibat kematian  dan dihukum dengan hukuman selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
  1. Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
  2. Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain:
    • Resiko apa yang akan ditanggung.
    • Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
    • Bagaimana cara menghilangkan jejak.
  3. Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang tenang.
  4. Penganiayaan yang disengaja untuk melukai berat
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 354 KUHP. Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja oleh orang yang menganiayanya.
Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain: Kesalahan (kesengajaan), Perbuatannya (melukai secara berat), Obyeknya (tubuh orang lain), Akibatnya (luka berat).

Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.

Istilah luka berat menurut Pasal 90 KUHP berarti sebagai berikut:
  1. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
  2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
  3. Didak dapat lagi memakai salah satu panca indra
  4. Mendapat cacat besar
  5. Lumpuh (kelumpuhan)
  6. Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu
  7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.  
Penganiayaan berat ada 2 (dua) bentuk, yaitu:
  1. Penganiayaan berat biasa (ayat 1)
  2. Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (ayat 2) 
5) Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
  1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan  pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.
C. Sanksi hukumannya berdasarkan KUHP
1. Penganiayaan Ringan
Menurut Pasal 352, penganiayaan ringan ini ada dan diancam desngan maksimum hukuman penjara tiga bulan satau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan pasal 353 dan 356, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untui menjalankan ajabatan atau pekerjaan. Dalam praktek, ukuran ini adalah bahwa si korban harus dirawat rumah sakit atau tidak. Hukuman ini bisa ditambah dengan sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dio bawah perintahnya.

2. Percobaan Penganiayaan
Menurut Pasal 351 ayat (5) dan Pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenai hukuman.

Ketentuan ini dalam praktek mungkin sekali tidak memuaskan, seperti dikemukakan oleh Noyon-Langemeyer (jilid III halaman 120). Disana dipersoalkan seseorang menembak orang lain tetapi tidak kena sasaran. Kalau si pelaku hanya mengaku akan melukai ringan, dan tidak ada rencana terlebih dalu secara tenang, maka mungkin sekali hanya dianggap terbukti percobaan untuk melakukan penganiayaan dari Pasal 351, dan demikian orang itu tidak dapat dikenai hukuman.

Bagi Noyon-Langemeyer, hal ini tidak memuaskan. Ruapnya, penulis ini lebih suka bahwa percobaan melakukan penganiayaan bisa harus dinyatakan sebagai tindak pidana, tetapi apabila perbuat hanya berpa menangkat tangan untuk memukul orang lain namun dihalnang-halangi oleh orang ketiga, kepada jaksa masih ada kesempatan penuh untuk tidak menuntut berdasarkan prinsip opurtunitas.

Menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, apabila seseorang hanya mengaku mencoba melukai bisa orang lain dengan menembak kepada orang lain itu, dapat dikatakan bahwa menembak hampir selalu mengakibatkan luka berat atau matinya orang lain.  Maka si pelaku meskipun hanya mengaku mencoba melakukan penganiayaan biasa, tanpa ada tanda-tanda lain, dapat saja dinyatakan melakukan percobaan untuk penganiayaan berat, dan karenanya dapat dikenai hukuman.

Demikian pula apabila seseorang menusuk orang lain dengan pisau tatapi luput. Bahkan, apabila seseorang hanya memukul dengan kepaalan tangan tapi luput, jika yang memukul itu misalnya seorang juara tinju, saya berani menyatakan bahwa orang itu telah melakukan tindak pidana mencoba menganiaya berat, jadi dapat dihukum.

DAFTAR PUSTAKA
https://seniorkampus.blogspot.com/search/label/Tindak%20Pidana%20Penganiayaan
https://mahasiswailmiah.blogspot.com/
Prodjodikoro, Wirjono.1969. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT Eresco.
Prodjodikoro, Wirjono.2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: PT-Refika Aditama.
Sudrajat, M Bassar. 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia didalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: CV Penerbit Remadja Karya.

Sekian...
Admin Blog : Andi Akbar Muzfa SH
Posted by : Fina Lee
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM