Makalah Mahasiswa Fakultas Hukum

Tampilkan postingan dengan label Makalah Mahasiswa Fakultas Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Mahasiswa Fakultas Hukum. Tampilkan semua postingan

Makalah Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Update :

Makalah : Perorangan - 
Judul : Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Hukum Pidana)

BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini Negara kita, Negara Indonesia telah merdeka sejak diproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan bergulirnya waktu ke waktu, dan kini kita semua ada pada era globalisasi. Di era globalisasi seperti sekarang ini, terdapat pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor. Salah satu sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi informasi. Lalu bagaimanakah kemerdekaan di era canggih seperti saat ini?, manusia adalah makhluk sosial yang sudah pasti dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan interaksi dengan orang lain. 

Dalam berinteraksi tentunya akan muncul penyampaian pendapat antara satu manusia dengan manusia yang lain, karena dapat kita ketahui bersama bahwa setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda dalam memandang dan menilai sesuatu hal dalam kehidupan. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak-hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilat demokrasi (M. Halim, 2009 ; 2).

Read More.. →

Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Islam
Update :


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum Islam syariatkan oleh Allah dengan tujuan utama merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia, baik kemaslahatan individu maupun masyarakat. Kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam hukum Islam meyangkut seluruh aspek dharuriyat (primer), Hajjiyat (sekunder), maupun (stabilitas sosial).

Bahwasannya di dalam hukum positif yang terdapat di dalam Kitab Undang- undang hukum pidana (KUHP) pasal 263 melakukan kesalahan dalam perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan merugikan orang lain dan Negara maka dapat dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Hukum Islam disyariatkan oleh Allah dengan tujuan utama merealisasikan dan melindungi kemaslahatan umat manusia, baik kemaslahatan individu maupun Adami chazwi, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Cet. 2 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), masyarakat. Kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam hukum Islam meyangkut seluruh aspek dharuriyat (primer), Hajjiyat (sekunder ).

Sedangkan di dalam hukum Islam orang yang melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat maka akan terkena hukuman takzir. Takzir adalah hukuman yang ditetapkan syara dan diserahkan sepenuhnya kepada ulil amri untuk menetapkannya, sedangkan para ulama fiqh mendefinisikannya sebagai hukuman yang wajib menjadi hak Allah atau Bani Adam pada tiap-tiap kemaksiatan yang tidak mempunyai putusan tertentu dan tidak pula adalah kefarahnya.4 Hukuman takzir ini jenisnya beragam namun secara garis besar dapat gibagi. Hukuman takzir yang berkaitan dengan empat kelompok yaitu.
  1. Hukuman takzir yang berkaitan dengan dengan kemerdekaan seseorang seperti hukuman penjara dan hukuman pengasingan
  2. Hukuman takzir yang berkaitan dengan harta,seperti denda, penyitaan, perampokan harta dan penghancuran barang
  3. Hukuman takzir yang berkaitan dengan badan seperi hukuman mati dan hukuman jilid
  4. Hukuman lain yang ditentukan oleh ulil amri dan kemaslahatan umum.5 Berdasarkan jeni-jenis hukum takzir tersebut di atas, maka hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pemalsuan surat adalah hukuman jilid dan hukuman pengasingan. Umar Ibn Al- khattab terhadap Mu’an Ibn Zaidah yang memalsukan stetempel Bait al-mal. Demikian pula terhadap tindak pidana pemalsuan Al-Quran. Khalifah Umar Ibn Al-khattab mengasingkan Mu’an Ibn Zaidah Setelah sebelumnya dikenakan hukuman takzir.

Read More.. →

Makalah - Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Hukum Pidana Indonesia
Update :


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam perkembangan dunia, dengan terbentuknya Negara diperlukan hukum demi keamanan warganya. Hukum mengatur perangkat seluruh rakyat yang ada di Negara itu. Hukum ada yang berbentuk tertulis seperti: Undang-Undang dasar 1945 peraturan, perundang-undangan KUHP, yurisprudensi, traktat dan sebagainya, yang dibuat oleh Badan Ekskutif bersama-sama dengan wakil di DPR, dan ada juga hukum yang tidak tertulis seperti: hukum adat, hukum kebiasaan dan sebagainya, yang dibuat oleh orang yang diberi kuasa oleh rakyat seperti tokoh masyarakat dan diakui oleh rakyat serta ditegakkan oleh penegak hukum.

Salah satu dampak negatif dan kemajuan teknologi dalam masyarakat adalah terjadinya pergeseran pola hidup, dari pola hidup sederhana menjadi pola hidup konsumtif. Dengan banyaknya keinginan memiliki barang-barang mewah, mengakibatkan setiap orang ingin menempuh berbagai macam cara untuk memilikinya dimana hal ini sangatlah wajar. Di sisi lain, setiap orang mempunyai kemampuan ekonomi yang berbeda. Padahal untuk memiliki barang-barang yang mewah, perlu financial yang cukup. Hal ini merupakan suatu pencetus terjadinya suatu tindak kejahatan ataupun pelanggaran agar dapat memenuhi atau mengikuti pola hidup konsumtif.
 
Kemajuan yang ada dalam masyarakat akan menambah kemajemukan kepentingan dan memperbanyak kemungkinan timbulnya konflik kepentingan, serta tindakan kejahatan dan pelanggaran dalam masyarakat. Hal ini disebabkan adanya hak untuk sama-sama menikmati kehidupan dari hasil kemajuan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, tidak sedikit orang yang melakukan tindakan melanggar norma- norma maupun hukum.

Kebutuhan ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya perbuatan tindak pidana seperti pencurian, pemerasann, penggelapan, pemalsuan, penipuan, dan lain-lain. Di sini penulis hanya akan mengkhususkan pembahasan terhadap tindak pidana pemalsuan khususnya tindak pidana pemalsuan surat baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok. Dengan adanya tindak pidana pemalsuan yang terjadi banyak pihak yang dirugikan. Baik perseorangan, kelompok, perusahaan ataupun Negara. 

Read More.. →

Makalah - Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah dan Penerapannnya Dalam Perkara Pidana
Update :


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Hukum adalah suatu norma atau peraturan yang mengikat terhadap masyarakat baik itu tertulis maupun tidak tertulis, dalam kaitannya hukum pidana yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya dimana sanksi pemidanaan dan/atau denda ini di jatuhkan dalam hukum acara pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran secara materiil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya. Karena sanksi hukum pidana ini akan merampas sebagian hak dari terdakwa, maka dari itu diperlukan sesuatu yang jelas kebenarannya sebelum seseorang dinyatakan bersalah atau di nyatakan sebagai terdakwa.

Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan. Sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat (negara). Seperti halnya Negara Belanda dan Eropa, Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental dimana sistem ini merupakan hasil kodifikasidari berbagai ketentuan-ketentuan hukum secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. 

Artinya hakim disini berperan aktif untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenar-benarnya dengan cara menafsirkan alat-alat bukti yang sah yang dihadirkan di dalam persidangan dan mengkofidikasinya dengan teori-teori yang sudah ada terdahulu, hakim jugalah yang memutuskan apakah seseorang itu bersalah atau tidak, jika dinyatakan bersalah hakim pula lah yang berhak memutuskan seorang tersebut mendapatkan sanksi berupa sanksi pidana dan/atau sanksi denda.

1.2 Rumusan Masalah 
  1. Apasaja alat bukti yang sah untuk menguatkan suatu kebenaran perkara pidana di Indonesia?
  2. Bagaimana penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian?

1.2 Tujuan Penulisan
Dengan adanya makalah ini, para teman-teman mahasiswa diharapkan dapat mengetahui serta memahami hal-hal di bawah ini:
  1. Tentang jenis-jenis alat bukti yang sah dalam perkara pidana
  2. Tentang penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian..

Read More.. →

Makalah - Proses Pembuktian dalam Peradilan Pidana Indonesia
Update :


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Acara Pidana
B. Fungsi Hukum Acara Pidana
C. Tujuan Hukum Acara Pidana 
D. Pembuktian Dalam Peradilan Pidana

BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (disingkat : KUHAP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasan dalam Tambahan lembaran Negara (TLN) No. 3209.

Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diundangkan, maka pada tanggal 4 Pebruari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri, yaitu sejak dari penyidikan, penuntutan, pemutusan perkara sampai pada penyelesaian di tingkat (lembaga) pemasyarakatan.

Sebelum secara resmi nama undang-undang hukum acara pidana disebut "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana" (Pasal 285 KUHAP), telah menggunakan istilah "Wetboek van Strafvordenng"(Belanda) dan kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang-undang Tuntutan Pidana, maka berbeda apabila dipakai istilah "Wetboek van Strafprocesrecht" (Belanda) atau "Procedure of criminal" (Inggris) yang terjemahan dalam bahasa Indonesia "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana". Tetapi menurut Menteri kehakiman Belanda istilah "strafvordering" itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.

Istilah lain yang diterjemahkan dengan "tuntutan pidana" adalah "strafvervol-ging; dan istilah ini menurut Menteri Kehakiman Belanda tersebut yang tidak meliputi seluruh pengertian "strafprocesrecht" (hukum acara pidana). Jadi Istilah "Strafvorde-finglebih luas artinya daripada istUah "strafvervolging". Perancis menamai kitab undang-undang hukum acara pidananya nyaitu "Code d’instruction Criminelle; di Jerman dengan nama "Deutsche Strafprozessodnung; sedangkan di Amerika Serikat sering ditemukan istilah "Criminal Procedure Rules".

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka istilah yang paling tepat digunakan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang yaitu "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana", karena dalam pengertian ini telah mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari proses penyidikan sampai pelaksanaan putusan hakim, bahkan mengatur tentang upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali (herziening) dan kasasi demi kepentingan hukum).

Istilah lain hukum acara pidana dapat disebut juga sebagai "hukum pidana formal", maksudnya untuk membedakan dengan "hukum pidana materiel". Adapun dimaksud dengan "hukum pidana materiel" atau KUHPidana adalah berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat tidaknya orang dipidana dan aturan tentang pemidanaan, yaitu mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dijatuhkan, sedangkan "hukum pidana formil" atau KUHAP adalah mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

Read More.. →

Makalah - Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia, Fungsi, Tujuan dan Proses Peradilan
Update :



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Acara Pidana
B. Fungsi Hukum Acara Pidana
C. Tujuan Hukum Acara Pidana 
D. Pembuktian Dalam Peradilan Pidana

BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (disingkat : KUHAP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasan dalam Tambahan lembaran Negara (TLN) No. 3209.

Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diundangkan, maka pada tanggal 4 Pebruari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri, yaitu sejak dari penyidikan, penuntutan, pemutusan perkara sampai pada penyelesaian di tingkat (lembaga) pemasyarakatan.

Sebelum secara resmi nama undang-undang hukum acara pidana disebut "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana" (Pasal 285 KUHAP), telah menggunakan istilah "Wetboek van Strafvordenng"(Belanda) dan kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang-undang Tuntutan Pidana, maka berbeda apabila dipakai istilah "Wetboek van Strafprocesrecht" (Belanda) atau "Procedure of criminal" (Inggris) yang terjemahan dalam bahasa Indonesia "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana". Tetapi menurut Menteri kehakiman Belanda istilah "strafvordering" itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.

Read More.. →

Makalah Sinkronisasi KUHAP dan KUHP Dengan Perundan-Undangan Lainnya
Update :

MEWUJUDKAN HARMONISASI HUKUM PIDANA
MELALUI SINKRONISASI KUHAP DAN KUHP
DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA

I. LATAR BELAKANG
Sistem hukum pidana Indonesia berinduk pada KUHP yang berasal dari wetboek van Straftrecht dan KUHAP yang dianggap karya agung anak bangsa ternyata dalam perjalanannya banyak mengandung kelemahan, seperti halnya akhir-akhir ini muncul berbagai polemik dalam hukum pidana, baik dalam tataran menyangkut pembentukan maupun dalam tataran penerapan terkait dengan formulasi yuridis dan non yuridis. Hal tersebut dikarenakan banyaknya aturan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan atau dalam bentuk "statutory law" (statutory legislation) dengan kata lain yang merupakan aturan khusus (lex specialis) di Indonesia yang lebih dominan dalam penerapannya, sehingga terkesan terjadi tumpang tindih, terutama menyangkut rumusan azas dengan rumusan tindak pidana.

Dalam konteks substansial statutory legislation atau aturan khusus, tidak saja mengatur sanksi pidana terhadap para pelanggarnya, tetapi cenderung memformulasikan azas dan memperluas pengertiannya, baik di ranah hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil, sehingga tujuan pembentukan dari statutory legislation (aturan khusus) melenceng didalam upaya mendukung dan melengkapi KUHP dan KUHAP yang berlaku. Pengaturan substansi hukum melalui special legislation tidak saja hanya memunculkan ruang interpretasi, tetapi telah menciptakan domain hukum baru atau microsystem.

Perubahan dimaksud disebut juga sebagai proses dekodifikasi dan Indonesia juga terkena dampak pengaruh dari dekodifikasi tersebut dan oleh S Hamid Attamimi dikatakan bahwa :
"Untuk menghadapi perubahan dan perkembangan jaman kebutuhan masyarakat yang semakin cepat, sudah saatnya mengarahkan pembentukan hukum melalui penyusunan kodifikasi. Karena pemikiran tentang kodifikasi hanya akan menyebabkan hukum selalu berjalan di belakang dan bukan tidak mungkin selalu ketinggalan jaman".

Read More.. →

Makalah Mekanisme RUU KUHP Dalam Proses Pembahasan di DPR RI
Update :

BAB I 
PENDAHULUAN
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) memiliki arti penting bagi Negara Indonesia. RUU tentang KUHP dan RUU tentang HAP ini merupakan upaya nyata untuk melakukan pembaruan hukum pidana nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah dan terpadu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku selama lebih dari 32 (tiga puluh dua) tahun, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang kemudian dilakukan penyatuan hukum secara nasional (unifikasi) dengan Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah berlaku selama 55 (lima puluh lima) tahun. Tentunya kedua undang-undang tersebut, pada saat ini, sangat memerlukan penyempurnaan secara komprehensif.

Landasan filosofis pembaruan Hukum Acara Pidana adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta membatasi kewenangan alat-alat negara (khususnya Penyidik dan Penuntut Umum) secara proporsional dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, demi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, landasan filosofis pembaharuan Kitab Hukum Pidana yang semula semata-mata diarahkan pada misi tunggal yaitu "dekolonisasi" KUHP dalam bentuk "rekodifikasi", dalam sejarah perjalanan bangsa, baik perkembangan nasional maupun internasional, mengandung pula misi yang lebih luas, yaitu misi "demokratisasi hukum pidana", "konsolidasi hukum pidana", serta "adaptasi dan harmonisasi" terhadap perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, serta norma-norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

I. MEKANISME HARMONISASI PEMBAHASAN DI DPR RI
Merujuk pada tugas dan kewenangan DPR RI dalam membuat dan membahas undang-undang (legislasi), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 UUD 1945. Juncto Pasal 69 (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3, yang menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi: 1) Legislasi; 2) Anggaran; dan 3) Pengawasan. Fungsi legislasi tersebut merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. 

Kemudian, dalam Pasal 22A UUD 1945 mengatur mengenai mekanisme pembentukan undang-undang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan undang-undang tersebut, meliputi kegiatan: Perencanaan; Penyusunan; Pembahasan; Pengesahan, dan Pengundangan.

  1. Tahap Perencanaan
    Dalam tahap ini, kegiatan pembuatan perundang-undangan dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam proses penyusunan Prolegnas, penentuan arah kebijakan dan penyusunan daftar judul dilakukan pemerintah mapun di DPR RI secara terpisah. Di pihak DPR, penyusunan Prolegnas dilakukan dengan menggalang masukan dari anggota DPR, fraksi, komisi, DPD dan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Legislasi.

    Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan pembahasan daftar Prolegnas dengan pihak Pemerintah. Daftar Prolegnas dari pihak DPR dan Daftar Prolegnas dari pihak Pemerintah kemudian menjadi objek diskusi antara DPR dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas kemudian dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

Read More.. →

Makalah Mekanisme Pembahasan RUU KUHP di DPR RI
Update :

BAB I 
PENDAHULUAN
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) memiliki arti penting bagi Negara Indonesia. RUU tentang KUHP dan RUU tentang HAP ini merupakan upaya nyata untuk melakukan pembaruan hukum pidana nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah dan terpadu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku selama lebih dari 32 (tiga puluh dua) tahun, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang kemudian dilakukan penyatuan hukum secara nasional (unifikasi) dengan Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah berlaku selama 55 (lima puluh lima) tahun. Tentunya kedua undang-undang tersebut, pada saat ini, sangat memerlukan penyempurnaan secara komprehensif.

Landasan filosofis pembaruan Hukum Acara Pidana adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta membatasi kewenangan alat-alat negara (khususnya Penyidik dan Penuntut Umum) secara proporsional dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, demi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, landasan filosofis pembaharuan Kitab Hukum Pidana yang semula semata-mata diarahkan pada misi tunggal yaitu "dekolonisasi" KUHP dalam bentuk "rekodifikasi", dalam sejarah perjalanan bangsa, baik perkembangan nasional maupun internasional, mengandung pula misi yang lebih luas, yaitu misi "demokratisasi hukum pidana", "konsolidasi hukum pidana", serta "adaptasi dan harmonisasi" terhadap perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, serta norma-norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

MEKANISME HARMONISASI PEMBAHASAN DI DPR RI
Merujuk pada tugas dan kewenangan DPR RI dalam membuat dan membahas undang-undang (legislasi), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 UUD 1945. Juncto Pasal 69 (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3, yang menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi: 1) Legislasi; 2) Anggaran; dan 3) Pengawasan. Fungsi legislasi tersebut merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. 

Kemudian, dalam Pasal 22A UUD 1945 mengatur mengenai mekanisme pembentukan undang-undang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan undang-undang tersebut, meliputi kegiatan: Perencanaan; Penyusunan; Pembahasan; Pengesahan, dan Pengundangan.

  1. Tahap Perencanaan
    Dalam tahap ini, kegiatan pembuatan perundang-undangan dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam proses penyusunan Prolegnas, penentuan arah kebijakan dan penyusunan daftar judul dilakukan pemerintah mapun di DPR RI secara terpisah. Di pihak DPR, penyusunan Prolegnas dilakukan dengan menggalang masukan dari anggota DPR, fraksi, komisi, DPD dan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Legislasi.

    Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan pembahasan daftar Prolegnas dengan pihak Pemerintah. Daftar Prolegnas dari pihak DPR dan Daftar Prolegnas dari pihak Pemerintah kemudian menjadi objek diskusi antara DPR dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas kemudian dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

Read More.. →

Makalah Pokok-Pokok Perubahan KUHP (Hukum Pidana)
Update :

BAB I 
PENDAHULUAN
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) memiliki arti penting bagi Negara Indonesia. RUU tentang KUHP dan RUU tentang HAP ini merupakan upaya nyata untuk melakukan pembaruan hukum pidana nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah dan terpadu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku selama lebih dari 32 (tiga puluh dua) tahun, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang kemudian dilakukan penyatuan hukum secara nasional (unifikasi) dengan Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah berlaku selama 55 (lima puluh lima) tahun. 

Tentunya kedua undang-undang tersebut, pada saat ini, sangat memerlukan penyempurnaan secara komprehensif. Landasan filosofis pembaruan Hukum Acara Pidana adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta membatasi kewenangan alat-alat negara (khususnya Penyidik dan Penuntut Umum) secara proporsional dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, demi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, landasan filosofis pembaharuan Kitab Hukum Pidana yang semula semata-mata diarahkan pada misi tunggal yaitu "dekolonisasi" KUHP dalam bentuk "rekodifikasi", dalam sejarah perjalanan bangsa, baik perkembangan nasional maupun internasional, mengandung pula misi yang lebih luas, yaitu misi "demokratisasi hukum pidana", "konsolidasi hukum pidana", serta "adaptasi dan harmonisasi" terhadap perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, serta norma-norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

POKOK-POKOK PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
RUU tentang KUHP ini terdiri dari 2 (dua) Buku, yakni Buku Kesatu yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Buku Kedua yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang secara keseluruhan memuat 766 pasal. KUHP nasional ini menganut sistem kodifikasi dan unifikasi hukum pidana nasional, sehingga Buku I (Ketentuan Umum) berlaku juga bagi Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang dan Undang-Undang di luar KUHP dinyatakan tetap berlaku, sepanjang materinya tidak diatur dalam RUU KUHP.
Adapun beberapa pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini antara lain:

1. BUKU KESATU
  1. Pergeseran filosofi yang mendasarinya, yaitu dari pemikiran aliran klasik (classical school) yang berfokus pada perbuatan atau tindak pidana (daad – strafrecht) yang dianut oleh KUHP warisan Belanda, menjadi mendasarkan pada pemikiran aliran Neo Classic (neo classical school) yang mempertimbangkan aspek-aspek individual pelaku tindak pidana (daad-dader strafrecht) yang memiliki karakter lebih manusiawi yang berusaha menjaga keseimbangan antara faktor obyektif (perbuatan pidana) dengan faktor subyektif (sikap batin).

Read More.. →

Makalah Pokok-Pokok Perubahan Hukum Acara Pidana
Update :

BAB I 
PENDAHULUAN
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) memiliki arti penting bagi Negara Indonesia. RUU tentang KUHP dan RUU tentang HAP ini merupakan upaya nyata untuk melakukan pembaruan hukum pidana nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah dan terpadu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku selama lebih dari 32 (tiga puluh dua) tahun, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang kemudian dilakukan penyatuan hukum secara nasional (unifikasi) dengan Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah berlaku selama 55 (lima puluh lima) tahun. Tentunya kedua undang-undang tersebut, pada saat ini, sangat memerlukan penyempurnaan secara komprehensif.

Landasan filosofis pembaruan Hukum Acara Pidana adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta membatasi kewenangan alat-alat negara (khususnya Penyidik dan Penuntut Umum) secara proporsional dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, demi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, landasan filosofis pembaharuan Kitab Hukum Pidana yang semula semata-mata diarahkan pada misi tunggal yaitu "dekolonisasi" KUHP dalam bentuk "rekodifikasi", dalam sejarah perjalanan bangsa, baik perkembangan nasional maupun internasional, mengandung pula misi yang lebih luas, yaitu misi "demokratisasi hukum pidana", "konsolidasi hukum pidana", serta "adaptasi dan harmonisasi" terhadap perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, serta norma-norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

POKOK PERUBAHAN HUKUM ACARA PIDANA
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana memiliki 11 (sebelas) pokok perubahan yang mendasar terkait pembaharuan sistem beracara pidana di Indonesia yakni antara lain:

1. Asas Legalitas
Dalam hal ini, dipertegas adanya asas legalitas demi terciptanya kepastian hukum dalam hukum acara pidana sehingga ketentuan hukum tak tertulis tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan dalam lingkup hukum acara pidana. Ditentukan pula bahwa ruang lingkup berlakukanya hukum acara peradilan pidana pada semua tingkat peradilan termasuk didalamnya pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Hal ini berakibat bahwa peraturan perundang-undangan lain tidak dapat mengatur substansi hukum acara pidana.

Read More.. →

Makalah Hukum Agraria - Pengaturan dan Pendaftaran Tanah (22 Halaman)
Update :


Makalah Hukum Agraria Tentang Hak-hak Atas Tanah
(Pengaturan dan Pendaftaran Tanah)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk ke dalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi. Konversi adalah pengaturan dari hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk sistem dalam dari UUPA (A.P. Parlindungan, 1990 : 1).

Read More.. →

Makalah Hukum Adat - Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat (15 Halaman)
Update :


PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT
DALAM PENGELOLAAN HUTAN
(Tinjauan Yuridis Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Dalam Undang-Undang Kehutanan)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
UMI MAKASSAR


I. Latar Belakang
Bangsa Indonesia, karena letak dan kondisi geografisnya yang strategis, teletak diantara dua benua dan dua samudra, serta telah dikenal sebagai Negara Kepulauan memiliki berbagai ciri khas dan keanekaragaman budaya yang tinggi. Kekayaan budaya Indonesia dapat dikatakan hampir terdapat disetiap pulau di Indonesia. Keanekaragaman tersebut dicerminkan melalui aneka seni, bahasa, arsitektur bangunan, sistem pertanian, adat istiadat dan lain sebagainya.

Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki Keanekaragaman Budaya yang tinggi, bahkan menempati peringkat Ke-3 dalam keanekaragaman kebudayaan setelah negara Papua Nugini dan India. Berdasarkan potensi-potensi tersebut, maka sangat penting untuk melindungi dan melestarikan keberadaan berbagai keanekaragaman budaya tersebut. Keanekaragaman tersebut dapat dilihat dalam realitas berbagai kelompok masyarakat adat yang ada di seluruh negara Indonesia, seperti suku aceh, batak, minangkabau, lampung, jawa, papua, asmat, dan lain sebagainya.

Read More.. →

Makalah Hukum Adat - Pengertian Dan Subjek Hukum Perorangan (16 Lembar)
Update :

A. Pendahuluan

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Keberadaan hukum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, hal terlihat dari terwujudnya kedalam hukum nasional yaitu dengan mengangkat hukum rakyat/hukum adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern.

Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional memenuhi panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak berpihak kepada hukum nasional yang diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang neniliki perasaan keadilan masyarakat local yang pluralistis. 


Read More.. →

Makalah Etika Profesi Hukum - Penulis Andi Akbar Muzfa SH
Update :

Makalah Etika Profesi Hukum - Penulis Andi Akbar Muzfa SH

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Jika kita membahas tentang norma, etika, dan hukum tentunya kita tidak dapat melepaskannya dari segi moral. Dari arti kata, etika dapat disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin mos yang berarti adat kebiasaan.

Ilmu berupaya mengungkapkan realitas sebagaimana adanya, sedangkan moral pada dasarnya adalah petunjuk tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia. Hasil-hasil kegiatan keilmuan memberikan alternative untuk membuat keputusan politik dengan berkiblat kepada pertimbangan moral.
Ilmuwan juga memikul tanggung jawab profesional, yang meliputi etika, moral, norma, dan kesusilaan. Ilmuwan dalam menyampaikan ilmu atau pengetahuan harus melihat sisi etika cara penyampaiannya. Norma tidak kalah pentingnya karena menyangkut pengetahuan

Read More.. →

Makalah Hukum - Kode Etik Jaksa Beserta Kasus Dan Analisisnya
Update :

Kode Etik Jaksa Beserta Kasus Dan Analisisnya

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Profesi hukum merupakan profesi yang keberadaannya berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat umum. Pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh, bahwa professional hukum tidak akan menyalahgunakan situasi yang ada. Pengemban hukum haruslah dilakukan secara martabat, dan hatus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan dan keahlian yang ada padanya, sebab tugas profesi hukum adalah tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan nilai-nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat manusia, dan oleh karena itu pulalah pelayanan hukum memerlukan pengawasan dari masyarakat.

Bahwa etika profesi sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama.  Disini menunjukan betapa eratnya hubungan antara etika dengan profesi hukum, sebab dengan etika inilah para professional hukum dapat melaksanakan  tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang pad akhirnya akan melahirkan keadilan ditengah masyarakat.

Read More.. →

Makalah Tindak Pidana Penganiayaan - Mahasiswa Hukum
Update :

Makalah Tindak Pidana Penganiayaan
A. Latar Belakang
Saat ini banyak sekali terjadi tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya seperti faktor ekonomi, lingkungan, dan dalam kehidupan sehari-hari telah banyak terjadi penganiayaan yang biasnya dilakukan oleh laki-laki kepada permpuan. Dalam kehidupan manusia sering kali kita temui adanya kekerasan terhadap sesama. Ada kekerasan yang dapat menyebabkan kematian, dan ada juga yeng tidak menyebabkan kematian. Kekerasan yang menyebabkan kematian disebut pembunuhan, dan kekerasan yang tidak menyebabkan kematian disebut penganiayaan. Dalam pembahasan kali ini saya akan membahs tentang tindak pidana penganiayaan.

Penganiayaan pada akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritannya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.

Read More.. →