View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Pendidikan Khusus Profesi Advokat » Kumpulan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Pidana

Kumpulan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Pidana

Kumpulan Soal Ujian Profesi Advokat - Hukum Acara Pidana
  1. KUHAP mengenal sistem:
    A. Inquisitoir.
    B. Accusatoir.
    C. Herzienning.
    D. Jawaban a dan b benar.

    Jawaban: D

    Penjelasan :

    Dalam hal Accusatoir,dapat dilihat dari adanya kebebasan yang diberikan kepada Tersangka/ Terdakwa, khususnya untuk mendapatkan bantuan hukum, dimana Asas Accusatoir memberikan kedudukan yang sama pada Tersangka/ terdakwa terhadap Penyidik/ Penuntut Umum atau pun Hakim, oleh karena dalam pemeriksaan Pengadilan, Tersangka/ terdakwa itu bukanlah sebagai objekpemeriksaan.Lain halnya dengan hal Inquisitoir,yang menjadikan Tersangka sebagaiobjek dalam pemeriksaan pendahuluan.
    .
  2. Asas Praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya…, kecuali:
    A. Penangkapan.
    B. Penahanan.
    C. Penistaan.
    D. Ganti rugi atau rehabilitasi.

    Jawaban: C

    Penjelasan :

    Praperadilan merupakan salah satu kewenangan pengadilan dan juga penerapan upaya paksa oleh Polisi dan Jaksa meliputi:
    1). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80 KUHAP);
    2). Ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP);
    3). Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (Pasal 82 ayat (1) b dan ayat 3 KUHAP);
    4). Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 95 ayat (2) KUHAP);
    5). Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 97 ayat (3) KUHAP).
    .
  3. Asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalah:
    A. Asas praduga tak bersalah.
    B. Asas pemeriksaan secara langsung.
    C. Asas personalitas aktif.
    D. Asas rehabilitasi atas salah tangkap.

    Jawaban: C

    Penjelasan:
    Asas Personalitas aktif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia.
    .
  4. Kewenangan Penyidik karena kewajibannya, kecuali:
    A. Menerima laporan/pengaduan.
    B. Menangkap seseorang tanpa surat resmi.
    C. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
    D. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

    Jawaban: B

    Penjelasan :

    Polisi/penyidik yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan dan tempat di Ia akan diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:

    “Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”
    .
  5. Dalam KUHAP, Penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak Penyelidik:
    A. Mengetahui suatu peristiwa kejahatan.
    B. Mengetahuikelalaian seseorang.
    C. Menerima laporan mengenai suatu pelanggaran.
    D. Jawaban a dan c benar.

    Jawaban: D

    Penjelasan :
    Sumber tindakan penyelidik.
    - Penyelidik mengetahui terjadinya peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana,
    - Penyelidik menerima laporan dan/atau pengaduan;
    - Penyelidik menerima penyerahan tersangka yang tertangkap tangan.
    .
  6. Salah satu alasan penghentian penyidikan adalah:
    A. Jika tidak terdapat cukup bukti.
    B. Tidak adanya surat tugas/perintah.
    C. Demi kepentingankeluargatersangka.
    D. Peristiwayang diselidiki tersebut bukan merupakankejahatan berat

    Jawaban: A

    Penjelasan :

    Alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu:
    1). Tidak terdapat cukup bukti - yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. 
    2). Peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana
    3). Penyidikan dihentikan demi hukum - Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
    .
  7. Gugatan Praperadilan dapat diajukan ke Pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus, kecuali:
    A. Sah/tidaknya suatu penangkapan/penahanan.
    B. Sah/tidaknya penghentian penyidikan.
    C. Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan kuasanya.
    D. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.

    Jawaban: C

    Penjelasan :
    Pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan adalah sebagai berikut:
    1). Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 79 KUHAP).
    2). Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (PASAL 80 KUHAP).
    3). Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya (pasal 81 KUHAP).
    .
  8. Penyidik dalam menggunakan wewenangnya untuk menggeledah rumah, adalah:
    A. Berpangkat minimal Kapten.
    B. Disaksikan oleh minimal 1 (satu) orangsaksi.
    C. Menunjukkan KTP terhadap Ketua RT.
    D. Ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempat

    Jawaban: D

    Penjelasan :
    Tata Cara Penggeledahan Rumah oleh Penyidik:
    1). Penggeledahan oleh penyidik berdasarkan surat ijin ketua pengadilan negeri.
    2). Penggeledahan disaksikan dua orang saksi.
    3). Disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi jika tersangka menolak.
    4). Dalam waktu 2 hari dibuat berita acara.
    5). Jika bukan penyidik, maka selain surat ijin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis penyidik.
    6). Penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal.
    7). Penyidik membuat berita acara.
    .
  9. Pada Pasal berapa bantuan hukum terhadap Tersangka/ Terdakwa diatur dalam KUHAP:
    A. Pasal 50-68 KUHAP.
    B. Pasal 75 KUHAP.
    C. Pasal 69-74 jo. Pasal 54 KUHAP.
    D. Pasal 76 KUHAP.

    Jawaban: C

    Penjelasan :

    Dasar hukum bantuan hukum terhadap Tersangka/ Terdakwa diatur dalam Pasal 54 KUHAP berbunyi “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
    .
  10. Kewenangan untuk melakukan penahanan dimiliki oleh instansi-instansi di bawah ini, kecuali:
    A. Jaksa.
    B. Penuntut umum.
    C. Penyidik atas perintah Penyidik yang berwenang.
    D. Hakim.

    Jawaban: A

    Penjelasan:
    Dalam hal yang berwenang melakukan penahanan adalah sesuai dengan Pasal 20 KUHAP.
    Pasal 20 ayat 1, berbunyi :
    Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
    Pasal 20 ayat 2, berbunyi :
    Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahan lanjutan.
    Pasal 20 ayat 3, berbunyi :
    Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

    Pejabat Yang Berhak Menahan :Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP)
    1). Penyidik atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP)
    2). Penuntut Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
    3). Hakim (Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh jaksa.
    .
  11. Berapa lama waktu penahanan yang diperiukan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidik ditambah waktu perpanjangannya:
    A. 14 (empat belas) hari.
    B. 40 (empat puluh) hari.
    C. 20 (dua puluh) hari.
    D. 60 (enam puluh) hari.

    Jawaban : D

    Penjelasan :
    Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP:
    Pasal 24 ayat 1, berbunyi :
    Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
    Pasal 24 ayat 2, berbunyi :
    Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
    Pasal 24 ayat 3, berbunyi :Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
    Pasal 24 ayat 4, berbunyi :
    Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
    .
  12. Berapa jumlah keseluruhan waktu masa penahanan dari saat penyidikan, penuntutan, tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan tingkat Mahkamah Agung?:
    A. 120 (seratus dua puluh) hari.
    B. 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
    C. 240 (dua ratus empatpuluh) hari.
    D. 400 (empat ratus) hari.

    Jawaban: D

    Penjelasan :

    Tingkat Penahanan
    Yang Berwenang Melakukan Penahanan
    Dasar Hukum
    Jangka Waktu  Penahanan
    Perpanjangan Jangka Waktu Penahanan
    Penyidikan
    Penyidik,
    dapat diperpanjang oleh penuntut umum
    KUHAP, Pasal 24
    20 hari
    40 hari
    Penuntutan
    Penuntut Umum,
    dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
    KUHAP, Pasal 25
    20 hari
    30 hari
    Pengadilan Negeri
    Hakim Pengadilan Negeri, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
    KUHAP, Pasal 26
    30 hari
    60 hari
    Pengadilan Tinggi
    Hakim Pengadilan Tinggi, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
    KUHAP, Pasal 27
    30 hari
    60 hari
    Mahkamah Agung
    Hakim Mahkamah Agung, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung
    KUHAP, Pasal 28
    50 hari
    60 hari

  13. Di bawah ini termasuk hak Tersangka/Terdakwa yang dikenakan penahanan, kecuali:
    A. Hak untuk menghubungi penasehat hukum.
    B. Meminta secara langsung agar dapat mengunjungi familinya.
    C. Hak untuk menerima kunjungan dokter.
    D. Hak untuk menghubungi rohaniawan.

    Jawaban: B

    Penjelasan :

    Hak-hak Tersangka dan Terdakwa
    Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP
    Pasal 57
    1). Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
    2). Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
    Pasal 58
    Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
    Pasal 59
    Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
    Pasal 60
    Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
    Pasal 61
    Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
    Pasal 62
    1). Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
    2). Surat-menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
    3). Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
    Pasal 63
    Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
    .
  14. Apakah sistem yang dianut dalam pembuktian menurut KUHAP?:
    A. Pembuktian oleh Penuntut Umum dan Tersangka/ Terdakwa.
    B. Pembuktian oleh Tersangka/ Terdakwa.
    C. Pembuktian oleh Penuntut Umum.
    D. Pembuktian oleh penyidik kepolisian.

    Jawaban: C

    Penjelasan :

    Peranan Penuntut Umum dalam hal pembuktian sangatlah penting, karena pembuktian suatu perkara tindak pidana di depan persidangan merupakan tanggung jawab Jaksa selaku Penuntut Umum. Dalam hal ini, sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di hampir semua negara di dunia memang meletakkan beban pembuktian di atas pundak Penuntut Umum.

    Adanya beban pembuktian pada Penuntut Umum tersebut menyebabkan Penuntut Umum harus selalu berusaha menghadirkan minimum alat bukti di persidangan. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
    Dengan demikian, untuk dapat menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka harus ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti ditambah dengan keyakinan Hakim dan menjadi beban Penuntut Umum untuk dapat menghadirkan minumum dua alat bukti tersebut di persidangan untuk memperoleh keyakinan Hakim.
    .
  15. Di bawah ini yang merupakan isi surat dakwaan adalah:
    A. Motif Terdakwa melakukan perbuatan pidana.
    B. Keterangan mengenai waktu dan tempat dimana perbuatan itu dilakukan.
    C. Keadaan Terdakwa melakukan perbuatan itu.
    D. Kesimpulan Terdakwa bersalah atau tidak.

    Jawaban: A

    Penjelasan :

    Dalam surat dakwaan berisi motif dari perbuatan pidana pelaku. Dimana Motif bisa dilihat dari adanya niat, yang dilanjutkan, proses perencanaan dan target pelaku. Benang merah dari tiga hal itu akan dapat diketahui motif seseorang dalam melakukan tindak pidana.
    .
  16. Bagi Hakim, surat dakwaan berfungsi sebagai:
    A. Dasar pemeriksaan di sidang Pengadilan.
    B. Dasar dan sekaligus menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
    C. Menentukan ruang lingkup pemeriksaan sidang.
    D. Jawaban a, b, dan c benar.

    Jawaban: A

    Penjelasan :

    Fungsi surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan pengadilan menurut pendapat Kuffal (2004:241) mempunyai 3 (tiga) fungsi yaitu :
    1). Jaksa Penuntut Umum dalam upaya menyajikan dan mengungkapkan pembuktian serta menyusun Surat Tuntutan (requisitoir) nya, demikian pula dalam melakukan upaya hukum harus selalu didasarkan pada surat dakwaan;
    2). Terdakwa atau penasehat hukumnya dalam eksepsi dan pembelaan (pleidooi) nya tidak boleh menyimpang dan harus selalu berdasarkan pada surat dakwaan;
    3). Pengadilan atau Majelis hakim dalam melakukan pemeriksaan disidang pengadilan dalam upaya membuktikan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan putusannya harus dilakukan berdasarkan surat dakwaan.
    .
  17. Sidang perkara Praperadilan dipimpin oleh:
    A. Hakim Majelis.
    B. Hakim Anggota.
    C. Hakim Tunggal.
    D. Panitera Pengganti.

    Jawaban: C

    Penjelasan:
    Praperadilan dilaksanakan dengan kententuan:
    1). Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera;
    2). Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;
    3). Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
    4). Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
    5). Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambatlambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
    6). Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
    7). Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru. Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
    8). Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Dikecualikan putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
    .
  18. Perubahan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dapat dilakukan satu kali selambat-lambatnya:
    A. 2 (dua) harisebelum sidang dimulai.
    B. 5 (lima) hari sebelum sidang dimulai.
    C. 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.
    D. 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai.

    Jawaban: D

    Penjelasan:

    Berdasarkan Pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP menentukan :
    (1). Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya ;
    (2). Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai ;
    .
  19. Upaya Hukum luar biasa adalah:
    A. Kasasi demi kepentingan hukum.
    B. Praperadilan.
    C. Peninjauan Kembali.
    D. Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Kembali.

    Jawaban: D

    Penjelasan:

    Upaya Hukum Luar Biasa
    Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
    Pasal 259
    (1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
    (2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
    Pasal 260
    (1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.
    (2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
    (3) Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung.
    Pasal 261
    (1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga dalam hal ini.
    Pasal 262
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260, dan Pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

    Bagian Kedua
    Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
    Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
    Pasal 263
    (1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
    (2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
    a). apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
    b). apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
    c). apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
    (3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
    Pasal 264
    (1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali.
    (3) Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
    (4) Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali.
    (5) Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai suatu catatan penjelasan.
    .
  20. Perkara ditutup demi hukum apabila:
    A. Diputus bebas oleh pengadilan.
    B. Tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan.
    C. Terdakwa meninggal dunia.
    D. Surat dakwaan tidak jelas.

    Jawaban: C

    Pejelasan : 

    Bahwa sangat jelas sekali disebutkan dalam Pasal 77 KUHP dinyatakan bahwa hak menuntut hukuman gugur apabila tersangka/ tertuduh meninggal dunia. Jika seorang yang disangka telah melakukan perbuatan pidana telah meninggal dunia, maka tuntutan atas perbuatan pidana tersebut berakhir dengan sendirinya atau gugur demi hukum.

    Dengan demikian tidak dimungkinkan dilakukan penuntutan di muka pengadilan terhadap orang yang sudah meninggal  dan tanggungjawabnya juga tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain atau kepada keluarga ataupun ahli warisnya. Jelas sekali bahwa prinsip penuntutan pidana hanya dapat ditujukan kepada diri pribadi seseorang yang telah disangka dan didakwa melakukan tindak pidana.
SEKIAN...
Admin web/blog : Andi Akbar Muzfa SH
Associate LawFirm Bertua & Co


Posted By. Wahyuni Angreini (Kaltim)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM