View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Info Hukum Terbaru , Tindak Pidana Pembunuhan » Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Dan Pemidanaannya

Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Dan Pemidanaannya

Tindak Pidana Pembunuhan - Jika terjadi kejahatan dalam kehidupan masyarakat, maka masyarakat wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk itu. Ruang lingkup dari istilah “penegak hukum” adalah luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum. Di dalam tulisan ini, maka yang dimaksudkan dengan penegak hukum kan dibatasi pada kalangan yang secara langsung berkecimpung dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup “law enforcement”, akan tetapi juga “peace maintenance”. Kiranya sudah dapat diduga bahwa kalangantersebut mencakup mereka yang bertugas di bidang-bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan dan pemasyarakatan.

Upaya untuk meminimalisir kejahatan adalah dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Penegakan hukum ini tidak dapat dilepaskan dari Kepolisian.dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah:
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  2. Menegakan hukum dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penegak hukum, mereka adalah sebagai komandan yang melaksanakan amanat Undang-undang dalam menegakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat miliratistis, seperti di Indonesia sebelum Polri di lepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungn pengadilanbertugas sebagai penyidik. Dalam tugas ini dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.

Penyidik adalah pejabat Kepolisiaan Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan” (pasal 1 angka 4 KUHAP) sebagaimana pendapat Hartono :
“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan catatan apabila kejahatan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), sedangkan untuk ketentuan lain misalnya dalam kasus korupsi tentu akan berlaku aturan sendiri”.

Sedangkan yang di maksut dengan Penyidikan seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan tentang penyidikan, yang berbunyi sebagai berikut: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Dengan ditemukannya tersangka dalam tugas penyidikan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap suatu kasus kejahatan tidak menutup kemungkinan terhadap tindak pidana pembunuhan.Pembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain.
 
Pembunuhan dianggap sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena perbuatan itu sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat sekaligus bertentangan dengan norma-norma ketentuan hukum pidana dan melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Bahkan dari sudut pandang agama, pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan.
 
Dalam peristiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan sengaja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban). Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa kejahatan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi danyang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia.
 
PROSES DAN DASAR HUKUM
Pembunuhan  secara  yuridis  diatur  dalam  Pasal  338  KUHP  yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah  melakukan “pembunuhan”  dipidana denganpidana  penjara  selama-lamanya lima belas tahun”. Pembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas  jiwa  orang  lain.Perkataan nyawa sering disinonimkan dengan “jiwa”.
 
Kata nyawa, dalam Kamus Besar  Bahasa Indonesia dimuat artinya yang menyebabkan kehidupan pada manusia.Menghilangkan nyawa pada seseorang   berarti   menghilangkan kehidupan pada manusia yang secara umum disebut dengan pembunuhan. Pengertian pembunuhan  mengacu  pada  2 (dua)  sudut  pandang,  yaitu menurut  pengertian  bahasa  dan  menurut  pengertian  yuridis.  Menurut pengertian bahasa kata pembunuhn berasal dari kata dasar “bunuh” yang mendapat   awalan pe-dan akhiran -an yang mengandung   makna mematikan. Menghapuskan (mencoret) tulisan, memadamkan api dan atau membinasakan tumbuh-tumbuhan. Pengertian  dari  segi  yuridis (hukum) sampai sekarang belum ada, kecualioleh Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana sendiri.

Menurut purwadarmita (1976:166): “pembunuhan  berarti perkosa, membunuh atau perbuatan membunuh”. Dalam  peristiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua)  orang  yang terlibat, orang yang dengan sengaja mematikan atau menghilangkan nyawa  disebut  pembunuh  (pelaku),  sedangkan  orang yang  dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban). Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatanterhadap nyawa (misdrijven  tegen  bet  leven) adalah  berupa  kejahatan  terhadap nyawa orang lain.

Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
  1. Atas dasar unsur kesalahannya;
  2. Atas  dasar  unsur  objeknya  (nyawa).  Sebagian  pakar  mempergunakan istilah “merampas jiwa orang lain”. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk   menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Dalam penanganan tindak pidana, khsususnya pembunuhan tentunya tidak lepas dari peran serta penyidik kepolisian    untuk mengungkap kasus tersebut dengan melakukan penyidikan. Pada pasal 1 butir 2 tercantum: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara    yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan  bukti  yang  dengan  bukti  itu  membuat  terang  tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
Berdasarkan rumusan diatas tugas seorang penyidik adalah:
  1. Mencari dan mengumpulkam bukti yang dengan bukti-bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi;
  2. Menemukan tersangka. Dalam  hal  penyidik  telah  mulai  melakukan  penyidikan  sesuatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada  Penuntut  Umum  (sehari-hari  dikenal  dengan  nama  SPDP/Surat Pemberitahuan  Dimulainya  Penyidikan  sesuai  dengan  Pasal  109  ayat  (1) KUHAP).
CONTOH KASUS :
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan oleh Praka Joko  yang mengenai tubuh dan nyawa Jopi Peranginangin merupakan tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian.

Dalam KUHP  menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.

Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatanterhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa kejahatan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
  • Atas dasar unsur kesalahannya;
  • Atas dasar unsur objeknya (nyawa). Sebagian pakar mempergunakan istilah “merampas jiwa orang lain”. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan segaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Tindakan untuk menghilangkan “nyawa”orang yang sering disamakan dengan menghilangkan “jiwa”dengan pembunuhan yang mengandung makna mematikan yang berarti cara melanggar hukum yang biasanya selalu  dilatarbelakangi oleh bermacam  motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, sakit hati, membela diri, dan sebagainya.

Pada  pembunuhan  yang dilakukan oleh Praka Joko sebagai pelaku tunggal pada perbuatan menghilangkan nyawa  Jopi P.  dengan menggunakan sangkur (senjata tajam milik mariner). Dimana pada tanggal 23 sekitar jam 10 pagi WIB, Sawit Watch mendampingi Jerry (Keponakan Korban (Jopi) memberitahukan peristiwa tindak pidana Pembunuhan Jopi yang diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Jakarta Selatan, Setelah  melakukan Laporan  ke SPK Kepolisian Jakarta Selatan karena berada diwilayah hukum Jakarta Selatan pada saat peristiwa pembunuhan terjadi, maka pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara termasuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-buktidari lapangan seperti CCTV yang berada pada sekitar pembunuhan di kafe Venue. Dimana gelar perkara dan dengar kesaksian ini fungsinya untuk mengetahui peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi pada pembunuhan Jopi.

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP dimana pada Pasal 108 KUHAP dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Pelapor, yaitu: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”

Pada Senin, 25 Mei 2014 Sekitar jam 14.00  audensi dengan Kapolres Jakarta Selatan Kombes  Wahyu Hadiningrat, hasil pertemuan dan keterangan Kapolres dari hasil penyidikan pembunuhan Jopi termasuk pelaku dan jumlah pelaku tetapi beliau keberatan untuk menjawab dengan alasan kasusnya sudah dilimpahkan ke POM AL daerah Pasar Senen. Dengan alasan bahwa pelakunya adalah seorang TNI maka penyidik Polisi tidak berwenang menangani kasus ini, sehingga penyidikan terhadap motif dan mencari aktor pembunuhan jopi dilakukan oleh POM AL sesuai dengan NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER pasal 198;
  1. Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
  2. Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
  3. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri dan Menteri Kehakiman.
Dan untuk perkara pidana prajurit PRAKA JOKO  merupakan kekuasaaan  Pengadilan Militer sesuai pasal 40 UU Peradilan Militer yang akan  memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dimana  Terdakwanya adalah: Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah; “termasuk tingkat kepangkatan” Kapten ke bawah;

Pada Kamis, 11 Juni 2015, Rekontruksi di Kafe Venue oleh Penyidik POM AL untuk mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Jopi hal ini dilakukan untuk melihat mata rantai peristiwa tidak terputus sehingga fakta hukumnya bisa diungkap dan dijelaskan dalam penyidikan.

Dengan diawali pemgumunan penyidik dihalaman depan Cafe Venue pembunuhan Jopi P dengan pasal yangdisangkakan kepada Praka Joko yang disebut oleh Letkol Feber HS yaitu;

Pasal 351 ayat (3):
  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Tugas penyidik menemukan semua unsur unsur pidananya pada pasal yang disangkakan dan undang-undang juga tidak memberikan ketentuan apakah yang di artikan dengan ,”penganiayaan” (mishandeling)  pada pembunuhan Jopi dan juga Praka Joko sebagai  terdakwa dihadapkan kedalam persidangan oleh Oditurat  Militer yaitu melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
  1. Barang Siapa ;
  2. Dengan Sengaja ;
  3. Melakukan Penganiayaan ;
Unsur barang siapa :
Yang dimaksud dengan “BarangSiapa”  adalah setiap orang yang telah melakukan suatu perbuatan, sedangkan orang tersebut mampu mempertanggung jawabkan tersebut. dibuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, olehkarena itu mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dan selama dalam pemeriksaan tidak dapat suatu hal yang menghilangkan tanggung jawab nyata perbuatan yang dilakukan kepadanya ;

DenganSengaja :
Bahwa pengertian dengan sengaja yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara sadar sehingga terdakwa bisa memperkirakan akibat dari perbuatannya, serta sesuai yang menyangkut keterangan saksi, surat dan petunjuk dengan keterangan terdakwa yaitu Bahwa peristiwa penyaniayaan dilakukan terhadap diri korban (Jopi) oleh terdakwa dengan menggunakan tangannya sendiri sehingga sadar akan perbuatannya ;

MelakukanPenganiayaan :
Yang  dimaksud melakukan penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan kematian, dimana akibat dari tindakannya membuat korban kehilangan nyawa.

PEMBUNUHAN LAINNYA
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN PSIKOPAT
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana pengaturan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh psikopat serta penanganan dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh psikopat.

Pertama sudah menjadi realita bahwa di Indonesia akhir-akhir ini semakin sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilatarbelakangi dengan terganggunya kejiwaan si pelaku, namun bagian yang terpenting adalah mengenai bagaimanakah seharusnya hukum memandang kasus-kasus seperti ini, sehingga terlahir suatu pengaturan yang tepat bagi para pelaku kejahatan yang memiliki gangguan jiwa/psikopat. Kedua, dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.

Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Sebagai penelitian hukum normatif, untuk memperjelas analisis ilmiah terhadap bahan hukum di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan.

Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk psikopat, namun hukuman tersebut disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan.

Berdasarkan ketentuan hukum pidana, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk psikopat/megalami kelainan jiwa, namun hukuman tersebut disertai dengan keterangan saksi ahli dan pertimbangan hakim dalam proses pemeriksaan.

Jika masih kurang jelas, silahkan buka artikel kami lainnya terkait dengan tindak pidana pembunuhan. (Klik Disini)

Author Blogger : Andi Akbar Muzfa SH
Admin : Rhena Angreini SH
Posted by : Febrianti Lestari (Mahasiswa Hukum)
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM